Belakangan ini, berita dari Sumatera sungguh memilukan. Wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara (Tapanuli Tengah, Sibolga), dan Sumatera Barat dilanda banjir bandang dan tanah longsor hebat. Korban jiwa berjatuhan, infrastruktur rusak, listrik dan komunikasi putus. Pemerintah, melalui BMKG, menyebut “Siklon Tropis Senyar” atau gangguan atmosfer skala besar yang bisa memicu musibah seperti banjir atau longsor sebagai biang keladi cuaca ekstrem ini. Tapi, para aktivis lingkungan bersikeras yang menganggap peristiwa ini bukan cuma bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan yang sudah parah. Lebih lanjut, banyak pihak yang berpandangan bahwa penanganan bencana dari pemerintah berjalan lamban apalagi dengan tidak menetapkan status bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional. Daripada sibuk menyalahkan, mari kita telusuri akar masalah dan lihat alat hukum serta HAM (Hak Asasi Manusia) apa yang kita punya untuk mencegah tragedi ini terulang. Selanjutnya kita akan melihat kerangka hukum penaggulangan bencana alam berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia.
Disclaimer: agar lebih mudah dipahami, penulis akan menggunakan Bahasa yang informal dan santai.
Deforestasi: Si “Pembuka Lahan” yang Penuh Risiko
Inti banyak masalah lingkungan kita sering bermula dari deforestasi. Menurut Forest Watch Indonesia (2014) tingkat deforestasi yang masih tetap tinggi adalah karena sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Sebenarnya Apa sih deforestasi itu? Sederhananya, deforestasi adalah berubahnya hutan menjadi bukan hutan. Hutan dibuka untuk jadi perkebunan sawit, tambang, perumahan, jalan atau alih fungsi hutan lainnya. Niatnya mungkin bagus, untuk pembangunan ekonomi. Tapi kan kita mengenal suatu prinsip “Ada barang yang diambil, ada harga yang harus dibayar.” Kalo kita pake ilmu cocoklogi, maka Barang dimaksud adalah kayu, lahan dan ekosistem hutan lainnya, sedangkan harganya adalah dampak ekologis yang mengintai seperti banjir, longsor, kekeringan, udara kotor, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berbagai bentuk bencana lainnya. Ibaratnya, kita mengejar laju ekonomi yang cepat, tapi sering lupa bahwa “rem” pengendali dampak lingkungannya justru blong (apalagi tanpa pengawasan yang memadai).
Lalu, Apa Hubungannya dengan HAM dan Hukum?
Ini poin krusialnya. Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu seperti dua sisi mata uang yang tak terpisah. Tujuan hukum adalah keadilan, sementara HAM adalah jaminan untuk mewujudkan keadilan itu. Dalam konteks lingkungan hidup, maka hak untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah bagian dari HAM. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah resmi mengakui ini sebagai hak asasi universal pada 2022 melalui Resolusi Majelis Umum A/RES/76/300. Artinya, mendapat lingkungan yang baik bukan lagi sekadar kebutuhan, tapi sudah jadi hak dasar setiap orang.
Bagaimana dengan Indonesia?
Seharusnya, Indonesia sebagai salah satu negara anggota yang ikut menandatangani Resolusi Majelis Umum A/RES/76/300 memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengimplementasikan pengakuan hak atas lingkungan sehat sebagai bagian dari HAM. Sebelum membahas implementasi pengakuan di atas, perlu kita tahu dulu bahwa ada satu konsep penting yang harus dipegang oleh pemangku kebijakan yaitu “Keadilan Ekologis”. Ada dua sudut pandang yang memahami konsep ini. Pertama, dalam arti sempit bahwa Lingkungan adalah sumber daya yang harus dibagi secara adil untuk kesejahteraan manusia. Kedua, dalam arti luas artinya Lingkungan hidup itu sendiri punya hak untuk diperlakukan secara adil dan dihormati. Pengakuan PBB atas hak atas lingkungan yang sehat secara implisit mengukuhkan keadilan ekologis sebagai nilai utama. Sayangnya, dalam politik hukum Indonesia, konsep ini masih sering kalah oleh paradigma pertumbuhan ekonomi. Negara kita menganut model negara kesejahteraan, yang membuat kebijakan sering mengutamakan pertumbuhan ekonomi dibanding perlindungan lingkungan. Akibatnya, pemenuhan hak atas lingkungan sehat menjadi sulit. Padahal, kedua hal ini bukanlah pilihan yang saling meniadakan (bukan “trade-off”).
Mari kita tengok dulu dasar hukum kaitannya dengan pembahasan kita. Pertama kita punya landasan konstitusional yang kuat yakni Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang telah menjamin lingkungan “baik dan sehat” sebagai hak setiap orang. Aturan turunannya juga tidak main-main, ada tiga landasan yuridis dalam bentuk undang-undang untuk pengelolaan hutan dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana amanat konstitusi. Untuk mewujudkan amanat konstitusi itu, ada tiga undang-undang utama yang jadi aturan turunannya:
- UU 32/2009 (PPLH) disebut sebagai “Payung Hukum Induk”. Ketentuan ini mengandung aturan umum segala hal tentang lingkungan hidup. Mengakui hak atas lingkungan baik dan sehat (Pasal 65) dan punya pasal-pasal ketentuan pidana yang tegas untuk perusak lingkungan (Pasal 97-120), baik orang biasa maupun perusahaan besar.
- UU 41/1999 (Kehutanan) disebut sebagai “Aturan Main Pengelolaan Hutan”/ Ketentuan ini mengatur bagaimana caranya mengelola hutan secara utuh dan berkelanjutan, mulai dari rencana, pemanfaatan, hingga rehabilitasi. Prinsipnya: lestari, adil, dan melibatkan masyarakat. Bahkan Sanksinya Tegas, bagi siapapun merusak hutan bisa kena pidana penjara dan denda miliaran (Pasal 78 jo Pasal 50), plus sanksi administratif dan bayar ganti rugi (Pasal 80). Intinya, aturan ini mau pastikan hutan tetap terjaga, bukan cuma dieksploitasi.
- UU 18/2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan / P3H) disebut sebagai “Satgas Khusus Penumpas Mafia Hutan”. Ibaratnya ketentuan ini pasukan elit-nya. Fokusnya menagkap sindikat pembalakan liar (illegal logging) terstruktur dan terorganisir, termasuk perbuatan buka kebun/tambang liar di hutan. Sanksinya cukup berat dan menyeluruh. Tidak hanya tukang tebang saja, tapi juga yang mengangkut, jual-beli, sampai yang cuci uang hasil kejahatan hutan bisa kena. Dendanya bisa sampai triliunan, penjara seumur hidup, dan ada lembaga khusus (Satgas P3H) yang dibentuk untuk mengatasi persoalan mafia hutan ini.
Analogi singkatnya seperti ini. UU PPLH itu sebagai konstitusi lingkungan, UU Kehutanan itu buku panduan teknis, dan UU P3H itu pasukan elit-nya. Namun, dua aturan di atas seakan kehilangan “Taji”-nya dengan terbitnya UU baru yang merubah beberapa pasal yang cukup esensial. Masuknya UU Cipta Kerja (6/2023) menyebabkan “Aturan Main Pengelolaan Hutan Dirombak” Nah, di sinilah masalah muncul. UU Cipta Kerja hadir dengan semangat mempermudah investasi, tapi tanpa disadari melunturkan dua pilar penting di atas:
- Hilangnya Patokan Minimal yang Jelas. Dulu (UU 41/1999), pada Pasal 18 mengatur aturan baku minimal 30% luas daerah aliran sungai (DAS) atau pulau harus tetap jadi hutan, dengan sebaran yang proporsional. Angka ini jadi batasan minimum yang jelas dan terukur untuk pemanfaatan Kawasan hutan. Namun, sekarang (Setelah UU Cipta Kerja): Kriteria 30% itu dihapus. Sekarang bergantung pada “kondisi fisik DAS, sosial budaya, dan lingkungan”. Nah, ini jadi abu-abu dan multi-tafsir. Tanpa patokan angka yang jelas, risiko tata ruang yang tidak seimbang dan alih fungsi hutan jadi lebih besar.
- Pintu Dibuka Lebar, Masyarakat Lokal Tergusur. Awalnya (UU 41/1999) mengatur kalau Hutan lindung dijaga ketat. Pemanfaatannya (seperti ambil rotan, madu) hanya untuk masyarakat sekitar dan koperasi, dengan izin tertentu. Ini melindungi ekologi dan hak sosial ekonomi warga lokal. Namun, sekarang (Setelah UU Cipta Kerja): Badan hukum (BUMN/swasta besar) sekarang boleh masuk hutan lindung untuk usaha pemanfaatan jasa lingkungan lewat “izin berusaha”. Memang ada aturannya, tapi secara filosofi terjadi pergeseran besar: dari pemanfaatan berbasis masyarakat ke pemanfaatan berbasis modal besar.
Lahirnya kebijakan baru ini seakan menggeser UU PPLH sebagai konstitusi lingkungan. UU Cipta Kerja dengan semangat investasi justru menimbulkan “Dampak Potensial”. Secara Ekologis, risiko degradasi fungsi hutan lindung meningkat karena skala usaha besar dan secara Sosial, masyarakat lokal yang tadinya punya akses dan bergantung pada hutan, berpotensi terpinggirkan oleh masuknya korporasi yang punya modal dan izin. Jadi, UU Cipta Kerja ibaratnya merombak “buku panduan teknis” (UU Kehutanan) demi kemudahan berusaha. “Pasukan elit”-nya (UU P3H) masih ada dan kuat secara hukum, tetapi ia kini harus bekerja di lapangan yang aturan mainnya lebih longgar dan berisiko tinggi terhadap kerusakan hutan. Nah, selanjutnya kita akan masuk ke tragedi bencana-nya wa bil khususon kepada kebijakan penanggulangan bencana.
Apakah bencana alam yang terjadi di Sumatera layak ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Sebenarnya, pertanyaan yang sedang viral di berbagai media adalah “apakah layak ditetapkan sebagai Bencana Nasional?” Ini agak meleset dari fokus menurut UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Inti dari efektivitas penanggulangan bencana tidak bergantung pada label “Bencana Nasional”, melainkan pada penetapan “Status Keadaan Darurat Bencana” pada saat penyelenggaraan tanggap darurat. Mari kita sederhanakan logikanya: Status “Bencana Nasional” itu seperti gelar. Ia penting secara politik dan administratif untuk menunjukkan skala yang luar biasa. Kriteria penetapannya korban, kerusakan, luas wilayah, dampak sosial-ekonomi memang diatur Pemerintah Pusat dalam hal ini presiden (Pasal 7). Tapi, gelar ini bukan berarti otomatis membuka keran bantuan. Status “Keadaan Darurat Bencana” inilah “sakelar utama” yang sesungguhnya. Saat status ini ditetapkan (baik di level kabupaten, provinsi, atau nasional), baru semua kemudahan akses dan perintah penyelamatan bisa dijalankan (Pasal 51). Apa sih kekuatan “sakelar” Status Darurat ini?
Begini, jika suatu daerah menetapkan status darurat, maka Dana APBN “Siap Pakai” langsung bisa digelontor untuk tanggap darurat, tanpa harus menunggu APBD yang mungkin terbatas (Pasal 62). Pemerintah Pusat dan daerah bisa mengerahkan dan mengarahkan semua sumber daya (manusia, logistik, alat) dari berbagai kementerian/lembaga ke lokasi bencana (Pasal 67). Fokusnya bisa langsung pada hal-hal operasional: evakuasi, penyelamatan, kebutuhan dasar, dan perlindungan bagi korban (Pasal 48).
Jadi, kembali ke pertanyaan bencana di Sumatera, yang lebih krusial ditanyakan adalah: “Apakah status keadaan darurat bencana sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau atau pusat?” Jika sudah, maka semua mekanisme dan sumber daya nasional seharusnya sudah bisa dimobilisasi, terlepas dari ada/tidaknya label “Bencana Nasional”. Jika belum, maka di situlah masalahnya. Ini bisa karena pemerintah daerah lambat atau tidak siap menetapkannya, padahal itu adalah kewajiban dan kewenangan pertama mereka. Jangan terlalu fokus pada perdebatan “layak atau tidak jadi Bencana Nasional”. Itu urusan label. Fokus pada “Status Darurat”-nya. UU 24/2007 sudah cukup jelas mengatur bahwa begitu status darurat ditetapkan, semua sumber daya harus dikerahkan. Persoalan seringnya justru ada pada kesiapsiagaan dan respons cepat pemerintah daerah dalam menetapkan status darurat tersebut dan kemampuan koordinasi selanjutnya.
Penutup
Jadi, kalau ditarik benang merahnya, bencana alam yang terjadi di Sumatera adalah peringatan keras. Apakah ini murka alam atau ulah manusia? Jawabannya mungkin campuran keduanya: cuaca ekstrem diperparah oleh kerentanan lingkungan yang sudah rusak akibat deforestasi dan kebijakan yang kurang berpihak pada kelestarian. Kita punya instrumen HAM dan hukum yang memadai sebagai dasar. Resolusi PBB, UUD 1945, UU PPLH, UU Kehutanan dan UU P3H yang sudah memberikan mandat dan alat yang kuat. Tantangannya adalah pada komitmen politik, penegakan hukum yang konsisten, dan perubahan paradigma lingkungan dari yang antroposentrisme menjadi lebih biosentrisme atau ekosenstrisme. Keadilan ekologis harus menjadi kompas. Pembangunan ekonomi tidak boleh lagi mengabaikan “harga” ekologis yang harus dibayar oleh masyarakat dan alam. Hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi, bukan kemewahan apalagi malah dicap sebagai “Wahabi Lingkungan”.
Di satu sisi, alam memang sedang tidak bersahabat dengan siklon dan cuaca ekstrem. Tapi, kondisi itu bertemu dengan “lahan yang sudah sakit”, hutan yang gundul, lereng yang rapuh, dan daya dukung lingkungan yang terus menurun karena eksploitasi dan aturan yang dilonggarkan untuk kepentingan ekonomis. Inilah yang mengubah fenomena cuaca menjadi tragedi kemanusiaan. Di sisi lain, ketika bencana terjadi, debat sering tersedot pada label “Bencana Nasional”, padahal yang paling dibutuhkan korban adalah aksi nyata yang dimungkinkan oleh penetapan status darurat. Akar masalahnya adalah paradigma yang memisahkan pembangunan dari keberlanjutan. Kita masih sering terjebak dalam pilihan semu: ekonomi atau lingkungan, investasi atau konservasi. Padahal, masa depan kita bergantung pada kemampuan memadukan keduanya secara adil. Akhir kata, yang terjadi di Sumatera bukanlah sekadar takdir, namun pada sebuah akumulasi pilihan. Pilihan untuk membuka hutan sembarangan, melonggarkan aturan, dan lamban dalam merespons atau pilihan untuk menegakkan hukum lingkungan secara konsisten, memulihkan alam dengan sungguh-sungguh, dan memperkuat sistem penanggulangan bencana yang cepat dan berpihak pada korban terdampak.
Referensi
Felix Aglen Ndaru dan Pansos Sugiharto. Refleksi Satu Dekade Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Prosiding Seminar Hukum Aktual Kebijakan Lingkungan Hidup di Indonesia: Refleksi dan Tantangan.
Forest Watch Indonesia. (2014). Potret keadaan hutan Indonesia periode 2009-2013. Bogor.
Sayyidatiihayaa Afra Geubrina Raseukiy. Kebijakan Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan Sebagai Hak Asasi Manusia Universal, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. P-ISSN: 2655-514X | E-ISSN: 2655-9099. Volume 9 Nomor 1, Oktober 2022.
DOI: https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.508
Yayan Hadiyan Yuliah dan Haryo Pambudi. Memahami dan Membangun Pendekatan Penyelesaian Deforestasi dan Degradasi Hutan di Region Sumatera dan Kalimantan, Proceeding Biology Education Conference, Volume 14 Nomor 1, Halaman 166-169. p-ISSN: 2528-5742. Oktober 2017.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


