Author: Nisrina Irbah Sati

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh

Pembaruan hukum pidana formil dan materiil di Indonesia telah secara normatif menegaskan eksistensi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai paradigma yang mendasari bangunan hukum pidana di Indonesia. Penegasan ini terlihat dari dimuatnya definisi keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) hingga disusunnya Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai suatu prosedur baru. Nuansa keadilan restoratif juga tampak pada rangkaian norma Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bukan hanya mengatur pemidanaan berdasarkan double track system, namun juga menekankan perlunya pertimbangan secara komprehensif dan multidimensional dalam menentukan pemidanaan. Terlepas dari…

Read More