JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MARI) menggelar pelatihan intensif mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana baru. Hadir sebagai narasumber utama, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, YM. Bapak Sutarjo, S.H., M.H., yang membedah topik krusial mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, mencakup acara pemeriksaan biasa, singkat, cepat, hingga persidangan tertentu.
Dalam paparannya pada 5 Maret 2026, YM. Bapak Sutarjo menekankan bahwa pelaksanaan hukum acara pidana kini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini mempertegas batasan kewenangan pada setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Jaksa, hingga pemeriksaan di persidangan oleh Hakim. Beliau menjelaskan bahwa sistem yang dianut adalah perpaduan antara “Hakim Aktif” yang berperan besar dalam menemukan fakta, dengan sistem adversarial yang menjamin keseimbangan hak antara penegak hukum dan terdakwa.
Terkait mekanisme persidangan, YM. Bapak Sutarjo menguraikan beberapa kebaruan dalam tahap pemeriksaan, salah satunya adalah fleksibilitas persidangan elektronik yang dapat ditetapkan oleh Hakim sejak awal maupun saat sidang berlangsung. Selain itu, beliau menyoroti aturan baru mengenai kehadiran saksi atau ahli, di mana pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran mereka jika tetap tidak hadir setelah satu kali penundaan dengan alasan yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga efektivitas dan kepastian waktu dalam proses peradilan.
Penyampaian penjelasan singkat atau opening statement juga menjadi poin penting dalam materi beliau. Kini, baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum diberikan kesempatan untuk menguraikan bukti-bukti yang akan diajukan sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi Majelis Hakim dalam memetakan alur pembuktian perkara sejak dini.
Mengenai klasifikasi acara pemeriksaan, beliau menjelaskan bahwa Acara Pemeriksaan Singkat diperuntukkan bagi perkara yang menurut Penuntut Umum memiliki pembuktian dan penerapan hukum yang mudah. Sementara itu, Acara Pemeriksaan Cepat digunakan untuk perkara dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda tertentu, di mana pengadilan mengadili dengan Hakim Tunggal dan putusan dapat diambil pada tingkat pertama dan terakhir.
YM. Bapak Sutarjo juga memperkenalkan mekanisme “Persidangan Tertentu” yang mencakup penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Plea Bargain atau pengakuan bersalah. Dalam MKR, Majelis Hakim dapat memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban melalui mediasi penal yang dipimpin oleh mediator profesional atau hakim yang tidak mengadili perkara tersebut. Jika kesepakatan damai tercapai dan dilaksanakan, hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan atau pidana pengawasan.
Menutup sesi pelatihan, beliau mengingatkan para peserta agar teliti dalam menilai pengakuan bersalah terdakwa guna menghindari adanya tekanan atau paksaan selama proses penyidikan. Pelatihan yang diadakan oleh BSDK MARI ini diharapkan dapat membekali para praktisi hukum dengan pemahaman yang mendalam dalam menghadapi transisi menuju implementasi penuh regulasi pidana yang baru di Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

