Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

7 March 2026 • 09:43 WIB

PN Ungaran Semarakkan Ramadhan 2026 dengan Serangkaian Kegiatan Religi dan Sosial

7 March 2026 • 09:35 WIB

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

7 March 2026 • 09:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bencana Ekologis Sumatra : Dialektika antara Man Made Disaster dan Klaim Takdir Ilahi
Artikel

Bencana Ekologis Sumatra : Dialektika antara Man Made Disaster dan Klaim Takdir Ilahi

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira10 December 2025 • 14:39 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra pada pengujung tahun 2025, khususnya di kawasan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kembali menorehkan luka mendalam. Peristiwa ini melampaui sekadar kerugian material dan korban jiwa; ia menjadi momen kritis untuk merenungkan pertanggungjawaban kolektif dan hukum atas kerusakan ekologis yang kian masif. Ketika lumpur, air bah, dan gelondongan kayu menghantam permukiman, muncul polarisasi pertanyaan mendasar: apakah ini murni “Takdir Tuhan” yang tak terhindarkan akibat cuaca ekstrem, ataukah konsekuensi logis dari Man Made Disaster, khususnya terkait praktik deforestasi yang terstruktur dan masif?

Mitos “Takdir Ilahi” dan Fenomena Hidrometeorologi

Narasi yang sering diangkat pasca bencana alam adalah penyebutan peristiwa tersebut sebagai musibah, cobaan, atau takdir Tuhan. Secara teologis, ungkapan ini memberikan pembenaran yang menenangkan (atau malah meninabobokan) atas ketidakberdayaan. Namun, dalam konteks ilmiah dan hukum, narasi ini berisiko menjadi mitos pembenaran yang mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya.

Secara ilmiah, banjir bandang di Sumatra dipicu oleh faktor alam yang tidak dapat dihindari: curah hujan ekstrem yang dipicu oleh dinamika atmosfer, seperti terbentuknya siklon tropis di wilayah tropis. Seorang peneliti hidrologi dari UGM, Hatma Suryatmojo, mengonfirmasi bahwa curah hujan memang mencapai tingkat yang luar biasa tinggi, melebihi 300 mm per hari di beberapa titik.

Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa curah hujan ekstrem hanyalah pemicu awal (trigger). Besaran bencana, yakni dampak merusaknya, adalah hasil dari kombinasi pemicu alam dan kerentanan ekologis yang diciptakan oleh manusia. Takdir Ilahi, dalam sudut pandang ini, hanyalah sebuah terminologi yang gagal untuk mengakomodasi kausalitas ilmiah yang jelas, yang mengarah pada faktor anthropogenik: deforestasi masif.

Deforestasi Sebagai Wujud Man Made Disaster

Data ilmiah dan laporan lingkungan secara konsisten menunjukkan bahwa kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatra telah mengalami laju deforestasi yang sangat signifikan. Walhi Sumatra Barat mencatat bahwa deforestasi di provinsi tersebut, termasuk konversi hutan primer dan sekunder, mencapai ratusan ribu hektare dalam dua dekade terakhir.

Hutan tropis di hulu memiliki peran vital sebagai benteng alam pengendali siklus air. Peran ini mencakup tiga fungsi hidrologis utama:

  1. Intersepsi (Pencegatan): Kanopi pohon mencegat air hujan, mengurangi energi kinetik tetesan air sehingga mencegah erosi langsung.
  2. Infiltrasi (Peresapan): Akar pohon menciptakan pori-pori di tanah (makropori), memungkinkan air meresap ke dalam tanah dan tersimpan sebagai air tanah. Food and Agriculture Organization menyebutkan hilangnya tutupan pohon dapat menurunkan infiltrasi air hingga 70%.
  3. Retensi (Penahanan): Vegetasi di lantai hutan dan akar menahan air, melepaskannya secara perlahan ke sungai (baseflow), sehingga mengurangi puncak debit air bah (peak discharge).
Baca Juga  Pergeseran Paradigma Filosofis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia

Ketika hutan dikonversi menjadi perkebunan monokultur (seperti kelapa sawit atau Hutan Tanaman Industri) atau area pertambangan, fungsi-fungsi ini runtuh secara drastis. Akibatnya, air hujan yang masif langsung meluncur ke permukaan tanah (surface run-off), memicu erosi, longsor, dan meningkatkan volume air sungai secara eksponensial dalam waktu singkat, menghasilkan banjir bandang yang membawa material tanah dan batang-batang kayu (material alokton) yang terlepas dari lereng yang rapuh.

Banjir yang membawa material gelondongan kayu besar adalah bukti tak terbantahkan adanya aktivitas pembalakan, baik legal maupun ilegal, di kawasan hulu. Dalam perspektif hukum lingkungan, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peristiwa ini bukan lagi bencana alam (natural disaster), melainkan bencana ekologis atau bencana yang dibuat oleh manusia (man-made disaster).

Kewajiban Negara Terhadap Lingkungan Hidup

Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi lingkungan hidup (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945).

 Negara harus hadir secara utuh untuk menunaikan kewajibannya terhadap lingkungan hidup, fenomena bencana ekologis tersebut tentu tak lepas dari faktor man made disaster yang dapat terlihat dari; Pertama, Inkonsistensi Kebijakan (Regulasi Kontradiktif), di satu sisi negara memiliki peraturan ketat tentang perlindungan kawasan hutan lindung dan konservasi. Di sisi lain, negara mengeluarkan izin konsesi (Hak Guna Usaha, Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi atau berada di hulu Daerah Aliran Sungai yang rentan. Ketika kepentingan ekonomi jangka pendek mendominasi, prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi terdegradasi. Kedua, kegagalan dalam tata ruang, dimana tata ruang berbasis mitigasi bencana tidak terimplementasi dengan optimal, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketiga, pemanfaatan ruang yang tidak mengindahkan fungsi ekologis (seperti penetapan kawasan permukiman atau industri di area rawan bencana atau hulu Daerah Aliran Sungai) adalah pelanggaran hukum, dan kelalaian pengawasan (Failure to Supervise), keberadaan gelondongan kayu dalam banjir bandang menunjukkan kurangnya penegakan hukum atas pembalakan liar, dan indikasi adanya kejahatan kehutanan yang terorganisir. Hal tersebut merupakan alarm keras tehadap negara agar melakukan pengawasan ketat terhadap izin yang telah diterbitkan dan menindak aktivitas ilegal di wilayah konservasi dan hutan lindung.

Dalam hukum lingkungan, khususnya terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) dapat diterapkan pada korporasi pemegang izin yang kegiatannya terbukti merusak lingkungan dan berkorelasi langsung dengan dampak bencana. Alih-alih hanya fokus berorkestrasi membalut luka pasca-bencana, negara harus menjalankan perannya sebagai arsitek pencegahan. Yang dapat dimanifestasikan dengan cara membangun pertahanan yang kokoh: menegakkan hukum dengan ketegasan yang tak tergoyahkan untuk mencegah kerusakan lingkungan, merumuskan perencanaan tata ruang yang visioner dan selaras dengan alam, dan secara proaktif merehabilitasi ekosistem yang rusak agar kembali berfungsi sebagai benteng alami. Tindakan-tindakan tersebut adalah investasi kebijaksanaan yang menyelamatkan kehidupan, bukan sekadar respons darurat.

Baca Juga  Kelindannya Putusan, Struktur Cerita, dan Ongkos Mahal sebuah Kemudahan

Kesimpulan

Banjir bandang di Sumatra bukanlah semata-mata “Takdir Tuhan” yang harus diterima dengan pasrah. Meskipun curah hujan ekstrem adalah faktor pemicu, skala dan dampak destruktif bencana adalah hasil dari kerentanan ekologis yang diciptakan oleh deforestasi masif di kawasan hulu. Tragedi ini harus menjadi titik balik untuk menghentikan mitos “Takdir Tuhan” yang dapat mengaburkan permasalahan sesungguhnya. Secara hukum, negara wajib melakukan:

  1. Audit Lingkungan Komprehensif: Audit secara menyeluruh pada seluruh izin konsesi (pertambangan, perkebunan) di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai dan area terdampak bencana untuk menentukan kausalitas hukum dan mencabut izin yang bermasalah.
  2. Penegakan Hukum Tegas: Melakukan penyelidikan pidana yang luas, tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga struktur korporasi dan birokrasi yang terlibat dalam memberikan izin atau membiarkan praktik illegal logging.
  3. Rehabilitasi Ekosistem (Reforestasi): Memulihkan tutupan hutan di area tangkapan air strategis guna mengembalikan fungsi ekologis hutan sebagai pengendali daur air.

Kelalaian signifikan yang mengakibatkan dampak katastrofik patut dipertimbangkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang berkualitas baik dan sehat, serta hak atas rasa aman. Dengan demikian, bencana di Sumatra merefleksikan adanya erosi implementasi tanggung jawab konstitusional negara, dan bukan semata-mata manifestasi dari siklus alam yang tak terelakkan.

Daftar Referensi :

  • Antaranews. (2025). Kemenhut telusuri sumber gelondongan kayu terseret banjir di Sumatra. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 1 Desember 2025).
  • Food and Agriculture Organization (FAO). (2021). The State of the World’s Forests. Roma: FAO.
  • Harian Indonesia News. (2025). Banjir dan Tanah Longsor di Sumatra : “Hutan Dirusak, Rakyat Jadi Korban, Siklus Brutal Kebijakan Lingkungan”. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 1 Desember 2025).
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Universitas Gadjah Mada (UGM). (2025). Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 3 Desember 2025).
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat. (2025). Bencana Banjir Bandang di Sumbar karena Deforestasi Bukit Barisan. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 4 Desember 2025).
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

7 March 2026 • 09:04 WIB

Pelindungan Data Pribadi secara Proporsional dalam Publikasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara

6 March 2026 • 16:00 WIB

The Digital Siege of Justice: A Reflection on Truth, Sovereignty, and the Algorithmic Frontier

6 March 2026 • 14:05 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

By Garin Purna Sanjaya7 March 2026 • 09:43 WIB0

Megamendung, 6 Maret 2026 – Dr. Chairul Huda, SH., MH., memaparkan materi penting terkait pembuktian…

PN Ungaran Semarakkan Ramadhan 2026 dengan Serangkaian Kegiatan Religi dan Sosial

7 March 2026 • 09:35 WIB

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

7 March 2026 • 09:04 WIB

Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

6 March 2026 • 21:55 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana
  • PN Ungaran Semarakkan Ramadhan 2026 dengan Serangkaian Kegiatan Religi dan Sosial
  • Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional
  • Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif
  • Perwakilan Mahkamah Agung Hadiri Konsinyasi Persiapan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.