Dari ruang kelas Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris hakim Peradilan Agama se-Indonesia yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis BSDK baru-baru ini. Awalnya tulisan ini hanya buat catatan pribadi untuk bahan evaluasi bagi saya dalam mengemban tugas kediklatan di BSDK. Untuk kepenting tersebut, setelah menyampaikan materi “bukti elektronik dalam perkara waris”, saya pun minta agar setiap peserta menuliskan pesan dan kesannya atas materi yang saya sampaikan. Maklum, hal itu saya butuhkan karena disamping dalam banyak hal saya masih harus banyak belajar baik terkait penguasaan materi maupun penyampaiannya, dan materi mengenai “bukti elektronik” ini pun bagi hakim Peradilan Agama merupakan materi yang baru diadakan dalam Pelatihan Sengketa Waris kali ini.
Namun, setelah membaca satu per satu pesan dan kesan peserta mengenai penyampaian materi “bukti elektronik dalam perkara waris” tersebut, ternyata ada banyak hal yang menginspirasi dan memotivasi, dan tidak ada salahnya dipublikasi.
Dari semua catatan yang disampaikan peserta diklat terkait materi bukti elektronik yang disampaikan dalam pelatihan tersebut, jika dielaborasi dapat dinarasikan paling tidak sebagai berikut: Pertama, peserta diklat sangat mengapresiasi inisiatif BSDK memasukan materi mengenai penerapan bukti elektronik dalam pelatihan tersebut, karena di tengah massifnya penggunaan bukti elektronik dalam praktik peradilan, belum ada pelatihan teknis bagi hakim Peradilan Agama yang secara khusus terkait penerapan bukti elektronik. Padahal selama ini hakim sangat membutuhkan pelatihan mengenai materi itu. Sejauh ini baru dalam Pelatihan ini yang secara resmi terdapat materi “bukti elektronik dalam perkara waris”. Atas penyampaian materi tersebut para peserta mengaku sangat antusias dan tercerahkan.
Kedua, para peserta mengapresiasi metode penyampaian yang komunikatif, menyenangkan, interaktif. Ini cocok dengan kondisi mereka yang sebagian besar hakim senior dan tidak sepenuhnya akrab dengan perkembangan teknologi informasi. Dengan metode pengajaran proporsional, komunikatif, dan bertahap, penjelasan yang sederhana, contoh-contoh praktis yang dekat dengan pengalaman kerja sehari-hari, serta tempo penyampaian yang tidak terlalu cepat menjadikan materi dapat dipahami dengan baik. Interaksi dua arah, diskusi ringan, dan pemberian ilustrasi konkret yang dilakukan pemateri sangat membantu peserta mengaitkan konsep dengan praktik yang dihadapi sehari-hari. Sehingga suasana belajar menjadi nyaman, inklusif, dan mendorong kepercayaan diri peserta dalam memahami materi yang berkaitan penerapan bukti elektronik.
Ketiga, para peserta mohon kepada pimpinan Diklat untuk dapat kembali menyelenggarakan pelatihan terkait penerapan bukti elektronik bagi hakim Peradilan Agama. Mengingat massifnya pemanfaatan informasi dan dokumen elektronik sebagai bukti dalam sengketa yang diajukan di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Hal ini menuntut hakim Peradilan Agama memiliki kecakapan, kemampuan memadai dalam memahami, menguji, dan mengevaluasi informasi dan/ atau dokumen elektronik secara tepat dan solutif sesuai prinsip hukum pembuktian guna terwujudnya peradilan modern yang transparan, adaptif, adil, berkepastian, efektif, dan akuntabel.
Dari berbagai catatan yang disampaikkan para peserta diklat kali ini, dapat maknai bukan sekadar ungkapan apresiasi, tetapi juga cermin dari proses pembelajaran yang hidup dan bermakna. Berbagai catatan positif yang muncul menunjukkan bahwa ruang-ruang diklat tidak hanya menjadi tempat transfer pengetahuan, tetapi juga arena tumbuhnya kesadaran profesional, penguatan integritas, dan perluasan perspektif para peserta terutama terkait materi yang disampaikan.
Demikian juga halnya apresiasi peserta terhadap materi, metode pembelajaran yang interaktif, serta keterbukaan narasumber dapat dibaca sebagai indikasi bahwa proses diklat mampu menghadirkan pengalaman belajar yang relevan dengan tantangan praktik peradilan saat ini khususnya di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Ketika peserta merasakan manfaat nyata dari diskusi, studi kasus, hingga simulasi yang diberikan dalam materi tersebut, dapat dipahami bahwa sesungguhnya di situlah letak keberhasilan sebuah diklat: mampu menjembatani antara konsep normatif dengan realitas praktik di ruang persidangan.
Lebih jauh, berbagai kesan yang disampaikan peserta sejatinya merefleksikan semangat kolegialitas dan pembelajaran bersama antar para peserta. Pertemuan para hakim Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dari berbagai daerah menghadirkan pertukaran pengalaman yang kaya, memperkaya cara pandang, sekaligus meneguhkan bahwa peningkatan kapasitas adalah ikhtiar kolektif untuk menjaga kualitas putusan dan keadilan bagi para pencari keadilan terutama dalam konteksnya dengan materi bukti elektronik dan juga materi-materi lainnya dalam pelatihan tersebut.
Dengan demikian setiap catatan pesan dan kesan positif dari peserta sejatinya bukan sekadar penutup kegiatan, melainkan energi baru untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan diklat ke depan. Dari ruang-ruang pembelajaran inilah lahir komitmen yang diperbarui, bahwa kompetensi harus terus diasah, wawasan harus terus diperluas, dan profesionalitas hakim harus terus ditingkatkan seiring dengan dinamika zaman dan perkembangan hukum.
Dari pesan dan kesan positif dari para peserta diklat tersebut dapat dimaknai bahwa proses pembelajaran telah berjalan pada jalur yang tepat. Materi yang disusun secara relevan dengan kebutuhan praktik peradilan, disertai penyampaian yang komunikatif dan dialogis, mampu menciptakan suasana belajar yang tidak hanya informatif tetapi juga menyenangkan. Hal ini penting, karena pembelajaran yang efektif tidak hanya diukur dari banyaknya materi yang disampaikan, melainkan dari sejauh mana materi tersebut dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh peserta.
Apresiasi yang disampaikan peserta juga menjadi pengingat bahwa kualitas sebuah diklat sangat dipengaruhi oleh interaksi yang hidup antara narasumber dan peserta. Ketika ruang diskusi terbuka, pengalaman praktik dapat saling dipertukarkan, dan persoalan riil yang dihadapi di lapangan dapat dibahas bersama, maka proses belajar berubah menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kompetensi.
Namun demikian, berbagai kesan positif tersebut tentu tidak dimaknai sebagai titik akhir, melainkan sebagai energi untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan proses pembelajaran ke depan. Harapannya, pengalaman belajar yang baik ini dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat kapasitas profesional peserta dalam menjalankan tugas yudisial secara lebih adaptif, cermat, dan responsif terhadap perkembangan praktik peradilan.
Akhirnya, kesan baik yang tertinggal dari sebuah diklat bukan hanya tentang materi yang dipelajari, tetapi tentang semangat yang dibawa pulang oleh para peserta, semangat untuk bekerja lebih cermat, lebih adaptif, dan lebih berintegritas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Akhirnya, salam hormat buat seluruh peserta Pelatihan Tehnis Yudisial Sengketa Waris, terima kasih atas pesan dan kesannya yang menginsprirasi dan memotivasi. Wa Allahu a’lam bishawab
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


