Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

4 March 2026 • 14:51 WIB

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Keadilan Konstitusional bagi Masyarakat Adat
Artikel

Keadilan Konstitusional bagi Masyarakat Adat

David PasaribuIrene Cristna SilalahiDavid Pasaribu and Irene Cristna Silalahi26 February 2026 • 08:50 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting afirmasi negara terhadap masyarakat adat (indigenous peoples). Putusan ini menegaskan arah konstitusional perlindungan hak masyarakat adat penghuni hutan yang tak berorientasi komersial.

Permohonan uji materi (judicial review) ini diajukan oleh Sawit Watch yang memberi kuasa kepada Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Pemohon menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pasal-pasal yang diuji mencakup Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Lampiran UU Cipta Kerja. Fokus persoalannya adalah sejumlah frasa seperti “dikecualikan,” “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan,” “kegiatan lain,” hingga frasa yang mewajibkan syarat “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare”.

Menurut para pemohon, frasa-frasa tersebut berpotensi menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Mereka adalah kelompok marjinal yang secara turun-temurun hidup, bekerja, dan membangun relasi sosial-ekologis di dalam kawasan hutan, tetapi tak tercatat dalam administrasi penataan kawasan negara. Kondisi ini menciptakan situasi yang paradoks: seseorang bisa hidup di tanah leluhurnya sendiri, namun tetap menghadapi ancaman sanksi administratif, bahkan kriminalisasi, karena tak masuk dalam daftar resmi negara.

Koreksi Makna oleh MK

Setelah mempelajari keterangan Presiden, ahli, saksi, serta bukti-bukti persidangan, MK mengabulkan permohonan a quo untuk sebagian. MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b serta Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja tak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat, sepanjang tak dimaknai sebagai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tak ditujukan untuk kepentingan komersial”.

Dengan rumusan ini, MK tak serta merta membatalkan norma, tetapi melakukan koreksi makna (constitutional meaning). MK memberikan constitutional meaning yang wajib mengikat pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum. Inilah bentuk inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) yang progresif: MK merestorasi spirit perlindungan sosial dan ekologis, tanpa menggerus fungsi negara dalam mengatur tata kelola kawasan hutan.

Rehabilitasi terhadap Hutan yang Dihuni

Putusan ini merupakan kelanjutan dari garis historis pertimbangan konstitusional sebagaimana telah dibangun dalam putusan sebelumnya oleh MK. Pertama, melalui Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011. MK menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, dan partisipasi publik, bukan semata-mata keputusan sewenang-wenang. Kedua, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Selain itu, Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 memberikan perlindungan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan.

Baca Juga  Menguak Kunci Kekuatan Hukum Adat dan Kearifan Lokal Bahari Sebagai Benteng Penjaga Lingkungan

Dalam putusan terbaru ini, MK vis-à-vis menegaskan kembali: masyarakat hukum adat adalah subjek hukum konstitusional. Hak menguasai negara atas bumi dan hutan tak pernah berarti negara memiliki hutan itu untuk dirinya sendiri. Hak itu bermakna tanggung jawab negara untuk mengakui, melindungi, dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah hadir jauh sebelum negara berdiri. Dengan demikian, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 bukan sekadar koreksi teknis atas UU Cipta Kerja, tetapi sekaligus reposisi radikal: mengembalikan marwah konstitusi yang berpihak pada keadilan ekologis (ecological justice) dan keadilan sosial (social justice).

Dari Kriminalisasi menjadi Afirmasi

Sebelum perubahan UU Cipta Kerja, banyak masyarakat adat dan petani kecil penyintas generasi di kawasan hutan justru dikriminalisasi dengan stigma “perambah,” “penggarap ilegal,” bahkan “perusak hutan”. Mereka acapkali berhadapan dengan aparat kehutanan tanpa akses advokasi hukum yang memadai.

Pasal 110B UU Cipta Kerja, yang tadinya didesain sebagai mekanisme penyelesaian secara administratif (administrative mechanism), justru berpihak hanya kepada mereka yang “terdaftar”. Padahal sebagaimana pertimbangan MK bahwa kerap “… adanya ketidakharmonisan atau dispute tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan kawasan ruang.”

MK menilai tafsir lama menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tak sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin perlindungan bagi kelompok rentan (vulnerable groups). Dengan memberikan paradigma baru, MK merestorasi martabat masyarakat adat sebagai penyandang hak yang hidup dan sah.

Implikasi bagi Pemerintah dan Parlemen

Putusan ini setidaknya membawa beberapa mercusuar harapan. Pertama, aparat penegak hukum tak dapat lagi menindak masyarakat adat hanya karena tak tercatat di administrasi kawasan hutan. Kedua, pembentuk undang-undang harus berhati-hati: prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tak dapat dipersempit menjadi sekadar kepastian dokumen birokrasi. Ketiga, pemerintah perlu mempercepat Reforma Agraria serta Perhutanan Sosial – agar hak legal masyarakat adat tak berhenti sebagai kemenangan di ruang sidang MK semata, tetapi hadir sebagai perlindungan dalam kebijakan publik dan praktik lapangan. Di samping itu, putusan MK a quo menjadi momentum bagi legislator untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat.

Dimensi Filsafat Hukum: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 memenuhi tiga dimensi filsafat hukum: ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara ontologis, putusan a quo menegaskan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan. MK mengakui bahwa relasi mereka dengan hutan merupakan realitas sosial yang sah dan tidak dapat dihapus hanya karena tidak tercatat secara administratif. Dengan demikian, hutan dipahami bukan semata-mata objek penguasaan negara, melainkan ruang hidup yang memiliki dimensi sosial, ekologis, dan kultural.

Baca Juga  Memaknai Peran Hakim sebagai “Penjaga Bumi” dalam Laku Peradilan

Secara epistemologis, MK membangun pengetahuannya melalui penafsiran konstitusi yang memadukan landasan historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis. MK tidak berhenti pada bunyi teks UU Cipta Kerja, tetapi menilai implikasi konkret norma tersebut terhadap kelompok rentan. Putusan ini mengolah preseden putusan MK sebelumnya untuk menghasilkan koreksi makna atas norma, sehingga ketentuan yang diuji tetap berlaku tetapi harus dimaknai sesuai cita keadilan konstitusional. Dengan pendekatan ini, MK menetapkan tafsir baru yang mengikat dan lebih sesuai dengan spirit perlindungan terhadap masyarakat adat.

Secara aksiologis, putusan ini mengandung nilai keadilan sosial dan ekologis yang kuat (memuat moral justice). MK memulihkan martabat masyarakat adat dari ketidakjelasan administrasi kawasan hutan. Putusan ini memberikan perlindungan substantif agar mereka tidak lagi dianggap melanggar hukum hanya karena tidak terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan. MK menegaskan bahwa kewenangan negara atas hutan harus digunakan untuk melindungi, bukan meminggirkan, mereka yang telah lama hidup di sana. Nilai humanisme, keberlanjutan ekologis, dan keberpihakan terhadap kelompok marjinal menjadi orientasi utama putusan ini, sehingga menghadirkan konstitusi yang hidup dan bekerja untuk rakyat yang paling rentan.

Konstitusi yang Hidup di Hutan

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 mengingatkan kita: konstitusi bukan sekadar teks di atas kertas (law in books). Konstitusi adalah jantung keadilan: ia melindungi mereka yang suaranya paling lemah dan paling jauh dari pusat kekuasaan. Ketika MK berpihak pada masyarakat adat yang selama ini dipinggirkan oleh logika deregulasi, kita menyaksikan hakim konstitusi bekerja sebagaimana mestinya: menjadi mercusuar keadilan di tengah gelombang tekanan mesin birokrasi dan ekonomi. Harapan itu tumbuh kembali: bahwa di tengah rindang hutan Indonesia, hakim konstitusi masih berakar pada bentala rakyat. Putusan MK ini menegaskan bahwa negara mengakui dan melindungi masyarakat adat–penjaga terakhir paru-paru dunia–yang memanfaatkan hutan untuk hidup, bukan untuk komersialisasi. Inilah kado paling berharga dari MK: bahwa keadilan bukan sekadar teks dalam undang-undang, melainkan keputusan yang memulihkan martabat manusia sekaligus ruang hidupnya.

David Pasaribu
Kontributor
David Pasaribu
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Irene Cristna Silalahi
Kontributor
Irene Cristna Silalahi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hutan Masyarakat Hukum Adat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 08:32 WIB

Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

4 March 2026 • 08:11 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

By Anton Ahmad Sogiri4 March 2026 • 14:51 WIB0

Megamendung, 4 Maret 2026 – Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan dan…

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025
  • Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI
  • Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana
  • Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?
  • Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.