Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), maka sudah selayaknya bangsa Indonesia harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, salah satunya adalah prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Pelaksanaan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak tidak terlepas dari kemandirian peradilan di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kemandirian peradilan dapat digolongkan sebagai kemandirian struktural dan kemandirian fungsional. Prinsip the independence of judiciary menjadi salah satu ciri terpenting setiap negara hukum yang demokratis, tidak ada negara yang dapat disebut negara demokratis tanpa praktek kekuasaan kehakiman yang independen. A Mukti Arto mengatakan bahwa keberadaan lembaga pengadilan itu sangat penting karena tiga alasan, yaitu:
1. pengadilan merupakan pengawal konstitusi;
2. pengadilan bebas merupakan unsur negara hukum, dan
3. pengadilan merupakan akar negara hukum
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Pasal 7 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial badan-badan pengadilan dan oditurat dilakukan oleh Panglima, pembinaan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sebagai suatu sistem, peradilan militer digerakkan/dijalankan oleh subsistem subsistem yang meliputi sistem penyidikan dilaksanakan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum), polisi militer, dan oditur militer, sistem penuntutan/prapenuntutan dilaksanakan oleh oditur militer dan perwira penyerah perkara, sistem pemeriksaan di pengadilan oleh pengadilan militer, dan sistem pelaksanaan pidana dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan militer, merupakan suatu kesatuan aparat penegak hukum yang bertugas menindak para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Sebagai suatu proses merupakan kesatuan proses pelaksanaan penterapan hukum acara pidana militer yang terdiri beberapa pentahapan dimulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan, penyerahan perkara, penuntutan, peradilan dan terakhir pelaksanaan putusan pidana di lembaga pemasyarakatan militer.
Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang kemandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.
Penguatan Analisis: Independensi Hakim Militer dalam Perspektif Negara Hukum
Independensi hakim pada dasarnya merupakan salah satu pilar utama dalam konsep negara hukum. Tanpa adanya kebebasan bagi hakim dalam menjalankan fungsi peradilannya, maka sulit membayangkan terwujudnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Dalam teori negara hukum modern, independensi peradilan bukan hanya menjadi kebutuhan institusional, tetapi juga menjadi jaminan bagi perlindungan hak-hak warga negara.
Pemikiran mengenai pentingnya pemisahan kekuasaan negara salah satunya dikemukakan oleh Montesquieu melalui teori Trias Politica. Dalam teorinya, kekuasaan negara harus dipisahkan ke dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman harus ditempatkan sebagai kekuasaan yang merdeka dan bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai kemerdekaan lembaga peradilan secara institusional, tetapi juga kemerdekaan hakim secara individual dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pandangan yang serupa juga dikemukakan oleh Bagir Manan, yang menyatakan bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat utama bagi tegaknya negara hukum. Menurutnya, hakim harus terbebas dari tekanan kekuasaan politik, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh sosial lainnya yang berpotensi mempengaruhi objektivitas putusan.
Sementara itu, Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif menekankan bahwa hakim tidak boleh hanya menjadi “mulut undang-undang”. Hakim harus berani melakukan penemuan hukum demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Dalam pandangan ini, hakim bukan sekadar pelaksana teks hukum, tetapi juga penjaga nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pemikiran-pemikiran tersebut menunjukkan bahwa independensi hakim tidak dapat dipahami hanya sebagai kebebasan formal, melainkan juga sebagai tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.
Independensi Hakim Militer dalam Bingkai Asas Kesatuan Komando
Dalam lingkungan militer, terdapat karakteristik organisasi yang berbeda dengan institusi sipil. Salah satu karakter utama organisasi militer adalah adanya asas kesatuan komando (unity of command). Asas ini menempatkan komandan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap satuan dan prajurit di bawah komandonya.
Prinsip tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pertahanan negara. Disiplin, kepatuhan terhadap perintah, serta struktur komando yang jelas merupakan syarat penting bagi efektivitas organisasi militer.
Namun dalam konteks peradilan militer, keberadaan asas kesatuan komando seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip tersebut dapat berdampingan dengan prinsip independensi hakim.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebenarnya telah berupaya menempatkan kedua prinsip tersebut secara seimbang. Di satu sisi, undang-undang tersebut tetap mengakui peran komandan dalam proses penyelesaian perkara tertentu, seperti melalui kewenangan Perwira Penyerah Perkara. Akan tetapi di sisi lain, undang-undang juga menegaskan bahwa proses peradilan harus tetap berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam ketentuan mengenai penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur Militer. Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai apakah suatu perkara harus diajukan ke pengadilan atau tidak, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Militer Utama. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada pada lembaga peradilan.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem peradilan militer Indonesia, asas kesatuan komando tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi hakim. Prinsip tersebut lebih diarahkan pada pengaturan disiplin dan tanggung jawab komando dalam organisasi militer, sedangkan kewenangan mengadili tetap berada pada lembaga peradilan.
Refleksi Peran Hakim Militer
Pada akhirnya, keberadaan hakim militer memiliki posisi yang unik dalam sistem peradilan Indonesia. Di satu sisi, hakim militer merupakan bagian dari lingkungan militer yang memiliki karakter disiplin dan struktur komando yang kuat. Namun di sisi lain, hakim militer juga merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang harus menjunjung tinggi prinsip independensi dan keadilan.
Kedudukan yang berada di antara dua karakter tersebut menuntut hakim militer untuk memiliki integritas, keberanian moral, serta pemahaman hukum yang mendalam. Hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma hukum, tetapi juga harus mampu membaca dinamika kehidupan militer dan kepentingan pertahanan negara.
Dalam setiap perkara yang diperiksa, hakim militer pada akhirnya harus kembali pada prinsip dasar peradilan, yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Disiplin militer memang penting, namun keadilan tetap harus menjadi tujuan utama dari setiap proses peradilan.
Oleh karena itu, independensi hakim militer bukan hanya persoalan kelembagaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral yang harus dijaga oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya. Ketika seorang hakim duduk di kursi persidangan, yang harus menjadi pedoman utama bukanlah tekanan kekuasaan, bukan pula kepentingan institusi, melainkan hukum, keadilan, dan hati nurani.
Referensi:
- Undang Undang Dasar 1945
- Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dari Mabes TNI kepada Mahkamah Agung RI.
- Keputusan bersama Nomor KMA/065A/SKB/IX/2004 dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/VIII/2004
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Panglima TNI Nomor 25/KMA/SKB/I/2022, Nomor Kep/64/I/2022 tentang Kerjasama Penugasan dan Pembinaan Prajurit TNI di Mahkamah Agung dan di Pengadilan Militer serta di Pengadilan Perikanan.
- Widayatno Sastro Hardjono and Dkk, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 (Jakarta, 2010)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


