Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Buru Hikmah Lebaran, BSDK Undang Aa Gym Memberikan Tausyiah Ramadhan

4 March 2026 • 17:45 WIB

Bukan Sekadar Bazaar, Ini Tentang Kebersamaan Ramadhan di BSDK Kumdil

4 March 2026 • 16:40 WIB

Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pajak Sosialisasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2025

4 March 2026 • 16:19 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Arsitektur Kekuasaan dan Kekerasan Simbolik : Reorientasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Artikel Features

Arsitektur Kekuasaan dan Kekerasan Simbolik : Reorientasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira31 December 2025 • 13:35 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam diskursus hukum klasik, dewi keadilan yang bernama Themis digambarkan berdiri tegak dengan penutup mata, sebuah simbol universal dari imparsialitas. Namun, bagi para penyintas kekerasan dari kalangan perempuan dan anak, penutup mata tersebut seringkali tidak melambangkan objektivitas, melainkan ketidaktahuan sistemik terhadap realitas sosial yang timpang. Hukum, dalam sejarahnya yang panjang, seringkali disusun oleh dan untuk kelompok dominan, menyisakan ruang gelap bagi mereka yang tidak memiliki posisi tawar dalam struktur kekuasaan. Di Indonesia, narasi mengenai pencarian keadilan bagi perempuan dan anak adalah sebuah perjalanan panjang dari pinggiran menuju pusat perhatian, sebuah upaya dekonstruksi terhadap sistem peradilan yang selama ini cenderung patriarki dan kaku.

Dari Relasi Kuasa, Kekerasan Simbolik, Hingga Ketidakadilan Epistemik

Memahami marginalisasi perempuan dan anak dalam hukum memerlukan keberanian untuk membedah konsep kekuasaan dari akarnya. Michel Foucault, dalam analisisnya mengenai Power/Knowledge, menegaskan bahwa kekuasaan tidaklah bersifat terpusat atau statis, melainkan menyebar dalam setiap serat interaksi sosial. Dalam sistem peradilan pidana, kekuasaan ini termanifestasi dalam siapa yang berhak mendefinisikan “kebenaran”. Ketika seorang perempuan melaporkan adanya kekerasan seksual terhadapnya, ia tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan “rezim kebenaran” hukum yang menuntut bukti fisik yang kasat mata, abai terhadap trauma psikis yang tak nampak namun memberikan penderitaan yang tiada terkira.

Pierre Bourdieu memperdalam hal ini melalui konsep “Kekerasan Simbolik” (Symbolic Violence). Ini adalah bentuk kekerasan yang halus, dimana kelompok yang didominasi dipaksa untuk menerima kategori-kategori pemikiran yang dipaksakan oleh kelompok dominan sebagai sesuatu yang alamiah. Dalam ruang sidang, kekerasan simbolik terjadi ketika Hakim atau Penuntut Umum menggunakan standar moralitas patriarkal untuk mengukur kredibilitas korban. Pertanyaan seperti “Mengapa kamu tidak berteriak dan tidak melawan? Apakah kamu menikmatinya?” atau “Apa yang kamu kenakan pada saat itu?” adalah manifestasi dari relasi kuasa yang menempatkan tubuh perempuan sebagai objek kontrol moral, bukan sebagai subjek hukum yang berdaulat.

Anak-anak menempati posisi yang lebih rentan dalam hierarki kuasa ini. Secara filosofis, anak sering dianggap sebagai “manusia yang sedang menjadi” (human becoming), yang suaranya dianggap belum utuh dan mudah dipengaruhi. Hal ini seringkali membuat kesaksian anak dalam persidangan dianggap sebagai “bukti kelas dua”. Padahal, jika kita merujuk pada pemikiran Miranda Fricker mengenai “Ketidakadilan Epistemik” (Epistemic Injustice), mengabaikan kesaksian seseorang karena status sosial atau usianya adalah bentuk pelanggaran martabat yang paling mendasar. Sistem hukum kita seringkali gagal memberikan ruang bagi bahasa anak untuk dipahami sebagai sebuah kebenaran hukum.

Tragedi Ketidakpedulian dan “Bystander Effect” dalam Hukum

Jika kita menilik sejarah kriminologi global, kasus Kitty Genovese pada tahun 1964 di New York tetap menjadi monumen pengingat akan kegagalan perlindungan kolektif. Kitty dibunuh di depan mata dan telinga banyak saksi yang memilih untuk diam. Fenomena Bystander Effect ini secara sosiologis mencerminkan bagaimana masyarakat—dan dalam skala lebih luas, negara—seringkali menjadi penonton pasif atas penderitaan kelompok rentan.

Baca Juga  Usulan Sumpah Tambahan bagi Hakim: Suatu Telaah atas Kekeliruan Konseptual terhadap Makna Irah-Irah sebagai Landasan Motto dan Moralitas Kehakiman

Dalam konteks hukum Indonesia, “ketidakhadiran” negara dalam melindungi perempuan dan anak di masa lalu dapat dianggap sebagai bentuk bystander effect institusional. Selama berpuluh tahun, kasus kekerasan seksual dianggap sebagai aib keluarga, bukan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Marginalisasi ini diperparah oleh stigma sosial yang cenderung melakukan viktimisasi sekunder. Kasus Kitty Genovese mengajarkan kita bahwa aturan hukum di atas kertas tidak akan berguna tanpa adanya keberanian sistemik untuk melakukan intervensi aktif dalam memutus rantai kekuasaan pelaku terhadap korban.

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Sebagai Alat Untuk Memutus Rantai Marginalisasi

Transformasi hukum Indonesia saat ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengarusutamakan keadilan bagi perempuan dan anak. KUHP Nasional meskipun masih dalam masa transisi, membawa semangat modernitas hukum yang progresif.

Salah satu bukti paling nyata dari progresivitas ini tertuang dalam Pasal 473 KUHP Nasional. Pasal ini mendobrak definisi tradisional perkosaan yang selama puluhan tahun bersifat sempit. Hukum kini tidak lagi hanya mengakui penetrasi kelamin secara anatomis, tetapi memperluas jangkauannya pada perbuatan memasukkan alat tubuh lain atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain sebagai tindakan perkosaan. Perluasan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap trauma mendalam penyintas yang selama ini seringkali “tidak terwadahi” oleh pasal-pasal KUHP kolonial.

Lebih jauh lagi, pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa persetubuhan dengan seseorang yang “tidak mampu memberikan persetujuan” dikategorikan sebagai perkosaan. Hukum kini mulai memahami bahwa dalam kondisi intimidasi, pingsan, atau di bawah tekanan kuasa, ketiadaan perlawanan fisik bukanlah tanda persetujuan dan bentuk kategorisasi tersebut adalah kunci dekonstruksi relasi kuasa. Hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mengakhiri viktimisasi sekunder dimana korban sering disalahkan karena dianggap tidak cukup “melawan”.

Progresivitas KUHP Nasional juga terlihat pada bagaimana ia memandang anak yang berhadapan dengan hukum. Semangat keadilan restoratif, rehabilitatif dan korektif yang diusung bukan sekadar tentang memaafkan, melainkan tentang rehabilitasi dan reintegrasi. Dengan menempatkan pemenjaraan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), hukum mencoba memutus rantai stigma yang selama ini memenjarakan masa depan berharga anak-anak.

Di sisi lain, kebaruan KUHAP secara eksplisit mengakui kebutuhan akan perlindungan khusus kelompok rentan. Pengakuan ini didasarkan pada prinsip keadilan substantif, yang menegaskan bahwa kesamaan di hadapan hukum harus diterjemahkan menjadi perlakuan yang adil, yang mengakomodasi kerentanan spesifik setiap kelompok. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses peradilan tidak menjadi sumber viktimisasi sekunder atau traumatisasi tambahan. KUHAP baru secara tegas mengatur hak kompensasi dan restitusi bagi korban (yang diantaranya adalah perempuan dan anak). Adanya pengaturan restitusi dan kompensasi menegaskan pandangan bahwa keadilan harus mencakup pemulihan kerugian materiil dan immateriil korban. Korban berhak mendapatkan ganti rugi (restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara jika pelaku tidak mampu). Pengaturan ini menempatkan korban sebagai subjek yang haknya harus diprioritaskan. Dalam hal ini, nilai-nilai yang terkandung di dalam KUHAP baru sudah selaras dengan KUHP Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya yang sarat dengan pengarusutamaan keadilan bagi kaum yang terpinggirkan, yakni perempuan dan anak.

Baca Juga  Erosi Otoritas Yudisial: Disrupsi Opini Publik Terhadap Independensi Peradilan

Integrasi nilai-nilai progresif yang diusung oleh KUHP Nasional dan KUHAP baru, jika dikawal dengan implementasi yang tepat, akan mengubah wajah peradilan Indonesia: dari yang semula dingin dan menghakimi, menjadi sistem yang mampu “melihat” luka dan “mendengar” suara mereka yang selama ini terbungkam di sudut gelap kekuasaan. Keadilan substantif bukan lagi sekadar cita-cita di atas kertas, melainkan sebuah kewajiban etis yang mulai mendapatkan fondasi yuridisnya yang kokoh.

Urgensi Keadilan Substantif : Menyeimbangkan Timbangan yang Timpang

Keadilan substantif melampaui keadilan formal-prosedural. Jika keadilan formal hanya bertanya “Apakah prosedur/aturan tertulis sudah diikuti dan ditaati?”, maka keadilan substantif bertanya “Apakah seperangkat aturan ini memberikan martabat dan pemulihan bagi yang lemah?”. Dalam kasus perempuan dan anak, keadilan substantif menuntut adanya Sensitivitas Gender dan Perspektif Perlindungan Anak dalam setiap tahapan di dalam sistem peradilan pidana.

Kita harus mengakui bahwa relasi kuasa tidak hilang hanya dengan terbitnya undang-undang baru. Relasi kuasa tertanam dalam pola pikir para penegak hukum. Oleh karena itu, urgensi saat ini adalah melakukan transformasi budaya hukum. Mengutip Satjipto Rahardjo, hukum adalah sebuah institusi yang seharusnya membebaskan manusia, bukan membelenggunya dalam birokrasi yang dingin. Keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia haruslah menjadi arus utama, dimana negara secara aktif hadir untuk melindungi mereka yang posisi tawar-menawarnya dilemahkan oleh struktur patriarki dan usia.

Menyongsong Masa Depan Hukum yang Inklusif

Marginalisasi perempuan dan anak dalam sistem peradilan adalah sebuah luka sejarah yang sedang coba disembuhkan oleh Indonesia. Melalui rentetan regulasi mulai dari KUHP Nasional sampai dengan KUHAP baru yang mempunyai spirit untuk memulihkan dan menyembuhkan, kita sedang melihat upaya serius untuk menyeimbangkan kembali timbangan Dewi Themis.

Namun, perjuangan ini belum usai. Hukum tetap merupakan “proyek yang belum selesai”. Keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada keberanian kolektif para penegak hukum untuk melepaskan kacamata patriarki mereka dan melihat korban sebagai manusia yang utuh. Keadilan bagi perempuan dan anak bukan sekadar janji dalam pasal-pasal, melainkan harus menjadi kenyataan yang dapat dirasakan di ruang-ruang sidang, di kantor-kantor polisi, dan di tengah masyarakat. Hanya dengan cara itulah, suara-suara dari sudut gelap dapat terdengar, dan martabat manusia yang terkoyak dapat dijahit kembali dengan benang-benang keadilan yang sejati.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

4 March 2026 • 16:00 WIB

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 08:32 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Buru Hikmah Lebaran, BSDK Undang Aa Gym Memberikan Tausyiah Ramadhan

By Agus Digdo Nugroho4 March 2026 • 17:45 WIB0

Rabu Sore (4/3) ditengah hujan yang terus menerus turun di dataran tinggi Mega Mendung, namun…

Bukan Sekadar Bazaar, Ini Tentang Kebersamaan Ramadhan di BSDK Kumdil

4 March 2026 • 16:40 WIB

Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pajak Sosialisasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2025

4 March 2026 • 16:19 WIB

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

4 March 2026 • 16:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Buru Hikmah Lebaran, BSDK Undang Aa Gym Memberikan Tausyiah Ramadhan
  • Bukan Sekadar Bazaar, Ini Tentang Kebersamaan Ramadhan di BSDK Kumdil
  • Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pajak Sosialisasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2025
  • Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris
  • Sinergi Spiritual di Kursi Keadilan: Manifestasi Filantropi dan Penguatan Integritas PA Baturaja

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.