Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sekadar vonis dalam perkara pidana biasa. Ia adalah pernyataan moral dan konstitusional bahwa negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang memenjarakan pikiran.
Putusan hakim ini adalah putusan kesekian kalinya pengadilan berpihak pada perlawanan terhadap penggunaan pasal-pasal karet yang kerap menjerat aktivis, jurnalis dan warga yang bersuara kritis di ruang digital. Majelis hakim bukan saja akurat menilai tidak terpenuhinya unsur delik, tetapi juga mampu membaca konteks yang lebih luas: kebebasan sipil, hak berekspresi dan mencegah potensi kriminalisasi kritik.
Sekali lagi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berdiri sebagai penanda penting: kebebasan berekspresi tetap menjadi fondasi demokrasi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Harika Nova Yeri bersama anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Sunoto menunjukkan bahwa pengadilan masih memiliki keberanian untuk menjaga nalar hukum tetap waras.
Mereka tidak sekadar membaca dakwaan jaksa, tetapi menimbang prinsip dasar keadilan pidana yang telah hidup berabad-abad dalam tradisi hukum dunia.
Putusan ini berpijak pada beberapa asas penting yang selama ini menjadi pilar perlindungan hak warga negara. Pertama adalah asas lex favor reo yang kini diadopsi dalam Pasal 3 KUHP baru.
Asas ini menegaskan bahwa ketika terdapat perubahan hukum, hakim wajib menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Karena perkara ini disidangkan setelah lahirnya KUHP baru, majelis hakim memilih menggunakan Pasal 246 tentang penghasutan yang ancaman pidananya lebih ringan dibanding Pasal 160 KUHP lama.
Di sini terlihat jelas bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat penghukuman semata. Hukum pidana harus menjadi instrumen keadilan, bukan instrumen kekuasaan.
Pada saat yang sama, majelis hakim tetap mengakui bahwa dakwaan terkait penyebaran informasi elektronik merujuk pada ketentuan khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis di bidang kejahatan siber. Namun pengakuan terhadap keberlakuan norma tersebut tidak berarti memberikan cek kosong bagi kriminalisasi ekspresi.
Justru sebaliknya, hakim menegaskan bahwa norma yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation). Tanpa pembuktian kesengajaan (opzet) yang mencakup unsur kehendak (willens) dan pengetahuan (wetens), seseorang tidak dapat dipidana hanya karena unggahan atau opini di ruang digital.
Di titik inilah putusan ini menjadi penting bagi masa depan demokrasi digital Indonesia.
Majelis hakim secara tegas menolak logika simplistik yang kerap dipakai dalam perkara serupa: bahwa perbedaan data atau interpretasi otomatis berarti kebohongan pidana. Dalam dinamika demonstrasi dan advokasi sosial, angka dan informasi sering berubah sangat cepat. Perbedaan perspektif tidak bisa serta-merta disamakan dengan niat menyebarkan kebohongan.
Lebih jauh lagi, pengadilan juga menolak hubungan kausal yang dipaksakan antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebagian besar massa aksi hadir karena empati terhadap kematian Affan Kurniawan serta dinamika sosial lain yang berkembang di lapangan.
Unggahan para terdakwa dipandang sebagai bentuk ekspresi kritik sosial dan advokasi hukum yang masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menghukum seseorang hanya karena menyampaikan opini atau kritik yang tidak terbukti sebagai kebohongan yang disengaja. Tanpa bukti hubungan sebab akibat yang jelas, pemidanaan hanya akan merusak prinsip dasar keadilan pidana.
Prinsip ini sebenarnya bukan gagasan baru. Ia telah hidup sejak zaman Yunani kuno ketika para filsuf menegaskan bahwa negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena pikirannya. Tradisi hukum Romawi kemudian merumuskannya dalam adagium yang terkenal: cogitationis poenam nemo patitur — pikiran seseorang tidak dapat dihukum.
Gagasan itu kemudian menjadi roh dari kebebasan sipil modern. Dari filsafat politik Yunani, berkembang ke tradisi hukum Romawi, diteruskan oleh pemikir Pencerahan seperti John Locke dan Montesquieu, hingga akhirnya menjadi prinsip dasar dalam konstitusi modern dan instrumen hak asasi manusia internasional.
Putusan Delpedro dkk menunjukkan bahwa warisan panjang peradaban hukum tersebut masih hidup di ruang sidang Indonesia.
Yang menarik, majelis hakim juga membawa perspektif baru dengan mengaitkan putusan bebas ini dengan konsep right to be forgotten. Dalam era digital, stigma tidak berhenti ketika sidang selesai. Jejak informasi di internet dapat terus melekat dan merusak reputasi seseorang bahkan setelah ia dinyatakan tidak bersalah.
Karena itu, hak untuk dilupakan menjadi bagian penting dari pemulihan keadilan. Seseorang yang telah dibebaskan oleh pengadilan tidak boleh terus-menerus dibebani stigma digital yang mengaitkannya dengan tindak pidana yang tidak pernah terbukti.
Di sinilah pengadilan modern mulai menunjukkan evolusinya. Ia tidak lagi hanya menentukan bersalah atau tidak bersalah, tetapi juga melindungi martabat manusia di ruang digital.
Putusan ini juga memperlihatkan makna sebenarnya dari fair trial. Peradilan pidana tidak boleh menjadi arena pembenaran kekuasaan, melainkan ruang di mana setiap tuduhan diuji secara rasional dan adil.
Jika unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kebebasan warga negara harus dipulihkan sepenuhnya.
Itulah sebabnya putusan bebas ini patut dilihat lebih dari sekadar kemenangan para terdakwa. Ia adalah kemenangan prinsip.
Kemenangan bagi gagasan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik.
Kemenangan bagi keyakinan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak dasar manusia.
Dan kemenangan bagi prinsip paling tua dalam peradaban hukum: bahwa pikiran manusia tidak bisa dipenjara.
Di tengah zaman ketika ruang digital sering berubah menjadi arena kriminalisasi ekspresi, putusan ini menjadi pengingat penting: pengadilan masih dapat berdiri sebagai benteng terakhir kebebasan.
Karena dalam negara hukum yang sehat, kritik tidak diadili—melainkan didengar.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


