Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Penyusun Naskah Urgensi Perubahan PERMA 3/2020 Audiensi ke PT Bandung dan PTA Bandung

10 March 2026 • 17:37 WIB

Soal Pungli di Peradilan, Ketua Mahkamah Agung: Rp1.000 pun Kami Tindak

10 March 2026 • 16:40 WIB

Optimalisasi Mediasi Berbuah Manis: Indeks Perdamaian Peradilan Agama Tembus 60,51%

10 March 2026 • 15:47 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Independensi Hakim Militer di Tengah Asas Kesatuan Komando
Artikel

Independensi Hakim Militer di Tengah Asas Kesatuan Komando

Ahmad JunaediAhmad Junaedi10 March 2026 • 12:04 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), maka sudah selayaknya bangsa Indonesia harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, salah satunya adalah prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Pelaksanaan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak tidak terlepas dari kemandirian peradilan di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

Kemandirian peradilan dapat digolongkan sebagai kemandirian struktural dan kemandirian fungsional.  Prinsip the independence of judiciary menjadi salah satu ciri terpenting setiap negara hukum yang demokratis, tidak ada negara yang dapat disebut negara demokratis tanpa praktek kekuasaan kehakiman yang independen. A Mukti Arto mengatakan bahwa keberadaan lembaga pengadilan itu sangat penting karena tiga alasan, yaitu:

1. pengadilan merupakan pengawal konstitusi; 

2. pengadilan bebas merupakan unsur negara hukum, dan 

3. pengadilan merupakan akar negara hukum 

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Pasal 7 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial badan-badan pengadilan dan oditurat dilakukan oleh Panglima, pembinaan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. 

Sebagai suatu sistem, peradilan militer digerakkan/dijalankan oleh subsistem subsistem yang meliputi sistem penyidikan dilaksanakan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum), polisi militer, dan oditur militer, sistem penuntutan/prapenuntutan dilaksanakan oleh oditur militer dan perwira penyerah perkara, sistem pemeriksaan di pengadilan oleh pengadilan militer, dan sistem pelaksanaan pidana dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan militer, merupakan suatu kesatuan aparat penegak hukum yang bertugas menindak para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Sebagai suatu proses merupakan kesatuan proses pelaksanaan penterapan hukum acara pidana militer yang terdiri beberapa pentahapan dimulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan, penyerahan perkara, penuntutan, peradilan dan terakhir pelaksanaan putusan pidana di lembaga pemasyarakatan militer.

Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang kemandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.

Penguatan Analisis: Independensi Hakim Militer dalam Perspektif Negara Hukum

Independensi hakim pada dasarnya merupakan salah satu pilar utama dalam konsep negara hukum. Tanpa adanya kebebasan bagi hakim dalam menjalankan fungsi peradilannya, maka sulit membayangkan terwujudnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Dalam teori negara hukum modern, independensi peradilan bukan hanya menjadi kebutuhan institusional, tetapi juga menjadi jaminan bagi perlindungan hak-hak warga negara.

Pemikiran mengenai pentingnya pemisahan kekuasaan negara salah satunya dikemukakan oleh Montesquieu melalui teori Trias Politica. Dalam teorinya, kekuasaan negara harus dipisahkan ke dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman harus ditempatkan sebagai kekuasaan yang merdeka dan bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai kemerdekaan lembaga peradilan secara institusional, tetapi juga kemerdekaan hakim secara individual dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pandangan yang serupa juga dikemukakan oleh Bagir Manan, yang menyatakan bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat utama bagi tegaknya negara hukum. Menurutnya, hakim harus terbebas dari tekanan kekuasaan politik, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh sosial lainnya yang berpotensi mempengaruhi objektivitas putusan.

Sementara itu, Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif menekankan bahwa hakim tidak boleh hanya menjadi “mulut undang-undang”. Hakim harus berani melakukan penemuan hukum demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Dalam pandangan ini, hakim bukan sekadar pelaksana teks hukum, tetapi juga penjaga nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pemikiran-pemikiran tersebut menunjukkan bahwa independensi hakim tidak dapat dipahami hanya sebagai kebebasan formal, melainkan juga sebagai tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

Independensi Hakim Militer dalam Bingkai Asas Kesatuan Komando

Dalam lingkungan militer, terdapat karakteristik organisasi yang berbeda dengan institusi sipil. Salah satu karakter utama organisasi militer adalah adanya asas kesatuan komando (unity of command). Asas ini menempatkan komandan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap satuan dan prajurit di bawah komandonya.

Prinsip tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pertahanan negara. Disiplin, kepatuhan terhadap perintah, serta struktur komando yang jelas merupakan syarat penting bagi efektivitas organisasi militer.

Namun dalam konteks peradilan militer, keberadaan asas kesatuan komando seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip tersebut dapat berdampingan dengan prinsip independensi hakim.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebenarnya telah berupaya menempatkan kedua prinsip tersebut secara seimbang. Di satu sisi, undang-undang tersebut tetap mengakui peran komandan dalam proses penyelesaian perkara tertentu, seperti melalui kewenangan Perwira Penyerah Perkara. Akan tetapi di sisi lain, undang-undang juga menegaskan bahwa proses peradilan harus tetap berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam ketentuan mengenai penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur Militer. Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai apakah suatu perkara harus diajukan ke pengadilan atau tidak, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Militer Utama. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada pada lembaga peradilan.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem peradilan militer Indonesia, asas kesatuan komando tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi hakim. Prinsip tersebut lebih diarahkan pada pengaturan disiplin dan tanggung jawab komando dalam organisasi militer, sedangkan kewenangan mengadili tetap berada pada lembaga peradilan.

Refleksi Peran Hakim Militer

Pada akhirnya, keberadaan hakim militer memiliki posisi yang unik dalam sistem peradilan Indonesia. Di satu sisi, hakim militer merupakan bagian dari lingkungan militer yang memiliki karakter disiplin dan struktur komando yang kuat. Namun di sisi lain, hakim militer juga merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang harus menjunjung tinggi prinsip independensi dan keadilan.

Kedudukan yang berada di antara dua karakter tersebut menuntut hakim militer untuk memiliki integritas, keberanian moral, serta pemahaman hukum yang mendalam. Hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma hukum, tetapi juga harus mampu membaca dinamika kehidupan militer dan kepentingan pertahanan negara.

Dalam setiap perkara yang diperiksa, hakim militer pada akhirnya harus kembali pada prinsip dasar peradilan, yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Disiplin militer memang penting, namun keadilan tetap harus menjadi tujuan utama dari setiap proses peradilan.

Oleh karena itu, independensi hakim militer bukan hanya persoalan kelembagaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral yang harus dijaga oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya. Ketika seorang hakim duduk di kursi persidangan, yang harus menjadi pedoman utama bukanlah tekanan kekuasaan, bukan pula kepentingan institusi, melainkan hukum, keadilan, dan hati nurani.

Referensi:

  1. Undang Undang Dasar 1945
  2. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dari Mabes TNI kepada Mahkamah Agung RI.
  5. Keputusan bersama Nomor KMA/065A/SKB/IX/2004 dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/VIII/2004
  6. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Panglima TNI Nomor 25/KMA/SKB/I/2022, Nomor Kep/64/I/2022 tentang Kerjasama Penugasan dan Pembinaan Prajurit TNI di Mahkamah Agung dan di Pengadilan Militer serta di Pengadilan Perikanan.
  7. Widayatno Sastro Hardjono and Dkk, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 (Jakarta, 2010)
Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

IndependensiHakim KemandirianPeradilan NegaraHukum PeradilanMiliter PrinsipKeadilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Amanah di Balik Kesejahteraan Hakim:

10 March 2026 • 15:40 WIB

Potensi Hangusnya Hak Cuti Tahunan Calon Hakim Dalam Masa Pendidikan Dan Pelatihan: Sebuah Solusi Normatif

10 March 2026 • 15:02 WIB

Dekonstruksi Doktrin “Wakil Tuhan”: Menyeimbangkan Nilai Transendental dan Akuntabilitas Peradilan

10 March 2026 • 12:03 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Tim Penyusun Naskah Urgensi Perubahan PERMA 3/2020 Audiensi ke PT Bandung dan PTA Bandung

By Marulam J Sembiring10 March 2026 • 17:37 WIB0

Bandung – suarabsdk.comTim Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 terkait “Rancangan Perubahan Peraturan Mahkamah Agung…

Soal Pungli di Peradilan, Ketua Mahkamah Agung: Rp1.000 pun Kami Tindak

10 March 2026 • 16:40 WIB

Optimalisasi Mediasi Berbuah Manis: Indeks Perdamaian Peradilan Agama Tembus 60,51%

10 March 2026 • 15:47 WIB

Di Balik 157 Predikat WBK: Seberapa Dalam Integritas Meresap?

10 March 2026 • 15:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tim Penyusun Naskah Urgensi Perubahan PERMA 3/2020 Audiensi ke PT Bandung dan PTA Bandung
  • Soal Pungli di Peradilan, Ketua Mahkamah Agung: Rp1.000 pun Kami Tindak
  • Optimalisasi Mediasi Berbuah Manis: Indeks Perdamaian Peradilan Agama Tembus 60,51%
  • Di Balik 157 Predikat WBK: Seberapa Dalam Integritas Meresap?
  • Amanah di Balik Kesejahteraan Hakim:

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.