Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

7 March 2026 • 10:22 WIB

KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

7 March 2026 • 09:43 WIB

PN Ungaran Semarakkan Ramadhan 2026 dengan Serangkaian Kegiatan Religi dan Sosial

7 March 2026 • 09:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional
Artikel Uncategorized

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

SugiartoSugiarto7 March 2026 • 09:04 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hukum adat sebagai hukum Indonesia asli yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia, akan dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan rasa kebanggaan pada setiap warga negara Indonesia. Rasa bangga terhadap budaya sendiri akan tumbuh jika dengan kesadaran mengetahui kebudayaan bangsanya, dimana hukum adat merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Pentingnya hukum adat dalam konteks konstitusi ialah pengakuan identitas budaya, yaitu pengakuan bahwa budaya dan tradisi masyarakat lokal mempunyai nilai yang sama dengan hukum nasional.

Hukum adat di Indonesia merupakan suatu norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).

Hukum adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, yang berakar pada kehidupan masyarakat tradisional yang sudah ada jauh sebelum pengaruh eksternal seperti kolonialisme Belanda dan globalisasi budaya masuk. Hukum adat merupakan sistem hukum yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, budaya, serta hubungan antara manusia dengan alam.

Pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum adat tidak hanya dilihat dari sudut pandang sejarah dan budaya, tetapi juga dalam konteks yuridis, hubungan antara hukum adat dan agama juga menjadi isu menarik karena keduanya seringkali berinteraksi erat dalam tatanan masyarakat adat di Indonesia. Landasan yuridis hukum adat juga perlu dikaji lebih jauh, terutama dalam kaitannya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pengakuan terhadap eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional menjadi hal yang krusial, karena dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga harmoni antara hukum adat dan hukum nasional.

Pengakuan terhadap keberadaan hukum adat diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, dengan syarat bahwa hukum adat tersebut masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kewajiban hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu dalam konteks pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat inisiatif untuk menjadikan hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional, guna memperkuat posisi hukum adat dalam tatanan hukum formal di Indonesi. Hukum pidana nasional tersebut harus disetarakan dengan politik hukum, keadaan serta perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga  Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

“Konsep living law sendiri dilihat pada teori Eugen Ehrlich dalam karyanya Fundamental Principles of the Sociology of Law, yang membedakan antara hukum positif negara (staat gesetz) dengan hukum yang efektif berlaku di masyarakat (living law), dimana menekankan bahwa hukum sejati bukan sekadar norma tertulis negara, melainkan aturan yang tumbuh dan dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Konsep ini selaras dengan pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menekankan hukum sebagai proses hidup yang harus menyesuaikan diri dengan realitas sosial untuk mencapai keadilan substantif bagi rakyat”.

KUHP Nasional memberikan perubahan yang mendasar terkait dengan tujuan untuk mengatur atau mengorganisir ulang (rekonstruksi atau reformulasi) struktur hukum pidana nasional menjadi lebih terpadu. KUHP Nasional yang diundangkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meskipun masih menghadapi beberapa kritik terkait rumusan beberapa pasal, namun telah mengakomodasi sejumlah pemikiran mendasar yang penting untuk memperbarui penegakan hukum pidana di Indonesia. Konsep-konsep yang menjadi antitesis dari paradigma klasik positivisme formil menjadi bagian integral yang signifikan di dalamnya.

Salah satu aspek penting dari beberapa pembaruan dalam KUHP Nasional Indonesia adalah penyatuan hukum yang hidup dimasyarakat (living law) dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.

Pengaturan dalam KUHP Nasional terkait living law sendiri dijumpai dalam Pasal 2, yang menyatakan: “Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.” Mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat menyatakan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Tindak Pidana Adat merupakan tindak pidana atas dasar Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 PP No. 55 Tahun 2025 menyatakan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud harus memenuhi kriteria yaitu sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui Masyarakat bangsa-bangsa dan diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat.

Pasal 5 PP No. 55 Tahun 2025 menyatakan secara tegas Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria yaitu bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP dan berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut dan ketentuan mengenai jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga  Sejarah Baru di PN Banjarnegara: Hakim Vonis Pemaafan Lansia 73 Tahun Dalam Perkara Judi Togel

Terhadap Tindak Pidana Adat dikenai sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat. Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP dan Pemenuhan kewajiban adat setempat untuk korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsep living law sebagaimana diadopsi dalam Pasal 597 KUHP Nasional yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana yaitu berupa pemenuhan kewajiban adat, ketentuan tersebut menandai paradigma baru dalam reformasi hukum pidana Indonesia.

Pasal ini secara eksplisit merumuskan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat, sebagai dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusanya dan kententuan Pasal 2 KUHP Nasional memperjelas bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas).

Ketentuan tersebut tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Sebagaimana amanat PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dijelaskan, Perkara Tindak Pidana Adat tidak dapat diproses dalam peradilan pidana, dalam hal pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban adat, kemudian setiap orang yang dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat dalam hal musyawarah yang dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja menghasilkan keputusan yang menentukan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat, kemudian Orang tersebut dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat, kemudan juga perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak Pidana Adat.

Dengan demikian Pengakuan living law ini bukan sekadar tambahan normatif, melainkan respons terhadap pluralisme hukum Indonesia yang telah lama diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan Masyarakat.

Sugiarto
Kontributor
Sugiarto
Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum adat Hukum yang Hidup dalam Masyarakat KUHP Nasional 2023 Living Law Pluralisme Hukum PP 55 Tahun 2025 Reformasi Hukum Pidana Sistem Hukum Indonesia Tindak Pidana Adat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

7 March 2026 • 10:22 WIB

Pelindungan Data Pribadi secara Proporsional dalam Publikasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara

6 March 2026 • 16:00 WIB

The Digital Siege of Justice: A Reflection on Truth, Sovereignty, and the Algorithmic Frontier

6 March 2026 • 14:05 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

By Muhamad Ilham Azizul Haq7 March 2026 • 10:22 WIB0

Perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menempatkan perkara keluarga pada titik pertemuan antara hukum…

KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

7 March 2026 • 09:43 WIB

PN Ungaran Semarakkan Ramadhan 2026 dengan Serangkaian Kegiatan Religi dan Sosial

7 March 2026 • 09:35 WIB

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

7 March 2026 • 09:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian
  • KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana
  • PN Ungaran Semarakkan Ramadhan 2026 dengan Serangkaian Kegiatan Religi dan Sosial
  • Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional
  • Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.