Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan Bersalah diatur dalam tiga tahap yang berbeda. Pertama, pengakuan bersalah dapat diajukan sebelum persidangan pokok perkara dimulai sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4) KUHAP Baru. Kedua, pengakuan bersalah dapat diajukan setelah Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP. dan Ketiga, pengakuan bersalah dapat diajukan saat Terdakwa mengakui semua perbuatan di dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) KUHAP. Dalam ketiga tahap tersebut, Pengakuan Bersalah dilakukan atas dasar kesepakatan antara Penuntut Umum dan Terdakwa yang nantinya akan dituangkan dalam suatu berita acara pengakuan bersalah.
Persoalan yang menjadi fokus tulisan ini adalah bahwa dari ketiga tahap tersebut, tidak satu pun ketentuan yang mensyaratkan keterlibatan Korban di dalamnya. Padahal dalam suatu perkara pidana, Korban merupakan pihak yang paling langsung merasakan akibat dari tindak pidana tersebut. Namun demikian, dalam ketentuan Pengakuan Bersalah, Korban tidak diprasyaratkan untuk dilibatkan, tidak diwajibkan untuk diberitahu sebelum kesepakatan selesai, ataupun tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya kepada hakim, padahal berita acara pengakuan bersalah tersebut dapat menjadi dasar keyakinan hakim dalam memberikan suatu putusan.
Ketiadaan peran Korban dalam mekanisme Pengakuan Bersalah penting untuk dipersoalkan mengingat instrumen internasional telah menegaskan hak Korban untuk berpartisipasi dalam proses peradilan yang menyangkut perkaranya. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolusi Majelis Umum PBB 40/34 Tahun 1985) telah menegaskan adanya perlakuan adil bagi Korban. Prinsip internasional tersebut memberi landasan normatif bagi kedudukan Korban yang mana bukan diperlakukan sekadar sebagai objek dalam proses peradilan, melainkan pihak yang kepentingannya harus didengar, termasuk dalam mekanisme pengakuan bersalah yang nantinya menentukan keyakinan hakim atas perbuatan maupun pertanggungjawaban pidana pelaku. Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengkaji tiga rumusan masalah sebagai berikut:
- Bagaimana pengaturan mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP ditinjau dari kedudukan Korban dalam proses peradilan pidana?
- Apa implikasi hukum dari tidak dilibatkannya Korban dalam mekanisme pengakuan bersalah tersebut terhadap pemenuhan prinsip perlakuan yang adil bagi Korban?
- Bagaimana mekanisme Pengakuan Bersalah dapat memberikan ruang bagi Korban dalam proses peradilan pidana?
Pembahasan
Kedudukan Korban dalam Pengaturan Mekanisme Pengakuan Bersalah Menurut KUHAP
KUHAP mendefinisikan Pengakuan Bersalah dalam Pasal 1 angka 16 sebagai mekanisme hukum bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Substansi mekanisme pengakuan bersalah bukan semata-mata tentang penentuan ringan-beratnya pidana, melainkan tentang proses yudisial atas kebenaran dan kesukarelaan dari pengakuan yang disampaikan Terdakwa.
Pada tahap pertama (Pasal 78 KUHAP), Pengakuan Bersalah dapat diajukan sebelum persidangan pokok perkara dimulai. Pasal 78 ayat (8) KUHAP menegaskan bahwa hakim wajib menilai apakah Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa. Apabila hakim memperoleh keyakinan bahwa pengakuan tersebut memenuhi seluruh syarat yang ditentukan dan didukung dengan dua alat bukti yang sah, barulah hakim memberikan putusan sesuai kesepakatan dalam berita acara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 78 ayat (12) KUHAP.
Pada tahap kedua (Pasal 205 KUHAP), Pengakuan Bersalah diajukan setelah Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam mekanisme Keadilan Restoratif. Pasal 205 ayat (3) menempatkan hakim sebagai pihak yang memeriksa keabsahan pengakuan sebelum perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat.
Pada tahap ketiga (Pasal 234 KUHAP), Pengakuan Bersalah diajukan saat Terdakwa mengakui semua perbuatan di dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum. Pasal 234 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa hakim memeriksa keabsahan pengakuan bersalah sebelum perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat.
Secara prosedural, KUHAP mengatur bahwa pihak dalam kesepakatan Pengakuan Bersalah adalah Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan hakim sebagai pihak yang memeriksa dan menyetujuinya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 78 ayat (6) yang menyatakan bahwa perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim, sementara Pasal 78 ayat (7) merinci bahwa substansi kesepakatan memuat hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, tampak jelas bahwa Korban tidak memiliki posisi secara prosedural yang jelas dalam satu pun dari ketiga jalur tersebut.
Memang benar bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf c mencantumkan syarat bahwa Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi sebagai salah satu persyaratan Pengakuan Bersalah. Namun demikian, frasa “bersedia membayar” bersifat deklaratif, yakni sekadar pernyataan kesediaan tanpa kewajiban pembuktian bahwa restitusi telah atau pasti akan dipenuhi. Di samping itu, syarat tersebut dirumuskan secara alternatif dengan kata hubung “dan/atau”, sehingga dapat dikesampingkan sepenuhnya apabila syarat lain terpenuhi. Dengan demikian, Terdakwa dapat saaj menempuh jalur Pengakuan Bersalah dan memperoleh manfaat dari mekanisme pengakuan bersalah tersebut tanpa ada jaminan bahwa kepentingan pemulihan terhadap Korban akan terpenuhi.
Dari analisis ketentuan di atas, penulis meyimpulkan bahwa konstruksi normatif mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru tidak menempatkan Korban sebagai pihak yang memiliki kedudukan prosedural. Korban bukan pihak dalam perjanjian, tidak ada kewajiban untuk memberitahunya sebelum kesepakatan selesai, dan restitusi dapat dikesampingkan karena sifatnya yang alternatif dan deklaratif.
Implikasi Hukum Tidak Dilibatkannya Korban Terhadap Pemenuhan Prinsip Perlakuan Yang Adil
Ketiadaan Korban dalam mekanisme Pengakuan Bersalah menimbulkan implikasi hukum yang serius, baik terhadap prinsip-prinsip perlindungan Korban yang telah diakui secara internasional maupun terhadap konsistensi internal KUHAP Baru itu sendiri.
Pertama, pada tataran instrumen internasional, Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolusi PBB 40/34 Tahun 1985) pada prinsip ke-6 huruf b menegaskan bahwa Korban berhak untuk memberikan tanggapan dalam mekanisme peradilan “allowing the views and concerns of victims to be presented and considered at appropriate stages of the proceedings where their personal interests are affected”. Instrumen tersebut tidak sekadar merupakan pernyataan aspiratif, melainkan juga menjadi standar normatif yang dapat dijadikan rujukan dalam pembangunan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada perlindungan Korban. Menurut penulis, mekanisme Pengakuan Bersalah yang tidak memberikan ruang bagi Korban untuk menyampaikan pandangan maupun kepentingannya dapat dinilai bertentangan dengan standar tersebut.
Kedua, pada tataran hukum nasional, Pasal 144 KUHAP memang menjamin sejumlah hak Korban, di antaranya hak atas informasi perkembangan perkara (huruf f), informasi putusan pengadilan (huruf g), pengajuan restitusi (huruf l), dan penyampaian victim impact statement (huruf x). Namun demikian, hak-hak tersebut tidak secara langsung menempatkan Korban pada posisi untuk menyampaikan pernyataan atau pendapat dalam mekanisme Pengakuan Bersalah, karena tidak terdapat ketentuan yang mengaitkan hak-hak tersebut dengan proses sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, maupun Pasal 234 KUHAP. Dengan demikian, hak-hak Korban yang diatur dalam Pasal 144 pada dasarnya berdiri secara terpisah tanpa adanya mekanisme pelaksanaan yang terintegrasi dengan mekanisme Pengakuan Bersalah. Kondisi ini menyebabkan ketentuan mengenai hak Korban yang tidak memiliki akses masuk ke dalam proses mekanisme Pengakuan Bersalah berpotensi hanya menjadi jaminan normatif yang tidak berfungsi secara substantif.
Ketiga, terdapat inkonsistensi internal dalam KUHAPapabila dibandingkan dengan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Dalam mekanisme Keadilan Restoratif, kesepakatan penyelesaian perkara wajib ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum sebagaimana diatur Pasal 85 ayat (2). Pencabutan laporan pun baru dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama Korban (Pasal 79 ayat 4 KUHAP). Hal ini menunjukkan bahwa dalam mekanisme Keadilan Restoratif, Korban diperlakukan sebagai pihak yang memiliki kedudukan prosedural yang tidak dapat diabaikan.
Ketimpangan ini mencerminkan inkonsistensi filosofis di dalam satu undang-undang yang mengklaim berpihak pada Korban. Mekanisme Pengakuan Bersalah yang memberi keringanan lebih besar kepada Terdakwa (berupa penyederhanaan proses dan potensi adanya pengurangan pidana) justru tidak mensyaratkan keterlibatan Korban, di sisi lain, mekanisme Keadilan Restoratif yang prosesnya lebih komprehensif, Korban justru diposisikan sebagai pihak yang harus diperhatikan. Implikasinya, Korban berpotensi kehilangan kesempatan untuk menyuarakan kepentingannya justru pada saat perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Pengakuan Bersalah tersebut.
Rekonstruksi Mekanisme Pengakuan Bersalah yang Mengakomodasi Hak Korban
Persoalannya bukan apakah mekanisme Pengakuan Bersalah layak untuk dipertahankan. Mekanisme Pengakuan Bersalah memiliki justifikasi yang sah sebagai instrumen efisiensi peradilan. Persoalannya adalah bahwa mekanisme tersebut didesain seolah-olah perkara pidana hanya melibatkan negara dan Terdakwa, tanpa ada Korban yang ikut menanggung akibatnya. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi yang mengakomodasi hak Korban tanpa menghilangkan esensi efisiensi dari mekanisme Pengakuan Bersalah.
Perbaikan yang diusulkan tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Pasal 205 ayat (5) dan Pasal 366 KUHAP telah mengamanatkan pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, dengan tenggat waktu paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini berlaku pada 2 Januari 2026. Amanah tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengisi kekosongan normatif yang ada. Oleh karena itu, terdapat dua aspek yang perlu diatur, yaitu:
- Pertama, kewajiban notifikasi kepada Korban. Korban harus diberitahu segera setelah ada permohonan Pengakuan Bersalah diajukan. Korban berhak mengetahui bahwa proses ini sedang berjalan sebelum kesepakatan selesai. Ini adalah pemenuhan konkret atas prinsip ke-6 huruf b Deklarasi PBB 1985 yang mewajibkan proses peradilan untuk memungkinkan pandangan Korban disampaikan pada tahap yang tepat (“at appropriate stages of the proceedings”). Tanpa notifikasi, Korban tidak akan pernah memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangannya karena ia bahkan tidak mengetahui bahwa proses tersebut sedang berlangsung.
- Kedua, victim impact statement sebagai bagian wajib dari berkas perkara. Victim impact statement harus dijadikan bagian wajib dari berkas perkara yang dipertimbangkan hakim sebelum mengesahkan Pengakuan Bersalah. Hakim tidak perlu terikat oleh pernyataan tersebut, tetapi ia harus membacanya dan mencantumkan pertimbangannya dalam putusan, sehingga suara Korban dapat hadir dalam proses yang menentukan sah atau tidaknya suatu Pengakuan Bersalah Terdakwa. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 144 huruf x KUHAP yang telah menjamin hak Korban untuk menyampaikan victim impact statement, namun perlu diperkuat dengan mekanisme yang mengintegrasikannya ke dalam proses Pengakuan Bersalah.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan dalam penulisan ini, yakni:
- Pertama, pengaturan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP tidak menempatkan Korban sebagai pihak yang memiliki kedudukan prosedural. Korban bukan pihak dalam perjanjian, tidak ada kewajiban untuk memberitahunya sebelum kesepakatan selesai, dan restitusi dapat dikesampingkan karena sifatnya yang alternatif dan deklaratif.
- Kedua, tidak dilibatkannya Korban dalam mekanisme Pengakuan Bersalah menimbulkan implikasi hukum berupa pertentangan dengan standar internasional perlindungan Korban, terputusnya hak-hak Korban dalam Pasal 144 KUHAP dari mekanisme pelaksanaannya, serta inkonsistensi dengan mekanisme Keadilan Restoratif yang mensyaratkan adanya persetujuan dari Korban dalam kesepakatan tersebut.
- Ketiga, mekanisme Pengakuan Bersalah dapat memberikan ruang bagi Korban melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Pasal 205 ayat (5) dan Pasal 366 KUHAP. Peraturan tersebut harus secara tegas mengatur, yakni (a) notifikasi wajib kepada Korban segera setelah permohonan Pengakuan Bersalah diajukan dan (b) kewajiban penyampaian victim impact statement kepada hakim sebagai bagian dari proses verifikasi Pengakuan Bersalah;
Bibliografi
Kurniawan, K. D., Hapsari, D. R. I., dan Prasetya, I. E. “Pemberlakuan Plea Bargaining System sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik.” Jurnal Jurisprudence 10, No. 2 (2021): 183–199.
Maulana, Aby. “Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa pada ‘Jalur Khusus’ Menurut RUU KUHAP dan Perbandingannya dengan Praktek Plea Bargaining di Beberapa Negara.” Jurnal Cita Hukum 3, No. 1 (2015): 43–60.
Ramadhan, Choky R. “Peningkatan Efisiensi Peradilan melalui Mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAP.” Jurnal Teropong 2 (2014): 140–158.
Resolusi Majelis Umum PBB 40/34 Tahun 1985, Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.
Sabrina, Nahdiya. “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Cakrawala Hukum 7, No. 2 (2016): 229–237.
Siregar, Nella Octaviany. “Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara.” Wajah Hukum 3, No. 1 (2019): 1–9.
Sirjon, Lade, La Ode Muhamad Sulihin, dan Yan Fathahillah Purnama. “Perbandingan Mekanisme Pengakuan Bersalah pada Jalur Khusus dalam RUU KUHAP dan Konsep Plea Bargaining Ditinjau dari Asas Non-Self Incrimination.” Halu Oleo Law Review 7, No. 2 (2023): 224–235.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Yulia, Rena. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, No. 3 (2020): 620–624.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


