Bogor, 8 September 2026 – Dalam rangka penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahakamah Agung tentang Sistem Manajemen SDM Terintegrasi Berbasis Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, Dan Integritas (Sistem Merit) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, tim penyusun naskah urgensi melakukan kegiatan studi banding di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya pada tanggal 25 – 28 Agustus 2026.
Kegiatan studi banding bertujuan untuk menambah wawasan tim serta membandingkan kinerja, metode, dan praktik terbaik (best practices) demi penerapan manajemen SDM terintegrasi berbasis sistem merit di Mahakamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya secara berkelanjutan. Kegiatan studi banding diikuti oleh anggota tim penyusun naskah urgensi yaitu,
- Muhamad Zaky Albana, S.Sos., S.H., M.H. (Pustrajak Kumdil – selaku Koordinator Tim);
- Dr. Danny Agus Setiyanto, S.E., M.H. (Pustrajak Kumdil);
- Rudi Rahman Fransiswa, S.Kom., M.M. (Biro Kepegawaian);
- Sri Yeni Hapsari, S.Psi. (Biro Kepegawaian);
- Rahayu Puji Astuti, S.Psi. (Biro Kepegawaian)
- Dwi Febri Yandi, S.E., MSAk. (Badan Pengawasan)
- Zulfia Hanum Alfi Syahr, S.Pd., M.M. (PRKP BRIN);
- Robby Firman Syah, M.A. (PRKP BRIN).
Bertempat pada beberapa lokasi di Bandung yaitu, Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Padjajaran, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional (Pusjar SKTASN) LAN RI dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan studi banding ini diharapkan dapat memberi gambaran mengenai konsep dan desain manajemen SDM berbasis sistem merit serta elaborasi antara Manajemen Talenta dengan Pengembangan Kompetensi.

Dalam kegiatan studi banding di Universitas Padjajaran, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Karier Tenaga Kependidikan Universitas Padjadjaran, Dr. Imanudin Kudus, S.IP., M.Si. menyampaikan bahwa penerapan Sistem Merit dan manajemen talenta selama ini masih terjebak dalam tataran nomenklatur, untuk itu harus dipahami bagaimana makna filosofisnya. Dengan demikian harus dilakukan perubahan secara menyeluruh, dimulai dari komitmen pimpinan Mahkamah Agung, melakukan mapping terhadap seluruh proses bisnis di Mahkamah Agung, serta kembali ke visi dan misi serta tujuan Mahkamah Agung. Sedangkan dalam ranah manajemen talenta, Dr. Fitriani Yustikasari Lubis, S.Psi., M.Si. selaku Kepala Pusat Asesmen dan Manajemen Talenta menyampaikan bahwa Mahkamah Agung harus segera membuat standar kompetensi jabatan teknis sesuai dengan ruang lingkup jabatan.
Pada sesi studi banding di Pusjar SKTASN LAN RI, Kepala Pusjar SKTASN LAN RI, Drs. Riyadi, M.Si. menyampaikan pandangan strategis mengenai keterikatan antara pengembangan kompetensi dengan manajemen talenta. Pengembangan kompetensi SDM harus dimulai dulu dari analisis kebutuhan pengembangan kompetensi (AKPK), yang akan memunculkan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai. Dari hasil AKPK kemudian disusun Human Capital Development Plan (HCDP) yang merupakan dokumen rencana strategis pengembangan kompetensi pada tingkat instansi. Kemudian diterjemahkan dalam rencana pengembangan kompetensi individu atau Individual Development Plan (IDP). Kemudian Corpu yang akan menerjemahkan dan menyelenggarakan pelatihan, coaching mentoring, sertifikasi dll bagi pegawai berdasarkan HCDP dan IDP tersebut.
Dengan telah berdirinya Mahkamah Agung Corporate University (MA Corpu) dan rencana pembentukan Unit Eselon II Pusat Penilaian Kompetensi (Assessment Center), diharapkan sinergi antara manajemen talenta dan pengembangan kompetensi, dapat mendukung penerapan manajemen SDM berbasis sistem merit di Mahkamah Agung.

Kemudian Tim Penyusun Naskah Urgensi mengakhiri kegiatan studi banding di BKD Pemprov Jawa Barat. Sesi diskusi dihadiri oleh Dr. Ir. Ferry Sofwan, M.Si. selaku Asesor Utama dan Dr. Nurhakim Ramdani Fauzian, S.IP., M.Tr.A.P selaku Analis Kebijakan/Ketua Tim Kerja Manajemen Talenta ASN pada BKD Pemprov Jawa Barat. Menurut pemaparan tim BKD Jawa Barat, sistem merit bertujuan untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat (right man on the right place), pengembangan kompetensinya, berkarir berdasarkan kualifikasinya serta objektif, transparan dan berkeadilan. Komitmen Pimpinan menjadi faktor kunci keberhasilan penerapan sistem merit. Selain itu juga harus disiapkan proses bisnis manajemen talenta, regulasi, insfrastruktur pendukung, standar kompetensi jabatan teknis dan fungsional, penilaian kinerja dan potensi ASN, sistem informasi terintegrasi, serta tim pengelola dan anggaran.
BKD Pemprov Jabar Bersama BPSDM Pemprov Jawa Barat juga telah mengintegrasikan Jabar Corpu dengan sistem Manajemen Talenta ASN di Jawa Barat, sehingga diharapkan dapat menghasilkan talenta ASN yang berkualitas dan dapat membawa perubahan bagi Masyarakat Jawa Barat.
Hasil dari studi banding ini diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahakamah Agung tentang Sistem Manajemen SDM Terintegrasi Berbasis Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, Dan Integritas (Sistem Merit) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang selaras dengan kebijakan nasional mengenai sistem merit dan manajemen talenta, serta penguatan SDM Mahkamah Agung melalui berbagai program pengembangan kompetensi Hakim dan ASN dan integrasi dengan sistem manajemen talenta di Mahkamah Agung sebagai bagian dari pelaksanaan manajemen SDM berbasis sistem merit yang terintegrasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


