Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif
Berita

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

MurdianMurdian11 March 2026 • 12:26 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Rangkasbitung, Rabu (4/3/2026) — Pengadilan Negeri Rangkasbitung berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara pidana Nomor 23/Pid.B/2026/PN Rkb yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sophie Dhinda Aulia Brahmana bersama Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan dan Murdian, dengan dibantu Panitera Pengganti Rissa Oktavia.

Kasus ini bermula pada 17 Mei 2017 di Kampung Tutut, Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu, Terdakwa menawarkan kepada Korban sebidang tanah yang disebut berlokasi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, dengan luas sekitar 8.000 meter persegi dan harga Rp50.000 per meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp400.000.000,00. Kepada Korban, Terdakwa menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dengan dasar kepemilikan berupa girik. Karena telah lama mengenal dan berteman dengan Terdakwa, Korban kemudian menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 27 Mei 2017, Korban menyerahkan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00. Sehari kemudian, yakni pada 28 Mei 2017, Korban kembali menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp250.000.000,00 yang dibuktikan dengan kwitansi.

Namun sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada Juni 2017, Korban mulai menanyakan pembuatan akta jual beli kepada Terdakwa. Permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas. Hingga pada Desember 2018, Korban mendatangi kediaman Terdakwa di Desa Pagintungan. Saat itu Terdakwa kembali berjanji akan segera mengurus akta jual beli dan menyerahkannya kepada Korban setelah selesai, sehingga Korban kembali mempercayai janji tersebut.

Akan tetapi hingga tahun 2022, janji tersebut tidak juga direalisasikan. Meskipun Korban telah beberapa kali mendatangi kediaman Terdakwa serta mengirimkan peringatan, Terdakwa tetap tidak memberikan kejelasan. Belakangan diketahui bahwa tanah yang ditawarkan kepada Korban tersebut ternyata bukan milik Terdakwa, melainkan milik orang lain. Atas peristiwa tersebut, Korban kemudian melaporkan Terdakwa kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana. Laporan tersebut selanjutnya diproses hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan.

Pada persidangan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan identitas Terdakwa dan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk menilai apakah pasal yang didakwakan terhadap perbuatan Terdakwa memenuhi syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan para pihak terkait dengan tujuan memulihkan keadaan seperti semula.

Baca Juga  Komitmen Integritas dan Kinerja: PA Baturaja Raih Lima Penghargaan Kinerja Triwulan I 2026

Majelis Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 204 ayat (5), dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak termasuk dalam kategori tertentu antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara atau negara sahabat beserta wakilnya, tindak pidana kesusilaan, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta tindak pidana narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna, maka Hakim wajib menanyakan kepada Terdakwa apakah yang bersangkutan bersedia mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.

Selain itu, Majelis Hakim juga menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 204 ayat (7), upaya perdamaian tersebut dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah adanya pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara Korban dan Terdakwa.

Karena persyaratan tersebut dinilai telah terpenuhi, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah yang bersangkutan bersedia mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban. Terdakwa menyampaikan bahwa antara dirinya dan Korban telah tercapai kesepakatan perdamaian. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Korban yang turut hadir dalam persidangan. Kesepakatan perdamaian tersebut dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Korban dan Terdakwa.

Dalam kesepakatan tersebut pada pokoknya disebutkan bahwa Pihak Kedua selaku perwakilan dari Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp150.000.000,00 kepada Pihak Pertama selaku Korban sebagai bentuk penggantian kerugian. Atas pengembalian uang tersebut, Korban menyatakan menerimanya. Kesepakatan perdamaian itu disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak berdasarkan musyawarah mufakat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta menelaah secara menyeluruh surat kesepakatan perdamaian yang diajukan, Majelis Hakim menilai bahwa kesepakatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga dapat diterima dalam perkara ini.

Baca Juga  Penguatan Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi  Peradilan Tata Usaha Negara  Melalui Pembekalan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Suatu Langkah Preventif dan Inovatif

Selanjutnya Majelis Hakim mempersilakan Korban dan Terdakwa untuk saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian di hadapan Majelis Hakim. Prosesi tersebut juga disaksikan oleh anggota keluarga masing-masing yang hadir sebagai pengunjung persidangan.

Meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian, Majelis Hakim menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan pada tahap pembuktian guna menilai perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim juga menerangkan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya apakah akan mengajukan alat bukti yang meringankan, yang kemudian dijawab tidak. Karena para pihak menyatakan telah cukup, Ketua Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan satu minggu kemudian.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa tercapainya kesepakatan perdamaian ini diharapkan tidak hanya memulihkan keadaan yang sempat terganggu, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial antara Korban dan Terdakwa yang sebelumnya sempat merenggang akibat peristiwa tersebut, sehingga tidak tersisa rasa dendam maupun permusuhan di antara para pihak. Setelah menyampaikan hal tersebut, Hakim Ketua kemudian menyatakan persidangan ditutup.

Kesepakatan perdamaian yang tercapai di persidangan ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian serta perbaikan hubungan sosial antara para pihak.

Murdian
Kontributor
Murdian
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita damai Keadilan Restoratif PN Rangkasbitung ramadhan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

By Cik Basir24 July 2026 • 15:08 WIB0

“Keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan di ruang sidang. Keadilan baru benar-benar hadir ketika putusan…

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

Recent Comments

  1. Zakazat kyhnu_mkKt on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. Zakazat kyhnu_wmKt on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  3. Zakazat kyhnu_acKt on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Zakazat kyhnu_kbKt on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  5. Edgarlaurf on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.