Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

9 March 2026 • 22:27 WIB

Suara dari Ruang Belajar; Catatan Penting Peserta Diklat

9 March 2026 • 20:44 WIB

Kancing Kemeja

9 March 2026 • 20:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut
Artikel

Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut

David PasaribuDavid Pasaribu7 January 2026 • 12:01 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Maladministrasi dalam dekade terakhir menunjukkan sinyalemen yang beragam. Macam-macamnya berkembang secara perenial sehingga menjadi persoalan mutakhir dalam pelayanan publik. Di tengah labirin regulasi yang tumpang tindih, praktik maladministrasi menjadi kian kompleks dan pada akhirnya mengganggu stabilitas layanan kepada publik.

Akibatnya, maladministrasi kini menjadi wajah buram pelayanan publik di Indonesia. Ia kerap bertautan dengan kesewenang-wenangan, arogansi kewenangan, dan kultur birokrasi yang abai pada hak warga negara. Kompleksitas dan problematikanya membuat maladministrasi sulit didefinisikan secara tunggal dan tuntas. Ini selaras dengan penegasan Sir Edmund Compton, Komisaris Parlemen Inggris pertama untuk Administrasi (Ombudsman), bahwa “nobody can define maladministration in plain terms” (K.C. Wheare, 1973: 6). 

Tulisan ini merupakan lanjutan dari opini penulis yang dimuat di Hukumonline (2/9/2025) dan membatasi pembahasan pada maladministrasi berupa tidak diberikannya pelayanan serta penundaan berlarut, yang berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak konstitusional warga. Kedua sikap ini berkembang seiring dinamika praktik birokrasi, dan kerap memunculkan ketidakpastian dalam pelayanan publik.

Defenisi normatif dan faktor pemicu

Berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU No. 37 Tahun 2008, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan di luar yang seharusnya, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi warga masyarakat.

Bentuk-bentuk maladministrasi meliputi berbagai tindakan yang merugikan warga, seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, ketidakmampuan (tidak kompeten), penyimpangan prosedur, permintaan imbalan yang tidak sah, keberpihakan, diskriminasi, serta konflik kepentingan. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya menurunkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga secara langsung berimplikasi pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara.

Faktor pemicu maladministrasi antara lain rendahnya integritas aparatur, lemahnya moral dan etika pelayanan publik, serta kurangnya pemahaman substantif mengenai prinsip-prinsip hukum administrasi dan hak asasi manusia (HAM). Padahal, pada prinsipnya, penyelenggaraan pelayanan publik harus berlandaskan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka praktik maladministrasi menjadi sebuah keniscayaan yang berujung pada terganggunya misi konstitusional negara untuk melayani warga secara adil dan bermartabat.

Baca Juga  KESHALEHAN DIRI PRIBADI DAN KEADILAN SOSIAL

Implikasi konstitusional

Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2024 menunjukkan tingginya komplain dugaan maladministrasi, meliputi tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut. Dua bentuk maladministasi ini berkorelasi dengan diskursus sikap diam pemerintah. Data tersebut menguatkan argumen bahwa sikap diam pemerintah masih menjadi problem sistemik dalam birokrasi Indonesia.

Sikap pemerintah berupa penundaan berlarut dan ketidakresponsifan terhadap permohonan atau komplain masyarakat merupakan manifestasi nyata dari pelanggaran prinsip negara hukum. Sikap ini jelas bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga, khususnya hak atas pelayanan publik yang adil, hak atas kepastian hukum, dan hak atas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hak-hak tersebut secara eksplisit dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi dengan tegas memosisikan warga sebagai subjek aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar objek kebijakan yang pasif.

Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Akibatnya, perlindungan HAM warga, khususnya dalam bidang pelayanan publik, menjadi tidak optimal. Ini menandakan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.

Disharmoni norma 

Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut erat kaitannya dengan diskursus sikap diam pemerintah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Di tengah labirin regulasi tersebut, terdapat duplikasi norma yang mengalami dinamika yang fluktuatif sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dalam UU No. 51 Tahun 2009 (UU Peratun), UU No. 30 Tahun 2014 (UU AP), hingga UU No. 6 Tahun 2023 (UU CK). Dalam hukum administrasi, sikap diam pemerintah memiliki korespondensi dengan konsep keputusan fiktif (fictitious decision). Pasal 3 UU Peratun mengonstruksikan bahwa tidak adanya keputusan dalam batas waktu tertentu dianggap sebagai penolakan, yang kemudian dikenal sebagai fiktif negatif. 

Namun, paradigma ini bergeser dengan hadirnya Pasal 53 UU AP yang memperkenalkan fiktif positif. Dalam rezim ini, sikap diam justru dianggap sebagai persetujuan terhadap permohonan warga, dengan syarat diajukan permohonan ke pengadilan administrasi untuk memperoleh putusan penerimaan. Perubahan ini pada dasarnya mencerminkan semangat reformasi birokrasi untuk mendorong pelayanan yang lebih responsif dan pro-warga negara.

Baca Juga  Integritas itu Kebutuhan Pokok!

Di tengah simpul berkelok legislasi, kehadiran UU AP sebagai lex posterior yang mengesampingkan UU Peratun tidak serta-merta melenyapkan doktrin fiktif negatif. Selama belum dicabut secara tegas atau dinyatakan inkonstitusional, norma tersebut tak ubahnya sebagai norma tertidur (sleeping norm). Dengan demikian, kedua rezim hukum yang mengatur sikap diam tetap eksis dan berlaku sesuai ranah masing-masing.

Pasca disahkannya UU CK, ketentuan Pasal 53 UU AP dimodifikasi melalui Pasal 175 UU CK. Batas waktu permohonan dipersingkat menjadi lima hari kerja, pengabulan dilakukan secara otomatis di internal pemerintahan, tidak lagi bergantung pada putusan peradilan administrasi, sekaligus membuka ruang pengajuan permohonan secara elektronik. Namun, aturan teknis berupa Peraturan Presiden sesuai amanat Pasal 175 UU CK belum juga diformulasikan. Kondisi ini menegaskan ketiadaan komitmen negara dalam menata belantara regulasi yang menjamin kepastian penanganan sikap diam pemerintah. Untuk mengatasi pasang surut pengaturan mengenai sikap diam pemerintah, Mahkamah Agung melalui perkembangan hukum terbaru telah menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2025, yang pada pokoknya menegaskan bahwa sikap pejabat pemerintahan yang tidak menanggapi suatu permohonan—baik dalam bentuk keputusan maupun dalam bentuk tindakan—dapat dijadikan objek gugatan ke peradilan administrasi.

Penutup

UU CK memiliki ambisi besar untuk menghasilkan simplifikasi regulasi. Namun, alih-alih menyederhanakan, tumpang tindih pengaturan sikap diam pemerintah justru menimbulkan karut-marut dan membuka ruang interpretasi yang beragam. Norma yang semestinya berfungsi sebagai benteng perlindungan hukum, malah berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan, terutama jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Di titik inilah diperlukan revitalisasi sistematis dan konsisten agar konsep sikap diam yang berkorelasi dengan maladministrasi tetap selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan HAM, serta keadilan substantif dalam pelayanan publik.

David Pasaribu
Kontributor
David Pasaribu
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Suara dari Ruang Belajar; Catatan Penting Peserta Diklat

9 March 2026 • 20:44 WIB

Putusan Bebas dan Ruang Demokrasi: Harapan Snowball Effect dan Upaya Mengikis Chilling Effect dalam Kebebasan Berekspresi

9 March 2026 • 14:51 WIB

A Reflective Roadmap for an AI Resilient Judiciary

9 March 2026 • 14:28 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

By Yudhistira Ary Prabowo9 March 2026 • 22:27 WIB0

Jum’at 6 Maret 2026, berlokasi di Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram…

Suara dari Ruang Belajar; Catatan Penting Peserta Diklat

9 March 2026 • 20:44 WIB

Kancing Kemeja

9 March 2026 • 20:08 WIB

Merancang Arah Pelatihan Hakim, Panitera dan Jurusita : Konsolidasi Pusdiklat Teknis Menyusun Standar Diklat Peradilan.

9 March 2026 • 18:07 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
  • Suara dari Ruang Belajar; Catatan Penting Peserta Diklat
  • Kancing Kemeja
  • Merancang Arah Pelatihan Hakim, Panitera dan Jurusita : Konsolidasi Pusdiklat Teknis Menyusun Standar Diklat Peradilan.
  • Buka Bersama PN Pulang Pisau dan Renungan Tiga Tingkatan Puasa menurut Imam Al-Ghazali

Recent Comments

  1. erythromycin ointment on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. lisinopril 20 mg tablet on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. ciprofloxacin 500 mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.