Mista termenung sejenak setelah membaca berkas perkara yang ia terima. Pasal 285 KUHP, perkosaan. Cukup sederhana sepertinya: Junot (42), dituduh telah menyetubuhi seorang perempuan pada dini hari pukul 01.00, di sekitar terminal bus pusat kota. Di benaknya, sudah terbayang beberapa hal yang akan ia tanyakan untuk saksi dan terdakwa.
“Ini adalah sidang pertamamu. Pastikan jangan sampai terlihat bodoh!” ucap Mista keras-keras dalam hati.
Mista berjalan menuruni tangga ke ruang sidang utama. Mata seluruh penghuni ruang sidang langsung tertuju begitu ia masuk. Pak Yama dan Pak Tara telah duduk di kursi majelis sebagai hakim ketua dan hakim anggota I, sedangkan Pak Bas duduk di kursi panitera pengganti. Walaupun kursi pengunjung nyaris kosong, perasaan gugup tiba-tiba menyergap Mista. Ia bergegas duduk di kursi hakim anggota II.
Setelah sidang dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum, Pak Yama memerintahkan Andris—penuntut umum—untuk menghadapkan terdakwa. Junot ternyata memiliki perawakan pendek, bertubuh kurus, berwajah tirus dengan rambut ikal yang awut-awutan. Setelah memastikan Junot sehat dan seluruh identitas dalam surat dakwaan telah sesuai, Pak Yama lalu menanyakan apakah Junot memiliki pengacara yang akan mendampinginya. Dengan suara parau bergetar, Junot menjawab, “Tidak ada Yang Mulia.”
Andris lalu membacakan surat dakwaan yang ditujukan pada Junot. Ia terlihat resah dan menatap sayu ketika mendengar pembacaan dakwaan hingga akhir. Junot juga tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Ia hanya bertanya, “Jadi saya dihukum berapa lama Pak Hakim?”
“Nanti, putusan saudara akan ditentukan setelah memeriksa saksi dan penuntut umum membacakan tuntutan. Untuk sementara, saudara tetap mengikuti proses persidangan. Saudara mengerti?” kata Pak Yama sabar. Junot mengangguk pelan.
Setelah memerintahkan Andris menghadirkan saksi korban, masuklah seorang perempuan ke ruangan sidang. Ia memiliki alis tinggi hitam tebal serta bibir yang dioles gincu merah ceri. Bercak dan sisa bopeng di wajahnya berusaha keras disembunyikan di balik bedak putih, yang justru membuat lehernya terlihat belang. Berat badannya mungkin sekitar 90 kg dengan tinggi 165 cm.
Pak Yama selanjutnya memeriksa identitas saksi korban bernama Gendis. Ia berusia 30 tahun dan bekerja sebagai buruh cuci. Mista menatap lengan Gendis yang berukuran dua kali lengan tangannya. Mesin cuci hanya tersedia di kota, sedangkan orang-orang di daerah masih mencuci dengan tangan. Setelah Gendis mengucap sumpah, Pak Yama lalu menyodorkan berkas perkara kepada Mista. “Belajar bertanya ya. Ini sidang pertamamu kan?”
Mista mengangguk mantap. Ia telah menyiapkan pertanyaan. “Apakah Saksi mengetahui mengapa dipanggil dalam persidangan?” kata Mista teguh.
“Saya dipanggil di sini karena diperkosa,” jawab Gendis.
“Siapa pelakunya, apakah ada di ruangan ini?” kata Mista.
“Dia pelakunya, yang duduk di situ!” kata Gendis lantang sambil menunjuk Junot. Pemandangan yang betul-betul ganjil.
“Bisakah saudara menceritakan peristiwanya?” kata Mista.
“Pada dini hari sekitar pukul 01.00, saya sedang menunggu kedatangan bis dari luar kota. Ketika itu, saya sendirian di depan bioskop tua yang terlantar dekat terminal. Dari arah belakang, tiba-tiba Junot membekap mulut saya dan menyeret saya ke belakang bangunan bioskop. Ia juga mengancam dengan berkata “Diam kau atau kucekik sampai mati!”
Saya mencoba berontak, akan tetapi kedua tangan Junot menahan tubuh saya dengan erat. Saya sama sekali tidak bisa bergerak! Lalu Junot membuka kancing kemeja dan menurunkan celana saya. Lalu, lalu, dia mulai menyetubuhi saya …” kata Gendis dengan mata yang mulai berkaca-kaca. Ia lalu menyekanya dengan punggung tangan.
“Apakah saat kejadian suasananya gelap? Bagaimana saudara bisa mengetahui pelakunya adalah Junot?” kata Mista.
“Saat itu memang gelap dan mulanya saya tidak bisa melihat pelaku. Tapi setelah pelaku pergi, saya bisa mengenalinya saat ia berjalan di bawah terang lampu jalan,” kata Gendis.
Mista lalu mengajukan beberapa pertanyaan lagi dan Gendis menjawab bahwa pada saat kejadian tidak ada orang. Setelah itu ia kemudian langsung melapor ke kantor polisi. Mista lalu menyatakan cukup bertanya pada Pak Yama. Andris lalu lanjut menanyakan apakah saat itu Junot membawa senjata tajam atau tengah dalam keadaan mabuk; Gendis menjawab tidak.
Mista merasa perkara ini cukup sederhana dan seluruh kronologi kejadian telah ia pahami dengan utuh. Diam-diam di hatinya telah timbul keyakinan bahwa Junot memang bersalah, walaupun hanya dari satu kesaksian Gendis. Sebagai seorang wanita, perkara-perkara asusila yang sering Mista dengar dari media, akan selalu menimbulkan bias prasangka dalam penilaiannya.
“Terdakwa, bagaimana tanggapan saudara terhadap keterangan saksi?” kata Pak Yama.
“B-benar semua pak,” kata Junot pelan. Pak Yama lalu memerintahkan agar Gendis menunggu di kursi pengunjung untuk mendengar keterangan saksi selanjutnya.
Saksi kedua dipanggil, seorang tukang becak pangkalan yang pada hari kejadian melihat Junot keluar dari bioskop tua. Kali ini, Pak Yama lalu memberikan kesempatan pada Andris bertanya terlebih dahulu. Ketika saksi menyatakan sering melihat Gendis di sekitar stasiun, tiba-tiba Pak Yama bertanya kepada Mista.
“Menurutmu bagaimana Mista? Apakah ada yang aneh dari keterangan saksi?” kata Pak Yama. Mista yang tengah menyimak jawaban saksi agak terkejut, tapi ia segera menguasai dirinya.
“Menurut saya semua sudah clear sih pak, tempus dan locus telah sesuai dengan surat dakwaan. Kejadiannya pun cukup tipikal: seorang perempuan yang diperkosa di tengah malam saat sedang sendiri,” jawab Mista dengan suara rendah. “Selain itu ada saksi yang memang melihat Junot pada malam kejadian. Apalagi si terdakwa juga tidak menyangkal keterangan korban. Dua alat bukti saksi jelas mengarah bahwa Junot adalah pelakunya,” tegas Mista panjang lebar.
“Begitu ya, nanti coba kita lihat”, kata Pak Yama sambil menyunggingkan senyum simpul.
Junot kembali membenarkan setelah saksi kedua selesai bersaksi. Namun, bukannya lanjut memeriksa terdakwa, Pak Yama malah kembali memanggil Gendis untuk duduk di kursi saksi. Hal ini tidak lazim. Setahu Mista, hakim memang memiliki kewenangan untuk memanggil kembali saksi. Namun, ini hanya disebabkan jika ada keterangan yang kurang, sebagai bahan penyusunan putusan. Mista agak heran, akan tetapi ia memilih tidak bertanya dan tetap memperhatikan.
“Saudara Gendis, saya ingatkan bahwa saudara masih di bawah sumpah. Tidak hanya mempengaruhi penilaian majelis hakim, tapi keterangan yang saudara berikan juga memiliki konsekuensi spiritual dengan Sang Pencipta. Apakah saudara mengerti?” kata Pak Yama.
“Saya mengerti Pak,” jawab Gendis.
“Kalau begitu ada hal yang ingin saya tanyakan, dan saudara harus menjawab dengan jujur,” Pak Yama terdiam sejenak. “Apabila kedua tangan Junot menahan hingga saudara sama sekali tidak bisa bergerak, lalu bagaimana cara Junot membuka kancing kemeja saudara?”
Gendis agak tersentak. Matanya langsung beralih menunduk ke bawah. Mista pun sama terkejutnya. Ia sama sekali tidak memperhatikan detail sekecil itu.
“Mmmm, s-saya sebenarnya tidak terlalu ingat,” kata Gendis lambat-lambat. “Kalau tidak salah, ketika itu ia memeluk saya dengan satu tangan sedangkan tangannya yang satu membuka kancing kemeja saya.”
“Baik, kalau begitu mari rekonstruksi kejadian. Terdakwa silakan berdiri. Pengamanan sidang, dampingi Terdakwa!” perintah Pak Yama.
Junot lalu berdiri di belakang Gendis. Saat disandingkan, Mista baru menyadari tinggi Junot hanya sebahu Gendis. Hal yang mengejutkan adalah ketika tangan kiri Junot memeluk Gendis, ternyata tangan kanannya tak mampu menjangkau kancing kemeja Gendis! Bahkan apabila melawan, seharusnya Gendis dapat dengan mudah melepaskan diri, karena perawakan Junot yang pendek dan ceking. Mereka semua lalu kembali duduk.
“Nah, dari reka ulang sudah jelas bahwa postur tubuh Junot tidak akan mampu membuka kemeja saudara dengan satu tangan. Saya yakin saudara pun sebenarnya masih bisa melawan, karena tenaga saudara yang lebih besar. Lalu apa yang sebenarnya terjadi?” tanya Pak Yama.
Arah pandangan Gendis kali ini tertuju ke arah dinding. “Bukan Pak, ternyata saat itu Junot langsung merobek bagian kancing kemeja saya,” kata Gendis. “Maaf pak, kejadiannya sudah dua bulan yang lalu, jadi saya mungkin terlupa.”
“Penuntut Umum, perlihatkan barang bukti kemeja korban!” kata Pak Yama.
Andris bergegas mengambil selembar kemeja warna merah yang dikenakan Gendis pada malam kejadian. Saat diperiksa, kancing kemejanya ternyata utuh tanpa ada satu pun jahitan yang terlepas! Kali ini Gendis benar-benar tak berkutik. Mista bisa melihat titik-titik keringat mulai muncul dari dahinya.
“Saudara Saksi, saya ingatkan terakhir kali untuk memerikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika keterangan saudara tidak benar, maka ada ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Ingat juga sumpah yang saudara ucapkan atas nama Tuhan!” kata Pak Yama dengan suara meninggi.
Gendis terdiam sesaat. Lalu seketika ia berkata lirih, “Ampun, Pak Hakim. Baik, kali ini saya akan jujur.”
“Nah, silakan beri keterangan yang sebenarnya. Ingat sumpah saudara!” kata Pak Yama tegas.
“Jadi saya sehari-hari memang bekerja sebagai buruh cuci. Tapi karena kekurangan uang untuk menyekolahkan anak saya, pada malam harinya saya mangkal untuk mencari tambahan uang,” kata Gendis.
“Mangkal? Maksudnya membuka jasa prostitusi?” kata Pak Yama.
“Betul Pak Hakim. Malam itu sebenarnya saya tidak menunggu kedatangan bis, tapi sedang mencari pelanggan. Akhirnya saya bertemu dengan Junot. Kami akhirnya menyepakati harga satu kali ‘main’ sebesar Rp100 ribu. Lalu kami menuju ke arah belakang bioskop tua.
Setelah selesai main, saya lalu menagih uang pembayaran pada Junot. Ternyata, dia sama sekali tidak membawa uang dan berjanji akan membayar besok. Saya lalu marah-marah dan mengomel, tapi dia malah melarikan diri. Karena tidak terima ongkos layanan saya tidak dibayar, maka saya melapor ke polisi dengan alasan diperkosa,” kata Gendis.
Mista benar-benar tersentak mendengar keterangan Gendis. Pantas saja saksi kedua menyatakan sering melihat Gendis di daerah terminal bis. Selain itu, janggal sekali alasan Gendis berada di terminal karena hendak ke luar kota, tanpa membawa tas atau perbekalan. Ia kini menyadari observasi awalnya dipenuhi dengan prasangka, sehingga menjadi subjektif dan berkabut. Seluruh hipotesisnya semula kini benar-benar berbalik 180 derajat.
Atas kesempatan dari Pak Yama, Andris kemudian menanyakan apakah Junot melakukan pemaksaan atau ancaman. Akan tetapi, setiap pertanyaan yang memberatkan Junot selalu dibantah oleh Gendis. Sepertinya ancaman pidana sumpah palsu yang dilontarkan Pak Yama benar-benar berimpak psikologis bagi Gendis.
“Cukup Yang Mulia,” kata Andris datar. Dahinya berkerut.
Gendis lalu meninggalkan kursi saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Junot. Pak Yama lalu membuka pertanyaan.
“Nah saudara Terdakwa, sekarang giliran saudara untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Silakan!” kata Pak Yama.
“Baik Yang Mulia,” kata Junot dengan suara serak. “Seluruh kejadian memang persis seperti apa yang dikatakan oleh Gendis. Waktu itu memang saya tidak punya uang untuk membayar ongkos main. Karena dia marah-marah, saya lalu kabur. Besoknya, saya ditangkap polisi karena tuduhan memerkosa.”
“Lalu mengapa di awal saudara membenarkan seluruh keterangan Gendis?” kata Pak Yama.
“Ketika di kantor polisi, saya diberi tahu apabila menyangkal maka hukumannya makin berat. Karena itu, saya mengiyakan saja semuanya,” kata Junot pasrah.
Sidang berjalan lancar hingga akhirnya agenda pemeriksaan terdakwa selesai. Karena pihak Junot tidak mengajukan saksi, Pak Yama menunda sidang untuk pembacaan tuntutan.
Setelah palu diketuk, Mista baru menyadari suatu kasus yang tampak sederhana, ternyata bisa menyimpan pembelajaran berharga. Apalagi, perkara pidana menitikberatkan pada kebenaran materiil, bukan hanya pengakuan semata.
Langkah Mista terasa lebih ringan ketika kembali ke ruangannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


