Kasus yang menjerat Delpedro Marhaen dan sejumlah rekannya bermula dari rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 di Jakarta. Demonstrasi tersebut pada awalnya merupakan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa. Namun dalam perkembangannya, aksi tersebut berujung pada kericuhan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum serta bentrokan dengan aparat keamanan. Aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan terhadap berbagai pihak yang diduga memiliki peran dalam memicu eskalasi demonstrasi tersebut melalui ajakan ataupun narasi di media sosial.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang dianggap mengandung ajakan provokatif untuk melakukan aksi massa secara konfrontatif. Unggahan tersebut diduga dipublikasikan melalui beberapa akun aktivis dan kelompok advokasi. Berdasarkan hasil pengumpulan bukti digital serta keterangan saksi, penyidik menilai bahwa terdapat dugaan perbuatan penghasutan yang berpotensi memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut. Oleh karena itu, aparat kepolisian mulai melakukan pendalaman terhadap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan sejak sekitar 25 Agustus 2025, penyidik akhirnya menetapkan Delpedro sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan dugaan bahwa ia turut menyebarkan narasi yang dianggap menghasut publik untuk melakukan tindakan melawan aparat dan pemerintah dalam konteks demonstrasi. Penetapan ini kemudian menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Pada malam hari tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 22.45 WIB, aparat kepolisian mendatangi kantor organisasi advokasi tempat Delpedro bekerja. Dalam operasi tersebut, beberapa petugas dari Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya melakukan penjemputan terhadap Delpedro untuk dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Selain Delpedro, penyidik juga menjerat beberapa orang lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan penyebaran konten demonstrasi tersebut. Mereka antara lain Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Para tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan akun media sosial aktivis serta penyebaran konten yang berkaitan dengan mobilisasi massa demonstrasi. Penyidik menilai konten tersebut memiliki unsur penghasutan yang berpotensi memicu kerusuhan dalam aksi massa yang terjadi pada saat itu.
Dalam tahap penyidikan, aparat kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa unggahan media sosial, tangkapan layar konten digital, serta keterangan saksi yang mengikuti atau menyaksikan demonstrasi tersebut. Jaksa penuntut umum kemudian menilai bahwa para tersangka diduga membuat puluhan konten kolaborasi yang berisi narasi provokatif yang ditujukan untuk mendorong masyarakat melakukan aksi yang bersifat konfrontatif terhadap pemerintah. Konten tersebut dipublikasikan pada rentang waktu 24 hingga 29 Agustus 2025 menjelang dan selama demonstrasi berlangsung.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. Para tersangka kemudian resmi berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivis masyarakat sipil serta menyangkut kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sidang perdana perkara ini digelar pada 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan penguasa umum melalui narasi yang disebarkan di media sosial dan menyebarkan kebohongan yang berpotensi memicu kerusuhan dalam demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025.
Selama persidangan berlangsung, majelis hakim memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa. Bukti yang diperiksa antara lain berupa rekaman digital unggahan media sosial, saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, serta ahli yang memberikan penilaian mengenai unsur penghasutan dalam konten yang dipermasalahkan. Proses persidangan berlangsung selama beberapa bulan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada para terdakwa. Jaksa menilai bahwa unsur tindak pidana penghasutan dan menyebarkan kebohongan telah terpenuhi karena para terdakwa secara bersama-sama diduga menyebarkan konten yang mengajak masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah dan aparat keamanan dalam konteks demonstrasi.
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa membantah seluruh dakwaan tersebut. Menurut pihak pembela, konten yang dipermasalahkan merupakan bentuk ekspresi politik dan kritik sosial yang dilindungi oleh hukum serta tidak dapat dikategorikan sebagai penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Pembela juga menilai bahwa narasi yang digunakan dalam unggahan tersebut bersifat metaforis atau simbolik, bukan ajakan nyata untuk melakukan kekerasan.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya menjadwalkan pembacaan putusan pada awal Maret 2026. Sidang pembacaan putusan tersebut menjadi tahap akhir dari proses peradilan yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2025. Publik menaruh perhatian besar terhadap putusan ini karena dinilai memiliki implikasi terhadap batasan kebebasan berekspresi di ruang publik dan media sosial.
Dalam berbagai pemberitaan dan diskursus publik, muncul dugaan bahwa perkara ini merupakan bagian dari upaya kriminalisasi terhadap aktivis atau kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara. Dugaan tersebut muncul karena dasar dakwaan yang digunakan berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media sosial yang dianggap menimbulkan kerusuhan, padahal konten yang dipermasalahkan oleh penuntut umum pada dasarnya merupakan kritik sosial dan bentuk solidaritas kemanusiaan terhadap suatu peristiwa. Hal ini menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat bahwa proses hukum tersebut berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan tertentu di luar aspek penegakan hukum yang murni.
Dalam persidangan sendiri, dinamika yang muncul semakin memperkuat kesan adanya “drama hukum”. Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah lemahnya pembuktian dari pihak penuntut umum terkait unsur utama tindak pidana yang didakwakan. Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa tidak terdapat bukti objektif yang menunjukkan bahwa informasi yang disebarkan para terdakwa merupakan informasi bohong, serta tidak ada bukti hubungan kausal langsung antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan di masyarakat. Dengan demikian, dakwaan yang diajukan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak dapat menunjukkan bahwa tindakan mereka di lapangan dipengaruhi secara langsung oleh unggahan para terdakwa. Beberapa saksi bahkan menyatakan bahwa keikutsertaan mereka dalam aksi terjadi karena faktor lain, seperti ajakan teman atau keinginan pribadi untuk melihat situasi secara langsung. Fakta ini memperlihatkan adanya pemutusan rantai kausalitas antara unggahan para terdakwa dan peristiwa kerusuhan yang dijadikan dasar dakwaan.
Dinamika tersebut memunculkan dugaan di kalangan pengamat hukum bahwa perkara ini sejak awal dibangun dengan konstruksi hukum yang lemah. Dalam perspektif teori hukum pidana, suatu perkara seharusnya hanya diajukan ke pengadilan apabila terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan. Apabila unsur utama seperti kesengajaan, kebohongan informasi, dan hubungan sebab-akibat tidak dapat dibuktikan secara jelas, maka dakwaan tersebut berpotensi mencerminkan penggunaan hukum pidana secara berlebihan (overcriminalization).
Majelis hakim dalam putusannya tampak menyadari potensi tersebut dan menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau perbedaan pandangan dalam masyarakat. Pernyataan ini memiliki makna penting karena menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menilai perkara dari aspek formil, tetapi juga mempertimbangkan implikasi yang lebih luas terhadap demokrasi dan kebebasan sipil. Dengan kata lain, hakim berupaya memastikan bahwa hukum pidana tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik sosial atau ekspresi pendapat yang sah dalam negara demokratis.
Pada tanggal 6 Maret 2026, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Harika Nova Yeri membacakan amar putusan terhadap perkara tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana penghasutan sebagaimana didalilkan oleh jaksa tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk menunjukkan adanya ajakan langsung dan menyebarkan kebohongan yang memenuhi unsur pidana. Dengan demikian, para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan pidana yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka berakhirlah proses peradilan terhadap Delpedro dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Putusan bebas ini menutup rangkaian proses hukum yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Perkara ini kemudian menjadi salah satu kasus yang menimbulkan diskursus luas mengenai batas antara kritik politik, kebebasan berekspresi, dan unsur penghasutan dalam hukum pidana Indonesia.
Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan menuai berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga tokoh lembaga negara. Banyak pihak menilai putusan majelis hakim tersebut menjadi momentum penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi serta penguatan peran peradilan dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.
Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robert, menilai hal terpenting dari putusan tersebut adalah pengakuan terhadap kebebasan berekspresi warga negara. Menurutnya, majelis hakim memandang unggahan yang dipersoalkan dalam perkara ini sebagai bentuk respons kemarahan sekaligus solidaritas kemanusiaan atas suatu peristiwa, sehingga masih berada dalam ruang kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam sistem demokrasi. Ia menambahkan bahwa pengadilan dalam perkara ini mampu membedakan secara jelas antara kritik publik dan hasutan kekerasan. Dengan demikian, hukum pidana tidak digunakan untuk membungkam ekspresi sipil yang sah. Putusan tersebut, menurutnya, menjadi sinyal bahwa lembaga peradilan tetap menjaga prinsip kehati-hatian agar kriminalisasi tidak terjadi terhadap kritik sosial yang muncul di ruang publik.
Selain itu, Robertus Robert juga menyoroti pentingnya amar putusan yang memulihkan hak dan martabat para terdakwa. Dalam pandangannya, langkah tersebut menegaskan prinsip bahwa seseorang yang tidak terbukti bersalah harus dipulihkan reputasi dan kedudukannya di hadapan hukum. Hal ini dinilai sebagai bagian penting dari praktik negara hukum yang menjunjung asas keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut lahir dari proses persidangan yang mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. Menurutnya, majelis hakim telah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara cermat sebelum mengambil kesimpulan hukum. Dari fakta-fakta tersebut, majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa para terdakwa memang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, sehingga putusan bebas menjadi konsekuensi logis dari proses pembuktian di persidangan.
Pegiat hak asasi manusia Haris Azhar juga menyambut baik putusan tersebut. Ia mengaku merasa lega karena para terdakwa akhirnya terbebas dari tuduhan yang menurutnya merupakan fitnah penguasa terkait peristiwa Agustus 2025. Putusan ini dinilai menjadi titik terang bagi para aktivis yang selama ini menghadapi berbagai tekanan hukum. Haris Azhar menilai majelis hakim telah menjalankan fungsi penting dalam menguji logika dan kebenaran dalam proses peradilan. Menurutnya, keberanian hakim dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada fakta dan kebenaran menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih dapat menjadi tempat mencari keadilan bagi masyarakat, termasuk bagi kalangan aktivis dan anak muda yang menyuarakan kritik.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan bahwa putusan bebas dalam perkara Delpedro dkk menunjukkan sikap majelis hakim yang berhati-hati dan cermat dalam menilai pembuktian. Menurutnya, perkara ini cukup menarik karena diperiksa dalam masa transisi antara sistem hukum lama menuju penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi proses penegakan hukum di masa mendatang. Dengan pertimbangan hukum yang kuat, putusan bebas diharapkan tidak lagi dipersoalkan melalui kasasi dengan alasan bebas tidak murni. Hal ini penting agar pihak yang dibebaskan benar-benar memperoleh hak kebebasannya secara utuh, sementara penuntut umum dapat menerima putusan dengan sikap terhormat.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pramono U. Thantowi. Ia menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang melegakan bagi para aktivis HAM yang dalam beberapa tahun terakhir merasakan adanya penyempitan ruang kebebasan sipil. Pramono menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden penting bagi pengadilan dalam menangani perkara-perkara serupa di berbagai daerah. Menurutnya, lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan keadilan dengan memberikan ruang bagi suara kritis masyarakat, sehingga kritik terhadap kekuasaan tidak dibungkam melalui penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


