Jakarta– Delegasi Mahkamah Agung (MA) menghadiri kegiatan konsinyasi persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM ini berlangsung secara hybrid di Hotel Grand Melia, Jakarta, pada 6 Maret 2026.
Atas disposisi surat Ketua Kamar Pembinaan MA, delegasi yang hadir terdiri dari empat Hakim Yustisial, yaitu Ari Gunawan, Supid Arso, Cecep Mustofa, dan Andi Imran. Pertemuan ini turut dihadiri secara luring oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, KPAI, serta organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca).
Agenda utama hari kedua difokuskan pada pemaparan narasumber ahli. Yu Un Oppusunggu (Akademisi UI) menjelaskan bahwa RUU HPI memiliki urgensi tinggi sebagai instrumen kodifikasi untuk menyatukan berbagai peraturan nasional yang mengandung unsur asing. Selain itu, RUU ini diproyeksikan menjadi sumber hukum tetap yang memberikan kepastian bagi hakim, mengingat substansi HPI belum terakomodasi dalam RUU Hukum Acara Perdata yang tengah disusun.RUU HPI tersebut direncanakan memuat 70 pasal yang mengatur ruang lingkup luas, meliputi antara lain memuat Ketentuan umum dan definisi;, Hak perorangan, perkawinan, kebendaan, dan perikatan, Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing berdasarkan prinsip timbal balik (reciprocity).

Prof. Bayu (Akademisi Unpar) dalam paparannya menegaskan bahwa HPI merupakan sub-sistem hukum nasional yang krusial untuk menyelesaikan persoalan perdata dan dagang lintas negara (foreign elements). Beliau menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini masih merupakan peninggalan era Hindia-Belanda yang sudah tidak memadai. RUU ini akan mengintegrasikan asas-asas modern seperti prinsip nasionalitas, kepentingan terbaik bagi anak, lex sitae, hingga pengaturan mengenai Renvoi.
Pada sesi selanjutnya, Prof. Afifah (Akademisi Universitas Brawijaya) memberikan evaluasi kritis terhadap draf RUU. Beberapa poin utama yang disoroti meliputi: yakni onsistensi Terminologi: Sinkronisasi penggunaan istilah “mengandung” dan “mempunyai” unsur asing, kemudian Implementasi Konsep: Kejelasan definisi habitual residence agar dapat dipahami secara seragam oleh hakim selaku pelaksana hukum dan Pergeseran Prinsip Status Personal: Catatan terhadap Pasal 13b, 16, dan 17 yang menggeser prinsip lex patriae. Diusulkan bahwa hukum Indonesia dapat diterapkan pada WNA yang telah menetap selama periode tertentu atau memiliki hubungan substansial dengan Indonesia.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Perca mengangkat isu faktual mengenai kewenangan peradilan (Umum atau Agama) bagi WNI muslim yang menikah di luar negeri, serta masalah perwalian bagi anak WNI yang orang tuanya telah berganti kewarganegaraan.
Kegiatan diakhiri dengan pembahasan teknis mengenai persiapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI guna memastikan proses legislasi RUU HPI berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


