Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai babak baru sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia, yang secara resmi mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Perubahan sistemik ini bukan sekadar upaya administratif untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) yang telah berusia lebih dari empat dekade, melainkan sebuah reorientasi filosofis yang mendalam terhadap paradigma keadilan di Indonesia.
Salah satu diskursus paling fundamental yang muncul dalam implementasi awal undang-undang ini adalah mengenai restrukturisasi upaya hukum, khususnya pembatasan terhadap pemeriksaan kasasi bagi putusan bebas dan putusan yang dihasilkan melalui mekanisme acara pemeriksaan singkat sebagai konsekuensi dari pengakuan bersalah (plea bargain). Fenomena ini menciptakan tantangan yuridis yang signifikan, terutama ketika dihadapkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang pernah membuka jalan terhadap kasasi atas putusan bebas dalam KUHAP lama.
Paradigma Baru: Antara Sistem Hakim Aktif dan Adversarial Berimbang
KUHAP Baru membawa pergeseran paradigma dari sistem yang cenderung inkuisitorial pada era KUHAP Lama menuju perpaduan antara sistem hakim aktif dan adversarial yang berimbang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2025. Dalam sistem ini, hakim tidak lagi diposisikan sebagai “pengadil pasif” yang hanya menerima bukti dari penuntut umum, namun diwajibkan menjadi Ratio Suma atau nalar tertinggi yang aktif dalam menggali fakta dan mengendalikan kualitas pembuktian di persidangan.
Perubahan ini berimplikasi pada sistem pembuktian yang kini bersifat terbuka (open evidentiary system). Kategori alat bukti berkembang, dan Hakim memiliki peran sebagai gatekeeper yang harus menguji setiap alat bukti. Hal ini memastikan bahwa setiap putusan yang dihasilkan baik itu pemidanaan, bebas, lepas, pemaafan hakim, maupun tindakan, didasarkan pada kualitas pembuktian yang autentik dan tidak sekadar mengambil alih narasi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Konsekuensi Proseduralnya
Salah satu inovasi paling progresif dalam KUHAP Baru adalah pengenalan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Langkah ini diambil untuk mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan guna mengatasi penumpukan perkara.
Perbandingan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru:
| Aspek | Tahap Penuntutan (Pasal 78) | Tahap Persidangan (Pasal 205) | Pasca Pembacaan Dakwaan (Pasal 234) |
| Kriteria Ancaman Pidana | Maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V | Maksimal 5 tahun penjara (sebagai alternatif jika restorative justice gagal) | Antara 5 hingga 7 tahun penjara |
| Tujuan Utama | Kesepakatan di luar pengadilan sebelum persidangan | Efisiensi prosedural saat keadilan restoratif gagal | Memberikan keringanan bagi terdakwa yang kooperatif |
| Konsekuensi Hukuman | Dialihkan pemeriksaan acara singkat dan putusan sesuai kesepakatan (Pasal 78 ayat 12). | Perkara langsung dialihkan dari Acara Biasa ke Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 205 ayat 3). | Pidana yang dijatuhkan maksimal 2/3 dari ancaman maksimal pasal (Pasal 234 ayat 5). |
Mekanisme ini mengubah dinamika pemeriksaan di persidangan secara drastis. Ketika seorang terdakwa mengakui kesalahannya, perkara tersebut dapat dialihkan ke sidang acara pemeriksaan singkat. Namun, undang-undang menetapkan syarat ketat: penerimaan pengakuan bersalah harus didasarkan pada keyakinan Hakim yang didukung oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
Keniscayaan Logis: Mustahilnya Putusan Bebas/Lepas dalam Acara Singkat
Pada pemberlakuan KUHP Baru sering muncul kekhawatiran: bagaimana jika dalam acara pemeriksaan singkat yang didasarkan pada pengakuan bersalah, Hakim justru menjatuhkan putusan bebas atau lepas? Secara dogmatik dan konstruksi hukum KUHAP Baru, kekhawatiran ini adalah sebuah kemustahilan. Jika kita meneliti secara komprehensif ketentuan Pasal 78 ayat (12) KUHAP Baru, syarat mutlak bagi Penuntut Umum dan/atau Hakim dalam menerima pengakuan bersalah adalah adanya keyakinan yang didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah.
Demikian pula merujuk pada ketentuan Pasal 205 ayat (2), (3), dan (4), Hakim diwajibkan memeriksa pengakuan terdakwa secara saksama. Untuk menentukan bahwa suatu perkara sah dialihkan untuk diperiksa dengan acara singkat, Hakim harus sudah pada tahap “yakin” bahwa persyaratan pembuktian minimum dan pengakuan sukarela telah terpenuhi.
Dengan telah terbentuknya keyakinan Hakim atas kesalahan terdakwa yang dikuatkan oleh 2 alat bukti sah di fase awal sebelum memutus dengan acara singkat, maka secara logika hukum formil, tidak mungkin lagi proses tersebut berujung pada putusan lepas (ontslag), apalagi putusan bebas (vrijspraak). Jika sedari awal Hakim meragukan pembuktian atau pengakuan tersebut, KUHAP Baru mewajibkan Hakim untuk menolak mekanisme acara singkat dan memerintahkan perkara diperiksa dengan acara biasa.
Oleh karena itu, restriksi (pembatasan) kasasi terhadap perkara yang diperiksa dengan acara singkat (Pasal 299 huruf e) adalah sangat masuk akal dan proporsional. Putusan tersebut adalah hasil dari mutual agreement atas dasar fakta yang sudah tidak terbantahkan, sehingga tidak relevan lagi untuk diperdebatkan di tingkat judex juris.
Perbandingan: Larangan Kasasi Putusan Bebas dalam KUHAP Baru vs. Putusan MK dan Yurisprudensi MA
Isu yang kemudian memicu perdebatan adalah dengan berlakunya Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP Baru, yang secara tegas menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Ketentuan ini seolah mengembalikan penegakan hukum ke era awal KUHAP Lama, menciptakan benturan langsung dengan dua pilar hukum yang selama ini dipegang oleh para praktisi.
Untuk memahami anatomi ketidaksesuaian ini, kita harus membandingkan tiga fase historis:
- Yurisprudensi “Bebas Tidak Murni” (Pasca 1983): Meskipun Pasal 244 KUHAP 1981 melarang kasasi putusan bebas, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 275 K/Pid/1983 (Perkara Natalegawa) menciptakan contra legem. Contra legem adalah tindakan hakim dalam hukum yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan tertulis demi menegakkan keadilan substantif. MA menerima kasasi dengan dalih membedakan antara “bebas murni” (fakta) dan “bebas tidak murni” (kesalahan penerapan hukum). Ini menjadi yurisprudensi tetap selama puluhan tahun.
- Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012: Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa larangan kasasi putusan bebas dalam KUHAP Lama. MK menilai larangan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga sejak 2012, seluruh putusan bebas secara resmi dan sah dapat dikasasi oleh Penuntut Umum.
- KUHAP Baru (UU No. 20/2025): Pembentuk undang-undang kembali “menutup” pintu kasasi bagi putusan bebas. Alasan filosofisnya adalah untuk menegaskan pemisahan fungsi judex facti (pengadilan negeri/tinggi yang menilai fakta) dan judex juris (MA yang menilai penerapan hukum). Karena putusan bebas sejatinya adalah produk dari “tidak terbuktinya fakta perbuatan”, maka ia murni ranah judex facti.
Berdasarkan anatomi historis tersebut, terdapat tiga alasan fundamental mengapa pembatasan kasasi dalam UU No. 20 Tahun 2025 harus ditinjau ulang secara yuridis:
- Pertentangan Putusan MK No. 114/PUU-X/2012
- Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 114/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP Lama bersifat inkonstitusional karena menghambat pencarian keadilan materiil. Mengingat substansi Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP Baru memiliki redaksi yang sama dengan Pasal 244 KUHAP Lama, maka secara hukum sifat mengikat (final and binding) dari putusan MK tersebut seharusnya tetap berlaku. Memunculkan kembali norma yang telah dibatalkan MK tanpa perubahan fundamental merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hierarki norma hukum, yang mengakibatkan Penuntut Umum kehilangan instrumen koreksi atas kemungkinan kesalahan penerapan hukum (error in iudicando).
- Kedudukan Mahkamah Agung sebagai Judex Juris
- Sebagai pemeriksaan di tingkat Judex Juris, kasasi memiliki fungsi utama untuk menjamin kesatuan penerapan hukum di tingkat terakhir. Kasasi tidak lagi memeriksa fakta, melainkan menguji apakah hakim di tingkat bawah telah menerapkan hukum secara benar. Jika akses kasasi terhadap putusan bebas ditutup, maka kesalahan penafsiran unsur pasal atau kekeliruan dalam penerapan hukum acara tidak akan dapat dikoreksi. Hal ini berisiko menciptakan standar hukum yang keliru yang kemudian diikuti dalam perkara lain, sehingga merusak kepastian hukum secara nasional.
- Pemulihan Hak Korban dan Akses terhadap Keadilan
- Sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan melindungi hak terdakwa, tetapi juga menjamin hak korban atas keadilan. Putusan bebas yang dijatuhkan secara tidak tepat atau akibat kesalahan prosedur materiil merugikan kepentingan hukum korban dan masyarakat. Penutupan pintu kasasi menghilangkan satu-satunya mekanisme evaluasi yudisial untuk menguji apakah pembebasan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang sah dan akuntabel. Tanpa adanya kontrol dari Mahkamah Agung, prinsip keseimbangan dalam peradilan pidana (due process of law) tidak terpenuhi.
Penguatan Praperadilan sebagai Kompensasi Sistemik
Menyadari tertutupnya pintu kasasi bagi putusan bebas berpotensi menimbulkan celah “kebebasan” karena kualitas penyidikan yang buruk, KUHAP Baru telah menyiapkan mekanisme checks and balances yang kuat sedari awal.
KUHAP Baru memperluas objek praperadilan secara signifikan. Hal ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah diatur secara tegas dan jelas di dalam KUHAP Baru (Pasal 89 jo. Pasal 158). Objek praperadilan kini mencakup pengujian keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, hingga pemblokiran aset. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang sejak tahap penyidikan. Dengan filter praperadilan yang ketat, perkara yang maju ke persidangan diharapkan adalah perkara yang matang secara pembuktian, sehingga meminimalisir putusan bebas karena alasan prosedural.
Penutup
Pemberlakuan KUHAP Baru membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sistem ini beralih dari inkuisitorial menuju adversarial berimbang, di mana hakim berperan lebih aktif dalam memeriksa alat bukti. Undang-undang ini juga menawarkan efisiensi prosedural melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) yang berlanjut pada acara pemeriksaan singkat.
Mengenai kemungkinan perkara yang dialihkan dari acara biasa menjadi acaara singkat untuk diputus lepas atau bebas, secara normatif, mekanisme tersebut menurut Penulis tidak mungkin menghasilkan putusan bebas atau lepas, mengingat penerimaan pengakuan bersalah, mensyaratkan keyakinan hakim yang telah didukung minimal dua alat bukti sah sejak awal.
Di sisi lain, implementasi KUHAP Baru memunculkan perdebatan terkait pembatasan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Ketentuan ini dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung. Pembatasan kasasi ini juga menafikan kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris dalam menilai, mengoreksi dan/atau menyeragamkan penerapan hukum, yang tentunya akan berdampak pada pemenuhan hak keadilan materiil bagi korban.
Untuk mengimbangi pembatasan upaya hukum tersebut, undang-undang memperkuat instrumen pengawasan di tahap awal penyidikan. Hal ini diwujudkan melalui pengoptimalan wewenang Praperadilan (Pasal 158) guna menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, dan upaya paksa lainnya. Ketentuan dalam KUHAP Baru menuntut peningkatan kualitas penanganan perkara oleh penyidik dan penuntut umum. Bukti-bukti harus dipastikan validitasnya sejak tahap pra-penuntutan, sehingga perkara yang dilimpahkan ke pengadilan memang sudah teruji dan matang secara pembuktian.
REFERENSI:
I. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
II. Putusan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 terkait Pengujian Konstitusionalitas Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 dalam perkara Terdakwa Natalegawa.
III. Literatur
- Harahap, M. Yahya. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
- Chazawi, Adami. (2008). Hukum Pembuktian Perkara Pidana. Jakarta: Alumni.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


