Hukum adat sebagai hukum Indonesia asli yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia, akan dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan rasa kebanggaan pada setiap warga negara Indonesia. Rasa bangga terhadap budaya sendiri akan tumbuh jika dengan kesadaran mengetahui kebudayaan bangsanya, dimana hukum adat merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Pentingnya hukum adat dalam konteks konstitusi ialah pengakuan identitas budaya, yaitu pengakuan bahwa budaya dan tradisi masyarakat lokal mempunyai nilai yang sama dengan hukum nasional.
Hukum adat di Indonesia merupakan suatu norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
Hukum adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, yang berakar pada kehidupan masyarakat tradisional yang sudah ada jauh sebelum pengaruh eksternal seperti kolonialisme Belanda dan globalisasi budaya masuk. Hukum adat merupakan sistem hukum yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, budaya, serta hubungan antara manusia dengan alam.
Pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum adat tidak hanya dilihat dari sudut pandang sejarah dan budaya, tetapi juga dalam konteks yuridis, hubungan antara hukum adat dan agama juga menjadi isu menarik karena keduanya seringkali berinteraksi erat dalam tatanan masyarakat adat di Indonesia. Landasan yuridis hukum adat juga perlu dikaji lebih jauh, terutama dalam kaitannya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pengakuan terhadap eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional menjadi hal yang krusial, karena dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga harmoni antara hukum adat dan hukum nasional.
Pengakuan terhadap keberadaan hukum adat diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, dengan syarat bahwa hukum adat tersebut masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu dalam konteks pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat inisiatif untuk menjadikan hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional, guna memperkuat posisi hukum adat dalam tatanan hukum formal di Indonesi. Hukum pidana nasional tersebut harus disetarakan dengan politik hukum, keadaan serta perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Konsep living law sendiri dilihat pada teori Eugen Ehrlich dalam karyanya Fundamental Principles of the Sociology of Law, yang membedakan antara hukum positif negara (staat gesetz) dengan hukum yang efektif berlaku di masyarakat (living law), dimana menekankan bahwa hukum sejati bukan sekadar norma tertulis negara, melainkan aturan yang tumbuh dan dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Konsep ini selaras dengan pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menekankan hukum sebagai proses hidup yang harus menyesuaikan diri dengan realitas sosial untuk mencapai keadilan substantif bagi rakyat”.
KUHP Nasional memberikan perubahan yang mendasar terkait dengan tujuan untuk mengatur atau mengorganisir ulang (rekonstruksi atau reformulasi) struktur hukum pidana nasional menjadi lebih terpadu. KUHP Nasional yang diundangkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meskipun masih menghadapi beberapa kritik terkait rumusan beberapa pasal, namun telah mengakomodasi sejumlah pemikiran mendasar yang penting untuk memperbarui penegakan hukum pidana di Indonesia. Konsep-konsep yang menjadi antitesis dari paradigma klasik positivisme formil menjadi bagian integral yang signifikan di dalamnya.
Salah satu aspek penting dari beberapa pembaruan dalam KUHP Nasional Indonesia adalah penyatuan hukum yang hidup dimasyarakat (living law) dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.
Pengaturan dalam KUHP Nasional terkait living law sendiri dijumpai dalam Pasal 2, yang menyatakan: “Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.” Mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat menyatakan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Tindak Pidana Adat merupakan tindak pidana atas dasar Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 PP No. 55 Tahun 2025 menyatakan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud harus memenuhi kriteria yaitu sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui Masyarakat bangsa-bangsa dan diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat.
Pasal 5 PP No. 55 Tahun 2025 menyatakan secara tegas Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria yaitu bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP dan berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut dan ketentuan mengenai jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Daerah.
Terhadap Tindak Pidana Adat dikenai sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat. Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP dan Pemenuhan kewajiban adat setempat untuk korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsep living law sebagaimana diadopsi dalam Pasal 597 KUHP Nasional yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana yaitu berupa pemenuhan kewajiban adat, ketentuan tersebut menandai paradigma baru dalam reformasi hukum pidana Indonesia.
Pasal ini secara eksplisit merumuskan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat, sebagai dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusanya dan kententuan Pasal 2 KUHP Nasional memperjelas bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas).
Ketentuan tersebut tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Sebagaimana amanat PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dijelaskan, Perkara Tindak Pidana Adat tidak dapat diproses dalam peradilan pidana, dalam hal pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban adat, kemudian setiap orang yang dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat dalam hal musyawarah yang dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja menghasilkan keputusan yang menentukan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat, kemudian Orang tersebut dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat, kemudan juga perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak Pidana Adat.
Dengan demikian Pengakuan living law ini bukan sekadar tambahan normatif, melainkan respons terhadap pluralisme hukum Indonesia yang telah lama diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan Masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


