Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pertambangan Minerba dan Ilusi Kemakmuran
Artikel Features

Pertambangan Minerba dan Ilusi Kemakmuran

Khoerul UmamKhoerul Umam7 January 2026 • 08:23 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pertambangan mineral dan batubara selama ini diposisikan sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Penerimaan negara bukan pajak, devisa ekspor, serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sering dijadikan indikator keberhasilan sektor ini. Dalam kerangka kebijakan, pertambangan dipresentasikan sebagai pilihan rasional bagi negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Namun di balik keberhasilan ekonomi yang dicatat secara administratif tersebut, terdapat realitas lain yang terus berulang: longsor di wilayah tambang, banjir akibat pembukaan lahan, pencemaran sungai, serta hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Bencana-bencana ini bukan sekadar peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi dari aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara berkelanjutan.

Di sinilah tampak jelas adanya jurang antara pertambangan sebagai sumber pendapatan negara dan pertambangan sebagai sumber kerentanan ekologis. Penerimaan negara dihitung secara kuantitatif dan langsung, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat diperlakukan sebagai biaya eksternal yang tidak masuk dalam perhitungan pembangunan. Ketika negara membanggakan angka pendapatan, masyarakat di sekitar tambang justru menghadapi risiko hidup yang semakin tinggi. Kondisi ini menandakan bahwa konsep kemakmuran yang digunakan dalam kebijakan pertambangan masih bersifat sempit dan jangka pendek.

Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan aturan hukum untuk mengendalikan pertambangan. Dalam konstitusi, melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan mandat yang jelas tentang kewenangan dan tujuan pengelolaan kekayaan alam. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan asas keberlanjutan, kehati-hatian, dan tanggung jawab negara. Undang-Undang Minerba pun memuat prinsip pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Namun pertanyaannya kemudian bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, melainkan mengapa aturan tersebut belum mampu mencegah kerusakan dan bencana akibat pertambangan.

Untuk menjawab pertanyaan ini, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman menjadi sangat relevan. Friedman menyatakan bahwa bekerjanya hukum ditentukan oleh tiga unsur yang saling terkait, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Kegagalan pengelolaan pertambangan tidak dapat dijelaskan hanya dengan melihat norma hukum secara tekstual, tetapi harus dibaca sebagai kegagalan sistem hukum secara keseluruhan.

Baca Juga  Pergeseran Paradigma Filosofis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia

Dari sisi substansi hukum, aturan pertambangan dan lingkungan sebenarnya cukup lengkap. Namun problem muncul ketika substansi hukum tersebut mengalami pergeseran orientasi. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan kecenderungan kuat untuk menyederhanakan perizinan dan mempercepat investasi. Akibatnya, norma perlindungan lingkungan yang seharusnya bersifat preventif justru mengalami reduksi fungsi. Perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dan pembatasan partisipasi publik dalam AMDAL mencerminkan pelemahan daya kendali hukum terhadap aktivitas pertambangan.

Dari sisi struktur hukum, persoalan terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sentralisasi kewenangan perizinan ke pemerintah pusat tidak selalu diikuti dengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Aparat pengawas sering kali tidak sebanding dengan luas wilayah tambang dan kompleksitas dampak yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, pelanggaran lingkungan dibiarkan berlangsung lama tanpa sanksi yang efektif. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, norma hukum kehilangan daya paksa dan hanya menjadi teks administratif.

Sementara itu, dari sisi budaya hukum, terdapat persoalan yang lebih mendalam. Dalam praktik, pertambangan masih dipandang sebagai simbol pembangunan dan kemajuan ekonomi. Kerusakan lingkungan sering dianggap sebagai risiko yang “wajar” dan tak terhindarkan. Cara pandang ini membentuk budaya permisif terhadap pelanggaran lingkungan, baik di kalangan birokrasi, pelaku usaha, maupun sebagian masyarakat. Dalam budaya hukum seperti ini, hukum lingkungan cenderung dipinggirkan dan baru diaktifkan setelah bencana terjadi. Ketika ketiga unsur sistem hukum tersebut tidak bekerja secara selaras, hukum kehilangan fungsinya sebagai pengendali pembangunan. Inilah yang menjelaskan mengapa, meskipun aturan hukum terus diperbarui, praktik pertambangan yang merusak tetap berlangsung. Hukum hadir secara formal, tetapi absen secara substantif.

Dalam perspektif Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, kondisi ini menunjukkan kegagalan hukum menjalankan perannya sebagai sarana pembaruan masyarakat. Hukum seharusnya mengarahkan pembangunan agar tidak menyimpang dari tujuan nasional, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Ketika pertambangan justru melahirkan bencana ekologis dan konflik sosial, maka dapat dikatakan bahwa hukum belum berhasil mengarahkan perubahan secara terencana.

Baca Juga  Ketika Peringatan Tidak Lagi Sebagai Bunyi Negara, Masyarakat, dan Hukum dalam Bencana Banjir

Sebagai penulis, saya memandang bahwa solusi atas persoalan ini harus dimulai dari pembenahan sistem hukum secara menyeluruh. Dari sisi substansi, asas keberlanjutan dan kehati-hatian harus diposisikan sebagai norma operasional yang mengikat dan tidak mudah dinegosiasikan demi kepentingan investasi. Dari sisi struktur, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan harus diperkuat secara serius, termasuk keberanian menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Dari sisi budaya hukum, negara perlu membangun kesadaran bahwa pembangunan yang merusak lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan kegagalan peradaban hukum. Selain itu, partisipasi publik harus dikembalikan sebagai elemen penting dalam pengelolaan pertambangan. Masyarakat sekitar tambang bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Keterlibatan masyarakat bukan penghambat investasi, melainkan mekanisme korektif agar pembangunan berjalan pada rel yang benar.

Pada akhirnya, pertambangan minerba memang berpotensi memberikan pendapatan besar bagi negara. Namun jika pendapatan tersebut dibayar dengan bencana ekologis dan penderitaan masyarakat, maka tujuan pembangunan nasional telah menyimpang. Hukum tidak boleh berhenti sebagai legitimasi eksploitasi sumber daya alam. Ia harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai pengarah pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tanpa itu, pertambangan hanya akan meninggalkan jejak kerusakan, sementara kemakmuran yang dijanjikan tak pernah benar-benar sampai kepada rakyat.

Khoerul Umam
Khoerul Umam
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Muara Teweh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel lingkungan pertambangan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.