Pendahuluan
Indonesia telah lama mencita-citakan regulasi hukum yang mencerminkan nilai budaya dan adat istiadat sebagai ciri khas bangsa. Upaya mewujudkan hukum yang bersumber dari jati diri dan nilai-nilai asli yang hidup di masyarakat telah dilakukan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
Sebagaimana diketahui, pascakemerdekaan, Indonesia masih menggunakan hukum warisan kolonial Belanda. Pada masa transisi tersebut, penggunaan hukum kolonial dapat dimaklumi guna mencegah kekosongan hukum (recht vacuüm). Namun secara bertahap, Indonesia mulai mengganti hukum warisan tersebut dengan hukum nasional.
Langkah nyata ini terlihat dari keberhasilan perumusan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang ini menggantikan hukum pertanahan Belanda dengan mengubah konsep hak atas tanah dari eigendom, erfpacht, dan opstal menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). UUPA juga memberikan pengakuan terhadap kedudukan hak ulayat (tanah adat) yang sebelumnya kurang mendapat perhatian.
Dalam ranah hukum formal, lahirnya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi tonggak sejarah monumental karena Indonesia akhirnya memiliki hukum acara pidana sendiri. Meski demikian, beberapa nilai di dalamnya dinilai masih mempertahankan paradigma kolonial. Sementara itu, untuk hukum pidana materiil, Indonesia cukup lama tetap menggunakan Wetboek van Strafrecht (KUHP lama). Kini, upaya untuk memiliki hukum yang murni bersumber pada nilai luhur bangsa akhirnya terwujud dengan telah disusun dan diundangkannya KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan hukum acara yang menyertainya yakni KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Pembahasan
Indonesia adalah negara yang kaya akan nilai, budaya, dan tradisi asli yang menjadi ciri khas sejak lama sebagai warisan luhur nenek moyang. Hal ini tidak mengherankan mengingat Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang dihuni oleh berbagai suku bangsa dengan bahasa dan adat istiadat yang beragam. Meskipun berbeda, terdapat nilai fundamental yang menyatukan seluruh suku bangsa di Nusantara, yakni nilai Gotong Royong.
Dalam penyusunan hukum nasional, nilai Gotong Royong seyogianya tidak dilupakan karena merupakan jati diri bangsa. Gotong Royong merepresentasikan sikap yang mengutamakan kebersamaan dan meninggalkan ego individualistik yang menjadi ciri khas bangsa Barat. Hukum nasional yang baru sudah selayaknya berlandaskan asas ini sebagai bentuk pengejawantahan dan pelestarian nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Penerapan nilai Gotong Royong dalam hukum pidana nasional kini mengalami pergeseran paradigma yang besar, terutama dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan pembaruan prosedur pidana dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Dalam konteks hukum modern, Gotong Royong tidak lagi sekadar diterjemahkan secara harfiah sebagai “kerja bakti”.
Ruh dari nilai Gotong Royong kini diterjemahkan secara lebih filosofis ke dalam konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Selain itu, nilai ini juga dimaknai sebagai Kolektivitas Pertanggungjawaban, di mana penyelesaian hukum tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan harmoni di tengah masyarakat.
Dalam KUHP lama (Warisan Belanda), hukum bersifat retributif (pembalasan). Sedangkan dalam KUHP Baru maka hukum yang bersifat pembalsan semata sudah tidak sesuai lagi apalagi jika kita kaitkan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia untuk itu maka hukun kita mulai megakomoidir, nilai gotong royong yang secara nyata muncul melalui penyelesaian perkara yang melibatkan masyarakat. Kita ketahui bahwa Keadilan Restoratif mengubah pola penyelesaian perkara dengan melibatkan dan mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat untuk memulihkan keadaan, bukan sekadar memenjarakan. Hal tersebut sangat selaras dengan tujuan pemidanaan yang salah satu tujuannya adalah “menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan memulihkan keseimbangan”. Ini adalah inti dari gotong royong sosial.
Manifestasi nilai gotong royong dapat dilihat secara nyata pada jenis sanksi yang diadopsi dalam KUHP dan KUHAP Baru, salah satunya melalui pengaturan Pidana Kerja Sosial. Ini merupakan bentuk konkret dari penerapan nilai gotong royong dalam sistem pemidanaan nasional. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan oleh hakim apabila pelaku dipidana penjara kurang dari enam bulan atau denda kategori tertentu. Fokus utama sanksi ini adalah mewajibkan pelaku untuk berkontribusi langsung pada fasilitas umum atau membantu masyarakat sebagai bentuk penebusan dampak sosial atas perbuatannya.
Selain itu, manifestasi gotong royong dalam prosedur pelaksanaan pidana juga tercermin melalui peran serta masyarakat. Dalam pengawasan pelaksanaan putusan, masyarakat atau lembaga sosial dilibatkan secara aktif untuk memantau narapidana yang sedang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.
Secara garis besar, terdapat beberapa perubahan paradigma antara hukum pidana lama dan hukum pidana baru yang dapat dirangkum ke dalam beberapa poin utama. Jika ditinjau dari segi filosofis, KUHP dan KUHAP lama cenderung bersifat individualistik, sedangkan KUHP dan KUHAP baru secara aktif mengadopsi nilai gotong royong. Hal ini berdampak pada pergeseran fokus hukum; jika paradigma lama menitikberatkan pada penghukuman badan atau penjara, maka paradigma baru lebih mengutamakan pemulihan korban dan pemeliharaan keseimbangan sosial.
Selain itu, perbedaan signifikan juga terlihat pada jenis sanksi yang diterapkan. KUHP dan KUHAP lama memiliki variasi sanksi yang terbatas, sementara aturan baru menyediakan spektrum sanksi yang lebih luas, mencakup pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pidana denda yang lebih fleksibel. Terakhir, peran masyarakat dalam sistem hukum juga mengalami transformasi besar. Pada paradigma lama, peran masyarakat cenderung terbatas sebagai saksi saja, namun dalam KUHP dan KUHAP baru, keterlibatan masyarakat menjadi sangat krusial, terutama dalam mendukung proses pemulihan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Penutup
Sebagai kesimpulan, transformasi hukum pidana Indonesia melalui disahkannya KUHP dan KUHAP Baru merupakan langkah historis dalam menanggalkan nalar kolonial yang individualistik dan retributif. Pergeseran paradigma ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan sebuah keberhasilan dalam mengembalikan ruh “Gotong Royong” ke dalam sistem hukum nasional. Dengan mengedepankan Keadilan Restoratif, pidana kerja sosial, dan keterlibatan aktif masyarakat, hukum kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi sebagai sarana pemulihan harmoni dan keseimbangan sosial. Kehadiran regulasi baru ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia telah berhasil mewujudkan sistem hukum yang berdaulat, modern, dan sepenuhnya berpijak pada jati diri serta nilai-nilai luhur bangsa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


