Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

4 March 2026 • 14:51 WIB

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengurai Benang Kusut Bencana Alam di Sumatera dari kacamata Hukum dan HAM: Pelajaran Pahit untuk Indonesia
Artikel

Mengurai Benang Kusut Bencana Alam di Sumatera dari kacamata Hukum dan HAM: Pelajaran Pahit untuk Indonesia

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin8 December 2025 • 19:05 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Belakangan ini, berita dari Sumatera sungguh memilukan. Wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara (Tapanuli Tengah, Sibolga), dan Sumatera Barat dilanda banjir bandang dan tanah longsor hebat. Korban jiwa berjatuhan, infrastruktur rusak, listrik dan komunikasi putus. Pemerintah, melalui BMKG, menyebut “Siklon Tropis Senyar” atau gangguan atmosfer skala besar yang bisa memicu musibah seperti banjir atau longsor sebagai biang keladi cuaca ekstrem ini. Tapi, para aktivis lingkungan bersikeras yang menganggap peristiwa ini bukan cuma bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan yang sudah parah. Lebih lanjut, banyak pihak yang berpandangan bahwa penanganan bencana dari pemerintah berjalan lamban apalagi dengan tidak menetapkan status bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional. Daripada sibuk menyalahkan, mari kita telusuri akar masalah dan lihat alat hukum serta HAM (Hak Asasi Manusia) apa yang kita punya untuk mencegah tragedi ini terulang. Selanjutnya kita akan melihat kerangka hukum penaggulangan bencana alam berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia. 

Disclaimer: agar lebih mudah dipahami, penulis akan menggunakan Bahasa yang informal dan santai. 

Deforestasi: Si “Pembuka Lahan” yang Penuh Risiko

Inti banyak masalah lingkungan kita sering bermula dari deforestasi.  Menurut Forest Watch Indonesia (2014) tingkat deforestasi yang masih tetap tinggi adalah karena sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Sebenarnya Apa sih deforestasi itu? Sederhananya, deforestasi adalah berubahnya hutan menjadi bukan hutan. Hutan dibuka untuk jadi perkebunan sawit, tambang, perumahan, jalan atau alih fungsi hutan lainnya. Niatnya mungkin bagus, untuk pembangunan ekonomi. Tapi kan kita mengenal suatu prinsip “Ada barang yang diambil, ada harga yang harus dibayar.” Kalo kita pake ilmu cocoklogi, maka Barang dimaksud adalah kayu, lahan dan ekosistem hutan lainnya, sedangkan harganya adalah dampak ekologis yang mengintai seperti banjir, longsor, kekeringan, udara kotor, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berbagai bentuk bencana lainnya. Ibaratnya, kita mengejar laju ekonomi yang cepat, tapi sering lupa bahwa “rem” pengendali dampak lingkungannya justru blong (apalagi tanpa pengawasan yang memadai).

Lalu, Apa Hubungannya dengan HAM dan Hukum?

Ini poin krusialnya. Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu seperti dua sisi mata uang yang tak terpisah. Tujuan hukum adalah keadilan, sementara HAM adalah jaminan untuk mewujudkan keadilan itu. Dalam konteks lingkungan hidup, maka hak untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah bagian dari HAM. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah resmi mengakui ini sebagai hak asasi universal pada 2022 melalui Resolusi Majelis Umum A/RES/76/300. Artinya, mendapat lingkungan yang baik bukan lagi sekadar kebutuhan, tapi sudah jadi hak dasar setiap orang.

Bagaimana dengan Indonesia? 

Seharusnya, Indonesia sebagai salah satu negara anggota yang ikut menandatangani Resolusi Majelis Umum A/RES/76/300 memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengimplementasikan pengakuan hak atas lingkungan sehat sebagai bagian dari HAM. Sebelum membahas implementasi pengakuan di atas, perlu kita tahu dulu bahwa ada satu konsep penting yang harus dipegang oleh pemangku kebijakan yaitu “Keadilan Ekologis”. Ada dua sudut pandang yang memahami konsep ini. Pertama, dalam arti sempit bahwa Lingkungan adalah sumber daya yang harus dibagi secara adil untuk kesejahteraan manusia. Kedua, dalam arti luas artinya Lingkungan hidup itu sendiri punya hak untuk diperlakukan secara adil dan dihormati. Pengakuan PBB atas hak atas lingkungan yang sehat secara implisit mengukuhkan keadilan ekologis sebagai nilai utama. Sayangnya, dalam politik hukum Indonesia, konsep ini masih sering kalah oleh paradigma pertumbuhan ekonomi. Negara kita menganut model negara kesejahteraan, yang membuat kebijakan sering mengutamakan pertumbuhan ekonomi dibanding perlindungan lingkungan. Akibatnya, pemenuhan hak atas lingkungan sehat menjadi sulit. Padahal, kedua hal ini bukanlah pilihan yang saling meniadakan (bukan “trade-off”). 

Mari kita tengok dulu dasar hukum kaitannya dengan pembahasan kita. Pertama kita punya landasan konstitusional yang kuat yakni Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang telah  menjamin lingkungan “baik dan sehat” sebagai hak setiap orang. Aturan turunannya juga tidak main-main, ada tiga landasan yuridis dalam bentuk undang-undang untuk pengelolaan hutan dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana amanat konstitusi.  Untuk mewujudkan amanat konstitusi itu, ada tiga undang-undang utama yang jadi aturan turunannya:

  1. UU 32/2009 (PPLH) disebut sebagai “Payung Hukum Induk”. Ketentuan ini mengandung aturan umum segala hal tentang lingkungan hidup. Mengakui hak atas lingkungan baik dan sehat (Pasal 65) dan punya pasal-pasal ketentuan pidana yang tegas untuk perusak lingkungan (Pasal 97-120), baik orang biasa maupun perusahaan besar.
  2. UU 41/1999 (Kehutanan) disebut sebagai “Aturan Main Pengelolaan Hutan”/ Ketentuan ini mengatur bagaimana caranya mengelola hutan secara utuh dan berkelanjutan, mulai dari rencana, pemanfaatan, hingga rehabilitasi. Prinsipnya: lestari, adil, dan melibatkan masyarakat. Bahkan Sanksinya Tegas, bagi siapapun merusak hutan bisa kena pidana penjara dan denda miliaran (Pasal 78 jo Pasal 50), plus sanksi administratif dan bayar ganti rugi (Pasal 80). Intinya, aturan ini mau pastikan hutan tetap terjaga, bukan cuma dieksploitasi.
  3. UU 18/2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan / P3H) disebut sebagai “Satgas Khusus Penumpas Mafia Hutan”. Ibaratnya ketentuan ini pasukan elit-nya. Fokusnya menagkap sindikat pembalakan liar (illegal logging) terstruktur dan terorganisir, termasuk perbuatan buka kebun/tambang liar di hutan. Sanksinya cukup berat dan menyeluruh. Tidak hanya tukang tebang saja, tapi juga yang mengangkut, jual-beli, sampai yang cuci uang hasil kejahatan hutan bisa kena. Dendanya bisa sampai triliunan, penjara seumur hidup, dan ada lembaga khusus (Satgas P3H) yang dibentuk untuk mengatasi persoalan mafia hutan ini.
Baca Juga  Panduan Menjadi Pejabat yang Nyaris Kompeten

Analogi singkatnya seperti ini.  UU PPLH itu sebagai konstitusi lingkungan, UU Kehutanan itu buku panduan teknis, dan UU P3H itu pasukan elit-nya. Namun, dua aturan di atas seakan kehilangan “Taji”-nya dengan terbitnya UU baru yang merubah beberapa pasal yang cukup esensial. Masuknya UU Cipta Kerja (6/2023) menyebabkan “Aturan Main Pengelolaan Hutan Dirombak” Nah, di sinilah masalah muncul. UU Cipta Kerja hadir dengan semangat mempermudah investasi, tapi tanpa disadari melunturkan dua pilar penting di atas:

  1. Hilangnya Patokan Minimal yang Jelas. Dulu (UU 41/1999), pada Pasal 18 mengatur aturan baku minimal 30% luas daerah aliran sungai (DAS) atau pulau harus tetap jadi hutan, dengan sebaran yang proporsional. Angka ini jadi batasan minimum yang jelas dan terukur untuk pemanfaatan Kawasan hutan. Namun, sekarang (Setelah UU Cipta Kerja): Kriteria 30% itu dihapus. Sekarang bergantung pada “kondisi fisik DAS, sosial budaya, dan lingkungan”. Nah, ini jadi abu-abu dan multi-tafsir. Tanpa patokan angka yang jelas, risiko tata ruang yang tidak seimbang dan alih fungsi hutan jadi lebih besar.
  2. Pintu Dibuka Lebar, Masyarakat Lokal Tergusur. Awalnya (UU 41/1999) mengatur kalau Hutan lindung dijaga ketat. Pemanfaatannya (seperti ambil rotan, madu) hanya untuk masyarakat sekitar dan koperasi, dengan izin tertentu. Ini melindungi ekologi dan hak sosial ekonomi warga lokal. Namun, sekarang (Setelah UU Cipta Kerja): Badan hukum (BUMN/swasta besar) sekarang boleh masuk hutan lindung untuk usaha pemanfaatan jasa lingkungan lewat “izin berusaha”. Memang ada aturannya, tapi secara filosofi terjadi pergeseran besar: dari pemanfaatan berbasis masyarakat ke pemanfaatan berbasis modal besar.

Lahirnya kebijakan baru ini seakan menggeser UU PPLH sebagai konstitusi lingkungan. UU Cipta Kerja dengan semangat investasi justru menimbulkan “Dampak Potensial”. Secara Ekologis, risiko degradasi fungsi hutan lindung meningkat karena skala usaha besar dan secara Sosial, masyarakat lokal yang tadinya punya akses dan bergantung pada hutan, berpotensi terpinggirkan oleh masuknya korporasi yang punya modal dan izin. Jadi, UU Cipta Kerja ibaratnya merombak “buku panduan teknis” (UU Kehutanan) demi kemudahan berusaha. “Pasukan elit”-nya (UU P3H) masih ada dan kuat secara hukum, tetapi ia kini harus bekerja di lapangan yang aturan mainnya lebih longgar dan berisiko tinggi terhadap kerusakan hutan. Nah, selanjutnya kita akan masuk ke tragedi bencana-nya wa bil khususon kepada kebijakan penanggulangan bencana.

Apakah bencana alam yang terjadi di Sumatera layak ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Sebenarnya, pertanyaan yang sedang viral di berbagai media adalah “apakah layak ditetapkan sebagai Bencana Nasional?” Ini agak meleset dari fokus menurut UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Inti dari efektivitas penanggulangan bencana tidak bergantung pada label “Bencana Nasional”, melainkan pada penetapan “Status Keadaan Darurat Bencana” pada saat penyelenggaraan tanggap darurat. Mari kita sederhanakan logikanya: Status “Bencana Nasional” itu seperti gelar. Ia penting secara politik dan administratif untuk menunjukkan skala yang luar biasa. Kriteria penetapannya korban, kerusakan, luas wilayah, dampak sosial-ekonomi memang diatur Pemerintah Pusat dalam hal ini presiden (Pasal 7). Tapi, gelar ini bukan berarti otomatis membuka keran bantuan. Status “Keadaan Darurat Bencana” inilah “sakelar utama” yang sesungguhnya. Saat status ini ditetapkan (baik di level kabupaten, provinsi, atau nasional), baru semua kemudahan akses dan perintah penyelamatan bisa dijalankan (Pasal 51). Apa sih kekuatan “sakelar” Status Darurat ini?

Baca Juga  MEWARISKAN BUMI YANG SAKIT: UTANG KEADILAN EKOLOGIS PADA GENERASI MENDATANG

Begini, jika suatu daerah menetapkan status darurat, maka Dana APBN “Siap Pakai” langsung bisa digelontor untuk tanggap darurat, tanpa harus menunggu APBD yang mungkin terbatas (Pasal 62). Pemerintah Pusat dan daerah bisa mengerahkan dan mengarahkan semua sumber daya (manusia, logistik, alat) dari berbagai kementerian/lembaga ke lokasi bencana (Pasal 67). Fokusnya bisa langsung pada hal-hal operasional: evakuasi, penyelamatan, kebutuhan dasar, dan perlindungan bagi korban (Pasal 48).

Jadi, kembali ke pertanyaan bencana di Sumatera, yang lebih krusial ditanyakan adalah: “Apakah status keadaan darurat bencana sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau atau pusat?” Jika sudah, maka semua mekanisme dan sumber daya nasional seharusnya sudah bisa dimobilisasi, terlepas dari ada/tidaknya label “Bencana Nasional”. Jika belum, maka di situlah masalahnya. Ini bisa karena pemerintah daerah lambat atau tidak siap menetapkannya, padahal itu adalah kewajiban dan kewenangan pertama mereka. Jangan terlalu fokus pada perdebatan “layak atau tidak jadi Bencana Nasional”. Itu urusan label. Fokus pada “Status Darurat”-nya. UU 24/2007 sudah cukup jelas mengatur bahwa begitu status darurat ditetapkan, semua sumber daya harus dikerahkan. Persoalan seringnya justru ada pada kesiapsiagaan dan respons cepat pemerintah daerah dalam menetapkan status darurat tersebut dan kemampuan koordinasi selanjutnya.

Penutup

Jadi, kalau ditarik benang merahnya, bencana alam yang terjadi di Sumatera adalah peringatan keras. Apakah ini murka alam atau ulah manusia? Jawabannya mungkin campuran keduanya: cuaca ekstrem diperparah oleh kerentanan lingkungan yang sudah rusak akibat deforestasi dan kebijakan yang kurang berpihak pada kelestarian. Kita punya instrumen HAM dan hukum yang memadai sebagai dasar. Resolusi PBB, UUD 1945, UU PPLH, UU Kehutanan dan UU P3H yang sudah memberikan mandat dan alat yang kuat. Tantangannya adalah pada komitmen politik, penegakan hukum yang konsisten, dan perubahan paradigma lingkungan dari yang antroposentrisme menjadi lebih biosentrisme atau ekosenstrisme. Keadilan ekologis harus menjadi kompas. Pembangunan ekonomi tidak boleh lagi mengabaikan “harga” ekologis yang harus dibayar oleh masyarakat dan alam. Hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi, bukan kemewahan apalagi malah dicap sebagai “Wahabi Lingkungan”.

Di satu sisi, alam memang sedang tidak bersahabat dengan siklon dan cuaca ekstrem. Tapi, kondisi itu bertemu dengan “lahan yang sudah sakit”, hutan yang gundul, lereng yang rapuh, dan daya dukung lingkungan yang terus menurun karena eksploitasi dan aturan yang dilonggarkan untuk kepentingan ekonomis. Inilah yang mengubah fenomena cuaca menjadi tragedi kemanusiaan. Di sisi lain, ketika bencana terjadi, debat sering tersedot pada label “Bencana Nasional”, padahal yang paling dibutuhkan korban adalah aksi nyata yang dimungkinkan oleh penetapan status darurat. Akar masalahnya adalah paradigma yang memisahkan pembangunan dari keberlanjutan. Kita masih sering terjebak dalam pilihan semu: ekonomi atau lingkungan, investasi atau konservasi. Padahal, masa depan kita bergantung pada kemampuan memadukan keduanya secara adil. Akhir kata, yang terjadi di Sumatera bukanlah sekadar takdir, namun pada sebuah akumulasi pilihan. Pilihan untuk membuka hutan sembarangan, melonggarkan aturan, dan lamban dalam merespons atau pilihan untuk menegakkan hukum lingkungan secara konsisten, memulihkan alam dengan sungguh-sungguh, dan memperkuat sistem penanggulangan bencana yang cepat dan berpihak pada korban terdampak.

Referensi

Felix Aglen Ndaru dan Pansos Sugiharto. Refleksi Satu Dekade Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Prosiding Seminar Hukum Aktual Kebijakan Lingkungan Hidup di Indonesia: Refleksi dan Tantangan.

Forest Watch Indonesia. (2014). Potret keadaan hutan Indonesia periode 2009-2013. Bogor.

Sayyidatiihayaa Afra Geubrina Raseukiy. Kebijakan Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan Sebagai Hak Asasi Manusia Universal, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. P-ISSN: 2655-514X | E-ISSN: 2655-9099. Volume 9 Nomor 1, Oktober 2022.
DOI: https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.508

Yayan Hadiyan Yuliah dan Haryo Pambudi. Memahami dan Membangun Pendekatan Penyelesaian Deforestasi dan Degradasi Hutan di Region Sumatera dan Kalimantan, Proceeding Biology Education Conference, Volume 14 Nomor 1, Halaman 166-169. p-ISSN: 2528-5742. Oktober 2017.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bencana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 08:32 WIB

Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

4 March 2026 • 08:11 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

By Anton Ahmad Sogiri4 March 2026 • 14:51 WIB0

Megamendung, 4 Maret 2026 – Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan dan…

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025
  • Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI
  • Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana
  • Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?
  • Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.