Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
Features

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

Muhamad IqbalMuhamad Iqbal5 March 2026 • 18:28 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Saat yang indah bagi sebuah kapal adalah saat ia ditambatkan di dermaga, ia tampak cantik bermandikan cahaya. Namun jangan pernah lupa, kapal tidak diciptakan untuk diam di dermaga, ia dibuat untuk menghajar gelombang dan membelah lautan.” Ungkapan Benazir Bhutto tersebut menjadi metafora yang kian relevan ketika saya menoleh kembali perjalanan sepuluh bulan pertama pengabdian di Kabupaten Bireuen, Serambi Mekah di pesisir utara Aceh, sebuah wilayah yang secara historis, kultural, dan religius memiliki posisi strategis dalam wajah hukum Indonesia.

Setelah lebih kurang satu tahun ditempa melalui pendidikan dan pembinaan di Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK Mahkamah Agung, pada 12 Juni 2025 saya dikukuhkan sebagai hakim tingkat pertama. Hari itu menjadi penanda lahirnya tanggung jawab besar bagi 1.451 hakim muda yang siap mengabdi di seluruh penjuru Indonesia. Pendidikan tersebut bukanlah sekadar proses administratif menuju penempatan, melainkan sebuah kawah candradimuka — tempat nilai, integritas, dan keberanian moral diuji agar kelak mampu berdiri tegak di tengah badai persoalan hukum dan keadilan.

Perjalanan pengabdian saya sebelumnya berlabuh cukup lama di Gorontalo, kota yang dikenal sebagai Serambi Madinah. Di sana, saya belajar hidup dalam harmoni antara adat, syariat, dan kehidupan sosial masyarakat yang menjunjung tinggi falsafah “Adati hula-hula to Sara’, Sara’ hula-hula to Kuru’ani”. Tiga tahun di Gorontalo menghadirkan pelajaran berharga tentang kesederhanaan, solidaritas, dan religiusitas yang hidup dalam praktik keseharian masyarakatnya.

Namun roda takdir kembali berputar. Penempatan pertama saya sebagai hakim membawa saya menempuh hijrah geografis sekaligus batiniah—dari Serambi Madinah menuju Serambi Mekah. Sepuluh bulan lalu, perpindahan itu terasa seperti mimpi di siang bolong: dari jantung Indonesia bagian tengah menuju ujung barat Nusantara. Kini, setelah waktu memberi jarak untuk merenung, saya semakin memahami bahwa perpindahan ini bukan sekadar mutasi jabatan, melainkan bagian dari perjalanan konstitusional yang sarat makna. Kabupaten Bireuen menyambut dengan karakter geografis yang khas. Wilayah ini terbentang dari kawasan pesisir hingga dataran pertanian yang subur, menjadikannya salah satu lumbung pangan penting di Aceh. Sungai-sungai yang mengalir dan hamparan sawah yang luas bukan hanya penopang ekonomi, tetapi juga menjadi saksi denyut kehidupan masyarakat yang berakar kuat pada nilai-nilai tradisional dan keislaman.

Masyarakat Bireuen dikenal religius, terbuka, dan memiliki ikatan sosial yang erat. Tradisi meunasah masih hidup sebagai pusat aktivitas keagamaan dan musyawarah, sementara nilai adat Aceh berjalan beriringan dengan penerapan syariat Islam. Di sinilah saya belajar bahwa hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa, ia selalu berkelindan dengan budaya, sejarah, dan struktur sosial masyarakatnya. Menjadi hakim di Bireuen berarti belajar memahami kearifan lokal tanpa kehilangan keteguhan pada prinsip hukum nasional. Sepuluh bulan di Bireuen mengajarkan saya bahwa ilmu, kepekaan sosial, dan kerendahan hati adalah bekal utama dalam menjalani hijrah konstitusi. Terlebih, dalam khazanah Islam telah lama diingatkan bahwa hakim terbagi menjadi tiga golongan: satu yang selamat karena memutus dengan kebenaran, dan dua yang celaka karena kezaliman dan kebodohan. Peringatan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga kewarasan moral agar setiap putusan lahir dari pengetahuan, nurani, dan tanggung jawab.

Baca Juga  “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

Hijrah dari Serambi Madinah ke Serambi Mekah ini saya maknai sebagai hijrah konstitusi—perjalanan yang memiliki dimensi yuridis sekaligus teologis. Dalam perspektif teologis, pengabdian kepada negara adalah bentuk kecintaan kepada tanah air, yang dalam tradisi Nahdlatul Ulama dikenal dengan ungkapan hubbul wathan minal iman. Predikat hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi menuntut kesadaran batin yang mendalam. Sebagaimana dikemukakan oleh Paulo Freire tentang magical consciousness, menjadi hakim bukan semata pilihan rasional, melainkan jalan hidup yang harus dijalani dengan kesadaran spiritual dan moral.

Dalam dimensi yuridis, hijrah adalah perwujudan amanah konstitusi untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, adil, dan berintegritas. Perpindahan tugas bukan sekadar soal jarak geografis, fasilitas kota, atau kenyamanan hidup, melainkan perjalanan menuju ruang-ruang sunyi tempat keadilan diuji melalui putusan-putusan yang berdampak langsung pada nasib manusia.

Catatan Kritis Penempatan Hakim dan Beban Kemanusiaan Peradilan

Sepuluh bulan berada di Bireuen mengajarkan saya bahwa penempatan hakim bukan sekadar urusan geografis dan administratif. Ia adalah kebijakan kelembagaan yang berdampak langsung pada kesehatan mental, stabilitas keluarga, dan daya tahan psikologis hakim. Bireuen, dengan karakter masyarakat religius, adat yang kuat, serta sensitivitas sosial yang tinggi, menuntut kehadiran hakim yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga utuh secara mental dan emosional. Namun di sinilah problem struktural itu terasa nyata. Penempatan saya di Aceh berarti menjalani pengabdian dengan jarak ribuan kilometer dari pasangan yang berdomisili di Kendari. Realitas ini bukan keluhan personal, melainkan potret umum yang dialami banyak hakim muda: pengabdian negara yang menuntut keterpisahan keluarga dalam jangka waktu panjang, dengan biaya sosial dan psikologis yang tidak kecil.

Kondisi mental hakim dalam situasi demikian sering kali luput dari perhatian kebijakan. Padahal, hakim dituntut setiap hari untuk berpikir jernih, objektif, dan adil, sementara secara manusiawi ia harus mengelola rasa rindu, kesepian, dan tekanan batin akibat keterpisahan dari keluarga inti. Beban ini menjadi berlipat ketika mobilitas antarwilayah tidak ditunjang oleh sistem dukungan kelembagaan yang memadai, biaya transportasi yang tidak murah dari Aceh ke Sulawesi Tenggara menjadikan pertemuan keluarga sebagai kemewahan, bukan kebutuhan yang mudah diakses. Dalam konteks ini, penempatan hakim seolah mengandaikan bahwa aparatur peradilan adalah subjek yang sepenuhnya steril dari kebutuhan afektif dan kehidupan personal. Padahal, keadilan yang baik lahir dari manusia yang utuh, bukan dari individu yang terus-menerus dipaksa mengabaikan dimensi kemanusiaannya.

Baca Juga  Kenaikan Tunjangan dan Kontrak Moral Baru Hakim

Kritik kelembagaan yang perlu diajukan secara jujur adalah bahwa pola penempatan hakim selama ini masih terlalu menekankan distribusi formasi, tetapi belum sepenuhnya beranjak pada manajemen sumber daya manusia yang berperspektif keberlanjutan. Penempatan sering dipahami sebagai konsekuensi kelulusan pendidikan, bukan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kualitas putusan dan kesehatan institusi peradilan itu sendiri.

Wilayah seperti Bireuen membutuhkan hakim yang hadir secara penuh—hadir secara hukum, hadir secara sosial, dan hadir secara batin. Namun kehadiran semacam itu sulit diwujudkan jika kebijakan penempatan tidak diiringi dengan mekanisme afirmatif: pola rotasi yang manusiawi, perhatian pada kondisi keluarga, serta skema dukungan mobilitas yang rasional. Tanpa itu, risiko terbesarnya bukan hanya kelelahan individual, melainkan kelelahan institusional yang pelan-pelan menggerus kualitas peradilan. Hijrah dari Serambi Madinah ke Serambi Mekah yang saya jalani ini tetap saya maknai sebagai hijrah konstitusional—amanah untuk menghadirkan keadilan di mana pun negara membutuhkan. Namun hijrah konstitusi tidak seharusnya dimaknai sebagai pengosongan total ruang privat hakim. Negara yang menuntut pengabdian penuh justru berkewajiban memastikan bahwa aparatur yang mengemban amanah tersebut tidak tercerabut dari fondasi kemanusiaannya.

Pada akhirnya, reformasi peradilan tidak hanya berbicara tentang regulasi, teknologi, atau modernisasi gedung pengadilan. Ia juga berbicara tentang keberanian institusi untuk mengakui bahwa hakim adalah manusia—dengan keluarga, dengan keterbatasan fisik dan mental, serta dengan kebutuhan untuk tetap waras agar mampu memutus perkara secara adil, apalagi dalam praktik kelembagaan, kapal yang terus dipaksa menghajar gelombang tanpa jeda, tanpa pelabuhan emosional, pada akhirnya berisiko kehilangan daya jelajahnya.

Muhamad Iqbal
Kontributor
Muhamad Iqbal
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim hijrah penempatan Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pajak Sosialisasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2025

4 March 2026 • 16:19 WIB

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB

Penguatan Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi  Peradilan Tata Usaha Negara  Melalui Pembekalan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Suatu Langkah Preventif dan Inovatif

3 March 2026 • 13:39 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.