Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Soal Pungli di Peradilan, Ketua Mahkamah Agung: Rp1.000 pun Kami Tindak
Berita

Soal Pungli di Peradilan, Ketua Mahkamah Agung: Rp1.000 pun Kami Tindak

M. Natsir AsnawiM. Natsir Asnawi10 March 2026 • 16:40 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta || 10 Maret 2026 – Dalam khidmatnya ibadah di bulan Ramadhan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi pimpinan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Acara yang berlangsung di Jakarta pada Senin (10/3/2026) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Kehadiran para pimpinan tinggi dan jajaran Peradilan Agama dari seluruh Indonesia menandakan bahwa agenda ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk merumuskan arah kebijakan sekaligus memperkuat fondasi integritas lembaga peradilan.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi yang tulus kepada jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, SMAP bukan hanya instrumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen untuk membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan dipercaya masyarakat. Apresiasi itu disampaikan bukan sekadar basa-basi, tetapi sekaligus menjadi pengantar untuk menyoroti persoalan-persoalan mendasar yang masih membayangi birokrasi peradilan.

Lebih dari itu, Prof. Sunarto secara lugas melontarkan pesan-pesan yang menyentuh denyut nadi reformasi birokrasi. Ia menyoroti empat pilar utama yang menjadi prasyarat mutlak bagi peradilan yang bermartabat: kinerja yang berbanding lurus dengan kesejahteraan, keharmonisan antarunsur aparatur, integritas sebagai mahkota yang tak bisa ditawar, serta kepemimpinan yang melayani, bukan dilayani. Pesan-pesan ini disampaikan dengan gaya yang tegas namun reflektif, mengajak seluruh jajaran untuk tidak hanya bekerja secara prosedural, tetapi juga menghayati nilai-nilai etika dan moral dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Kenaikan Penghasilan: Bukan “Taken for Granted”, Ada Konsekuensi Berat

Persoalan kesejahteraan aparatur peradilan menjadi salah satu sorotan utama dalam sambutan Ketua Mahkamah Agung tersebut. Sejak awal tahun 2026, para hakim telah menikmati peningkatan penghasilan yang cukup signifikan—sebuah kebijakan yang patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian negara terhadap martabat dan independensi hakim. Namun, di tengah kabar baik itu, Prof. Sunarto memberikan pengingat yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia menegaskan bahwa kenaikan penghasilan bukanlah hadiah tanpa syarat, melainkan konsekuensi logis dari tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi. Dengan merujuk pada kaidah ushul fiqih “al-ghunmu bil ghurm“—yang berarti semakin besar keuntungan, sepadan pula dengan risiko dan tanggung jawab—ia mengajak jajarannya untuk memaknai kesejahteraan sebagai amanah, bukan sekadar hak yang diperoleh secara otomatis.

Kaidah fiqih “al-ghunmu bil ghurm” mengandung pesan mendalam bahwa peningkatan kesejahteraan yang diterima seorang Hakim harus sepadan dengan beban tanggung jawab dan risiko moral yang melekat pada jabatannya. Ketika negara meningkatkan penghasilan hakim secara signifikan, maka konsekuensinya adalah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi: putusan yang dihasilkan harus berkualitas, pertimbangan hukum harus tajam dan akurat, serta pelayanan kepada masyarakat harus prima dan bebas dari cela. Kaidah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tunjangan bukan sekadar hak yang diterima tanpa syarat, melainkan kompensasi atas amanah besar yang mengikat. Jika hakim lalai, melanggar etika, atau menyalahgunakan wewenang, maka ia tidak hanya kehilangan legitimasi moral, tetapi juga patut kehilangan hak atas tunjangan tersebut karena ia gagal memikul “risiko” yang menyertai “keuntungan” yang telah diberikan negara kepadanya.

Baca Juga  Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

Lebih jauh, Ketua MA mengingatkan bahwa peningkatan penghasilan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin prima, putusan yang dihasilkan harus semakin berkualitas, pertimbangan hukum harus semakin tajam dan berbobot, dan yang paling penting, tidak boleh ada lagi celah bagi pelanggaran terhadap hukum maupun etika. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa kesejahteraan yang diberikan negara memiliki tujuan strategis: mendorong lahirnya aparatur peradilan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kokoh secara moral. Dengan kata lain, kenaikan penghasilan adalah instrumen untuk memacu profesionalisme, bukan sekadar tambahan nominal yang diterima begitu saja tanpa konsekuensi.

Integritas dan Zero Tolerance: Pungutan Seribu Rupiah pun Masalah Besar

Isu integritas menjadi sorotan yang tidak kalah tajam dalam sambutan Ketua Mahkamah Agung tersebut. Dengan nada yang tegas dan tidak meninggalkan ruang ambiguitas, Prof. Sunarto menginstruksikan kepada seluruh jajaran, terutama para Ketua Pengadilan Tingkat Banding selaku garda terdepan pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing, untuk memastikan tidak ada lagi praktik pelayanan yang bersifat transaksional dalam bentuk apa pun. Ia secara eksplisit menyebut bahwa pungutan di luar ketentuan yang sah, sekecil apa pun nominalnya—bahkan ia menegaskan hingga seribu rupiah sekalipun—harus dihentikan sepenuhnya. Pernyataan ini bukan sekadar imbauan normatif, melainkan penegasan atas komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar dan pelanggaran integritas.

Lebih dari sekadar persoalan nominal, pesan ini menyentuh inti dari marwah lembaga peradilan itu sendiri. Menurut Ketua MA, praktik sekecil apa pun, jika dibiarkan, akan menggerus kepercayaan publik dan mencederai hakikat peradilan sebagai tempat masyarakat mencari keadilan. Ia ingin mengembalikan ingatan kolektif bahwa pengadilan bukanlah ruang transaksi, melainkan ruang suci di mana keadilan ditegakkan tanpa tawar-menawar. Dengan nada yang lugas, ia menutup celah bagi pembenaran atas nama kebiasaan atau tradisi lama. Pesan ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah harga mati yang tidak bisa dikompromikan, dan setiap aparatur peradilan, dari pimpinan tertinggi hingga staf terdepan, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaganya.

Kepemimpinan sebagai Amanah Melayani: “Role Model, Bukan Foto Model”

Dalam bagian yang paling filosofis, Prof. Sunarto mengkritik pola kepemimpinan lama yang cenderung feodal. Ia mengingatkan bahwa pemimpin sejati adalah pelayan, bukan yang harus dilayani. Mengutip hadis “sayyidul qaumi khadimuhum” (pemimpin suatu kaum adalah pelayan bagi kaumnya), ia menegaskan bahwa seorang pimpinan harus menjadi teladan dalam pengabdian. “Pimpinan harus menjadi role model, bukan foto model,” sindirnya tajam. Pesan ini menjadi refleksi bagi seluruh aparatur, bahwa kunjungan kerja atau pengawasan ke pengadilan tingkat pertama harus dimaknai sebagai upaya penguatan dan pendampingan, bukan ajang untuk dilayani secara berlebihan.

Hadis “sayyidul qaumi khadimuhum” merupakan ceruk revolusi cara pandang dalam kepemimpinan di lingkungan peradilan. Prinsip ini menegaskan bahwa pimpinan peradilan tidak boleh memaknai jabatannya sebagai tiket untuk dilayani, melainkan sebagai amanah untuk melayani bawahan dan masyarakat pencari keadilan. Contoh konkretnya adalah ketika melakukan kunjungan kerja ke pengadilan tingkat pertama. Alih-alih disambut dengan jamuan berlebihan, menyibukkan panitia dengan konsumsi mewah, atau meminta laporan yang disusun secara istimewa, seorang pemimpin yang memahami hadis ini justru akan datang dengan kesederhanaan, fokus berdialog dengan staf tentang kendala teknis yang mereka hadapi, memastikan ketersediaan sarana pelayanan publik berfungsi baik, dan memberikan solusi nyata atas persoalan administrasi di lapangan. Bahkan dalam keseharian, pemimpin yang melayani adalah ia yang membuka pintu ruangannya bagi staf yang ingin berkonsultasi, tidak segan duduk bersama di kantin sambil mendengar keluhan, serta memastikan tunjangan kinerja bawahan terbayar tepat waktu. Kepemimpinan semacam ini tidak hanya membangun loyalitas, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang sehat karena bawahan merasakan kehadiran pemimpin sebagai penguat, bukan beban.

Baca Juga  Ketua PA Baturaja Tegaskan Zero Toleransi Pungli dalam Rapat Monitoring evaluasi (Monev)

Harapan Besar di Balik SMAP

Di penghujung sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan harapan besar yang digantungkan pada implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan peradilan agama. Menurutnya, SMAP bukan sekadar instrumen teknis untuk memenuhi tuntutan administrasi modern, melainkan sebuah kerangka sistemik yang dirancang untuk membentengi lembaga peradilan dari berbagai celah perilaku koruptif. Ia meyakini bahwa jika sistem ini dijalankan dengan sungguh-sungguh dan menyentuh seluruh lini organisasi, maka cita-cita melahirkan peradilan yang agung, bermartabat, dan dipercaya masyarakat bukan lagi sekadar slogan, melainkan keniscayaan yang dapat diwujudkan. Harapan ini disampaikan dengan nada reflektif, mengajak seluruh jajaran untuk tidak memandang SMAP sebagai beban administratif, melainkan sebagai perisai kolektif yang menjaga marwah institusi.

Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim“, Prof. Sunarto secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SMAP Tahun 2026. Ia menutup sambutannya dengan doa agar Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan hidayah kepada seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan amanah. “Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan bagi kita semua,” pungkasnya penuh khidmat di tengah suasana Ramadhan yang syahdu. Doa ini bukan sekadar penutup seremonial, melainkan pengakuan bahwa sekuat apa pun sistem yang dibangun, keberhasilannya tetap bergantung pada pertolongan dan ridha Tuhan Yang Maha Esa.

Lebih dari sekadar forum sosialisasi regulasi tahunan, rakor ini menjelma menjadi ruang dialektika yang substansial. Ia menjadi momentum bagi para pemimpin peradilan di seluruh Indonesia untuk tidak hanya memahami aturan baru, tetapi juga merefleksikan ulang budaya kerja dan model kepemimpinan yang selama ini dijalankan. Diskusi-diskusi yang mengemuka di sela-sela acara diharapkan mampu menggugah kesadaran kolektif bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan perubahan struktur dan prosedur, tetapi juga membutuhkan pergeseran cara pandang dan perilaku. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang menata peradilan Indonesia yang lebih bersih, profesional, dan berwibawa.

M. Natsir Asnawi
Kontributor
M. Natsir Asnawi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Badilag Pelayanan Publik Peradilan Bersih SMAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

By Hermanto21 April 2026 • 14:12 WIB0

Oleh; Hermanto, S.H.I., M.E. (Ketua Pengadilan Agama Mentok) A. Pendahuluan Perkembangan lembaga keuangan syariah di…

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  • Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan
  • Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan
  • Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah
  • Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

Recent Comments

  1. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.