Author: Nia Chasanah

Avatar photo

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin

Sengketa Pembatalan Sertipikat Hak atas Tanah Putusan kabul dalam sengketa pembatalan keputusan tata usaha negara berupa sertipikat hak atas tanah akan diikuti dengan amar perintah kepada tergugat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut objek sengketa tersebut. Bagi tergugat tindakan pembatalan tersebut sekadar pekerjaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai badan/pejabat pemerintah yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Pembatalan sertipikat tersebut hanya akan mengubah data pendaftaran tanah yang dikelola oleh tergugat. Jika bagi tergugat tindakan pembatalan sertipikat hak atas tanah hanya merupakan rangkaian dalam kegiatan pemeliharaan data pertanahan, berbeda halnya bagi pemegang hak atas tanah. Pernyataan batal/tidak sah sertipikat…

Read More