Pendahuluan
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra pada pengujung tahun 2025, khususnya di kawasan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kembali menorehkan luka mendalam. Peristiwa ini melampaui sekadar kerugian material dan korban jiwa; ia menjadi momen kritis untuk merenungkan pertanggungjawaban kolektif dan hukum atas kerusakan ekologis yang kian masif. Ketika lumpur, air bah, dan gelondongan kayu menghantam permukiman, muncul polarisasi pertanyaan mendasar: apakah ini murni “Takdir Tuhan” yang tak terhindarkan akibat cuaca ekstrem, ataukah konsekuensi logis dari Man Made Disaster, khususnya terkait praktik deforestasi yang terstruktur dan masif?
Mitos “Takdir Ilahi” dan Fenomena Hidrometeorologi
Narasi yang sering diangkat pasca bencana alam adalah penyebutan peristiwa tersebut sebagai musibah, cobaan, atau takdir Tuhan. Secara teologis, ungkapan ini memberikan pembenaran yang menenangkan (atau malah meninabobokan) atas ketidakberdayaan. Namun, dalam konteks ilmiah dan hukum, narasi ini berisiko menjadi mitos pembenaran yang mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya.
Secara ilmiah, banjir bandang di Sumatra dipicu oleh faktor alam yang tidak dapat dihindari: curah hujan ekstrem yang dipicu oleh dinamika atmosfer, seperti terbentuknya siklon tropis di wilayah tropis. Seorang peneliti hidrologi dari UGM, Hatma Suryatmojo, mengonfirmasi bahwa curah hujan memang mencapai tingkat yang luar biasa tinggi, melebihi 300 mm per hari di beberapa titik.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa curah hujan ekstrem hanyalah pemicu awal (trigger). Besaran bencana, yakni dampak merusaknya, adalah hasil dari kombinasi pemicu alam dan kerentanan ekologis yang diciptakan oleh manusia. Takdir Ilahi, dalam sudut pandang ini, hanyalah sebuah terminologi yang gagal untuk mengakomodasi kausalitas ilmiah yang jelas, yang mengarah pada faktor anthropogenik: deforestasi masif.
Deforestasi Sebagai Wujud Man Made Disaster
Data ilmiah dan laporan lingkungan secara konsisten menunjukkan bahwa kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatra telah mengalami laju deforestasi yang sangat signifikan. Walhi Sumatra Barat mencatat bahwa deforestasi di provinsi tersebut, termasuk konversi hutan primer dan sekunder, mencapai ratusan ribu hektare dalam dua dekade terakhir.
Hutan tropis di hulu memiliki peran vital sebagai benteng alam pengendali siklus air. Peran ini mencakup tiga fungsi hidrologis utama:
- Intersepsi (Pencegatan): Kanopi pohon mencegat air hujan, mengurangi energi kinetik tetesan air sehingga mencegah erosi langsung.
- Infiltrasi (Peresapan): Akar pohon menciptakan pori-pori di tanah (makropori), memungkinkan air meresap ke dalam tanah dan tersimpan sebagai air tanah. Food and Agriculture Organization menyebutkan hilangnya tutupan pohon dapat menurunkan infiltrasi air hingga 70%.
- Retensi (Penahanan): Vegetasi di lantai hutan dan akar menahan air, melepaskannya secara perlahan ke sungai (baseflow), sehingga mengurangi puncak debit air bah (peak discharge).
Ketika hutan dikonversi menjadi perkebunan monokultur (seperti kelapa sawit atau Hutan Tanaman Industri) atau area pertambangan, fungsi-fungsi ini runtuh secara drastis. Akibatnya, air hujan yang masif langsung meluncur ke permukaan tanah (surface run-off), memicu erosi, longsor, dan meningkatkan volume air sungai secara eksponensial dalam waktu singkat, menghasilkan banjir bandang yang membawa material tanah dan batang-batang kayu (material alokton) yang terlepas dari lereng yang rapuh.
Banjir yang membawa material gelondongan kayu besar adalah bukti tak terbantahkan adanya aktivitas pembalakan, baik legal maupun ilegal, di kawasan hulu. Dalam perspektif hukum lingkungan, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peristiwa ini bukan lagi bencana alam (natural disaster), melainkan bencana ekologis atau bencana yang dibuat oleh manusia (man-made disaster).
Kewajiban Negara Terhadap Lingkungan Hidup
Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi lingkungan hidup (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945).
Negara harus hadir secara utuh untuk menunaikan kewajibannya terhadap lingkungan hidup, fenomena bencana ekologis tersebut tentu tak lepas dari faktor man made disaster yang dapat terlihat dari; Pertama, Inkonsistensi Kebijakan (Regulasi Kontradiktif), di satu sisi negara memiliki peraturan ketat tentang perlindungan kawasan hutan lindung dan konservasi. Di sisi lain, negara mengeluarkan izin konsesi (Hak Guna Usaha, Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi atau berada di hulu Daerah Aliran Sungai yang rentan. Ketika kepentingan ekonomi jangka pendek mendominasi, prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi terdegradasi. Kedua, kegagalan dalam tata ruang, dimana tata ruang berbasis mitigasi bencana tidak terimplementasi dengan optimal, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketiga, pemanfaatan ruang yang tidak mengindahkan fungsi ekologis (seperti penetapan kawasan permukiman atau industri di area rawan bencana atau hulu Daerah Aliran Sungai) adalah pelanggaran hukum, dan kelalaian pengawasan (Failure to Supervise), keberadaan gelondongan kayu dalam banjir bandang menunjukkan kurangnya penegakan hukum atas pembalakan liar, dan indikasi adanya kejahatan kehutanan yang terorganisir. Hal tersebut merupakan alarm keras tehadap negara agar melakukan pengawasan ketat terhadap izin yang telah diterbitkan dan menindak aktivitas ilegal di wilayah konservasi dan hutan lindung.
Dalam hukum lingkungan, khususnya terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) dapat diterapkan pada korporasi pemegang izin yang kegiatannya terbukti merusak lingkungan dan berkorelasi langsung dengan dampak bencana. Alih-alih hanya fokus berorkestrasi membalut luka pasca-bencana, negara harus menjalankan perannya sebagai arsitek pencegahan. Yang dapat dimanifestasikan dengan cara membangun pertahanan yang kokoh: menegakkan hukum dengan ketegasan yang tak tergoyahkan untuk mencegah kerusakan lingkungan, merumuskan perencanaan tata ruang yang visioner dan selaras dengan alam, dan secara proaktif merehabilitasi ekosistem yang rusak agar kembali berfungsi sebagai benteng alami. Tindakan-tindakan tersebut adalah investasi kebijaksanaan yang menyelamatkan kehidupan, bukan sekadar respons darurat.
Kesimpulan
Banjir bandang di Sumatra bukanlah semata-mata “Takdir Tuhan” yang harus diterima dengan pasrah. Meskipun curah hujan ekstrem adalah faktor pemicu, skala dan dampak destruktif bencana adalah hasil dari kerentanan ekologis yang diciptakan oleh deforestasi masif di kawasan hulu. Tragedi ini harus menjadi titik balik untuk menghentikan mitos “Takdir Tuhan” yang dapat mengaburkan permasalahan sesungguhnya. Secara hukum, negara wajib melakukan:
- Audit Lingkungan Komprehensif: Audit secara menyeluruh pada seluruh izin konsesi (pertambangan, perkebunan) di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai dan area terdampak bencana untuk menentukan kausalitas hukum dan mencabut izin yang bermasalah.
- Penegakan Hukum Tegas: Melakukan penyelidikan pidana yang luas, tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga struktur korporasi dan birokrasi yang terlibat dalam memberikan izin atau membiarkan praktik illegal logging.
- Rehabilitasi Ekosistem (Reforestasi): Memulihkan tutupan hutan di area tangkapan air strategis guna mengembalikan fungsi ekologis hutan sebagai pengendali daur air.
Kelalaian signifikan yang mengakibatkan dampak katastrofik patut dipertimbangkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang berkualitas baik dan sehat, serta hak atas rasa aman. Dengan demikian, bencana di Sumatra merefleksikan adanya erosi implementasi tanggung jawab konstitusional negara, dan bukan semata-mata manifestasi dari siklus alam yang tak terelakkan.
Daftar Referensi :
- Antaranews. (2025). Kemenhut telusuri sumber gelondongan kayu terseret banjir di Sumatra. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 1 Desember 2025).
- Food and Agriculture Organization (FAO). (2021). The State of the World’s Forests. Roma: FAO.
- Harian Indonesia News. (2025). Banjir dan Tanah Longsor di Sumatra : “Hutan Dirusak, Rakyat Jadi Korban, Siklus Brutal Kebijakan Lingkungan”. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 1 Desember 2025).
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Universitas Gadjah Mada (UGM). (2025). Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 3 Desember 2025).
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat. (2025). Bencana Banjir Bandang di Sumbar karena Deforestasi Bukit Barisan. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 4 Desember 2025).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


