Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan pengakuan dan jaminan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, dimana hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 28 huruf G dan Pasal 28 huruf I ayat (1) UUD 1945. Tujuan pembaruan hukum acara pidana sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Dari konsideran tersebut dapat dipahami bahwa bukan hanya tersangka, terdakwa, ataupun terpidana saja yang dijamin haknya oleh pembentuk undang-undang melainkan juga saksi dan korban tindak pidana.
Dewasa ini banyak literasi seperti pada laman resmi pemerintahan maupun opini masyarakat yang menyebutkan bahwa pengaturan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dalam KUHAP baru diklaim lebih baik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk sebagian hal Penulis sepakat, seperti KUHAP baru telah menyebutkan secara jelas mengenai apa saja yang menjadi hak daripada saksi dan korban, salah satunya yaitu adanya hak mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan, yang mana ini tidak diatur sebelumnya dalam KUHAP lama. Namun, menurut hemat Penulis masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, diantaranya tidak adanya pemberian jaminan hak saksi dan korban melalui pemeriksaan yang disertai dengan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) sebagaimana dalam pemeriksaan tersangka (lihat Penjelasan Pasal 30 ayat (1) KUHAP baru).
Paradoks Norma Instrumen Pengawasan Terhadap Hak Fundamental
Salah satu hak fundamental saksi, korban, tersangka dan terdakwa yang dijamin oleh undang-undang, dapat ditemukan dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 144 KUHAP baru, yang pada pokoknya menyebutkan: “bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Sebagai instrumen pengawasan terhadap hak fundamental tersebut, hak tersangka diatur dalam Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP baru yang menyebutkan:
- “Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”;
- “Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim”,
- “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
KUHAP baru tidak memberikan penegasan mengenai apa konsekuensi hukum dari tidak diterapkannya penggunaan kamera selama pemeriksaan tersangka. Bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan demikian, KUHAP hanya mengatur mengenai adanya sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana terhadap penyidik sebagaimana disebutkan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru. Fokus tulisan ini tidak pada ketentuan pemeriksaan tersangka dan konsekuensinya, melainkan pada terjadinya kekosongan instrumen pengawasan terhadap hak fundamental dari saksi dan korban.
Perlindungi saksi dan korban sangat penting pula untuk diatur, karena paradoks norma akan terjadi apabila KUHAP baru hanya membatasi penggunaan kamera pengawas pada tahap pemeriksaan tersangka saja. Menjadi pertanyaan, bagaimana standar penilaian objektif yang dapat digunakan terhadap teknis pemeriksaan saksi di tahap penyidikan? Pasal 33 ayat (3) KUHAP hanya menyebutkan: “Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun”, tanpa ada kewajiban untuk dilakukan perekaman dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan.
Dengan adanya kekosongan norma tersebut, penilaian terhadap ada tidaknya abuse of power dalam pemeriksaan saksi dan korban tentu akan sulit untuk dilakukan, khususnya terhadap saksi yang memang berpotensi menjadi tersangka. Hal ini senada dengan yang disampaikan Thorstein Sellin, bahwa conduct norms (norma-norma yang mengatur kehidupan sehari-hari) tersebut bertujuan untuk mendefinisikan apa yang dianggap tingkah laku yang pantas atau normal dan apa yang dianggap tingkah laku tak pantas atau abnormal. (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Depok, Rajawali Pers, 2019 hlm. 79).
Peluang Terjadinya Perbedaan Keterangan Saksi Dan Korban
Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti sebagaimana disebutkan Pasal 235 ayat (1) huruf a KUHAP baru. Lebih lanjut Pasal 235 ayat (3) menegaskan, alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Lebih lanjut, Pasal 235 ayat (4) mengatur bahwa Hakim lah yang berwenang untuk menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Konsekuensinya, alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (Pasal 235 ayat (5)).
Penilaian kekuatan pembuktian (bewijskracht) dalam rangkaian penelitian terbuktinya suatu dakwaan tersebut merupakan otoritas hakim. Hakimlah yang menilai dan menentukan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, kekuatan pembuktian juga terletak pada bukti yang diajukan apakah bukti tersebut relevan atau tidak dengan perkara yang sedang disidangkan. Jika bukti tersebut relevan, kekuatan pembuktian selanjutnya mengarah pada apakah bukti tersebut dapat diterima ataukah tidak (Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga, 2012, hlm. 25).
Berdasarkan pengalaman sebagai Hakim, Penulis beberapa kali mendapati kondisi dalam agenda pembuktian di persidangan, bukan hanya terdakwa yang menerangkan dirinya mengelami ancaman atau intimidasi atau paksaan pada saat pemeriksaan pada tahap penyidikan. Beberapa Saksi dan korban juga menerangkan hal yang sama, sehingga berujung pada sikap atau pernyataan dari saksi dan korban untuk mencabut sebagian ataupun seluruh keterangan yang telah disampaikan pada tahap penyidikan.
Mensikapi kondisi yang demikian, kehadiran kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) tentu akan sangat membantu Hakim dalam menilai apakah perbedaan keterangan saksi dan korban di penyidikan dan di persidangan beralasan hukum ataukah tidak, mengingat kamera pengawas merupakan dokumentasi objektif untuk menilai interaksi verbal dan visual yang dialami saksi dan korban sejak tahap penyidikan, khususnya sebagai perbandingan untuk melihat berbagai faktor seperti apakah sejak tahap penyidikan saksi dan korban memang sudah mengalami intimidasi, apakah keterangan saksi konsistensi atau tidak, valid atau tidak, dan apakah keterangan saksi dapat dipercaya (reliable) atau tidak, sehingga keterangan saksi sebagai alat bukti yang digunakan memang benar-benar berkualitas dan tidak melawan hukum.
Kesimpulan
Sebagai instrumen pengawasan terhadap hak fundamental, bukan hanya tersangka yang perlu dijamin untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia, melainkan juga saksi dan korban. Untuk itu Penulis berpendapat bahwa Pasal 33 ayat (3) KUHAP baru perlu untuk diajukan judicial review, sehingga redaksi kalimat “Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun” juga diikuti atau setidak-tidaknya ditambahkan dengan redaksi kalimat “direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”. Dengan demikian, ketentuan adalam Pasal 33 ayat (3) menjadi senafas dan sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) KUHAP baru. Ke depan, dalam pemeriksaan sidang pengadilan, hakim tidak saja dapat meminta rekaman kamera pengawas saat pemeriksaan tersangka oleh penyidik, melainkan juga terhadap pemeriksaan saksi dan korban, sehingga hukum acara pidana secara seimbang dapat memberikan perlindungan yang sama terhadap hak fundamental baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi maupun korban.
Daftar Pustaka
Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Erlangga, 2012).
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, (Depok: Rajawali Pers, 2019).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


