Manado 25/05/2026 — Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) menggelar audiensi dan wawancara mendalam (in-depth interview) di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (25/5/2026) ini berfokus pada Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim.
Delegasi BSDK MA RI dihadiri langsung oleh Tim Penyusun Naskah Urgensi yang terdiri dari Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H., dan Fathur Rizqi, S.H., M.H., serta didukung oleh tim administrasi, Achmad Pratomo, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Hakim tinggi, Pejabat struktural, Pejabat fungsional, dan Aparatur PTA Manado.
Dalam sambutannya, perwakilan tim BSDK MA RI menyampaikan bahwa perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dinilai mendesak karena sejumlah ketentuan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem administrasi dan transformasi digital di lingkungan peradilan.
“PERMA ini sudah hampir satu dekade. Banyak norma yang perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan praktik administrasi modern di Mahkamah Agung,” ujar salah satu tim penyusun naskah.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah masih adanya pengaturan mengenai absensi manual dalam PERMA tersebut, sementara Mahkamah Agung telah menerapkan sistem presensi digital berbasis Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).
Selain itu, tim penyusun naskah juga menyoroti perlunya harmonisasi regulasi antara PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dengan kebijakan internal Mahkamah Agung lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Dalam forum diskusi, berbagai masukan disampaikan oleh peserta audiensi, di antaranya terkait ketentuan izin dua hari bagi hakim yang selama ini menimbulkan multitafsir dalam penerapannya di satuan kerja.
Beberapa peserta mengusulkan agar ketentuan izin dua hari dihapus dan disamakan dengan mekanisme cuti bagi pegawai non-hakim agar lebih sederhana dan memiliki kepastian administrasi.
Peserta juga menyoroti ketidaksinkronan aturan cuti sakit hakim dengan ASN/non-hakim. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, hakim hanya memperoleh cuti sakit maksimal sembilan bulan, sedangkan ASN/non-hakim dapat mencapai satu tahun enam bulan.
Selain isu disiplin kerja, peserta turut mengusulkan agar perubahan PERMA memuat norma mengenai pola hidup sederhana hakim guna menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan.
Dalam diskusi tersebut juga berkembang pembahasan mengenai kemungkinan pengaturan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan peradilan. Menurut tim penyusun naskah urgensi, penerapan pola kerja fleksibel dimungkinkan sepanjang indikator kinerja dapat diukur secara objektif, seperti penyelesaian putusan dan capaian produktivitas kerja.
Tim BSDK MA RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari PTA Manado akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah urgensi perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung diharapkan dapat menyusun regulasi disiplin hakim yang lebih adaptif, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan peradilan modern.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


