Maladministrasi dalam dekade terakhir menunjukkan sinyalemen yang beragam. Macam-macamnya berkembang secara perenial sehingga menjadi persoalan mutakhir dalam pelayanan publik. Di tengah labirin regulasi yang tumpang tindih, praktik maladministrasi menjadi kian kompleks dan pada akhirnya mengganggu stabilitas layanan kepada publik.
Akibatnya, maladministrasi kini menjadi wajah buram pelayanan publik di Indonesia. Ia kerap bertautan dengan kesewenang-wenangan, arogansi kewenangan, dan kultur birokrasi yang abai pada hak warga negara. Kompleksitas dan problematikanya membuat maladministrasi sulit didefinisikan secara tunggal dan tuntas. Ini selaras dengan penegasan Sir Edmund Compton, Komisaris Parlemen Inggris pertama untuk Administrasi (Ombudsman), bahwa “nobody can define maladministration in plain terms” (K.C. Wheare, 1973: 6).
Tulisan ini merupakan lanjutan dari opini penulis yang dimuat di Hukumonline (2/9/2025) dan membatasi pembahasan pada maladministrasi berupa tidak diberikannya pelayanan serta penundaan berlarut, yang berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak konstitusional warga. Kedua sikap ini berkembang seiring dinamika praktik birokrasi, dan kerap memunculkan ketidakpastian dalam pelayanan publik.
Defenisi normatif dan faktor pemicu
Berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU No. 37 Tahun 2008, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan di luar yang seharusnya, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi warga masyarakat.
Bentuk-bentuk maladministrasi meliputi berbagai tindakan yang merugikan warga, seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, ketidakmampuan (tidak kompeten), penyimpangan prosedur, permintaan imbalan yang tidak sah, keberpihakan, diskriminasi, serta konflik kepentingan. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya menurunkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga secara langsung berimplikasi pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara.
Faktor pemicu maladministrasi antara lain rendahnya integritas aparatur, lemahnya moral dan etika pelayanan publik, serta kurangnya pemahaman substantif mengenai prinsip-prinsip hukum administrasi dan hak asasi manusia (HAM). Padahal, pada prinsipnya, penyelenggaraan pelayanan publik harus berlandaskan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka praktik maladministrasi menjadi sebuah keniscayaan yang berujung pada terganggunya misi konstitusional negara untuk melayani warga secara adil dan bermartabat.
Implikasi konstitusional
Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2024 menunjukkan tingginya komplain dugaan maladministrasi, meliputi tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut. Dua bentuk maladministasi ini berkorelasi dengan diskursus sikap diam pemerintah. Data tersebut menguatkan argumen bahwa sikap diam pemerintah masih menjadi problem sistemik dalam birokrasi Indonesia.
Sikap pemerintah berupa penundaan berlarut dan ketidakresponsifan terhadap permohonan atau komplain masyarakat merupakan manifestasi nyata dari pelanggaran prinsip negara hukum. Sikap ini jelas bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga, khususnya hak atas pelayanan publik yang adil, hak atas kepastian hukum, dan hak atas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hak-hak tersebut secara eksplisit dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi dengan tegas memosisikan warga sebagai subjek aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar objek kebijakan yang pasif.
Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Akibatnya, perlindungan HAM warga, khususnya dalam bidang pelayanan publik, menjadi tidak optimal. Ini menandakan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Disharmoni norma
Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut erat kaitannya dengan diskursus sikap diam pemerintah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Di tengah labirin regulasi tersebut, terdapat duplikasi norma yang mengalami dinamika yang fluktuatif sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dalam UU No. 51 Tahun 2009 (UU Peratun), UU No. 30 Tahun 2014 (UU AP), hingga UU No. 6 Tahun 2023 (UU CK). Dalam hukum administrasi, sikap diam pemerintah memiliki korespondensi dengan konsep keputusan fiktif (fictitious decision). Pasal 3 UU Peratun mengonstruksikan bahwa tidak adanya keputusan dalam batas waktu tertentu dianggap sebagai penolakan, yang kemudian dikenal sebagai fiktif negatif.
Namun, paradigma ini bergeser dengan hadirnya Pasal 53 UU AP yang memperkenalkan fiktif positif. Dalam rezim ini, sikap diam justru dianggap sebagai persetujuan terhadap permohonan warga, dengan syarat diajukan permohonan ke pengadilan administrasi untuk memperoleh putusan penerimaan. Perubahan ini pada dasarnya mencerminkan semangat reformasi birokrasi untuk mendorong pelayanan yang lebih responsif dan pro-warga negara.
Di tengah simpul berkelok legislasi, kehadiran UU AP sebagai lex posterior yang mengesampingkan UU Peratun tidak serta-merta melenyapkan doktrin fiktif negatif. Selama belum dicabut secara tegas atau dinyatakan inkonstitusional, norma tersebut tak ubahnya sebagai norma tertidur (sleeping norm). Dengan demikian, kedua rezim hukum yang mengatur sikap diam tetap eksis dan berlaku sesuai ranah masing-masing.
Pasca disahkannya UU CK, ketentuan Pasal 53 UU AP dimodifikasi melalui Pasal 175 UU CK. Batas waktu permohonan dipersingkat menjadi lima hari kerja, pengabulan dilakukan secara otomatis di internal pemerintahan, tidak lagi bergantung pada putusan peradilan administrasi, sekaligus membuka ruang pengajuan permohonan secara elektronik. Namun, aturan teknis berupa Peraturan Presiden sesuai amanat Pasal 175 UU CK belum juga diformulasikan. Kondisi ini menegaskan ketiadaan komitmen negara dalam menata belantara regulasi yang menjamin kepastian penanganan sikap diam pemerintah. Untuk mengatasi pasang surut pengaturan mengenai sikap diam pemerintah, Mahkamah Agung melalui perkembangan hukum terbaru telah menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2025, yang pada pokoknya menegaskan bahwa sikap pejabat pemerintahan yang tidak menanggapi suatu permohonan—baik dalam bentuk keputusan maupun dalam bentuk tindakan—dapat dijadikan objek gugatan ke peradilan administrasi.
Penutup
UU CK memiliki ambisi besar untuk menghasilkan simplifikasi regulasi. Namun, alih-alih menyederhanakan, tumpang tindih pengaturan sikap diam pemerintah justru menimbulkan karut-marut dan membuka ruang interpretasi yang beragam. Norma yang semestinya berfungsi sebagai benteng perlindungan hukum, malah berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan, terutama jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Di titik inilah diperlukan revitalisasi sistematis dan konsisten agar konsep sikap diam yang berkorelasi dengan maladministrasi tetap selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan HAM, serta keadilan substantif dalam pelayanan publik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


