Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting afirmasi negara terhadap masyarakat adat (indigenous peoples). Putusan ini menegaskan arah konstitusional perlindungan hak masyarakat adat penghuni hutan yang tak berorientasi komersial.
Permohonan uji materi (judicial review) ini diajukan oleh Sawit Watch yang memberi kuasa kepada Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Pemohon menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pasal-pasal yang diuji mencakup Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Lampiran UU Cipta Kerja. Fokus persoalannya adalah sejumlah frasa seperti “dikecualikan,” “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan,” “kegiatan lain,” hingga frasa yang mewajibkan syarat “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare”.
Menurut para pemohon, frasa-frasa tersebut berpotensi menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Mereka adalah kelompok marjinal yang secara turun-temurun hidup, bekerja, dan membangun relasi sosial-ekologis di dalam kawasan hutan, tetapi tak tercatat dalam administrasi penataan kawasan negara. Kondisi ini menciptakan situasi yang paradoks: seseorang bisa hidup di tanah leluhurnya sendiri, namun tetap menghadapi ancaman sanksi administratif, bahkan kriminalisasi, karena tak masuk dalam daftar resmi negara.
Koreksi Makna oleh MK
Setelah mempelajari keterangan Presiden, ahli, saksi, serta bukti-bukti persidangan, MK mengabulkan permohonan a quo untuk sebagian. MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b serta Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja tak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat, sepanjang tak dimaknai sebagai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tak ditujukan untuk kepentingan komersial”.
Dengan rumusan ini, MK tak serta merta membatalkan norma, tetapi melakukan koreksi makna (constitutional meaning). MK memberikan constitutional meaning yang wajib mengikat pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum. Inilah bentuk inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) yang progresif: MK merestorasi spirit perlindungan sosial dan ekologis, tanpa menggerus fungsi negara dalam mengatur tata kelola kawasan hutan.
Rehabilitasi terhadap Hutan yang Dihuni
Putusan ini merupakan kelanjutan dari garis historis pertimbangan konstitusional sebagaimana telah dibangun dalam putusan sebelumnya oleh MK. Pertama, melalui Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011. MK menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, dan partisipasi publik, bukan semata-mata keputusan sewenang-wenang. Kedua, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Selain itu, Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 memberikan perlindungan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan.
Dalam putusan terbaru ini, MK vis-à-vis menegaskan kembali: masyarakat hukum adat adalah subjek hukum konstitusional. Hak menguasai negara atas bumi dan hutan tak pernah berarti negara memiliki hutan itu untuk dirinya sendiri. Hak itu bermakna tanggung jawab negara untuk mengakui, melindungi, dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah hadir jauh sebelum negara berdiri. Dengan demikian, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 bukan sekadar koreksi teknis atas UU Cipta Kerja, tetapi sekaligus reposisi radikal: mengembalikan marwah konstitusi yang berpihak pada keadilan ekologis (ecological justice) dan keadilan sosial (social justice).
Dari Kriminalisasi menjadi Afirmasi
Sebelum perubahan UU Cipta Kerja, banyak masyarakat adat dan petani kecil penyintas generasi di kawasan hutan justru dikriminalisasi dengan stigma “perambah,” “penggarap ilegal,” bahkan “perusak hutan”. Mereka acapkali berhadapan dengan aparat kehutanan tanpa akses advokasi hukum yang memadai.
Pasal 110B UU Cipta Kerja, yang tadinya didesain sebagai mekanisme penyelesaian secara administratif (administrative mechanism), justru berpihak hanya kepada mereka yang “terdaftar”. Padahal sebagaimana pertimbangan MK bahwa kerap “… adanya ketidakharmonisan atau dispute tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan kawasan ruang.”
MK menilai tafsir lama menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tak sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin perlindungan bagi kelompok rentan (vulnerable groups). Dengan memberikan paradigma baru, MK merestorasi martabat masyarakat adat sebagai penyandang hak yang hidup dan sah.
Implikasi bagi Pemerintah dan Parlemen
Putusan ini setidaknya membawa beberapa mercusuar harapan. Pertama, aparat penegak hukum tak dapat lagi menindak masyarakat adat hanya karena tak tercatat di administrasi kawasan hutan. Kedua, pembentuk undang-undang harus berhati-hati: prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tak dapat dipersempit menjadi sekadar kepastian dokumen birokrasi. Ketiga, pemerintah perlu mempercepat Reforma Agraria serta Perhutanan Sosial – agar hak legal masyarakat adat tak berhenti sebagai kemenangan di ruang sidang MK semata, tetapi hadir sebagai perlindungan dalam kebijakan publik dan praktik lapangan. Di samping itu, putusan MK a quo menjadi momentum bagi legislator untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat.
Dimensi Filsafat Hukum: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi
Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 memenuhi tiga dimensi filsafat hukum: ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara ontologis, putusan a quo menegaskan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan. MK mengakui bahwa relasi mereka dengan hutan merupakan realitas sosial yang sah dan tidak dapat dihapus hanya karena tidak tercatat secara administratif. Dengan demikian, hutan dipahami bukan semata-mata objek penguasaan negara, melainkan ruang hidup yang memiliki dimensi sosial, ekologis, dan kultural.
Secara epistemologis, MK membangun pengetahuannya melalui penafsiran konstitusi yang memadukan landasan historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis. MK tidak berhenti pada bunyi teks UU Cipta Kerja, tetapi menilai implikasi konkret norma tersebut terhadap kelompok rentan. Putusan ini mengolah preseden putusan MK sebelumnya untuk menghasilkan koreksi makna atas norma, sehingga ketentuan yang diuji tetap berlaku tetapi harus dimaknai sesuai cita keadilan konstitusional. Dengan pendekatan ini, MK menetapkan tafsir baru yang mengikat dan lebih sesuai dengan spirit perlindungan terhadap masyarakat adat.
Secara aksiologis, putusan ini mengandung nilai keadilan sosial dan ekologis yang kuat (memuat moral justice). MK memulihkan martabat masyarakat adat dari ketidakjelasan administrasi kawasan hutan. Putusan ini memberikan perlindungan substantif agar mereka tidak lagi dianggap melanggar hukum hanya karena tidak terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan. MK menegaskan bahwa kewenangan negara atas hutan harus digunakan untuk melindungi, bukan meminggirkan, mereka yang telah lama hidup di sana. Nilai humanisme, keberlanjutan ekologis, dan keberpihakan terhadap kelompok marjinal menjadi orientasi utama putusan ini, sehingga menghadirkan konstitusi yang hidup dan bekerja untuk rakyat yang paling rentan.
Konstitusi yang Hidup di Hutan
Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 mengingatkan kita: konstitusi bukan sekadar teks di atas kertas (law in books). Konstitusi adalah jantung keadilan: ia melindungi mereka yang suaranya paling lemah dan paling jauh dari pusat kekuasaan. Ketika MK berpihak pada masyarakat adat yang selama ini dipinggirkan oleh logika deregulasi, kita menyaksikan hakim konstitusi bekerja sebagaimana mestinya: menjadi mercusuar keadilan di tengah gelombang tekanan mesin birokrasi dan ekonomi. Harapan itu tumbuh kembali: bahwa di tengah rindang hutan Indonesia, hakim konstitusi masih berakar pada bentala rakyat. Putusan MK ini menegaskan bahwa negara mengakui dan melindungi masyarakat adat–penjaga terakhir paru-paru dunia–yang memanfaatkan hutan untuk hidup, bukan untuk komersialisasi. Inilah kado paling berharga dari MK: bahwa keadilan bukan sekadar teks dalam undang-undang, melainkan keputusan yang memulihkan martabat manusia sekaligus ruang hidupnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


