Pendahuluan
Eksistensi irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang terpampang kokoh di kepala setiap putusan hakim di Indonesia bukanlah sekadar residu formalitas yuridis. Secara ontologis, frasa ini merupakan proklamasi mengenai sumber kekuasaan kehakiman yang paling mendasar yang menegaskan bahwa legitimasi seorang hakim tidak hanya bersumber dari negara atau undang-undang positif, melainkan memikul beban pertanggungjawaban moral-spiritual yang vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kacamata aksiologis, hal ini sejalan dengan pemikiran Muladi (2023:45) yang menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh kering dari nilai-nilai ketuhanan. Nilai tersebut harus menjadi leitstar atau bintang pemandu bagi para hakim dalam menggali keadilan substantif. Tanpa sandaran transendental, hukum hanya akan menjadi mesin yang mekanistis, yang hanya menghitung pasal tanpa menyentuh rasa keadilan masyarakat. Namun, dalam perjalanan sejarah peradilan Indonesia, metafora hakim sebagai “Wakil Tuhan” belakangan ini kerap mengalami reduksi makna atau bahkan distorsi sosiologis di tingkat praktis.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa simbolisme ketuhanan kadang kala digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan sakralisasi figur hakim yang berlebihan. Hal ini memunculkan kesan seolah-olah jabatan hakim adalah wilayah yang suci dan imun terhadap koreksi publik. Shidarta (2022:112) memberikan peringatan keras bahwa penggunaan simbol religius secara serampangan dalam domain hukum dapat memicu lahirnya absolutisme yudisial. Kondisi ini berbahaya, di mana hakim merasa memegang monopoli kebenaran tunggal yang tidak terbantahkan, seolah-olah ketukan palunya adalah representasi langsung dari kehendak langit yang tidak boleh diganggu gugat. Padahal, esensi dari nilai ketuhanan dalam konstitusi justru merupakan mekanisme pembatas moral (moral limitasi) agar otoritas yang besar tersebut tidak tergelincir pada kesewenang-wenangan yang banal.
Paradigma Amanah: Otoritas dalam Perspektif Komparatif
Jika kita membaca tradisi hukum Islam klasik yang turut mewarnai cakrawala moral hukum di Indonesia, posisi hakim dipandang sebagai na’ib al-syar’ atau wakil syariat. Peran ini sejatinya adalah tugas mulia untuk membumikan nilai-nilai keadilan yang universal ke dalam lokus realitas sosial yang sering pelik dan penuh kepentingan. Al-Mawardi (2006:89) dalam karya monumentalnya Al-Ahkam al-Sultaniyyah menguraikan bahwa otoritas seorang qadi bersifat delegatif sekaligus terbatas. Artinya, atribut wakil tidak pernah memberi ruang bagi selera subjektif atau ego pribadi sang hakim. Seorang wakil harus tunduk secara mutlak pada prinsip hukum yang lebih tinggi, metodologi interpretasi yang disiplin, dan prinsip maslahah ammah (kemaslahatan umum).
Hal ini menunjukkan bahwa jabatan hakim adalah sebuah amanah sebuah titipan yang harus dipertanggungjawabkan setiap inci penggunaannya. Al-Ghazali (2011:210) bahkan mengingatkan dengan nada yang lebih asketik bahwa jabatan yang dibalut simbol teologis adalah ujian integritas yang paling berat. Rasa takut akan pertanggungjawaban di akhirat (khauf) wajib menjadi penekan utama bagi ego dan status sosial seorang hakim. Dalam perspektif ini, semakin tinggi klaim religiositas sebuah jabatan, seharusnya semakin tinggi pula tingkat kerendahan hati fungsionarisnya.
Perspektif tradisional ini ternyata memiliki titik temu yang sangat menarik dengan pemikiran hukum modern, terutama doktrin “Judge as Interpreter” yang diusung oleh Ronald Dworkin. Dworkin (1986:225) memposisikan hakim sebagai penafsir prinsip yang harus selalu berjibaku mencari jawaban paling benar (one right answer) dalam bingkai integritas hukum. Hakim bukanlah pencipta hukum yang bebas menentukan arah sesuka hati, melainkan seorang penafsir yang terikat pada sejarah dan prinsip etika objektif. Maruarar Siahaan (2021:78) memperkuat argumen ini dengan menyatakan bahwa independensi hakim yang berakar pada nilai ketuhanan seharusnya dimaknai sebagai otonomi dari segala bentuk intervensi kekuasaan, namun tetap harus tunduk pada standar etika yang transparan. Dengan demikian, paradigma amanah secara tegas menolak pemujaan individu; hakim hanyalah pelayan keadilan yang geraknya dibatasi oleh hukum itu sendiri.
Internalisasi Nilai Ketuhanan: Antara Legalitas dan Moralitas
Menanamkan nilai ketuhanan ke dalam sanubari seorang hakim memiliki dampak etis yang sangat mendalam. Di era modern, integritas tidak boleh lagi dibatasi maknanya hanya sebagai kepatuhan administratif terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Lebih dari itu, integritas substantif menuntut adanya harmoni antara nalar hukum (legal reasoning) dengan bisikan hati yang jernih. Nilai transendental bukan sekadar jargon, melainkan energi yang menggerakkan hakim untuk berani memutus secara adil meski di bawah tekanan.
Imam al-Nawawi (2001:134) menekankan pentingnya prilaku wara’, yaitu sebuah kehati-hatian moral yang sangat tinggi. Dalam konteks yudisial, wara’ berarti ketelitian dalam memeriksa perkara dan keberanian untuk menjauhi segala bentuk konflik kepentingan. Di sinilah nilai ketuhanan bekerja sebagai kompas moral internal (internal moral compass). Artidjo Alkostar (2018:56) dalam berbagai pemikirannya selalu mengingatkan bahwa nasib keadilan sangat bergantung pada sterilitas integritas hakimnya. Hukum secanggih apa pun, jika berada di tangan hakim yang mengalami krisis integritas, hanya akan membuahkan ketidakadilan yang sistemik dan terstruktur.
Al-Ghazali (2011:215) memberikan catatan kritis yang masih relevan hingga hari ini kerap kali runtuhnya keadilan bukan disebabkan oleh tumpulnya pengetahuan hukum, melainkan oleh rapuhnya karakter (moral frailty) sang hakim saat berhadapan dengan kilauan materi atau tekanan popularitas. Integritas adalah wujud paling nyata dari nilai transendental yang turun ke ruang-ruang sidang. Jimly Asshiddiqie (2023:56) berpendapat bahwa kepemimpinan di dunia yudisial harus berbasis pada keteladanan nyata, bukan sekadar retorika. Hal ini menjadi vital karena setiap ketukan palu hakim tidak hanya bergema di ruang sidang yang dingin, namun juga tercatat dalam buku besar pertanggungjawaban di hadapan Sang Pencipta.
Dialektika Legitimasi: Mengapa Akuntabilitas Publik Itu Mutlak?
Legitimasi sosial sebuah lembaga peradilan sangat bergantung pada sejauh mana para hakim mampu menjaga konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Masyarakat awam mungkin tidak memahami kerumitan pasal-pasal hukum, namun mereka memiliki sensor yang tajam untuk merasakan apakah sebuah putusan lahir dari tangan yang bersih atau tidak. Al-Khaṣṣaf (1994:56) melalui karyanya Adab al-Qaḍi berargumen bahwa kehancuran sebuah sistem peradilan selalu dipicu oleh merosotnya akhlak para hakimnya, bukan semata karena kurangnya regulasi atau infrastruktur.
Di sinilah kita harus melakukan pemilahan yang tajam antara al-ḥukm atau kewenangan yuridis dengan al-taqdis atau sakralitas diri. Seorang hakim memang memiliki kuasa hukum untuk memutus dan menentukan nasib orang lain, namun tidak memiliki lisensi kesucian yang membuatnya boleh menutup diri dari koreksi publik (Al-Qarafi, 1998:102). Justru karena jabatannya disebut sebagai Wakil Tuhan, maka tuntutan publik terhadap perilaku hakim menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan jabatan lainnya.
Wibawa pengadilan justru berada di titik paling rendah ketika kritik atau upaya kontrol sosial dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi (contempt of court). Ibn al-Jawzi (2005:142) dalam Talbis Iblis menyinggung bagaimana posisi tinggi sering menipu manusia hingga merasa maksum atau mustahil berbuat salah. Padahal, martabat hakim sejati justru datang dari kerendahan hatinya untuk mengakui bahwa putusan manusia adalah produk pemikiran yang memiliki celah kekeliruan. Bagir Manan (2022:34) menegaskan bahwa mekanisme banding, kasasi, hingga peninjauan kembali harus dihormati sebagai bentuk checks and balances yang manusiawi. Kepercayaan publik hanya bisa dirawat jika hakim melihat dirinya sebagai bagian dari ekosistem yang akuntabel, di mana nilai ketuhanan dipakai sebagai inspirasi untuk berlaku adil, bukan sebagai tembok angkuh yang memisahkan pengadilan dari denyut rasa keadilan masyarakat.
Penutup
Sebagai penutup, dalam tulisan ini, penulis menggarisbawahi bahwa mengembalikan makna hakim sebagai Wakil Tuhan berarti melakukan dekonstruksi terhadap ego manusiawi. Amanah ini menuntut kerendahan hati (humility) dan kesediaan untuk dievaluasi secara terbuka dan harus berani melepaskan mitos bahwa hakim adalah entitas yang tidak tersentuh. Memuja figur hakim secara berlebihan justru mengkhianati prinsip Rule of Law karena hal itu mematikan fungsi pengawasan yang krusial bagi kesehatan demokrasi.
Merujuk pada pemikiran Al-Shatibi (2003:120) dalam Maqasid al-Syari’ah, tujuan utama hukum adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Target mulia ini mustahil tercapai jika sang hakim terjebak dalam kultus individu yang palsu atau merasa dirinya benar secara absolut. Lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan strategis, seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, harus terus mendorong kebijakan yang mampu memilah antara penghormatan terhadap jabatan dengan pengawasan ketat terhadap perilaku fungsionarisnya.
Peradilan yang terhormat tidak dibangun di atas narasi kekuasaan yang menindas, melainkan di atas integritas yang teruji dalam setiap proses persidangan yang transparan. Dengan membiarkan hakim tetap dalam watak kemanusiaannya yang terbatas namun penuh tanggung jawab, keadilan akan tetap memiliki ruh. Sebagaimana pesan Satjipto Rahardjo (2009:78), hukum itu ada untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Maka, hakim sebagai garda terdepan penegakan hukum haruslah menjadi manusia yang paling sadar akan tanggung jawabnya baik kepada kemanusiaan, kepada konstitusi, maupun kepada Tuhan yang namanya disebut di awal irah-irah putusannya. Hanya dengan cara inilah, marwah peradilan dapat kembali tegak dan dipercaya oleh rakyat sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Daftar Pustaka
- Al-Ghazali, A. H. (2011). Ihya ulum ad-din. Dar al-Minhaj. (Karya asli diterbitkan sekitar 1100).
- Al-Khaṣṣaf, A. B. (1994). Adab al-qadi. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Al-Mawardi, A. H. (2006). Al-ahkam al-sultaniyyah: Prinsip-prinsip penyelenggaraan negara Islam (F. Jauhar, Terj.). Darul Falah. (Karya asli diterbitkan sekitar 1058).
- Al-Qarafi, S. D. (1998). Anwar al-buruq fi anwa al-furuq. Dar al-Salam.
- Al-Shatibi, I. (2003). Al-muwafaqat fi usul al-shari’ah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. (Karya asli diterbitkan sekitar 1388).
- Alkostar, A. (2018). Korupsi politik di negara modern. Sinar Grafika.
- Asshiddiqie, J. (2023). Etika konstitusi dan integritas penegak hukum. Rajawali Pers.
- Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Harvard University Press.
- Ibn al-Jawzi, A. F. (2005). Talbis iblis. Dar al-Qalam.
- Manan, B. (2022). Menjaga marwah peradilan. Mahkamah Agung Press.
- Muladi. (2023). Eksistensi hukum pidana dan sistem peradilan dalam perspektif teoretis. Alumni. (Karya asli diterbitkan 2002).
- Nawawi, Y. S. (2001). Al-majmu sharh al-muhadhdhab. Dar al-Fikr.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum untuk manusia. Gentha Publishing.
- Shidarta. (2022). Hukum penalaran dan penalaran hukum. Kencana.
- Siahaan, M. (2021). Hukum acara mahkamah konstitusi republik Indonesia. Rajawali Pers.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


