Dalam ruang sidang, hukum sering hadir sebagai teks yang harus diterapkan. Namun di balik pasal dan frasa yang tegas, terdapat dua pertanyaan yang menyertai setiap langkah Hakim: mengapa sebuah aturan ada? dan bagaimana aturan itu dapat dipahami dengan benar? Dua pertanyaan ini, dikenal sebagai causa essendi dan causa cognoscendi.
Meskipun istilahnya berasal dari kosakata filsafat klasik, keduanya sesungguhnya berhubungan sangat erat dengan peran Hakim sebagai penjaga hukum. Ketika dibaca lebih dalam, kedua causa ini memperlihatkan bahwa tugas Hakim tidak semata mengakhiri perkara, tetapi juga menanggapi dan mengatasi problem yang melatarbelakanginya.
Causa Essendi: Alasan Suatu Aturan Lahir
Causa essendi merujuk pada sebab keberadaan suatu norma atau aturan. Ia menjelaskan mengapa sebuah aturan dianggap perlu. Aturan lahir karena ada sesuatu yang ingin diperbaiki, dilindungi, atau dicegah dalam kehidupan masyarakat seperti kerentanan, ketidakadilan, kerugian, atau kekerasan yang pernah terjadi dan tidak ingin hal itu diulang.
Memahami causa essendi berarti memahami keadaan yang membuat suatu aturan dibentuk. Setiap pasal membawa suatu peristiwa, pengalaman, dan nilai yang pernah dialami. Ia adalah ingatan kolektif yang diformulasikan menjadi norma.
Bagi Hakim, memasuki causa essendi adalah memasuki ruang keberadaan hukum. Di sana terdapat kesadaran bahwa norma tidak diciptakan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manusia dan problem yang mereka hadapi. Ketika Hakim memahami tujuan kelahiran norma, ia tidak terjebak dalam bacaan yang datar. Ia mampu menilai apakah penerapan norma pasal tertentu benar-benar menyentuh problem yang ingin dibereskan oleh pembuatnya.
Causa Cognoscendi: Jalan Pengetahuan Menuju Aturan
Jika causa essendi menjelaskan alasan kelahiran norma, causa cognoscendi menjelaskan bagaimana kita mengetahuinya. Ini mencakup proses pengetahuan seperti membaca teks, menafsirkan makna, menelusuri sejarah pembentukan, mencermati putusan-putusan sebelumnya, mendengar para pihak, dan menimbang fakta secara hati-hati.
Causa cognoscendi mengajak Hakim melihat bahwa pemahaman hukum bukan sekadar hasil hafalan, tetapi perjalanan intelektual dan moral. Jalan menuju pengertian tidak hanya melalui metode interpretasi, tetapi juga kejujuran berpikir, kesabaran menimbang, dan kesediaan untuk mengakui batas-batas tafsir manusia.
Melalui causa cognoscendi, Hakim menyadari bahwa setiap putusan bukan hanya kesimpulan logis, tetapi juga hasil dari proses memahami, menguji, dan kadang meragukan kembali.
Hakim dan Tugas Menyelesaikan Problem
Ketika Hakim memadukan kedua causa ini, ia dapat menjalankan perannya secara lebih utuh. Hukum tidak lagi dipahami hanya sebagai rumusan yang harus diterapkan, tetapi sebagai jawaban terhadap problem yang sedang dialami masyarakat.
Dalam praktik saat ini, peradilan sering bergerak cepat, dan perkara datang beruntun seperti arus tak berkesudahan. Situasi ini membuat banyak putusan berfungsi sebagai penyelesaian administrasi: perkara selesai, berkas ditutup, lalu Hakim berpindah ke kasus berikutnya.
Namun penyelesaian kasus tidak selalu berarti penyelesaian problem. Perkara yang sama bisa kembali hadir dengan wajah yang berbeda, tetapi dengan akar persoalan yang serupa. Pengalaman demikian menunjukkan bahwa sistem hukum baru bekerja sebatas permukaan.
Di sinilah pentingnya pemahaman mendalam terhadap causa essendi dan causa cognoscendi. Keduanya memberi ruang bagi Hakim untuk melihat perkara bukan sebagai peristiwa tunggal, tetapi sebagai bagian dari pola problem yang lebih luas. Ketika Hakim memahami alasan keberadaan aturan dan memiliki jalur pengetahuan yang jernih, ia dapat membuat putusan yang tidak hanya menutup sengketa, tetapi juga merespons problem yang melatarbelakanginya.
Mengembalikan Peran Hakim sebagai Penjaga Keutuhan Sosial
Ada dimensi kemanusiaan dalam pekerjaan Hakim yang sering terlupakan. Setiap putusan adalah upaya mengembalikan keseimbangan: antara individu dan masyarakat, antara hak dan kewajiban, antara peraturan dan keadilan. Untuk menjaga keseimbangan itu, Hakim membutuhkan kedalaman refleksi.
Causa essendi memberi arah moral, causa cognoscendi memberi arah intelektual. Ketika keduanya dihayati, putusan tidak hanya menjadi jawaban atas satu perkara, tetapi juga kontribusi bagi kesehatan sosial. Hakim tidak sekadar “mengadili”, melainkan hadir untuk memastikan bahwa problem yang mendasari suatu sengketa tidak terus berulang tanpa pemahaman.
Dalam dunia hukum yang penuh kompleksitas, pendekatan yang reflektif dan manusiawi ini bukan sekadar idealisme. Ia adalah syarat agar hukum tetap relevan, dan agar putusan dapat menyentuh inti persoalan yang dialami manusia.
Penutup
Causa essendi membantu Hakim memahami mengapa sebuah norma diperlukan. Causa cognoscendi membantu Hakim memahami bagaimana norma itu dapat diketahui dan diterapkan secara bertanggung jawab. Ketika keduanya dipertemukan, putusan menjadi lebih dari sekadar respons terhadap satu kasus; ia menjadi bagian dari upaya memperbaiki problem yang melatarbelakangi kasus itu.
Di titik itu tugas Hakim menemukan kedalaman maknanya. Memutus bukan lagi sekadar memilih pasal yang tepat atau menata pertimbangan yang rapi. Ia menjadi upaya memahami nilai kehidupan yang hadir di ruang sidang, membaca penderitaan, kekeliruan, dan struktur sosial yang ikut membentuknya. Dari sana, keadilan tidak jatuh sebagai prosedur, melainkan sebagai keputusan yang selaras dengan moral dan nurani hukum yang tidak hanya tepat secara administratif, pantas secara moral, setia pada norma, tetapi juga tidak buta pada realitas manusia, lingkungan dan subjek hukum lainnya yang memerlukan pemulihan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


