Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif
Berita

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

MurdianMurdian11 March 2026 • 12:26 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Rangkasbitung, Rabu (4/3/2026) — Pengadilan Negeri Rangkasbitung berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara pidana Nomor 23/Pid.B/2026/PN Rkb yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sophie Dhinda Aulia Brahmana bersama Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan dan Murdian, dengan dibantu Panitera Pengganti Rissa Oktavia.

Kasus ini bermula pada 17 Mei 2017 di Kampung Tutut, Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu, Terdakwa menawarkan kepada Korban sebidang tanah yang disebut berlokasi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, dengan luas sekitar 8.000 meter persegi dan harga Rp50.000 per meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp400.000.000,00. Kepada Korban, Terdakwa menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dengan dasar kepemilikan berupa girik. Karena telah lama mengenal dan berteman dengan Terdakwa, Korban kemudian menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 27 Mei 2017, Korban menyerahkan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00. Sehari kemudian, yakni pada 28 Mei 2017, Korban kembali menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp250.000.000,00 yang dibuktikan dengan kwitansi.

Namun sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada Juni 2017, Korban mulai menanyakan pembuatan akta jual beli kepada Terdakwa. Permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas. Hingga pada Desember 2018, Korban mendatangi kediaman Terdakwa di Desa Pagintungan. Saat itu Terdakwa kembali berjanji akan segera mengurus akta jual beli dan menyerahkannya kepada Korban setelah selesai, sehingga Korban kembali mempercayai janji tersebut.

Akan tetapi hingga tahun 2022, janji tersebut tidak juga direalisasikan. Meskipun Korban telah beberapa kali mendatangi kediaman Terdakwa serta mengirimkan peringatan, Terdakwa tetap tidak memberikan kejelasan. Belakangan diketahui bahwa tanah yang ditawarkan kepada Korban tersebut ternyata bukan milik Terdakwa, melainkan milik orang lain. Atas peristiwa tersebut, Korban kemudian melaporkan Terdakwa kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana. Laporan tersebut selanjutnya diproses hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan.

Pada persidangan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan identitas Terdakwa dan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk menilai apakah pasal yang didakwakan terhadap perbuatan Terdakwa memenuhi syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan para pihak terkait dengan tujuan memulihkan keadaan seperti semula.

Baca Juga  Ujung tombak Perubahan Peradilan itu bernama Sekretaris!

Majelis Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 204 ayat (5), dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak termasuk dalam kategori tertentu antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara atau negara sahabat beserta wakilnya, tindak pidana kesusilaan, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta tindak pidana narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna, maka Hakim wajib menanyakan kepada Terdakwa apakah yang bersangkutan bersedia mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.

Selain itu, Majelis Hakim juga menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 204 ayat (7), upaya perdamaian tersebut dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah adanya pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara Korban dan Terdakwa.

Karena persyaratan tersebut dinilai telah terpenuhi, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah yang bersangkutan bersedia mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban. Terdakwa menyampaikan bahwa antara dirinya dan Korban telah tercapai kesepakatan perdamaian. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Korban yang turut hadir dalam persidangan. Kesepakatan perdamaian tersebut dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Korban dan Terdakwa.

Dalam kesepakatan tersebut pada pokoknya disebutkan bahwa Pihak Kedua selaku perwakilan dari Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp150.000.000,00 kepada Pihak Pertama selaku Korban sebagai bentuk penggantian kerugian. Atas pengembalian uang tersebut, Korban menyatakan menerimanya. Kesepakatan perdamaian itu disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak berdasarkan musyawarah mufakat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta menelaah secara menyeluruh surat kesepakatan perdamaian yang diajukan, Majelis Hakim menilai bahwa kesepakatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga dapat diterima dalam perkara ini.

Baca Juga  Dirjen Badilmiltun Tekankan Integritas dan Kohesivitas Hakim dan ASN Peratun

Selanjutnya Majelis Hakim mempersilakan Korban dan Terdakwa untuk saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian di hadapan Majelis Hakim. Prosesi tersebut juga disaksikan oleh anggota keluarga masing-masing yang hadir sebagai pengunjung persidangan.

Meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian, Majelis Hakim menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan pada tahap pembuktian guna menilai perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim juga menerangkan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya apakah akan mengajukan alat bukti yang meringankan, yang kemudian dijawab tidak. Karena para pihak menyatakan telah cukup, Ketua Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan satu minggu kemudian.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa tercapainya kesepakatan perdamaian ini diharapkan tidak hanya memulihkan keadaan yang sempat terganggu, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial antara Korban dan Terdakwa yang sebelumnya sempat merenggang akibat peristiwa tersebut, sehingga tidak tersisa rasa dendam maupun permusuhan di antara para pihak. Setelah menyampaikan hal tersebut, Hakim Ketua kemudian menyatakan persidangan ditutup.

Kesepakatan perdamaian yang tercapai di persidangan ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian serta perbaikan hubungan sosial antara para pihak.

Murdian
Kontributor
Murdian
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita damai Keadilan Restoratif PN Rangkasbitung ramadhan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

By Sudiyo11 April 2026 • 19:37 WIB0

A. Pendahuluan Pemidanaan atau penjatuhan pidana bukanlah persoalan yang sederhana, sebagaimana halnya menentukan unsur-unsur tindak…

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL
  • PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

Recent Comments

  1. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  2. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
  5. doxycycline for uti in dogs on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.