Sejarah Singkat Restorative Justice
Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau RJ) bukanlah suatu hal yang baru, meskipun istilah ini baru diperkenalkan secara intensif dalam sistem peradilan pidana modern sejak beberapa dekade terakhir. Secara historis, Keadilan Restoratif dikaitkan dengan psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, yang membedakannya dari pendekatan retributif (pembalasan) dan rehabilitative. Meskipun demikian, esensi dan filosofi RJ sebenarnya telah lama berakar dalam sistem peradilan tradisional atau hukum adat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, yang menitikberatkan pada musyawarah dan pemulihan yang berimbang;
Kritik Terhadap Sistem Retributif
Pendekatan RJ muncul sebagai reaksi dan kritik terhadap sistem peradilan pidana retributif yang dominan. Sistem retributif berfokus utama pada penentuan kesalahan, penghukuman terhadap pelaku, dan pemenuhan rasa keadilan melalui pembalasan yang setimpal (vindication). Dalam sistem ini, korban sering kali terpinggirkan, dan fokus peradilan lebih tertuju pada konflik antara pelaku dengan negara, alih-alih pada kerugian dan perbaikan hubungan antar individu yang terlibat.
Filosofi Inti Restorative Justice
Filosofi inti RJ adalah pergeseran paradigma dari “menghukum” menjadi “memulihkan” dan “memanusiakan” sistem peradilan. RJ memandang kejahatan sebagai konflik antar individu yang mengakibatkan kerugian bagi korban, masyarakat, dan bahkan pelaku sendiri. Tujuannya adalah memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana melalui proses yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait (seperti keluarga atau masyarakat) untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memulihkan kembali pada keadaan semula.
Nilai-nilai Dasar Keadilan Restoratif
RJ didasarkan pada nilai-nilai fundamental seperti rasa hormat (respect), tanggung jawab (responsibility), dan pemulihan hubungan (relationship), sebagaimana ditekankan oleh pionir RJ, Howard Zehr Secara filosofis, RJ sangat terkait dengan prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai perdamaian dan keadilan bagi semua pihak, yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, khususnya sila ke-4 Pancasila. Prinsip utamanya adalah kesukarelaan tanpa adanya paksaan atau intimidasi.
Perkembangan RJ di Indonesia
Di Indonesia, meskipun KUHAP lama belum mengatur RJ secara komprehensif, pendekatan restoratif telah mulai diakomodasi melalui berbagai regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang memperkenalkan mekanisme diversi. Selain itu, RJ telah diterapkan di tingkat penegak hukum melalui peraturan teknis seperti Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021, serta di lingkungan Peradilan Umum melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Restorative Justice dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Revolusi filosofis dalam sistem pemidanaan Indonesia ditandai dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal 51 KUHP Baru secara eksplisit menempatkan RJ sebagai bagian dari tujuan pemidanaan, yaitu untuk menyelesaikan konflik, memulihkan rasa aman, dan menumbuhkan penyesalan, menggeser fokus dari sekadar penghukuman. KUHP Baru mendorong hakim untuk mempertimbangkan pemaafan korban dan menghindari pidana penjara jika terdakwa telah membayar ganti rugi, terutama untuk tindak pidana yang dipandang wajib dilakukan pendekatan dengan keadilan restorative;
Pengaturan RJ dalam RUU KUHAP/KUHAP Baru
Meskipun KUHP Baru mengatur tujuan pemidanaan yang restoratif, pengaturan mekanisme pelaksanaannya dalam hukum acara pidana (KUHAP) juga merupakan tonggak penting. Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP (atau KUHAP Baru) secara tegas mengatur ketentuan RJ, yang bertujuan untuk mencerminkan paradigma hukum pidana yang lebih humanis dan restoratif. Pasal 79 KUHAP Baru mengatur bahwa mekanisme RJ dapat dilaksanakan pada setiap tahap dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perluasan Lingkup dan Potensi Tantangan
Pengaturan RJ dalam KUHAP Baru memperluas jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan secara restoratif, termasuk tindak pidana ringan atau yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun atau denda kategori III (tiga). Namun, perluasan ini juga menimbulkan tantangan, termasuk kekhawatiran dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait potensi penyalahgunaan RJ sebagai alat pemerasan, terutama karena dimungkinkannya penerapan RJ sejak tahap penyelidikan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan pedoman yang jelas agar prinsip kesukarelaan dan pemulihan benar-benar menjadi landasan bukan karena adanya sebuah intimidasi;
Penutup: Menuju Keadilan yang Memulihkan
Integrasi filosofi dan mekanisme Restorative Justice ke dalam KUHP Nasional dan KUHAP Baru merupakan langkah maju dan progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini mencerminkan komitmen untuk kembali pada nilai-nilai lokal yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian, serta mewujudkan keadilan yang tidak hanya fokus pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan rekonsiliasi masyarakat. Indonesia bertransformasi menuju keadilan yang memulihkan (just peace principle), sebuah upaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan dan kemanfaatan.
Sumber :
- Eglash, Albert. (1977). “Beyond Restitution: Creative Approaches to Punishment.” Restorative Justice;
- Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Dalam Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan;
- Muladi. (2009). Keadilan Restoratif. Dalam Keadilan Restoratif – E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, September 2020;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.;
- Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana;
- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)/KUHAP Baru;
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


