Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pertambangan Minerba dan Ilusi Kemakmuran
Artikel Features

Pertambangan Minerba dan Ilusi Kemakmuran

Khoerul UmamKhoerul Umam7 January 2026 • 08:23 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pertambangan mineral dan batubara selama ini diposisikan sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Penerimaan negara bukan pajak, devisa ekspor, serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sering dijadikan indikator keberhasilan sektor ini. Dalam kerangka kebijakan, pertambangan dipresentasikan sebagai pilihan rasional bagi negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Namun di balik keberhasilan ekonomi yang dicatat secara administratif tersebut, terdapat realitas lain yang terus berulang: longsor di wilayah tambang, banjir akibat pembukaan lahan, pencemaran sungai, serta hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Bencana-bencana ini bukan sekadar peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi dari aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara berkelanjutan.

Di sinilah tampak jelas adanya jurang antara pertambangan sebagai sumber pendapatan negara dan pertambangan sebagai sumber kerentanan ekologis. Penerimaan negara dihitung secara kuantitatif dan langsung, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat diperlakukan sebagai biaya eksternal yang tidak masuk dalam perhitungan pembangunan. Ketika negara membanggakan angka pendapatan, masyarakat di sekitar tambang justru menghadapi risiko hidup yang semakin tinggi. Kondisi ini menandakan bahwa konsep kemakmuran yang digunakan dalam kebijakan pertambangan masih bersifat sempit dan jangka pendek.

Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan aturan hukum untuk mengendalikan pertambangan. Dalam konstitusi, melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan mandat yang jelas tentang kewenangan dan tujuan pengelolaan kekayaan alam. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan asas keberlanjutan, kehati-hatian, dan tanggung jawab negara. Undang-Undang Minerba pun memuat prinsip pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Namun pertanyaannya kemudian bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, melainkan mengapa aturan tersebut belum mampu mencegah kerusakan dan bencana akibat pertambangan.

Untuk menjawab pertanyaan ini, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman menjadi sangat relevan. Friedman menyatakan bahwa bekerjanya hukum ditentukan oleh tiga unsur yang saling terkait, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Kegagalan pengelolaan pertambangan tidak dapat dijelaskan hanya dengan melihat norma hukum secara tekstual, tetapi harus dibaca sebagai kegagalan sistem hukum secara keseluruhan.

Baca Juga  Kesejahteraan Ditinggikan, Integritas Harus Dijaga Lebih Tinggi

Dari sisi substansi hukum, aturan pertambangan dan lingkungan sebenarnya cukup lengkap. Namun problem muncul ketika substansi hukum tersebut mengalami pergeseran orientasi. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan kecenderungan kuat untuk menyederhanakan perizinan dan mempercepat investasi. Akibatnya, norma perlindungan lingkungan yang seharusnya bersifat preventif justru mengalami reduksi fungsi. Perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dan pembatasan partisipasi publik dalam AMDAL mencerminkan pelemahan daya kendali hukum terhadap aktivitas pertambangan.

Dari sisi struktur hukum, persoalan terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sentralisasi kewenangan perizinan ke pemerintah pusat tidak selalu diikuti dengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Aparat pengawas sering kali tidak sebanding dengan luas wilayah tambang dan kompleksitas dampak yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, pelanggaran lingkungan dibiarkan berlangsung lama tanpa sanksi yang efektif. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, norma hukum kehilangan daya paksa dan hanya menjadi teks administratif.

Sementara itu, dari sisi budaya hukum, terdapat persoalan yang lebih mendalam. Dalam praktik, pertambangan masih dipandang sebagai simbol pembangunan dan kemajuan ekonomi. Kerusakan lingkungan sering dianggap sebagai risiko yang “wajar” dan tak terhindarkan. Cara pandang ini membentuk budaya permisif terhadap pelanggaran lingkungan, baik di kalangan birokrasi, pelaku usaha, maupun sebagian masyarakat. Dalam budaya hukum seperti ini, hukum lingkungan cenderung dipinggirkan dan baru diaktifkan setelah bencana terjadi. Ketika ketiga unsur sistem hukum tersebut tidak bekerja secara selaras, hukum kehilangan fungsinya sebagai pengendali pembangunan. Inilah yang menjelaskan mengapa, meskipun aturan hukum terus diperbarui, praktik pertambangan yang merusak tetap berlangsung. Hukum hadir secara formal, tetapi absen secara substantif.

Dalam perspektif Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, kondisi ini menunjukkan kegagalan hukum menjalankan perannya sebagai sarana pembaruan masyarakat. Hukum seharusnya mengarahkan pembangunan agar tidak menyimpang dari tujuan nasional, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Ketika pertambangan justru melahirkan bencana ekologis dan konflik sosial, maka dapat dikatakan bahwa hukum belum berhasil mengarahkan perubahan secara terencana.

Baca Juga  Hakim dan Problem Simulacra

Sebagai penulis, saya memandang bahwa solusi atas persoalan ini harus dimulai dari pembenahan sistem hukum secara menyeluruh. Dari sisi substansi, asas keberlanjutan dan kehati-hatian harus diposisikan sebagai norma operasional yang mengikat dan tidak mudah dinegosiasikan demi kepentingan investasi. Dari sisi struktur, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan harus diperkuat secara serius, termasuk keberanian menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Dari sisi budaya hukum, negara perlu membangun kesadaran bahwa pembangunan yang merusak lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan kegagalan peradaban hukum. Selain itu, partisipasi publik harus dikembalikan sebagai elemen penting dalam pengelolaan pertambangan. Masyarakat sekitar tambang bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Keterlibatan masyarakat bukan penghambat investasi, melainkan mekanisme korektif agar pembangunan berjalan pada rel yang benar.

Pada akhirnya, pertambangan minerba memang berpotensi memberikan pendapatan besar bagi negara. Namun jika pendapatan tersebut dibayar dengan bencana ekologis dan penderitaan masyarakat, maka tujuan pembangunan nasional telah menyimpang. Hukum tidak boleh berhenti sebagai legitimasi eksploitasi sumber daya alam. Ia harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai pengarah pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tanpa itu, pertambangan hanya akan meninggalkan jejak kerusakan, sementara kemakmuran yang dijanjikan tak pernah benar-benar sampai kepada rakyat.

Khoerul Umam
Kontributor
Khoerul Umam
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Muara Teweh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel lingkungan pertambangan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 08:32 WIB

Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

4 March 2026 • 08:11 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

By Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.4 March 2026 • 14:00 WIB0

Megamendung, Bogor – Di tengah suasana bulan suci Ramadan, semangat para Peserta Pelatihan Teknis Yudisial…

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 08:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI
  • Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana
  • Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?
  • Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi
  • Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.