Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)
Filsafat

Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)

Ari GunawanAri Gunawan2 March 2026 • 19:08 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Indonesia telah lama mencita-citakan regulasi hukum yang mencerminkan nilai budaya dan adat istiadat sebagai ciri khas bangsa. Upaya mewujudkan hukum yang bersumber dari jati diri dan nilai-nilai asli yang hidup di masyarakat telah dilakukan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.

Sebagaimana diketahui, pascakemerdekaan, Indonesia masih menggunakan hukum warisan kolonial Belanda. Pada masa transisi tersebut, penggunaan hukum kolonial dapat dimaklumi guna mencegah kekosongan hukum (recht vacuüm). Namun secara bertahap, Indonesia mulai mengganti hukum warisan tersebut dengan hukum nasional.

Langkah nyata ini terlihat dari keberhasilan perumusan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang ini menggantikan hukum pertanahan Belanda dengan mengubah konsep hak atas tanah dari eigendom, erfpacht, dan opstal menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). UUPA juga memberikan pengakuan terhadap kedudukan hak ulayat (tanah adat) yang sebelumnya kurang mendapat perhatian.

Dalam ranah hukum formal, lahirnya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi tonggak sejarah monumental karena Indonesia akhirnya memiliki hukum acara pidana sendiri. Meski demikian, beberapa nilai di dalamnya dinilai masih mempertahankan paradigma kolonial. Sementara itu, untuk hukum pidana materiil, Indonesia cukup lama tetap menggunakan Wetboek van Strafrecht (KUHP lama). Kini, upaya untuk memiliki hukum yang murni bersumber pada nilai luhur bangsa akhirnya terwujud dengan telah disusun dan diundangkannya KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan hukum acara yang menyertainya yakni KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

Pembahasan

Indonesia adalah negara yang kaya akan nilai, budaya, dan tradisi asli yang menjadi ciri khas sejak lama sebagai warisan luhur nenek moyang. Hal ini tidak mengherankan mengingat Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang dihuni oleh berbagai suku bangsa dengan bahasa dan adat istiadat yang beragam. Meskipun berbeda, terdapat nilai fundamental yang menyatukan seluruh suku bangsa di Nusantara, yakni nilai Gotong Royong.

Dalam penyusunan hukum nasional, nilai Gotong Royong seyogianya tidak dilupakan karena merupakan jati diri bangsa. Gotong Royong merepresentasikan sikap yang mengutamakan kebersamaan dan meninggalkan ego individualistik yang menjadi ciri khas bangsa Barat. Hukum nasional yang baru sudah selayaknya berlandaskan asas ini sebagai bentuk pengejawantahan dan pelestarian nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Baca Juga  Pelatihan Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023: Hak Fundamental yang Harus Dijaga Hakim

Penerapan nilai Gotong Royong dalam hukum pidana nasional kini mengalami pergeseran paradigma yang besar, terutama dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan pembaruan prosedur pidana dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Dalam konteks hukum modern, Gotong Royong tidak lagi sekadar diterjemahkan secara harfiah sebagai “kerja bakti”.

Ruh dari nilai Gotong Royong kini diterjemahkan secara lebih filosofis ke dalam konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Selain itu, nilai ini juga dimaknai sebagai Kolektivitas Pertanggungjawaban, di mana penyelesaian hukum tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan harmoni di tengah masyarakat.

Dalam KUHP lama (Warisan Belanda), hukum bersifat retributif (pembalasan). Sedangkan dalam KUHP Baru maka hukum yang bersifat pembalsan semata sudah tidak sesuai lagi apalagi jika kita kaitkan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia untuk itu  maka hukun kita mulai megakomoidir, nilai gotong royong yang secara nyata muncul melalui penyelesaian perkara yang melibatkan masyarakat. Kita ketahui bahwa Keadilan Restoratif mengubah pola penyelesaian perkara dengan melibatkan dan mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat untuk memulihkan keadaan, bukan sekadar memenjarakan. Hal tersebut sangat selaras dengan tujuan pemidanaan yang salah satu tujuannya adalah “menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan memulihkan keseimbangan”. Ini adalah inti dari gotong royong sosial.

Manifestasi nilai gotong royong dapat dilihat secara nyata pada jenis sanksi yang diadopsi dalam KUHP dan KUHAP Baru, salah satunya melalui pengaturan Pidana Kerja Sosial. Ini merupakan bentuk konkret dari penerapan nilai gotong royong dalam sistem pemidanaan nasional. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan oleh hakim apabila pelaku dipidana penjara kurang dari enam bulan atau denda kategori tertentu. Fokus utama sanksi ini adalah mewajibkan pelaku untuk berkontribusi langsung pada fasilitas umum atau membantu masyarakat sebagai bentuk penebusan dampak sosial atas perbuatannya.

Selain itu, manifestasi gotong royong dalam prosedur pelaksanaan pidana juga tercermin melalui peran serta masyarakat. Dalam pengawasan pelaksanaan putusan, masyarakat atau lembaga sosial dilibatkan secara aktif untuk memantau narapidana yang sedang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.

Baca Juga  Pidana Pengawasan sebagai Manifestasi Keadilan Substantif: Refleksi Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kayuagung dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Secara garis besar, terdapat beberapa perubahan paradigma antara hukum pidana lama dan hukum pidana baru yang dapat dirangkum ke dalam beberapa poin utama. Jika ditinjau dari segi filosofis, KUHP dan KUHAP lama cenderung bersifat individualistik, sedangkan KUHP dan KUHAP baru secara aktif mengadopsi nilai gotong royong. Hal ini berdampak pada pergeseran fokus hukum; jika paradigma lama menitikberatkan pada penghukuman badan atau penjara, maka paradigma baru lebih mengutamakan pemulihan korban dan pemeliharaan keseimbangan sosial.

Selain itu, perbedaan signifikan juga terlihat pada jenis sanksi yang diterapkan. KUHP dan KUHAP lama memiliki variasi sanksi yang terbatas, sementara aturan baru menyediakan spektrum sanksi yang lebih luas, mencakup pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pidana denda yang lebih fleksibel. Terakhir, peran masyarakat dalam sistem hukum juga mengalami transformasi besar. Pada paradigma lama, peran masyarakat cenderung terbatas sebagai saksi saja, namun dalam KUHP dan KUHAP baru, keterlibatan masyarakat menjadi sangat krusial, terutama dalam mendukung proses pemulihan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).

Penutup

Sebagai kesimpulan, transformasi hukum pidana Indonesia melalui disahkannya KUHP dan KUHAP Baru merupakan langkah historis dalam menanggalkan nalar kolonial yang individualistik dan retributif. Pergeseran paradigma ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan sebuah keberhasilan dalam mengembalikan ruh “Gotong Royong” ke dalam sistem hukum nasional. Dengan mengedepankan Keadilan Restoratif, pidana kerja sosial, dan keterlibatan aktif masyarakat, hukum kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi sebagai sarana pemulihan harmoni dan keseimbangan sosial. Kehadiran regulasi baru ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia telah berhasil mewujudkan sistem hukum yang berdaulat, modern, dan sepenuhnya berpijak pada jati diri serta nilai-nilai luhur bangsa.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filosofis gotong royong KUHAP Baru kuhp pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PN Kotabaru Terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Penggelapan dan Penadahan Sawit

3 March 2026 • 08:59 WIB

Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

26 February 2026 • 20:56 WIB

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

26 February 2026 • 16:18 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

By Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.4 March 2026 • 14:00 WIB0

Megamendung, Bogor – Di tengah suasana bulan suci Ramadan, semangat para Peserta Pelatihan Teknis Yudisial…

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 08:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI
  • Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana
  • Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?
  • Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi
  • Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.