Author: Sandro Imanuel Sijabat

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Mentok

Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan pengakuan dan jaminan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, dimana hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 28 huruf G dan Pasal 28 huruf I ayat (1) UUD 1945. Tujuan pembaruan hukum acara pidana sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan…

Read More