Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menjerat Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 20:00 WIB

Menyoal Business Judgement Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana

4 March 2026 • 19:02 WIB

Ketukan Palu Hakim dan Pertanggungjawaban Akhirat

4 March 2026 • 18:40 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Restorative Justice : dari Tradisi ke KUHAP Baru
Artikel

Restorative Justice : dari Tradisi ke KUHAP Baru

Ghesa Agnanto HutomoGhesa Agnanto Hutomo26 November 2025 • 14:27 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sejarah Singkat Restorative Justice

Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau RJ) bukanlah suatu hal yang baru, meskipun istilah ini baru diperkenalkan secara intensif dalam sistem peradilan pidana modern sejak beberapa dekade terakhir. Secara historis, Keadilan Restoratif dikaitkan dengan psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, yang membedakannya dari pendekatan retributif (pembalasan) dan rehabilitative. Meskipun demikian, esensi dan filosofi RJ sebenarnya telah lama berakar dalam sistem peradilan tradisional atau hukum adat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, yang menitikberatkan pada musyawarah dan pemulihan yang berimbang;

Kritik Terhadap Sistem Retributif

Pendekatan RJ muncul sebagai reaksi dan kritik terhadap sistem peradilan pidana retributif yang dominan. Sistem retributif berfokus utama pada penentuan kesalahan, penghukuman terhadap pelaku, dan pemenuhan rasa keadilan melalui pembalasan yang setimpal (vindication). Dalam sistem ini, korban sering kali terpinggirkan, dan fokus peradilan lebih tertuju pada konflik antara pelaku dengan negara, alih-alih pada kerugian dan perbaikan hubungan antar individu yang terlibat.

Filosofi Inti Restorative Justice

Filosofi inti RJ adalah pergeseran paradigma dari “menghukum” menjadi “memulihkan” dan “memanusiakan” sistem peradilan. RJ memandang kejahatan sebagai konflik antar individu yang mengakibatkan kerugian bagi korban, masyarakat, dan bahkan pelaku sendiri. Tujuannya adalah memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana melalui proses yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait (seperti keluarga atau masyarakat) untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memulihkan kembali pada keadaan semula.

Nilai-nilai Dasar Keadilan Restoratif

RJ didasarkan pada nilai-nilai fundamental seperti rasa hormat (respect), tanggung jawab (responsibility), dan pemulihan hubungan (relationship), sebagaimana ditekankan oleh pionir RJ, Howard Zehr Secara filosofis, RJ sangat terkait dengan prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai perdamaian dan keadilan bagi semua pihak, yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, khususnya sila ke-4 Pancasila. Prinsip utamanya adalah kesukarelaan tanpa adanya paksaan atau intimidasi.

Baca Juga  Urgensi Cyber Security dalam RUU Jabatan Hakim

Perkembangan RJ di Indonesia

Di Indonesia, meskipun KUHAP lama belum mengatur RJ secara komprehensif, pendekatan restoratif telah mulai diakomodasi melalui berbagai regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang memperkenalkan mekanisme diversi. Selain itu, RJ telah diterapkan di tingkat penegak hukum melalui peraturan teknis seperti Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021, serta di lingkungan Peradilan Umum melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;

Restorative Justice dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Revolusi filosofis dalam sistem pemidanaan Indonesia ditandai dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal 51 KUHP Baru secara eksplisit menempatkan RJ sebagai bagian dari tujuan pemidanaan, yaitu untuk menyelesaikan konflik, memulihkan rasa aman, dan menumbuhkan penyesalan, menggeser fokus dari sekadar penghukuman. KUHP Baru mendorong hakim untuk mempertimbangkan pemaafan korban dan menghindari pidana penjara jika terdakwa telah membayar ganti rugi, terutama untuk tindak pidana yang dipandang wajib dilakukan pendekatan dengan keadilan restorative;

Pengaturan RJ dalam RUU KUHAP/KUHAP Baru

Meskipun KUHP Baru mengatur tujuan pemidanaan yang restoratif, pengaturan mekanisme pelaksanaannya dalam hukum acara pidana (KUHAP) juga merupakan tonggak penting. Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP (atau KUHAP Baru) secara tegas mengatur ketentuan RJ, yang bertujuan untuk mencerminkan paradigma hukum pidana yang lebih humanis dan restoratif. Pasal 79 KUHAP Baru mengatur bahwa mekanisme RJ dapat dilaksanakan pada setiap tahap dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perluasan Lingkup dan Potensi Tantangan

Pengaturan RJ dalam KUHAP Baru memperluas jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan secara restoratif, termasuk tindak pidana ringan atau yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun atau denda kategori III (tiga). Namun, perluasan ini juga menimbulkan tantangan, termasuk kekhawatiran dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait potensi penyalahgunaan RJ sebagai alat pemerasan, terutama karena dimungkinkannya penerapan RJ sejak tahap penyelidikan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan pedoman yang jelas agar prinsip kesukarelaan dan pemulihan benar-benar menjadi landasan bukan karena adanya sebuah intimidasi;

Baca Juga  Penguatan Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi  Peradilan Tata Usaha Negara  Melalui Pembekalan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Suatu Langkah Preventif dan Inovatif

Penutup: Menuju Keadilan yang Memulihkan

Integrasi filosofi dan mekanisme Restorative Justice ke dalam KUHP Nasional dan KUHAP Baru merupakan langkah maju dan progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini mencerminkan komitmen untuk kembali pada nilai-nilai lokal yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian, serta mewujudkan keadilan yang tidak hanya fokus pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan rekonsiliasi masyarakat. Indonesia bertransformasi menuju keadilan yang memulihkan (just peace principle), sebuah upaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan dan kemanfaatan.

Sumber :

  1. Eglash, Albert. (1977). “Beyond Restitution: Creative Approaches to Punishment.” Restorative Justice;
  2. Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Dalam Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan;
  3. Muladi. (2009). Keadilan Restoratif. Dalam Keadilan Restoratif – E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, September 2020;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
  5. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.;
  6. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana;
  7. Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)/KUHAP Baru;
  8. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ghesa Agnanto Hutomo
Kontributor
Ghesa Agnanto Hutomo
Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim justice
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjerat Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 20:00 WIB

Menyoal Business Judgement Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana

4 March 2026 • 19:02 WIB

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

4 March 2026 • 16:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Menjerat Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Korporasi

By Jatmiko Wirawan4 March 2026 • 20:00 WIB0

Suatu sore, sebuah perseroan terbatas mendadak jadi sorotan. Perusahaan itu terseret perkara pidana pencucian uang.…

Menyoal Business Judgement Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana

4 March 2026 • 19:02 WIB

Ketukan Palu Hakim dan Pertanggungjawaban Akhirat

4 March 2026 • 18:40 WIB

Buru Hikmah Lebaran, BSDK Undang Aa Gym Memberikan Tausyiah Ramadhan

4 March 2026 • 17:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menjerat Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Korporasi
  • Menyoal Business Judgement Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana
  • Ketukan Palu Hakim dan Pertanggungjawaban Akhirat
  • Buru Hikmah Lebaran, BSDK Undang Aa Gym Memberikan Tausyiah Ramadhan
  • Bukan Sekadar Bazaar, Ini Tentang Kebersamaan Ramadhan di BSDK Kumdil

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.