“Saat yang indah bagi sebuah kapal adalah saat ia ditambatkan di dermaga, ia tampak cantik bermandikan cahaya. Namun jangan pernah lupa, kapal tidak diciptakan untuk diam di dermaga, ia dibuat untuk menghajar gelombang dan membelah lautan.” Ungkapan Benazir Bhutto tersebut menjadi metafora yang kian relevan ketika saya menoleh kembali perjalanan sepuluh bulan pertama pengabdian di Kabupaten Bireuen, Serambi Mekah di pesisir utara Aceh, sebuah wilayah yang secara historis, kultural, dan religius memiliki posisi strategis dalam wajah hukum Indonesia.
Setelah lebih kurang satu tahun ditempa melalui pendidikan dan pembinaan di Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK Mahkamah Agung, pada 12 Juni 2025 saya dikukuhkan sebagai hakim tingkat pertama. Hari itu menjadi penanda lahirnya tanggung jawab besar bagi 1.451 hakim muda yang siap mengabdi di seluruh penjuru Indonesia. Pendidikan tersebut bukanlah sekadar proses administratif menuju penempatan, melainkan sebuah kawah candradimuka — tempat nilai, integritas, dan keberanian moral diuji agar kelak mampu berdiri tegak di tengah badai persoalan hukum dan keadilan.
Perjalanan pengabdian saya sebelumnya berlabuh cukup lama di Gorontalo, kota yang dikenal sebagai Serambi Madinah. Di sana, saya belajar hidup dalam harmoni antara adat, syariat, dan kehidupan sosial masyarakat yang menjunjung tinggi falsafah “Adati hula-hula to Sara’, Sara’ hula-hula to Kuru’ani”. Tiga tahun di Gorontalo menghadirkan pelajaran berharga tentang kesederhanaan, solidaritas, dan religiusitas yang hidup dalam praktik keseharian masyarakatnya.
Namun roda takdir kembali berputar. Penempatan pertama saya sebagai hakim membawa saya menempuh hijrah geografis sekaligus batiniah—dari Serambi Madinah menuju Serambi Mekah. Sepuluh bulan lalu, perpindahan itu terasa seperti mimpi di siang bolong: dari jantung Indonesia bagian tengah menuju ujung barat Nusantara. Kini, setelah waktu memberi jarak untuk merenung, saya semakin memahami bahwa perpindahan ini bukan sekadar mutasi jabatan, melainkan bagian dari perjalanan konstitusional yang sarat makna. Kabupaten Bireuen menyambut dengan karakter geografis yang khas. Wilayah ini terbentang dari kawasan pesisir hingga dataran pertanian yang subur, menjadikannya salah satu lumbung pangan penting di Aceh. Sungai-sungai yang mengalir dan hamparan sawah yang luas bukan hanya penopang ekonomi, tetapi juga menjadi saksi denyut kehidupan masyarakat yang berakar kuat pada nilai-nilai tradisional dan keislaman.
Masyarakat Bireuen dikenal religius, terbuka, dan memiliki ikatan sosial yang erat. Tradisi meunasah masih hidup sebagai pusat aktivitas keagamaan dan musyawarah, sementara nilai adat Aceh berjalan beriringan dengan penerapan syariat Islam. Di sinilah saya belajar bahwa hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa, ia selalu berkelindan dengan budaya, sejarah, dan struktur sosial masyarakatnya. Menjadi hakim di Bireuen berarti belajar memahami kearifan lokal tanpa kehilangan keteguhan pada prinsip hukum nasional. Sepuluh bulan di Bireuen mengajarkan saya bahwa ilmu, kepekaan sosial, dan kerendahan hati adalah bekal utama dalam menjalani hijrah konstitusi. Terlebih, dalam khazanah Islam telah lama diingatkan bahwa hakim terbagi menjadi tiga golongan: satu yang selamat karena memutus dengan kebenaran, dan dua yang celaka karena kezaliman dan kebodohan. Peringatan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga kewarasan moral agar setiap putusan lahir dari pengetahuan, nurani, dan tanggung jawab.
Hijrah dari Serambi Madinah ke Serambi Mekah ini saya maknai sebagai hijrah konstitusi—perjalanan yang memiliki dimensi yuridis sekaligus teologis. Dalam perspektif teologis, pengabdian kepada negara adalah bentuk kecintaan kepada tanah air, yang dalam tradisi Nahdlatul Ulama dikenal dengan ungkapan hubbul wathan minal iman. Predikat hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi menuntut kesadaran batin yang mendalam. Sebagaimana dikemukakan oleh Paulo Freire tentang magical consciousness, menjadi hakim bukan semata pilihan rasional, melainkan jalan hidup yang harus dijalani dengan kesadaran spiritual dan moral.
Dalam dimensi yuridis, hijrah adalah perwujudan amanah konstitusi untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, adil, dan berintegritas. Perpindahan tugas bukan sekadar soal jarak geografis, fasilitas kota, atau kenyamanan hidup, melainkan perjalanan menuju ruang-ruang sunyi tempat keadilan diuji melalui putusan-putusan yang berdampak langsung pada nasib manusia.
Catatan Kritis Penempatan Hakim dan Beban Kemanusiaan Peradilan
Sepuluh bulan berada di Bireuen mengajarkan saya bahwa penempatan hakim bukan sekadar urusan geografis dan administratif. Ia adalah kebijakan kelembagaan yang berdampak langsung pada kesehatan mental, stabilitas keluarga, dan daya tahan psikologis hakim. Bireuen, dengan karakter masyarakat religius, adat yang kuat, serta sensitivitas sosial yang tinggi, menuntut kehadiran hakim yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga utuh secara mental dan emosional. Namun di sinilah problem struktural itu terasa nyata. Penempatan saya di Aceh berarti menjalani pengabdian dengan jarak ribuan kilometer dari pasangan yang berdomisili di Kendari. Realitas ini bukan keluhan personal, melainkan potret umum yang dialami banyak hakim muda: pengabdian negara yang menuntut keterpisahan keluarga dalam jangka waktu panjang, dengan biaya sosial dan psikologis yang tidak kecil.
Kondisi mental hakim dalam situasi demikian sering kali luput dari perhatian kebijakan. Padahal, hakim dituntut setiap hari untuk berpikir jernih, objektif, dan adil, sementara secara manusiawi ia harus mengelola rasa rindu, kesepian, dan tekanan batin akibat keterpisahan dari keluarga inti. Beban ini menjadi berlipat ketika mobilitas antarwilayah tidak ditunjang oleh sistem dukungan kelembagaan yang memadai, biaya transportasi yang tidak murah dari Aceh ke Sulawesi Tenggara menjadikan pertemuan keluarga sebagai kemewahan, bukan kebutuhan yang mudah diakses. Dalam konteks ini, penempatan hakim seolah mengandaikan bahwa aparatur peradilan adalah subjek yang sepenuhnya steril dari kebutuhan afektif dan kehidupan personal. Padahal, keadilan yang baik lahir dari manusia yang utuh, bukan dari individu yang terus-menerus dipaksa mengabaikan dimensi kemanusiaannya.
Kritik kelembagaan yang perlu diajukan secara jujur adalah bahwa pola penempatan hakim selama ini masih terlalu menekankan distribusi formasi, tetapi belum sepenuhnya beranjak pada manajemen sumber daya manusia yang berperspektif keberlanjutan. Penempatan sering dipahami sebagai konsekuensi kelulusan pendidikan, bukan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kualitas putusan dan kesehatan institusi peradilan itu sendiri.
Wilayah seperti Bireuen membutuhkan hakim yang hadir secara penuh—hadir secara hukum, hadir secara sosial, dan hadir secara batin. Namun kehadiran semacam itu sulit diwujudkan jika kebijakan penempatan tidak diiringi dengan mekanisme afirmatif: pola rotasi yang manusiawi, perhatian pada kondisi keluarga, serta skema dukungan mobilitas yang rasional. Tanpa itu, risiko terbesarnya bukan hanya kelelahan individual, melainkan kelelahan institusional yang pelan-pelan menggerus kualitas peradilan. Hijrah dari Serambi Madinah ke Serambi Mekah yang saya jalani ini tetap saya maknai sebagai hijrah konstitusional—amanah untuk menghadirkan keadilan di mana pun negara membutuhkan. Namun hijrah konstitusi tidak seharusnya dimaknai sebagai pengosongan total ruang privat hakim. Negara yang menuntut pengabdian penuh justru berkewajiban memastikan bahwa aparatur yang mengemban amanah tersebut tidak tercerabut dari fondasi kemanusiaannya.
Pada akhirnya, reformasi peradilan tidak hanya berbicara tentang regulasi, teknologi, atau modernisasi gedung pengadilan. Ia juga berbicara tentang keberanian institusi untuk mengakui bahwa hakim adalah manusia—dengan keluarga, dengan keterbatasan fisik dan mental, serta dengan kebutuhan untuk tetap waras agar mampu memutus perkara secara adil, apalagi dalam praktik kelembagaan, kapal yang terus dipaksa menghajar gelombang tanpa jeda, tanpa pelabuhan emosional, pada akhirnya berisiko kehilangan daya jelajahnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


