Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

9 March 2026 • 11:59 WIB

Menyoal Tanggung Jawab Negara akibat Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah

9 March 2026 • 11:03 WIB

Persiapan Pengadilan Militer I-03 Padang dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

9 March 2026 • 10:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL
Artikel

INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

Sandro Imanuel SijabatSandro Imanuel Sijabat8 March 2026 • 12:42 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan pengakuan dan jaminan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, dimana hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 28 huruf G dan Pasal 28 huruf I ayat (1) UUD 1945. Tujuan pembaruan hukum acara pidana sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Dari konsideran tersebut dapat dipahami bahwa bukan hanya tersangka, terdakwa, ataupun terpidana saja yang dijamin haknya oleh pembentuk undang-undang melainkan juga saksi dan korban tindak pidana.

            Dewasa ini banyak literasi seperti pada laman resmi pemerintahan maupun opini masyarakat yang menyebutkan bahwa pengaturan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dalam KUHAP baru diklaim lebih baik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk sebagian hal Penulis sepakat, seperti KUHAP baru telah menyebutkan secara jelas mengenai apa saja yang menjadi hak daripada saksi dan korban, salah satunya yaitu adanya hak mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan, yang mana ini tidak diatur sebelumnya dalam KUHAP lama. Namun, menurut hemat Penulis masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, diantaranya tidak adanya pemberian jaminan hak saksi dan korban melalui pemeriksaan yang disertai dengan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) sebagaimana dalam pemeriksaan tersangka (lihat Penjelasan Pasal 30 ayat (1) KUHAP baru).

Paradoks Norma Instrumen Pengawasan Terhadap Hak Fundamental

Salah satu hak fundamental saksi, korban, tersangka dan terdakwa yang dijamin oleh undang-undang, dapat ditemukan dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 144 KUHAP baru, yang pada pokoknya menyebutkan: “bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Sebagai instrumen pengawasan terhadap hak fundamental tersebut, hak tersangka diatur dalam Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP baru yang menyebutkan: 

  1. “Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”; 
  2.  “Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim”, 
  3.  “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Baca Juga  Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

KUHAP baru tidak memberikan penegasan mengenai apa konsekuensi hukum dari tidak diterapkannya penggunaan kamera selama pemeriksaan tersangka. Bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan demikian, KUHAP hanya mengatur mengenai adanya sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana terhadap penyidik sebagaimana disebutkan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru. Fokus tulisan ini tidak pada ketentuan pemeriksaan tersangka dan konsekuensinya, melainkan pada terjadinya kekosongan instrumen pengawasan terhadap hak fundamental dari saksi dan korban. 

Perlindungi saksi dan korban sangat penting pula untuk diatur, karena paradoks norma akan terjadi apabila KUHAP baru hanya membatasi penggunaan kamera pengawas pada tahap pemeriksaan tersangka saja. Menjadi pertanyaan, bagaimana standar penilaian objektif yang dapat digunakan terhadap teknis pemeriksaan saksi di tahap penyidikan? Pasal 33 ayat (3) KUHAP hanya menyebutkan: “Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun”, tanpa ada kewajiban untuk dilakukan perekaman dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan.

Dengan adanya kekosongan norma tersebut, penilaian terhadap ada tidaknya abuse of power dalam pemeriksaan saksi dan korban tentu akan sulit untuk dilakukan, khususnya terhadap saksi yang memang berpotensi menjadi tersangka. Hal ini senada dengan yang disampaikan Thorstein Sellin, bahwa conduct norms (norma-norma yang mengatur kehidupan sehari-hari) tersebut bertujuan untuk mendefinisikan apa yang dianggap tingkah laku yang pantas atau normal dan apa yang dianggap tingkah laku tak pantas atau abnormal. (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi,  Depok,  Rajawali Pers,  2019  hlm. 79).

Peluang Terjadinya Perbedaan Keterangan Saksi Dan Korban 

Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti sebagaimana disebutkan Pasal 235 ayat (1) huruf a KUHAP baru. Lebih lanjut Pasal 235 ayat (3) menegaskan, alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Lebih lanjut, Pasal 235 ayat (4) mengatur bahwa Hakim lah yang berwenang untuk menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Konsekuensinya, alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (Pasal 235 ayat (5)).

Penilaian kekuatan pembuktian (bewijskracht) dalam rangkaian penelitian terbuktinya suatu dakwaan tersebut merupakan otoritas hakim. Hakimlah yang menilai dan menentukan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, kekuatan pembuktian juga terletak pada bukti yang diajukan apakah bukti tersebut relevan atau tidak dengan perkara yang sedang disidangkan. Jika bukti tersebut relevan, kekuatan pembuktian selanjutnya mengarah pada apakah bukti tersebut dapat diterima ataukah tidak (Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian,  Jakarta,  Erlangga,  2012,  hlm. 25).

Baca Juga  Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

Berdasarkan pengalaman sebagai Hakim, Penulis beberapa kali mendapati kondisi dalam agenda pembuktian di persidangan, bukan hanya terdakwa yang menerangkan dirinya mengelami ancaman atau intimidasi atau paksaan pada saat pemeriksaan pada tahap penyidikan. Beberapa Saksi dan korban juga menerangkan hal yang sama, sehingga berujung pada sikap atau pernyataan dari saksi dan korban untuk mencabut sebagian ataupun seluruh keterangan yang telah disampaikan pada tahap penyidikan. 

Mensikapi kondisi yang demikian, kehadiran kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) tentu akan sangat membantu Hakim dalam menilai apakah perbedaan keterangan saksi dan korban di penyidikan dan di persidangan beralasan hukum ataukah tidak, mengingat kamera pengawas merupakan dokumentasi objektif untuk menilai interaksi verbal dan visual yang dialami saksi dan korban sejak tahap penyidikan, khususnya sebagai perbandingan untuk melihat berbagai faktor seperti apakah sejak tahap penyidikan saksi dan korban memang sudah mengalami intimidasi, apakah keterangan saksi konsistensi atau tidak, valid atau tidak, dan apakah keterangan saksi dapat dipercaya (reliable) atau tidak, sehingga keterangan saksi sebagai alat bukti yang digunakan memang benar-benar berkualitas dan tidak melawan hukum.

Kesimpulan

Sebagai instrumen pengawasan terhadap hak fundamental, bukan hanya tersangka yang perlu dijamin untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia, melainkan juga saksi dan korban. Untuk itu Penulis berpendapat bahwa Pasal 33 ayat (3) KUHAP baru perlu untuk diajukan judicial review, sehingga redaksi kalimat “Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun” juga diikuti atau setidak-tidaknya ditambahkan dengan redaksi kalimat “direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”. Dengan demikian, ketentuan adalam Pasal 33 ayat (3) menjadi senafas dan sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) KUHAP baru. Ke depan, dalam pemeriksaan sidang pengadilan, hakim tidak saja dapat meminta rekaman kamera pengawas saat pemeriksaan tersangka oleh penyidik, melainkan juga terhadap pemeriksaan saksi dan korban, sehingga hukum acara pidana secara seimbang dapat memberikan perlindungan yang sama terhadap hak fundamental baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi maupun korban.

Daftar  Pustaka

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian,  (Jakarta: Erlangga,  2012).

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, (Depok:  Rajawali Pers,  2019).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sandro Imanuel Sijabat
Kontributor
Sandro Imanuel Sijabat
Hakim Pengadilan Negeri Mentok

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

HakAsasiManusia HukumAcaraPidana KUHAPBaru PerlindunganSaksiDanKorban ReformasiHukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

9 March 2026 • 11:59 WIB

Menyoal Tanggung Jawab Negara akibat Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah

9 March 2026 • 11:03 WIB

Ultra Positivism to Transcendental Justice: A Socio-Legal Reconstruction of Judicial Conviction in Modern and Islamic Criminal Law

9 March 2026 • 08:20 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

By Cecep Mustafa9 March 2026 • 11:59 WIB0

1. Prologue: The Invisible Siege of the Third Branch The siege of democratic institutions no…

Menyoal Tanggung Jawab Negara akibat Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah

9 March 2026 • 11:03 WIB

Persiapan Pengadilan Militer I-03 Padang dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

9 March 2026 • 10:34 WIB

PA Tual Gandeng Tokoh Agama, Perkuat Mediasi Gratis Berbasis Kearifan Lokal

9 March 2026 • 09:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • A Reflective Blueprint for Judicial Resilience
  • Menyoal Tanggung Jawab Negara akibat Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah
  • Persiapan Pengadilan Militer I-03 Padang dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
  • PA Tual Gandeng Tokoh Agama, Perkuat Mediasi Gratis Berbasis Kearifan Lokal
  • Ultra Positivism to Transcendental Justice: A Socio-Legal Reconstruction of Judicial Conviction in Modern and Islamic Criminal Law

Recent Comments

  1. erythromycin ointment on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. lisinopril 20 mg tablet on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. ciprofloxacin 500 mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.