Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

7 March 2026 • 22:44 WIB

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro
Berita

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti7 March 2026 • 22:44 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghidupkan perdebatan tentang penggunaan “pasal karet” dalam hukum pidana Indonesia. Dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan penghasutan atau penyebaran berita bohong, pasal-pasal tertentu sering dianggap memiliki rumusan yang lentur sehingga mudah digunakan untuk menjerat ekspresi publik. Perkara Delpedro dkk menjadi salah satu contoh terbaru bagaimana pengadilan dihadapkan pada tugas penting untuk menafsirkan batas antara kritik sosial dan tindak pidana. Di sinilah peran hakim menjadi krusial, terutama dalam memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan untuk membatasi kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

Majelis hakim yang beranggotakan Harika Nova Yeri selaku hakim ketua, dan Rosana Kesuma Hidayah serta Sunoto menilai bahwa unggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai tindakan penghasutan maupun penyebaran berita bohong. Hakim melihat bahwa ekspresi yang disampaikan para terdakwa merupakan respons terhadap peristiwa sosial yang memicu reaksi publik. Dengan pendekatan ini, pengadilan berupaya memisahkan antara kritik sosial yang dilindungi konstitusi dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana. Pertimbangan tersebut memperlihatkan bagaimana hakim berperan sebagai penafsir hukum yang menentukan apakah suatu pasal akan digunakan secara sempit atau justru diperluas hingga berpotensi mengekang kebebasan sipil.

Istilah “pasal karet” sendiri sering digunakan untuk menggambarkan ketentuan hukum yang memiliki rumusan luas sehingga dapat ditafsirkan secara elastis. Dalam praktiknya, pasal-pasal mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong kerap masuk dalam kategori ini karena batas antara opini, kritik, dan informasi yang dianggap menyesatkan sering kali tidak mudah ditentukan. Dalam situasi seperti itu, hakim memiliki peran penting untuk memberikan batas interpretasi yang jelas agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat pembungkam kritik publik.

Putusan dalam perkara Delpedro dkk memperlihatkan bagaimana pengadilan mencoba menempatkan pasal-pasal tersebut secara proporsional. Majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa pernyataan para terdakwa secara langsung mendorong terjadinya tindakan kekerasan atau kerusuhan. Tanpa adanya hubungan kausal yang jelas antara ekspresi yang disampaikan dan akibat yang ditimbulkan, penerapan pasal penghasutan dinilai tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian, pengadilan memilih pendekatan yang lebih ketat dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana.

Baca Juga  Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

Pendekatan seperti ini sering dipahami sebagai bentuk kehati-hatian peradilan dalam menghadapi pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. Dalam sistem demokrasi, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen terakhir (ultimum remedium), bukan alat pertama untuk merespons kritik publik. Ketika pasal yang elastis digunakan secara luas, risiko kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara menjadi semakin besar. Oleh karena itu, peran hakim menjadi penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan ketertiban umum dan kebebasan berpendapat.

Perkara Delpedro juga mengingatkan publik pada kasus lain yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, seperti perkara yang melibatkan aktivis HAM Haris Azhar dan peneliti Fatia Maulidiyanti. Dalam perkara tersebut, keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah membahas hasil riset mengenai aktivitas pertambangan di Papua dalam sebuah diskusi publik. Kasus itu juga memunculkan perdebatan tentang batas antara kritik terhadap kepentingan publik dan pelanggaran hukum pidana.

Majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana dalam perkara tersebut akhirnya menyatakan bahwa diskusi akademik dan kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Pengadilan menilai bahwa konteks pernyataan yang disampaikan dalam forum diskusi tidak dapat dilepaskan dari tujuan untuk menyampaikan pandangan dan analisis terhadap isu kepentingan publik. Putusan tersebut kemudian dipandang sebagai salah satu contoh bagaimana pengadilan membatasi penggunaan pasal-pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pengadilan sering menjadi arena penting dalam menentukan bagaimana pasal-pasal karet ditafsirkan dalam praktik. Ketika suatu pasal memiliki rumusan yang luas, ruang interpretasi hakim menjadi sangat menentukan. Dalam situasi tersebut, keberanian hakim untuk membaca konteks sosial dan kepentingan publik dapat menjadi faktor yang melindungi kebebasan sipil dari kriminalisasi yang berlebihan.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa tren putusan seperti ini menunjukkan adanya perkembangan dalam kesadaran peradilan terhadap pentingnya hak asasi manusia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, aktivitas bisnis, atau pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, pengadilan dituntut untuk menilai secara hati-hati apakah suatu pernyataan benar-benar memenuhi unsur pidana atau justru merupakan ekspresi yang sah dalam ruang publik.

Baca Juga  Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai pasal karet juga muncul dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan aktivisme lingkungan dan advokasi masyarakat sipil. Aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kerusakan lingkungan atau eksploitasi sumber daya alam sering menghadapi gugatan hukum atau laporan pidana. Situasi ini memunculkan diskursus tentang pentingnya perlindungan terhadap partisipasi publik agar hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam suara kritis.

Dalam konteks tersebut, pengadilan memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa mekanisme hukum tidak berubah menjadi alat intimidasi. Dengan menafsirkan pasal-pasal pidana secara ketat dan berbasis pada prinsip hak asasi manusia, hakim dapat memastikan bahwa hukum tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai sarana pembatasan kebebasan sipil.

Putusan Delpedro dkk pada akhirnya menambah satu contoh bagaimana pengadilan menghadapi tantangan tersebut. Dengan menilai bahwa unsur penghasutan dan penyebaran berita bohong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, majelis hakim memberikan pesan bahwa penerapan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Dalam perspektif yang lebih luas, putusan seperti ini memperlihatkan bahwa kualitas demokrasi juga tercermin dalam cara peradilan menafsirkan hukum. Ketika pasal-pasal yang elastis dihadapkan pada ekspresi publik, hakim memiliki peran menentukan apakah hukum akan digunakan untuk membatasi kebebasan atau justru untuk melindunginya.

Kasus Delpedro dkk menunjukkan bahwa di ruang sidang, tempat fakta diuji dan hukum ditafsirkan, hakim memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan antara otoritas negara dan hak warga negara. Dalam masyarakat demokratis, keberanian peradilan untuk menafsirkan hukum secara hati-hati menjadi salah satu fondasi utama bagi perlindungan kebebasan sipil.

Dengan demikian, perdebatan tentang pasal karet tidak hanya berkaitan dengan rumusan undang-undang, tetapi juga dengan bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkannya. Putusan-putusan seperti dalam perkara Delpedro dkk menunjukkan bahwa peradilan dapat berperan sebagai penjaga terakhir agar hukum pidana tidak digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat dalam ruang demokrasi.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

aktivis Delpedro Marhaen demokrasi hukum pidana kebebasan berekspresi pasal karet PN Jakarta Pusat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB

Hakim Melawan Zalim

7 March 2026 • 22:20 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

By Muhammad Adiguna Bimasakti7 March 2026 • 22:44 WIB0

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghidupkan perdebatan…

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB

Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro
  • Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi
  • Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.
  • Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)
  • Hakim Melawan Zalim

Recent Comments

  1. erythromycin ointment on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. lisinopril 20 mg tablet on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. ciprofloxacin 500 mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.