Merenungkan Makna al-Ghunmu bil Ghurmi
Dalam pidato sambutannya pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SMAP Dirjen Badilag, Ketua Mahkamah Agung menyitir kaidah fikih klasik, al-ghunmu bil ghurmi (الغُنْمُ بِالغُرْمِ). Kaidah ini secara harfiah bermakna “keuntungan sepadan dengan risiko” atau “tidak ada keuntungan tanpa tanggung jawab”. Dalam konteks hukum ekonomi Islam, kaidah ini lazim digunakan untuk menjelaskan bahwa hak untuk memperoleh laba (al-ghunmu) selalu terikat dengan kewajiban menanggung kerugian atau risiko (al-ghurmi). Ketua MA menggunakan kaidah ini sebagai metafora etis: kenaikan penghasilan hakim harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja dan tanggung jawab.
Secara konseptual, analogi ini terlihat elegan dan relevan. Di tengah gegap gempita kenaikan gaji yang signifikan, para hakim diingatkan bahwa kesejahteraan bukanlah hak istimewa tanpa syarat. Ada ghurmi atau konsekuensi moral yang melekat, yakni tuntutan untuk menghadirkan putusan yang lebih berkualitas, pertimbangan hukum yang lebih tajam, serta penghapusan segala bentuk pelanggaran etik. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Al-Qur’an tentang keseimbangan hak dan kewajiban, sebagaimana firman Allah: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, maka bertebaranlah di muka bumi; dan carilah karunia Allah…” (QS. Al-Jumu’ah: 10), yang mengajarkan bahwa setelah menunaikan kewajiban, ada ruang untuk memperoleh hak.
Namun, jika dicermati lebih dalam, terdapat pergeseran makna yang cukup fundamental dalam penerapan kaidah ini. Dalam fikih muamalah, al-ghunmu bil ghurmi adalah prinsip kausalitas bisnis yang objektif, di mana risiko finansial adalah prasyarat logis untuk mendapatkan keuntungan finansial. Sementara dalam konteks birokrasi peradilan, hubungan antara gaji dan kinerja bersifat normatif, bukan kausal. Gaji adalah hak yang diberikan negara atas pekerjaan yang telah dilakukan, bukan bentuk profit sharing atas risiko yang ditanggung. Maka, mengaitkannya secara langsung sebagai kompensasi atas risiko moral bisa menimbulkan bias pemahaman.
Lebih jauh lagi, penggunaan kaidah ini secara implisit dapat dimaknai bahwa peningkatan integritas dapat “diupayakan” melalui pemberian kompensasi ekonomi. Padahal, ajaran Islam justru menempatkan kejujuran sebagai nilai transcenden yang tidak bisa dinegosiasikan dengan materi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jujur itu membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga.” Kejujuran dan integritas adalah panggilan jiwa, bukan respons terhadap insentif. Mengintegrasikannya ke dalam kerangka untung-rugi duniawi berisiko mereduksi nilai-nilai luhur menjadi sekadar komoditas administratif.
Di sisi lain, pidato ini juga menekankan pentingnya menciptakan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik transaksional. Ini adalah pesan yang sangat kuat dan patut diapresiasi. Ketua MA bahkan menyatakan sikap zero tolerance terhadap pungutan liar, sekecil apa pun nominalnya. Langkah ini sejalan dengan prinsip al-‘adalah (keadilan) yang menjadi fondasi utama peradilan. Namun, untuk mewujudkan peradilan bersih, pendekatan kesejahteraan saja tidaklah cukup. Diperlukan pengawasan yang sistemik, penegakan kode etik yang tegas, dan yang terpenting, pembangunan budaya malu terhadap perilaku koruptif.
Pidato ini juga secara menarik mengutip pepatah “sayyidul qoumi khoodimuhum” yang menekankan bahwa pemimpin adalah pelayan, bukan yang dilayani. Ini adalah napas segar dalam manajemen peradilan. Namun, penting untuk dipahami bahwa kepemimpinan yang melayani (servant leadership) tidak hanya berhenti pada sikap pribadi, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan yang melindungi bawahan dari tekanan eksternal. Seorang pemimpin yang adil adalah naungan bagi anak buahnya, sebagaimana sabda Nabi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
“سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَادِلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ”
Artinya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya: (1) pemimpin yang adil; (2) pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah; (3) seseorang yang hatinya terikat dengan masjid; (4) dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka bertemu karena-Nya dan berpisah karena-Nya; (5) seorang laki-laki yang diajak (berbuat dosa) oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu ia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’; (6) seseorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya; (7) seseorang yang mengingat Allah di kala sepi, lalu berlinang air matanya.” (H.R. Bukhari & Muslim)
Dalam konteks ini, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi momentum untuk mengubah pendekatan dari sekadar seremonial menjadi budaya kerja. SMAP harus dipahami sebagai instrumen teknis untuk mengelola risiko suap, tetapi juga sebagai manifestasi dari komitmen moral kolektif. Ia harus dijalankan dengan kesadaran bahwa menolak suap adalah ibadah, dan bahwa ridha Allah lebih utama daripada gemerlap dunia. Sebagaimana firman Allah:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya:
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188).
Maka, penting untuk tidak mencampuradukkan antara pemenuhan hak finansial dengan kewajiban moral secara mekanistik. Gaji tinggi adalah hak, integritas tinggi adalah kewajiban agama dan etika. Kaidah al-ghunmu bil ghurmi mungkin tepat secara analogi, tetapi kurang akurat secara epistemologis jika digunakan dalam kerangka birokrasi publik. Yang lebih diperlukan saat ini bukanlah sekadar keseimbangan untung-rugi, melainkan kesadaran transenden bahwa peradilan adalah institusi suci yang harus dijauhkan dari segala bentuk distorsi duniawi.
Pada akhirnya, pidato ini membuka ruang diskusi yang sehat tentang bagaimana membangun sistem peradilan yang tidak hanya bersih, tetapi juga bermartabat. Namun, tantangan terbesar bukan terletak pada rumusan kebijakan, melainkan pada konsistensi implementasi dan keteladanan para pemimpin. Jika setiap hakim dan aparatur peradilan mampu menjadikan kejujuran sebagai mahkota, maka tak akan ada lagi ruang bagi praktik transaksional. Sebab, surga tidak dibeli dengan gaji tinggi, tetapi dengan hati yang bersih dan amal yang lurus.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


