Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghidupkan perdebatan tentang penggunaan “pasal karet” dalam hukum pidana Indonesia. Dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan penghasutan atau penyebaran berita bohong, pasal-pasal tertentu sering dianggap memiliki rumusan yang lentur sehingga mudah digunakan untuk menjerat ekspresi publik. Perkara Delpedro dkk menjadi salah satu contoh terbaru bagaimana pengadilan dihadapkan pada tugas penting untuk menafsirkan batas antara kritik sosial dan tindak pidana. Di sinilah peran hakim menjadi krusial, terutama dalam memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan untuk membatasi kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.
Majelis hakim yang beranggotakan Harika Nova Yeri selaku hakim ketua, dan Rosana Kesuma Hidayah serta Sunoto menilai bahwa unggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai tindakan penghasutan maupun penyebaran berita bohong. Hakim melihat bahwa ekspresi yang disampaikan para terdakwa merupakan respons terhadap peristiwa sosial yang memicu reaksi publik. Dengan pendekatan ini, pengadilan berupaya memisahkan antara kritik sosial yang dilindungi konstitusi dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana. Pertimbangan tersebut memperlihatkan bagaimana hakim berperan sebagai penafsir hukum yang menentukan apakah suatu pasal akan digunakan secara sempit atau justru diperluas hingga berpotensi mengekang kebebasan sipil.
Istilah “pasal karet” sendiri sering digunakan untuk menggambarkan ketentuan hukum yang memiliki rumusan luas sehingga dapat ditafsirkan secara elastis. Dalam praktiknya, pasal-pasal mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong kerap masuk dalam kategori ini karena batas antara opini, kritik, dan informasi yang dianggap menyesatkan sering kali tidak mudah ditentukan. Dalam situasi seperti itu, hakim memiliki peran penting untuk memberikan batas interpretasi yang jelas agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat pembungkam kritik publik.
Putusan dalam perkara Delpedro dkk memperlihatkan bagaimana pengadilan mencoba menempatkan pasal-pasal tersebut secara proporsional. Majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa pernyataan para terdakwa secara langsung mendorong terjadinya tindakan kekerasan atau kerusuhan. Tanpa adanya hubungan kausal yang jelas antara ekspresi yang disampaikan dan akibat yang ditimbulkan, penerapan pasal penghasutan dinilai tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian, pengadilan memilih pendekatan yang lebih ketat dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana.
Pendekatan seperti ini sering dipahami sebagai bentuk kehati-hatian peradilan dalam menghadapi pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. Dalam sistem demokrasi, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen terakhir (ultimum remedium), bukan alat pertama untuk merespons kritik publik. Ketika pasal yang elastis digunakan secara luas, risiko kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara menjadi semakin besar. Oleh karena itu, peran hakim menjadi penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan ketertiban umum dan kebebasan berpendapat.
Perkara Delpedro juga mengingatkan publik pada kasus lain yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, seperti perkara yang melibatkan aktivis HAM Haris Azhar dan peneliti Fatia Maulidiyanti. Dalam perkara tersebut, keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah membahas hasil riset mengenai aktivitas pertambangan di Papua dalam sebuah diskusi publik. Kasus itu juga memunculkan perdebatan tentang batas antara kritik terhadap kepentingan publik dan pelanggaran hukum pidana.
Majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana dalam perkara tersebut akhirnya menyatakan bahwa diskusi akademik dan kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Pengadilan menilai bahwa konteks pernyataan yang disampaikan dalam forum diskusi tidak dapat dilepaskan dari tujuan untuk menyampaikan pandangan dan analisis terhadap isu kepentingan publik. Putusan tersebut kemudian dipandang sebagai salah satu contoh bagaimana pengadilan membatasi penggunaan pasal-pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pengadilan sering menjadi arena penting dalam menentukan bagaimana pasal-pasal karet ditafsirkan dalam praktik. Ketika suatu pasal memiliki rumusan yang luas, ruang interpretasi hakim menjadi sangat menentukan. Dalam situasi tersebut, keberanian hakim untuk membaca konteks sosial dan kepentingan publik dapat menjadi faktor yang melindungi kebebasan sipil dari kriminalisasi yang berlebihan.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa tren putusan seperti ini menunjukkan adanya perkembangan dalam kesadaran peradilan terhadap pentingnya hak asasi manusia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, aktivitas bisnis, atau pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, pengadilan dituntut untuk menilai secara hati-hati apakah suatu pernyataan benar-benar memenuhi unsur pidana atau justru merupakan ekspresi yang sah dalam ruang publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai pasal karet juga muncul dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan aktivisme lingkungan dan advokasi masyarakat sipil. Aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kerusakan lingkungan atau eksploitasi sumber daya alam sering menghadapi gugatan hukum atau laporan pidana. Situasi ini memunculkan diskursus tentang pentingnya perlindungan terhadap partisipasi publik agar hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam suara kritis.
Dalam konteks tersebut, pengadilan memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa mekanisme hukum tidak berubah menjadi alat intimidasi. Dengan menafsirkan pasal-pasal pidana secara ketat dan berbasis pada prinsip hak asasi manusia, hakim dapat memastikan bahwa hukum tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai sarana pembatasan kebebasan sipil.
Putusan Delpedro dkk pada akhirnya menambah satu contoh bagaimana pengadilan menghadapi tantangan tersebut. Dengan menilai bahwa unsur penghasutan dan penyebaran berita bohong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, majelis hakim memberikan pesan bahwa penerapan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Dalam perspektif yang lebih luas, putusan seperti ini memperlihatkan bahwa kualitas demokrasi juga tercermin dalam cara peradilan menafsirkan hukum. Ketika pasal-pasal yang elastis dihadapkan pada ekspresi publik, hakim memiliki peran menentukan apakah hukum akan digunakan untuk membatasi kebebasan atau justru untuk melindunginya.
Kasus Delpedro dkk menunjukkan bahwa di ruang sidang, tempat fakta diuji dan hukum ditafsirkan, hakim memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan antara otoritas negara dan hak warga negara. Dalam masyarakat demokratis, keberanian peradilan untuk menafsirkan hukum secara hati-hati menjadi salah satu fondasi utama bagi perlindungan kebebasan sipil.
Dengan demikian, perdebatan tentang pasal karet tidak hanya berkaitan dengan rumusan undang-undang, tetapi juga dengan bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkannya. Putusan-putusan seperti dalam perkara Delpedro dkk menunjukkan bahwa peradilan dapat berperan sebagai penjaga terakhir agar hukum pidana tidak digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat dalam ruang demokrasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


