Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

7 March 2026 • 22:44 WIB

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah
Artikel

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave7 March 2026 • 21:16 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan Bersalah diatur dalam tiga tahap yang berbeda. Pertama, pengakuan bersalah dapat diajukan sebelum persidangan pokok perkara dimulai sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4) KUHAP Baru. Kedua, pengakuan bersalah dapat diajukan setelah Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP. dan Ketiga, pengakuan bersalah dapat diajukan saat Terdakwa mengakui semua perbuatan di dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) KUHAP. Dalam ketiga tahap tersebut, Pengakuan Bersalah dilakukan atas dasar kesepakatan antara Penuntut Umum dan Terdakwa yang nantinya akan dituangkan dalam suatu berita acara pengakuan bersalah.

Persoalan yang menjadi fokus tulisan ini adalah bahwa dari ketiga tahap tersebut, tidak satu pun ketentuan yang mensyaratkan keterlibatan Korban di dalamnya. Padahal dalam suatu perkara pidana, Korban merupakan pihak yang paling langsung merasakan akibat dari tindak pidana tersebut. Namun demikian, dalam ketentuan Pengakuan Bersalah, Korban tidak diprasyaratkan untuk dilibatkan, tidak diwajibkan untuk diberitahu sebelum kesepakatan selesai, ataupun tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya kepada hakim, padahal berita acara pengakuan bersalah tersebut dapat menjadi dasar keyakinan hakim dalam memberikan suatu putusan.

Ketiadaan peran Korban dalam mekanisme Pengakuan Bersalah penting untuk dipersoalkan mengingat instrumen internasional telah menegaskan hak Korban untuk berpartisipasi dalam proses peradilan yang menyangkut perkaranya. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolusi Majelis Umum PBB 40/34 Tahun 1985) telah menegaskan adanya perlakuan adil bagi Korban. Prinsip internasional tersebut memberi landasan normatif bagi kedudukan Korban yang mana bukan diperlakukan sekadar sebagai objek dalam proses peradilan, melainkan pihak yang kepentingannya harus didengar, termasuk dalam mekanisme pengakuan bersalah yang nantinya menentukan keyakinan hakim atas perbuatan maupun pertanggungjawaban pidana pelaku. Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengkaji tiga rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana pengaturan mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP ditinjau dari kedudukan Korban dalam proses peradilan pidana?
  2. Apa implikasi hukum dari tidak dilibatkannya Korban dalam mekanisme pengakuan bersalah tersebut terhadap pemenuhan prinsip perlakuan yang adil bagi Korban?
  3. Bagaimana mekanisme Pengakuan Bersalah dapat memberikan ruang bagi Korban dalam proses peradilan pidana?

Pembahasan

Kedudukan Korban dalam Pengaturan Mekanisme Pengakuan Bersalah Menurut KUHAP

KUHAP mendefinisikan Pengakuan Bersalah dalam Pasal 1 angka 16 sebagai mekanisme hukum bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Substansi mekanisme pengakuan bersalah bukan semata-mata tentang penentuan ringan-beratnya pidana, melainkan tentang proses yudisial atas kebenaran dan kesukarelaan dari pengakuan yang disampaikan Terdakwa.

Pada tahap pertama (Pasal 78 KUHAP), Pengakuan Bersalah dapat diajukan sebelum persidangan pokok perkara dimulai. Pasal 78 ayat (8) KUHAP menegaskan bahwa hakim wajib menilai apakah Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa. Apabila hakim memperoleh keyakinan bahwa pengakuan tersebut memenuhi seluruh syarat yang ditentukan dan didukung dengan dua alat bukti yang sah, barulah hakim memberikan putusan sesuai kesepakatan dalam berita acara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 78 ayat (12) KUHAP.

Pada tahap kedua (Pasal 205 KUHAP), Pengakuan Bersalah diajukan setelah Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam mekanisme Keadilan Restoratif. Pasal 205 ayat (3) menempatkan hakim sebagai pihak yang memeriksa keabsahan pengakuan sebelum perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat.

Pada tahap ketiga (Pasal 234 KUHAP), Pengakuan Bersalah diajukan saat Terdakwa mengakui semua perbuatan di dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum. Pasal 234 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa hakim memeriksa keabsahan pengakuan bersalah sebelum perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat.

Secara prosedural, KUHAP mengatur bahwa pihak dalam kesepakatan Pengakuan Bersalah adalah Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan hakim sebagai pihak yang memeriksa dan menyetujuinya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 78 ayat (6) yang menyatakan bahwa perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim, sementara Pasal 78 ayat (7) merinci bahwa substansi kesepakatan memuat hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, tampak jelas bahwa Korban tidak memiliki posisi secara prosedural yang jelas dalam satu pun dari ketiga jalur tersebut.

Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Memang benar bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf c mencantumkan syarat bahwa Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi sebagai salah satu persyaratan Pengakuan Bersalah. Namun demikian, frasa “bersedia membayar” bersifat deklaratif, yakni sekadar pernyataan kesediaan tanpa kewajiban pembuktian bahwa restitusi telah atau pasti akan dipenuhi. Di samping itu, syarat tersebut dirumuskan secara alternatif dengan kata hubung “dan/atau”, sehingga dapat dikesampingkan sepenuhnya apabila syarat lain terpenuhi. Dengan demikian, Terdakwa dapat saaj menempuh jalur Pengakuan Bersalah dan memperoleh manfaat dari mekanisme pengakuan bersalah tersebut tanpa ada jaminan bahwa kepentingan pemulihan terhadap Korban akan terpenuhi.

Dari analisis ketentuan di atas, penulis meyimpulkan bahwa konstruksi normatif mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru tidak menempatkan Korban sebagai pihak yang memiliki kedudukan prosedural. Korban bukan pihak dalam perjanjian, tidak ada kewajiban untuk memberitahunya sebelum kesepakatan selesai, dan restitusi dapat dikesampingkan karena sifatnya yang alternatif dan deklaratif.

Implikasi Hukum Tidak Dilibatkannya Korban Terhadap Pemenuhan Prinsip Perlakuan Yang Adil

Ketiadaan Korban dalam mekanisme Pengakuan Bersalah menimbulkan implikasi hukum yang serius, baik terhadap prinsip-prinsip perlindungan Korban yang telah diakui secara internasional maupun terhadap konsistensi internal KUHAP Baru itu sendiri.

Pertama, pada tataran instrumen internasional, Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolusi PBB 40/34 Tahun 1985) pada prinsip ke-6 huruf b menegaskan bahwa Korban berhak untuk memberikan tanggapan dalam mekanisme peradilan “allowing the views and concerns of victims to be presented and considered at appropriate stages of the proceedings where their personal interests are affected”. Instrumen tersebut tidak sekadar merupakan pernyataan aspiratif, melainkan juga menjadi standar normatif yang dapat dijadikan rujukan dalam pembangunan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada perlindungan Korban. Menurut penulis, mekanisme Pengakuan Bersalah yang tidak memberikan ruang bagi Korban untuk menyampaikan pandangan maupun kepentingannya dapat dinilai bertentangan dengan standar tersebut.

Kedua, pada tataran hukum nasional, Pasal 144 KUHAP memang menjamin sejumlah hak Korban, di antaranya hak atas informasi perkembangan perkara (huruf f), informasi putusan pengadilan (huruf g), pengajuan restitusi (huruf l), dan penyampaian victim impact statement (huruf x). Namun demikian, hak-hak tersebut tidak secara langsung menempatkan Korban pada posisi untuk menyampaikan pernyataan atau pendapat dalam mekanisme Pengakuan Bersalah, karena tidak terdapat ketentuan yang mengaitkan hak-hak tersebut dengan proses sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, maupun Pasal 234 KUHAP. Dengan demikian, hak-hak Korban yang diatur dalam Pasal 144 pada dasarnya berdiri secara terpisah tanpa adanya mekanisme pelaksanaan yang terintegrasi dengan mekanisme Pengakuan Bersalah. Kondisi ini menyebabkan ketentuan mengenai hak Korban yang tidak memiliki akses masuk ke dalam proses mekanisme Pengakuan Bersalah berpotensi hanya menjadi jaminan normatif yang tidak berfungsi secara substantif.

Ketiga, terdapat inkonsistensi internal dalam KUHAPapabila dibandingkan dengan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Dalam mekanisme Keadilan Restoratif, kesepakatan penyelesaian perkara wajib ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum sebagaimana diatur Pasal 85 ayat (2). Pencabutan laporan pun baru dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama Korban (Pasal 79 ayat 4 KUHAP). Hal ini menunjukkan bahwa dalam mekanisme Keadilan Restoratif, Korban diperlakukan sebagai pihak yang memiliki kedudukan prosedural yang tidak dapat diabaikan.

Ketimpangan ini mencerminkan inkonsistensi filosofis di dalam satu undang-undang yang mengklaim berpihak pada Korban. Mekanisme Pengakuan Bersalah yang memberi keringanan lebih besar kepada Terdakwa (berupa penyederhanaan proses dan potensi adanya pengurangan pidana) justru tidak mensyaratkan keterlibatan Korban, di sisi lain, mekanisme Keadilan Restoratif yang prosesnya lebih komprehensif, Korban justru diposisikan sebagai pihak yang harus diperhatikan. Implikasinya, Korban berpotensi kehilangan kesempatan untuk menyuarakan kepentingannya justru pada saat perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Pengakuan Bersalah tersebut.

Rekonstruksi Mekanisme Pengakuan Bersalah yang Mengakomodasi Hak Korban

Persoalannya bukan apakah mekanisme Pengakuan Bersalah layak untuk dipertahankan. Mekanisme Pengakuan Bersalah memiliki justifikasi yang sah sebagai instrumen efisiensi peradilan. Persoalannya adalah bahwa mekanisme tersebut didesain seolah-olah perkara pidana hanya melibatkan negara dan Terdakwa, tanpa ada Korban yang ikut menanggung akibatnya. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi yang mengakomodasi hak Korban tanpa menghilangkan esensi efisiensi dari mekanisme Pengakuan Bersalah.

Baca Juga  Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

Perbaikan yang diusulkan tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Pasal 205 ayat (5) dan Pasal 366 KUHAP telah mengamanatkan pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, dengan tenggat waktu paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini berlaku pada 2 Januari 2026. Amanah tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengisi kekosongan normatif yang ada. Oleh karena itu, terdapat dua aspek yang perlu diatur, yaitu:

  1. Pertama, kewajiban notifikasi kepada Korban. Korban harus diberitahu segera setelah ada permohonan Pengakuan Bersalah diajukan. Korban berhak mengetahui bahwa proses ini sedang berjalan sebelum kesepakatan selesai. Ini adalah pemenuhan konkret atas prinsip ke-6 huruf b Deklarasi PBB 1985 yang mewajibkan proses peradilan untuk memungkinkan pandangan Korban disampaikan pada tahap yang tepat (“at appropriate stages of the proceedings”). Tanpa notifikasi, Korban tidak akan pernah memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangannya karena ia bahkan tidak mengetahui bahwa proses tersebut sedang berlangsung.
  2. Kedua, victim impact statement sebagai bagian wajib dari berkas perkara. Victim impact statement harus dijadikan bagian wajib dari berkas perkara yang dipertimbangkan hakim sebelum mengesahkan Pengakuan Bersalah. Hakim tidak perlu terikat oleh pernyataan tersebut, tetapi ia harus membacanya dan mencantumkan pertimbangannya dalam putusan, sehingga suara Korban dapat hadir dalam proses yang menentukan sah atau tidaknya suatu Pengakuan Bersalah Terdakwa. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 144 huruf x KUHAP yang telah menjamin hak Korban untuk menyampaikan victim impact statement, namun perlu diperkuat dengan mekanisme yang mengintegrasikannya ke dalam proses Pengakuan Bersalah.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan dalam penulisan ini, yakni:

  1. Pertama, pengaturan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP tidak menempatkan Korban sebagai pihak yang memiliki kedudukan prosedural. Korban bukan pihak dalam perjanjian, tidak ada kewajiban untuk memberitahunya sebelum kesepakatan selesai, dan restitusi dapat dikesampingkan karena sifatnya yang alternatif dan deklaratif.
  2. Kedua, tidak dilibatkannya Korban dalam mekanisme Pengakuan Bersalah menimbulkan implikasi hukum berupa pertentangan dengan standar internasional perlindungan Korban, terputusnya hak-hak Korban dalam Pasal 144 KUHAP dari mekanisme pelaksanaannya, serta inkonsistensi dengan mekanisme Keadilan Restoratif yang mensyaratkan adanya persetujuan dari Korban dalam kesepakatan tersebut.
  3. Ketiga, mekanisme Pengakuan Bersalah dapat memberikan ruang bagi Korban melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Pasal 205 ayat (5) dan Pasal 366 KUHAP. Peraturan tersebut harus secara tegas mengatur, yakni (a) notifikasi wajib kepada Korban segera setelah permohonan Pengakuan Bersalah diajukan dan (b) kewajiban penyampaian victim impact statement kepada hakim sebagai bagian dari proses verifikasi Pengakuan Bersalah;

Bibliografi

Kurniawan, K. D., Hapsari, D. R. I., dan Prasetya, I. E. “Pemberlakuan Plea Bargaining System sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik.” Jurnal Jurisprudence 10, No. 2 (2021): 183–199.

Maulana, Aby. “Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa pada ‘Jalur Khusus’ Menurut RUU KUHAP dan Perbandingannya dengan Praktek Plea Bargaining di Beberapa Negara.” Jurnal Cita Hukum 3, No. 1 (2015): 43–60.

Ramadhan, Choky R. “Peningkatan Efisiensi Peradilan melalui Mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAP.” Jurnal Teropong 2 (2014): 140–158.

Resolusi Majelis Umum PBB 40/34 Tahun 1985, Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.

Sabrina, Nahdiya. “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Cakrawala Hukum 7, No. 2 (2016): 229–237.

Siregar, Nella Octaviany. “Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara.” Wajah Hukum 3, No. 1 (2019): 1–9.

Sirjon, Lade, La Ode Muhamad Sulihin, dan Yan Fathahillah Purnama. “Perbandingan Mekanisme Pengakuan Bersalah pada Jalur Khusus dalam RUU KUHAP dan Konsep Plea Bargaining Ditinjau dari Asas Non-Self Incrimination.” Halu Oleo Law Review 7, No. 2 (2023): 224–235.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Yulia, Rena. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, No. 3 (2020): 620–624.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Korban Keadilan Restoratif kuhap 2025 pengakuan bersalah Perlindungan Korban Plea Bargaining Indonesia Reformasi Hukum Acara Pidana Restitusi Korban Sistem Peradilan Pidana Victim Impact Statement
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB

Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB

Hakim Melawan Zalim

7 March 2026 • 22:20 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

By Muhammad Adiguna Bimasakti7 March 2026 • 22:44 WIB0

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghidupkan perdebatan…

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB

Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro
  • Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi
  • Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.
  • Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)
  • Hakim Melawan Zalim

Recent Comments

  1. erythromycin ointment on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. lisinopril 20 mg tablet on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. ciprofloxacin 500 mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.