Dalam diskursus hukum klasik, dewi keadilan yang bernama Themis digambarkan berdiri tegak dengan penutup mata, sebuah simbol universal dari imparsialitas. Namun, bagi para penyintas kekerasan dari kalangan perempuan dan anak, penutup mata tersebut seringkali tidak melambangkan objektivitas, melainkan ketidaktahuan sistemik terhadap realitas sosial yang timpang. Hukum, dalam sejarahnya yang panjang, seringkali disusun oleh dan untuk kelompok dominan, menyisakan ruang gelap bagi mereka yang tidak memiliki posisi tawar dalam struktur kekuasaan. Di Indonesia, narasi mengenai pencarian keadilan bagi perempuan dan anak adalah sebuah perjalanan panjang dari pinggiran menuju pusat perhatian, sebuah upaya dekonstruksi terhadap sistem peradilan yang selama ini cenderung patriarki dan kaku.
Dari Relasi Kuasa, Kekerasan Simbolik, Hingga Ketidakadilan Epistemik
Memahami marginalisasi perempuan dan anak dalam hukum memerlukan keberanian untuk membedah konsep kekuasaan dari akarnya. Michel Foucault, dalam analisisnya mengenai Power/Knowledge, menegaskan bahwa kekuasaan tidaklah bersifat terpusat atau statis, melainkan menyebar dalam setiap serat interaksi sosial. Dalam sistem peradilan pidana, kekuasaan ini termanifestasi dalam siapa yang berhak mendefinisikan “kebenaran”. Ketika seorang perempuan melaporkan adanya kekerasan seksual terhadapnya, ia tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan “rezim kebenaran” hukum yang menuntut bukti fisik yang kasat mata, abai terhadap trauma psikis yang tak nampak namun memberikan penderitaan yang tiada terkira.
Pierre Bourdieu memperdalam hal ini melalui konsep “Kekerasan Simbolik” (Symbolic Violence). Ini adalah bentuk kekerasan yang halus, dimana kelompok yang didominasi dipaksa untuk menerima kategori-kategori pemikiran yang dipaksakan oleh kelompok dominan sebagai sesuatu yang alamiah. Dalam ruang sidang, kekerasan simbolik terjadi ketika Hakim atau Penuntut Umum menggunakan standar moralitas patriarkal untuk mengukur kredibilitas korban. Pertanyaan seperti “Mengapa kamu tidak berteriak dan tidak melawan? Apakah kamu menikmatinya?” atau “Apa yang kamu kenakan pada saat itu?” adalah manifestasi dari relasi kuasa yang menempatkan tubuh perempuan sebagai objek kontrol moral, bukan sebagai subjek hukum yang berdaulat.
Anak-anak menempati posisi yang lebih rentan dalam hierarki kuasa ini. Secara filosofis, anak sering dianggap sebagai “manusia yang sedang menjadi” (human becoming), yang suaranya dianggap belum utuh dan mudah dipengaruhi. Hal ini seringkali membuat kesaksian anak dalam persidangan dianggap sebagai “bukti kelas dua”. Padahal, jika kita merujuk pada pemikiran Miranda Fricker mengenai “Ketidakadilan Epistemik” (Epistemic Injustice), mengabaikan kesaksian seseorang karena status sosial atau usianya adalah bentuk pelanggaran martabat yang paling mendasar. Sistem hukum kita seringkali gagal memberikan ruang bagi bahasa anak untuk dipahami sebagai sebuah kebenaran hukum.
Tragedi Ketidakpedulian dan “Bystander Effect” dalam Hukum
Jika kita menilik sejarah kriminologi global, kasus Kitty Genovese pada tahun 1964 di New York tetap menjadi monumen pengingat akan kegagalan perlindungan kolektif. Kitty dibunuh di depan mata dan telinga banyak saksi yang memilih untuk diam. Fenomena Bystander Effect ini secara sosiologis mencerminkan bagaimana masyarakat—dan dalam skala lebih luas, negara—seringkali menjadi penonton pasif atas penderitaan kelompok rentan.
Dalam konteks hukum Indonesia, “ketidakhadiran” negara dalam melindungi perempuan dan anak di masa lalu dapat dianggap sebagai bentuk bystander effect institusional. Selama berpuluh tahun, kasus kekerasan seksual dianggap sebagai aib keluarga, bukan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Marginalisasi ini diperparah oleh stigma sosial yang cenderung melakukan viktimisasi sekunder. Kasus Kitty Genovese mengajarkan kita bahwa aturan hukum di atas kertas tidak akan berguna tanpa adanya keberanian sistemik untuk melakukan intervensi aktif dalam memutus rantai kekuasaan pelaku terhadap korban.
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Sebagai Alat Untuk Memutus Rantai Marginalisasi
Transformasi hukum Indonesia saat ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengarusutamakan keadilan bagi perempuan dan anak. KUHP Nasional meskipun masih dalam masa transisi, membawa semangat modernitas hukum yang progresif.
Salah satu bukti paling nyata dari progresivitas ini tertuang dalam Pasal 473 KUHP Nasional. Pasal ini mendobrak definisi tradisional perkosaan yang selama puluhan tahun bersifat sempit. Hukum kini tidak lagi hanya mengakui penetrasi kelamin secara anatomis, tetapi memperluas jangkauannya pada perbuatan memasukkan alat tubuh lain atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain sebagai tindakan perkosaan. Perluasan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap trauma mendalam penyintas yang selama ini seringkali “tidak terwadahi” oleh pasal-pasal KUHP kolonial.
Lebih jauh lagi, pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa persetubuhan dengan seseorang yang “tidak mampu memberikan persetujuan” dikategorikan sebagai perkosaan. Hukum kini mulai memahami bahwa dalam kondisi intimidasi, pingsan, atau di bawah tekanan kuasa, ketiadaan perlawanan fisik bukanlah tanda persetujuan dan bentuk kategorisasi tersebut adalah kunci dekonstruksi relasi kuasa. Hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mengakhiri viktimisasi sekunder dimana korban sering disalahkan karena dianggap tidak cukup “melawan”.
Progresivitas KUHP Nasional juga terlihat pada bagaimana ia memandang anak yang berhadapan dengan hukum. Semangat keadilan restoratif, rehabilitatif dan korektif yang diusung bukan sekadar tentang memaafkan, melainkan tentang rehabilitasi dan reintegrasi. Dengan menempatkan pemenjaraan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), hukum mencoba memutus rantai stigma yang selama ini memenjarakan masa depan berharga anak-anak.
Di sisi lain, kebaruan KUHAP secara eksplisit mengakui kebutuhan akan perlindungan khusus kelompok rentan. Pengakuan ini didasarkan pada prinsip keadilan substantif, yang menegaskan bahwa kesamaan di hadapan hukum harus diterjemahkan menjadi perlakuan yang adil, yang mengakomodasi kerentanan spesifik setiap kelompok. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses peradilan tidak menjadi sumber viktimisasi sekunder atau traumatisasi tambahan. KUHAP baru secara tegas mengatur hak kompensasi dan restitusi bagi korban (yang diantaranya adalah perempuan dan anak). Adanya pengaturan restitusi dan kompensasi menegaskan pandangan bahwa keadilan harus mencakup pemulihan kerugian materiil dan immateriil korban. Korban berhak mendapatkan ganti rugi (restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara jika pelaku tidak mampu). Pengaturan ini menempatkan korban sebagai subjek yang haknya harus diprioritaskan. Dalam hal ini, nilai-nilai yang terkandung di dalam KUHAP baru sudah selaras dengan KUHP Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya yang sarat dengan pengarusutamaan keadilan bagi kaum yang terpinggirkan, yakni perempuan dan anak.
Integrasi nilai-nilai progresif yang diusung oleh KUHP Nasional dan KUHAP baru, jika dikawal dengan implementasi yang tepat, akan mengubah wajah peradilan Indonesia: dari yang semula dingin dan menghakimi, menjadi sistem yang mampu “melihat” luka dan “mendengar” suara mereka yang selama ini terbungkam di sudut gelap kekuasaan. Keadilan substantif bukan lagi sekadar cita-cita di atas kertas, melainkan sebuah kewajiban etis yang mulai mendapatkan fondasi yuridisnya yang kokoh.
Urgensi Keadilan Substantif : Menyeimbangkan Timbangan yang Timpang
Keadilan substantif melampaui keadilan formal-prosedural. Jika keadilan formal hanya bertanya “Apakah prosedur/aturan tertulis sudah diikuti dan ditaati?”, maka keadilan substantif bertanya “Apakah seperangkat aturan ini memberikan martabat dan pemulihan bagi yang lemah?”. Dalam kasus perempuan dan anak, keadilan substantif menuntut adanya Sensitivitas Gender dan Perspektif Perlindungan Anak dalam setiap tahapan di dalam sistem peradilan pidana.
Kita harus mengakui bahwa relasi kuasa tidak hilang hanya dengan terbitnya undang-undang baru. Relasi kuasa tertanam dalam pola pikir para penegak hukum. Oleh karena itu, urgensi saat ini adalah melakukan transformasi budaya hukum. Mengutip Satjipto Rahardjo, hukum adalah sebuah institusi yang seharusnya membebaskan manusia, bukan membelenggunya dalam birokrasi yang dingin. Keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia haruslah menjadi arus utama, dimana negara secara aktif hadir untuk melindungi mereka yang posisi tawar-menawarnya dilemahkan oleh struktur patriarki dan usia.
Menyongsong Masa Depan Hukum yang Inklusif
Marginalisasi perempuan dan anak dalam sistem peradilan adalah sebuah luka sejarah yang sedang coba disembuhkan oleh Indonesia. Melalui rentetan regulasi mulai dari KUHP Nasional sampai dengan KUHAP baru yang mempunyai spirit untuk memulihkan dan menyembuhkan, kita sedang melihat upaya serius untuk menyeimbangkan kembali timbangan Dewi Themis.
Namun, perjuangan ini belum usai. Hukum tetap merupakan “proyek yang belum selesai”. Keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada keberanian kolektif para penegak hukum untuk melepaskan kacamata patriarki mereka dan melihat korban sebagai manusia yang utuh. Keadilan bagi perempuan dan anak bukan sekadar janji dalam pasal-pasal, melainkan harus menjadi kenyataan yang dapat dirasakan di ruang-ruang sidang, di kantor-kantor polisi, dan di tengah masyarakat. Hanya dengan cara itulah, suara-suara dari sudut gelap dapat terdengar, dan martabat manusia yang terkoyak dapat dijahit kembali dengan benang-benang keadilan yang sejati.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


