Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

7 March 2026 • 22:44 WIB

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)
Artikel

Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

Syamsul AriefMuhammad Adiguna BimasaktiSyamsul Arief and Muhammad Adiguna Bimasakti7 March 2026 • 22:32 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sekadar vonis dalam perkara pidana biasa. Ia adalah pernyataan moral dan konstitusional bahwa negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang memenjarakan pikiran.

Putusan hakim ini adalah putusan kesekian kalinya pengadilan berpihak pada perlawanan terhadap penggunaan pasal-pasal karet yang kerap menjerat aktivis, jurnalis dan warga yang bersuara kritis di ruang digital. Majelis hakim bukan saja akurat menilai tidak  terpenuhinya unsur delik, tetapi juga mampu membaca konteks yang lebih luas: kebebasan sipil, hak berekspresi dan mencegah potensi kriminalisasi kritik. 

Sekali lagi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  ini berdiri sebagai penanda penting: kebebasan berekspresi tetap menjadi fondasi demokrasi.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Harika Nova Yeri bersama anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Sunoto menunjukkan bahwa pengadilan masih memiliki keberanian untuk menjaga nalar hukum tetap waras.

Mereka tidak sekadar membaca dakwaan jaksa, tetapi menimbang prinsip dasar keadilan pidana yang telah hidup berabad-abad dalam tradisi hukum dunia.

Putusan ini berpijak pada beberapa asas penting yang selama ini menjadi pilar perlindungan hak warga negara. Pertama adalah asas lex favor reo yang kini diadopsi dalam Pasal 3 KUHP baru.

Asas ini menegaskan bahwa ketika terdapat perubahan hukum, hakim wajib menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Karena perkara ini disidangkan setelah lahirnya KUHP baru, majelis hakim memilih menggunakan Pasal 246 tentang penghasutan yang ancaman pidananya lebih ringan dibanding Pasal 160 KUHP lama.

Di sini terlihat jelas bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat penghukuman semata. Hukum pidana harus menjadi instrumen keadilan, bukan instrumen kekuasaan.

Pada saat yang sama, majelis hakim tetap mengakui bahwa dakwaan terkait penyebaran informasi elektronik merujuk pada ketentuan khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis di bidang kejahatan siber. Namun pengakuan terhadap keberlakuan norma tersebut tidak berarti memberikan cek kosong bagi kriminalisasi ekspresi.

Baca Juga  Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Justru sebaliknya, hakim menegaskan bahwa norma yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation). Tanpa pembuktian kesengajaan (opzet) yang mencakup unsur kehendak (willens) dan pengetahuan (wetens), seseorang tidak dapat dipidana hanya karena unggahan atau opini di ruang digital.

Di titik inilah putusan ini menjadi penting bagi masa depan demokrasi digital Indonesia.

Majelis hakim secara tegas menolak logika simplistik yang kerap dipakai dalam perkara serupa: bahwa perbedaan data atau interpretasi otomatis berarti kebohongan pidana. Dalam dinamika demonstrasi dan advokasi sosial, angka dan informasi sering berubah sangat cepat. Perbedaan perspektif tidak bisa serta-merta disamakan dengan niat menyebarkan kebohongan.

Lebih jauh lagi, pengadilan juga menolak hubungan kausal yang dipaksakan antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebagian besar massa aksi hadir karena empati terhadap kematian Affan Kurniawan serta dinamika sosial lain yang berkembang di lapangan.

Unggahan para terdakwa dipandang sebagai bentuk ekspresi kritik sosial dan advokasi hukum yang masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menghukum seseorang hanya karena menyampaikan opini atau kritik yang tidak terbukti sebagai kebohongan yang disengaja. Tanpa bukti hubungan sebab akibat yang jelas, pemidanaan hanya akan merusak prinsip dasar keadilan pidana.

Prinsip ini sebenarnya bukan gagasan baru. Ia telah hidup sejak zaman Yunani kuno ketika para filsuf menegaskan bahwa negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena pikirannya. Tradisi hukum Romawi kemudian merumuskannya dalam adagium yang terkenal: cogitationis poenam nemo patitur — pikiran seseorang tidak dapat dihukum.

Gagasan itu kemudian menjadi roh dari kebebasan sipil modern. Dari filsafat politik Yunani, berkembang ke tradisi hukum Romawi, diteruskan oleh pemikir Pencerahan seperti John Locke dan Montesquieu, hingga akhirnya menjadi prinsip dasar dalam konstitusi modern dan instrumen hak asasi manusia internasional.

Baca Juga  Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

Putusan Delpedro dkk menunjukkan bahwa warisan panjang peradaban hukum tersebut masih hidup di ruang sidang Indonesia.

Yang menarik, majelis hakim juga membawa perspektif baru dengan mengaitkan putusan bebas ini dengan konsep right to be forgotten. Dalam era digital, stigma tidak berhenti ketika sidang selesai. Jejak informasi di internet dapat terus melekat dan merusak reputasi seseorang bahkan setelah ia dinyatakan tidak bersalah.

Karena itu, hak untuk dilupakan menjadi bagian penting dari pemulihan keadilan. Seseorang yang telah dibebaskan oleh pengadilan tidak boleh terus-menerus dibebani stigma digital yang mengaitkannya dengan tindak pidana yang tidak pernah terbukti.

Di sinilah pengadilan modern mulai menunjukkan evolusinya. Ia tidak lagi hanya menentukan bersalah atau tidak bersalah, tetapi juga melindungi martabat manusia di ruang digital.

Putusan ini juga memperlihatkan makna sebenarnya dari fair trial. Peradilan pidana tidak boleh menjadi arena pembenaran kekuasaan, melainkan ruang di mana setiap tuduhan diuji secara rasional dan adil.

Jika unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kebebasan warga negara harus dipulihkan sepenuhnya.

Itulah sebabnya putusan bebas ini patut dilihat lebih dari sekadar kemenangan para terdakwa. Ia adalah kemenangan prinsip.

Kemenangan bagi gagasan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik.

Kemenangan bagi keyakinan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak dasar manusia.

Dan kemenangan bagi prinsip paling tua dalam peradaban hukum: bahwa pikiran manusia tidak bisa dipenjara.

Di tengah zaman ketika ruang digital sering berubah menjadi arena kriminalisasi ekspresi, putusan ini menjadi pengingat penting: pengadilan masih dapat berdiri sebagai benteng terakhir kebebasan.

Karena dalam negara hukum yang sehat, kritik tidak diadili—melainkan didengar.

Syamsul Arief
Kontributor
Syamsul Arief
Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil
Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

cogitationis poenam nemo patitur Delpedro Marhaen Rismansyah demokrasi Hak Asasi Manusia hukum pidana kebebasan berekspresi PN Jakarta Pusat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

7 March 2026 • 22:44 WIB

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

By Muhammad Adiguna Bimasakti7 March 2026 • 22:44 WIB0

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghidupkan perdebatan…

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB

Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro
  • Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi
  • Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.
  • Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)
  • Hakim Melawan Zalim

Recent Comments

  1. erythromycin ointment on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. lisinopril 20 mg tablet on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. ciprofloxacin 500 mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.