Pertambangan mineral dan batubara selama ini diposisikan sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Penerimaan negara bukan pajak, devisa ekspor, serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sering dijadikan indikator keberhasilan sektor ini. Dalam kerangka kebijakan, pertambangan dipresentasikan sebagai pilihan rasional bagi negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Namun di balik keberhasilan ekonomi yang dicatat secara administratif tersebut, terdapat realitas lain yang terus berulang: longsor di wilayah tambang, banjir akibat pembukaan lahan, pencemaran sungai, serta hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Bencana-bencana ini bukan sekadar peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi dari aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara berkelanjutan.
Di sinilah tampak jelas adanya jurang antara pertambangan sebagai sumber pendapatan negara dan pertambangan sebagai sumber kerentanan ekologis. Penerimaan negara dihitung secara kuantitatif dan langsung, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat diperlakukan sebagai biaya eksternal yang tidak masuk dalam perhitungan pembangunan. Ketika negara membanggakan angka pendapatan, masyarakat di sekitar tambang justru menghadapi risiko hidup yang semakin tinggi. Kondisi ini menandakan bahwa konsep kemakmuran yang digunakan dalam kebijakan pertambangan masih bersifat sempit dan jangka pendek.
Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan aturan hukum untuk mengendalikan pertambangan. Dalam konstitusi, melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan mandat yang jelas tentang kewenangan dan tujuan pengelolaan kekayaan alam. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan asas keberlanjutan, kehati-hatian, dan tanggung jawab negara. Undang-Undang Minerba pun memuat prinsip pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Namun pertanyaannya kemudian bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, melainkan mengapa aturan tersebut belum mampu mencegah kerusakan dan bencana akibat pertambangan.
Untuk menjawab pertanyaan ini, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman menjadi sangat relevan. Friedman menyatakan bahwa bekerjanya hukum ditentukan oleh tiga unsur yang saling terkait, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Kegagalan pengelolaan pertambangan tidak dapat dijelaskan hanya dengan melihat norma hukum secara tekstual, tetapi harus dibaca sebagai kegagalan sistem hukum secara keseluruhan.
Dari sisi substansi hukum, aturan pertambangan dan lingkungan sebenarnya cukup lengkap. Namun problem muncul ketika substansi hukum tersebut mengalami pergeseran orientasi. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan kecenderungan kuat untuk menyederhanakan perizinan dan mempercepat investasi. Akibatnya, norma perlindungan lingkungan yang seharusnya bersifat preventif justru mengalami reduksi fungsi. Perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dan pembatasan partisipasi publik dalam AMDAL mencerminkan pelemahan daya kendali hukum terhadap aktivitas pertambangan.
Dari sisi struktur hukum, persoalan terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sentralisasi kewenangan perizinan ke pemerintah pusat tidak selalu diikuti dengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Aparat pengawas sering kali tidak sebanding dengan luas wilayah tambang dan kompleksitas dampak yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, pelanggaran lingkungan dibiarkan berlangsung lama tanpa sanksi yang efektif. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, norma hukum kehilangan daya paksa dan hanya menjadi teks administratif.
Sementara itu, dari sisi budaya hukum, terdapat persoalan yang lebih mendalam. Dalam praktik, pertambangan masih dipandang sebagai simbol pembangunan dan kemajuan ekonomi. Kerusakan lingkungan sering dianggap sebagai risiko yang “wajar” dan tak terhindarkan. Cara pandang ini membentuk budaya permisif terhadap pelanggaran lingkungan, baik di kalangan birokrasi, pelaku usaha, maupun sebagian masyarakat. Dalam budaya hukum seperti ini, hukum lingkungan cenderung dipinggirkan dan baru diaktifkan setelah bencana terjadi. Ketika ketiga unsur sistem hukum tersebut tidak bekerja secara selaras, hukum kehilangan fungsinya sebagai pengendali pembangunan. Inilah yang menjelaskan mengapa, meskipun aturan hukum terus diperbarui, praktik pertambangan yang merusak tetap berlangsung. Hukum hadir secara formal, tetapi absen secara substantif.
Dalam perspektif Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, kondisi ini menunjukkan kegagalan hukum menjalankan perannya sebagai sarana pembaruan masyarakat. Hukum seharusnya mengarahkan pembangunan agar tidak menyimpang dari tujuan nasional, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Ketika pertambangan justru melahirkan bencana ekologis dan konflik sosial, maka dapat dikatakan bahwa hukum belum berhasil mengarahkan perubahan secara terencana.
Sebagai penulis, saya memandang bahwa solusi atas persoalan ini harus dimulai dari pembenahan sistem hukum secara menyeluruh. Dari sisi substansi, asas keberlanjutan dan kehati-hatian harus diposisikan sebagai norma operasional yang mengikat dan tidak mudah dinegosiasikan demi kepentingan investasi. Dari sisi struktur, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan harus diperkuat secara serius, termasuk keberanian menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Dari sisi budaya hukum, negara perlu membangun kesadaran bahwa pembangunan yang merusak lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan kegagalan peradaban hukum. Selain itu, partisipasi publik harus dikembalikan sebagai elemen penting dalam pengelolaan pertambangan. Masyarakat sekitar tambang bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Keterlibatan masyarakat bukan penghambat investasi, melainkan mekanisme korektif agar pembangunan berjalan pada rel yang benar.
Pada akhirnya, pertambangan minerba memang berpotensi memberikan pendapatan besar bagi negara. Namun jika pendapatan tersebut dibayar dengan bencana ekologis dan penderitaan masyarakat, maka tujuan pembangunan nasional telah menyimpang. Hukum tidak boleh berhenti sebagai legitimasi eksploitasi sumber daya alam. Ia harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai pengarah pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tanpa itu, pertambangan hanya akan meninggalkan jejak kerusakan, sementara kemakmuran yang dijanjikan tak pernah benar-benar sampai kepada rakyat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


