Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Dialektika Kepastian dan Moralitas: Pertemuan Filsafat Hukum Barat, Islam, dan Pancasila dalam Mencari Wajah Hukum Indonesia

Dialektika Kepastian dan Moralitas: Pertemuan Filsafat Hukum Barat, Islam, dan Pancasila dalam Mencari Wajah Hukum Indonesia

Khoiruddin HasibuanBy Khoiruddin HasibuanDecember 8, 2025 · 15:19 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam setiap masyarakat yang beradab, hukum tidak pernah hadir sebagai benda mati. Ia tumbuh, berubah, bergulat dengan realitas sosial, dan terus-menerus ditanya: untuk siapa ia diciptakan? Apakah hukum harus lebih tunduk pada teks atau pada rasa keadilan? Apakah ia harus mengikuti prosedur secara mekanis atau menimbang nurani yang hidup?

Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang melahirkan dua kutub besar dalam pemikiran hukum: kepastian dan moralitas. Keduanya ibarat dua kutub magnet yang tak pernah benar-benar dapat disatukan, tetapi juga tak mungkin dipisahkan. Tanpa kepastian, hukum kehilangan kestabilannya. Tanpa moralitas, hukum kehilangan maknanya.

Ketegangan inilah yang menjadi poros utama perdebatan filsafat hukum selama ribuan tahun. Dalam tradisi Barat, perdebatan itu terwujud dalam pertarungan antara positivisme hukum dan hukum alam.

Dalam tradisi Islam, ia hadir melalui hubungan antara nas ilahi dan maqashid yang berupa tujuan moral dari syariat. Sedangkan dalam konteks Indonesia, sumbernya adalah Pancasila yang menjadi fondasi etis sekaligus arah moral kehidupan bernegara.

Ketika ketiga pandangan itu diletakkan pada meja yang sama, kita menemukan sebuah pertanyaan penting: filsafat hukum mana yang paling mampu menggambarkan wajah hukum Indonesia?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak sederhana, tetapi penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia seharusnya dijalankan. Apakah lebih dekat dengan kepastian formal ala positivisme Barat, atau lebih condong pada moralitas normatif dalam tradisi Islam, atau justru bergerak dalam jalur tengah Pancasila yang khas.

Filsafat hukum Barat, bisa dibilang sebagai medan pertempuran dua keyakinan besar tentang hakikat hukum. Di satu sisi berdiri kaum positivis, yang percaya bahwa hukum harus steril dari moral.

Kaum positivis berpendapat, bahwa moralitas tidak boleh ikut campur dalam keabsahan hukum. Hukum harus tegak berdasarkan sumber kewenangannya, bukan berdasarkan apakah ia “baik” atau “adil”.

John Austin, bapak positivisme klasik, menyebut hukum sebagai “perintah penguasa” yang merupakan sebuah komando yang harus dipatuhi karena ia berasal dari otoritas tertinggi.

Hans Kelsen kemudian menyempurnakan gagasan itu dengan mencabut seluruh unsur moral, agama, dan politik dari hukum. Hukum baginya adalah pure theory, teori murni yang hanya bergerak berdasarkan logika normatif, bukan nilai.

Dalam positivisme, kepastian hukum adalah puncak segala tujuan. Undang-undang harus jelas, tertulis, dan dapat diprediksi. Putusan hakim harus mengikuti prosedur dan teks hukum secara konsisten.

Menurut paham positivisme, Hukum yang baik adalah hukum yang stabil, yang tidak tergantung pada subjektivitas moral hakim atau masyarakat. Namun menurut paham hukum alam, menyebut hukum seperti itu sebagai mesin. Ia berbentuk presisi, kering, dan sering kali tidak peduli pada apakah keputusannya dirasakan adil oleh manusia yang hidup dalam konteksnya.

Baca Juga  "Dilema Neptunus: Benarkah Tuan Rumah Tak Boleh Berunding dengan Pencemar?"

Teori hukum alam berdiri tegak sebagai antitesis positivisme. Para pemikir seperti Thomas Aquinas, Hugo Grotius, hingga John Finnis berargumen bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari moralitas.

Sebuah aturan yang tidak adil, kata Aquinas, bukanlah hukum sama sekali: lex iniusta non est lex. Hukum seperti itu bukan hanya prosedur, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai kebaikan universal.

Lon Fuller bahkan menyatakan bahwa setiap sistem hukum mengandung “moralitas internal”. Hukum yang baik harus koheren, tidak kontradiktif, dapat dipahami, dan bertujuan menuju kebaikan manusia. Tanpa moralitas, hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya.

Pertarungan antara kepastian dan moralitas inilah yang sejak lama menjadi pusat gravitasi filsafat hukum Barat. Keduanya saling mempengaruhi, tetapi tidak saling meniadakan. Perdebatan mereka kemudian menjalar ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia.

Jika tradisi hukum Barat dipenuhi pertarungan antara dua arus yang saling menegasikan, maka tradisi hukum Islam justru menawarkan bangunan pemikiran yang lebih dialogis.

Dalam hukum Islam, teks suci (Al-Qur’an dan Hadis) memang menjadi sumber utamanya. Namun teks itu tidak berdiri sendiri. Ia selalu ditafsirkan melalui perangkat epistemologis yang luas: ijma’, qiyas, istihsan, istislah, hingga maqāshid al-syarī‘ah. Di sinilah prinsip moralitas dan kemanusiaan berkelindan dengan kepastian teks.

Hukum Islam tidak memisahkan teks dari tujuan moral. Tujuan-tujuan itu disebut maqāshid, yang menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang kemudian berkembang menjadi tujuan yang lebih luas seperti keadilan sosial, martabat manusia, dan kemaslahatan umum.

Melalui maqāshid inilah, moralitas menjadi bagian tak terpisahkan dari hukum. Tetapi pada saat yang sama, hukum Islam tetap memiliki kepastian melalui nas yang bersifat tetap. Di sinilah keunikan hukum Islam. Ia memiliki dua kaki: kepastian dari nas, moralitas dari maqāshid.

Secara historis, para ulama juga tidak memandang hukum sebagai benda mati. Imam Syafi’i menegaskan pentingnya metodologi baku untuk menafsirkan teks agar tidak liar.

Sementara ulama seperti Ibn Qayyim dan Al-Thufi, lebih menekankan bahwa tujuan moral dan kemaslahatan harus menjadi inti hukum. Dalam tradisi ini, moralitas bukan musuh kepastian. Ia adalah nafas yang membuat kepastian tetap hidup dan manusiawi.

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, tetapi berfondasi pada Pancasila, berada pada persimpangan ketiga tradisi itu. Pancasila bukan positivisme murni, bukan pula hukum alam klasik, dan bukan hukum Islam dalam pengertian tekstual. Tetapi Pancasila mengandung elemen-elemen yang meminjam dari ketiganya.

Pancasila mengakui nilai transenden, sebagaimana tradisi hukum Islam dan hukum alam. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan moralitas sebagai fondasi etik dari hukum nasional.

Namun Pancasila juga menekankan kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial. Nilai moral yang bersifat universal, sangat dekat dengan prinsip hukum alam.

Baca Juga  Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian IX sampai dengan Bagian XII)

Di sisi lain, sistem hukum Indonesia tetap bekerja berdasarkan undang-undang yang dibentuk oleh lembaga berwenang, sehingga positivisme hukum tetap menjadi kerangka kerja operasionalnya.

Karena itu, falsafah hukum Indonesia sebenarnya adalah hibrida, yaitu sebuah upaya menemukan sintesis antara kepastian hukum ala positivisme, moralitas sosial ala hukum alam, dan basis nilai ketuhanan seperti dalam hukum Islam.

Ketika hakim Indonesia memutus perkara, maka ia dituntut bukan hanya mengikuti teks undang-undang, tetapi juga menimbang moralitas Pancasila dan rasa keadilan masyarakat. Di sinilah terlihat bahwa hukum Indonesia tidak mungkin dijalankan secara mekanis. Ia berwatak manusiawi.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih jelas: filsafat mana yang paling cocok untuk hukum Indonesia?

Jika dilihat dari struktur nilai dan praktik yudisial, maka jelas Indonesia tidak bisa hanya menggunakan satu pendekatan saja.

Positivisme hukum memberi kita kepastian, melalui peraturan yang tertulis, prosedur yang jelas, dan sistem yang terprediksi. Tanpanya, negara hukum tidak dapat berdiri.

Namun pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kepastian saja tidak cukup. Ada banyak putusan yang sah secara hukum tetapi terasa timpang secara moral. Di situlah muncul kekuatan tradisi hukum alam dan hukum Islam yang menekankan pentingnya keadilan substantif.

Tetapi Syariat Islam pun tidak bisa diletakkan sebagai sistem hukum negara secara utuh, karena Indonesia dibangun bukan hanya oleh satu komunitas agama. Disinilah Pancasila hadir sebagai ruang penengah. Ia menyerap nilai-nilai universal dari hukum alam, mengakui nilai moral keagamaan, seperti dalam hukum Islam, tetapi tetap mempertahankan kerangka hukum positif.

Dalam konteks itu, jawaban atas pertanyaan tadi menjadi lebih terang: wajah hukum Indonesia paling cocok ditopang oleh filsafat hukum Pancasilais. Ia bukan sekadar kompromi, tetapi sebuah bangunan nilai yang sadar bahwa kepastian tidak boleh menghilangkan moralitas, dan moralitas tidak boleh mengabaikan kepastian. Pancasila menjadi jembatan filosofis antara keduanya.

Pada akhirnya, hukum Indonesia perlu memadukan tiga hal. Pertama tentang kepastian yang membuat masyarakat merasa aman. Kedua, tentang moralitas yang membuat putusan dirasakan adil, dan Ketiga tentang spiritualitas sosial yang menjadi ciri khas Pancasila.

Hukum Indonesia idealnya bukan mesin, bukan pula khotbah moral, tetapi sebuah ruang manusiawi tempat teks dan nurani bertemu.

Di ruang pertemuan itulah wajah hukum Indonesia seharusnya dibentuk, bukan sekadar mengikuti arus Barat atau menyalin tradisi Islam, tetapi menjadi dirinya sendiri; sebuah hukum yang pasti sekaligus bermoral, kuat sekaligus berperasaan, modern tanpa kehilangan akar kebijaksanaan lokalnya.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel filsafat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,526 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

By Abdul Azis Ali RamdlaniOctober 7, 20260

Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin hingga hari ketiga ini, Rabu, 7 Oktober 2026, masih berlangsung…

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?
  • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
  • Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
  • Dari Akses, Eksekusi hingga HAM

Recent Comments

  1. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  3. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.