Beredar esai berisi gugatan terhadap relevansi Zona Integritas (ZI), Akreditasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan sejenisnya. Judul esainya cukup bombastis, namun sangat disayangkan. Simpul argumennya rapuh, narasi bahasa tidak kokoh alias goyang, dan logikanya sering lompat. Jabatannya hebat, namun tulisannya tidak hebat. Saya perlu berterus terang, esai-esainya lebih kepada “kegenitan berpikir” bukan “kekritisan berpikir”.
Dari kertas esainya, saya tidak mendapatkan sepeser “novelty“, yang ada “ujaran kebencian” terhadap dokumen dan penampilan fisik. Mungkin mereka mengidap gejala “iritabilitas intelektual”, sumbu pendek atau sedang lelah menunggu mutasi yang tak kunjung keluar dari Satker “bumi”. Saya memahami kondisi demikian, sepertinya mereka harus bersaing duduk di Satker “langit” agar memahami kondisi senyatanya lembaga kita.
Saya bukan Freudian, tapi meminjam tesis Sigmund Freud di dalam “psikoanalisisnya” bahwa orang yang mudah mengkritik tanpa memahami permasalahan dasar adalah bentuk penyakit “kegilaan intelektual”. Tesis ini linier dengan pikiran Lucius Seneca, seorang penulis drama Romawi yang dikebumikan di Italia tahun 65 M mengatakan, “kebencianmu adalah sejenis kegilaan karena kau menetapkan harga tinggi untuk hal-hal tak berharga karena kebencian adalah energi negatif yang paling kuat, paling destruktif dan paling berbahaya bagi peradaban”.
Dari Seneca kita belajar, jangan terlalu asyik mengkritik tanpa solusi konstruktif. Yang membuat saya jengkel adalah kritik emosional tanpa referensi bacaan yang memadai. Entah mereka kurang “piknik bacaan” atau kadung gelap mata hingga membabi buta. Dari esainya, saya tidak menemukan satu tokoh beken yang membeking pikirannya, argumennya terlihat obscure padahal kualitas intelektual tercermin dari narasi tulisannya. Silahkan baca surat-surat Voltaire di dalam “Euvres completes de Voltaire” menyatakan “writing is the painting of the voice“. Perlu direnungkan, agar tulisan kita lebih keren.
Karena mereka belum paham, kenapa harus dokumen, mengapa penilaian fisik, mengapa sudah ada ZI OTT jalan terus. Baik, saya kasih paham bos.
Sebelum masuk, ada pertanyaan dasar. Mengapa bangsa Indonesia tertinggal dari peradaban barat? Mengapa tokoh hebat hilang bak ditelan bumi? Mengapa ilmu pengetahuan membeku tidak berkembang? Mengapa organisasi jalan di tempat? Jawabannya, kita surplus aksi namun defisit dokumentasi. Apakah aksi itu salah? Justru bagus. Yang salah bukan ZI atau AMPUH, yang salah kita. Ogah dan abai mendokumentasikan aksi dengan setumpuk alibi. Sungguh ironi.
Lalu, mengapa dokumen itu penting? dokumentasi ZI dan AMPUH bukan sekadar kertas namun audit trail. Ini adalah amanat birokrasi modern. Tanpa dokumen seperti SOP dan bukti dukung, peradilan akan berjalan sesuai selera. Max Weber, sosiolog nomor wahid mewanti-wanti kita di dalam “Essays in Sociology” bahwa “Modern bureaucracy must rely on written documents. If not, it will fall into patrimonialism.” Dokumen pada ZI dan AMPUH merupakan bentuk legal-formal-rasional untuk memastikan bahwa keputusan strategis diambil berdasarkan aturan tertulis bukan selera pribadi. Silahkan baca esai Christopher Hood di dalam A Public Management For Alla Seasons? (1991).
Bapak Konstitusi Amerika dan penyusun Bill of Rights, James Madison di dalam karya the Federalist Papers yang diterbitkan tahun 1787 menyatakan bahwa “if men were angels, no government would be necessary”. Intinya, akuntabilitas lembaga dan jabatan publik syarat sahnya harus bisa diaudit. Dokumen ZI dan AMPUH adalah infrastruktur transparansi yang memungkinkan untuk itu. Jika tidak ada dokumen, bagaimana proses hisabnya? Dokumen adalah kitab amal kebaikan para profesional guna menunjukan kepada dunia luar bahwa dirinya berintegritas dan profesional.
Perlu mereka ketahui. Menurut keyakinan dan pemahaman saya, tingkat “keimanan anti korupsi” aparatur peradilan berbeda-beda. Tidak seragam. Ada yang kuat iman anti korupsinya dan ada pula yang lemah. Ada yang seperti malaikat, ada pula setan terlaknat. Karena berbeda tingkat keintegritasan, maka perlu dibuat alat ukurnya yaitu dokumen. Dokumen adalah alat ukur atas sesuatu yang abstrak (integritas dan profesionalitas). Klaim sepihak “saya berintegritas, saya profesional” sambil mengepal kedua tangan ke atas adalah omong kosong jika tidak dapat dibuktikan dari dokumen kertas kerjanya.
Syahdan, apa sih pentingnya penataan fisik kantor? buat apa banner? Toh, praktik nirintegritas masih terjadi. Yang salah bukan banner-nya, bukan tulisan parkir gratis, tapi cara kita menyikapinya. Georgios Vausinas di dalam Fraud-The human face of fraud: Understanding the suspect is vital to any investigation. CA Magazine-Chartered Accountant atau dikenal teori fraud hexagon menegaskan “Corruption in the bureaucratic offices due to opportunities and the arrogance of positions, so it needs to be properly and transparently managed”. Keberadaan ZI dan AMPUH dengan kriteria penilaian fisik memiliki goals yang jelas yaitu ingin “membombardir” praktik nirintegritas sekaligus meng-intercept sogokan uang dari luar dengan menata dan mengelola ruang dan fisik gedung pengadilan. Harapannya, adanya banner, ruang steril, pembatasan akses dapat menutup kesempatan terjadinya fraud dan judicial corruption. Jika masih ada praktik transaksional, bukan upaya penataan ruangan yang jadi “bulan bulanan amarah”, justru ide dan kreativitas kita yang perlu dikembangkan.
Yang membuat saya geli, para begal ZI dan AMPUH keberatan dengan polesan fisik. Padahal penampilan fisik (appearance) itu sangat penting. Kesan pertama pencari keadilan adalah ketika melihat wajah peradilan bersih, tertib dan tertata rapi. Bagaimana mau membangun reputasi profesional jika kesan pertama saja sudah berantakan. Mereka yang menolak penilaian fisik, sesekali perlu mendengar lagu A. Rafiq dan Nelly Agustin di dalam karya master piece “pandangan pertama”. Begini liriknya “pandangan pertama awal aku berjumpa, sungguh tak kusangka dan rasa tak percaya, gadis secantik dia datang menghampiriku”. Yang pertama dilihat fisik, baru jeroannya.
Tidak berhenti di situ. Para begal ZI dan AMPUH telah membuat narasi lucu. “Yang penting integritasnya, bukan covernya”. Menurut saya, mereka belum paham konsep isomorfisme birokrasi. Tujuan ZI dan AMPUH adalah ingin “menyeragamkan” struktur, prosedur dan budaya bersih di tengah heterogenitas satuan kerja. Tentu saja, hal ini untuk memperoleh legitimasi dan simpati publik. Kok mereka gugat? Jawabannya ada di dalam esai Paul DiMaggio dan Walter Powell The Iron Cage Revisited, (1983) yang menyatakan bahwa standarisasi profesional akan membuat sebuah perubahan positif dan terukur sehingga harapan masyarakat dapat terealisasi. Jika tidak sudi distandarkan terjadi relativisme kebenaran, lalu ukuran apa yang mau kita pegang. Seharusnya, mereka berterima kasih kepada ZI dan AMPUH yang menyediakan standar tersebut. Karena menunggu orang menjadi jujur secara alami tanpa sistem adalah utopia yang tidak alamiah dan mimpi di siang bolong.
Gugatan mereka yang menganggap ZI dan AMPUH masih compang camping dan gak becus menyelesaikan integritas, saya sebut sophistical fallacies “kesesatan sofistik” untuk membangun narasi yang tidak jujur. Mereka mengambil satu atau dua sampel kasus OTT untuk menegasikan keberhasilan ZI dan AMPUH yang lain. Berapa banyak “orang jahat” berubah menjadi “orang baik” karena ZI dan AMPUH, berapa banyak transaksi suap yang gagal, akibat tata kelola fisik dan penilaian yang semakin terukur. Gugatan mereka sungguh tidak fair. Membaca gugatan mereka, saya teringat esai Arthur Wallace Pickard yang menerjemahkan esai Aristoteles dalam “Sophistical Refutations” diterbitkan tahun 1985 yang menyatakan “argumen yang terlihat logis dan tampak seperti sangkalan atau gugatan yang valid tetapi sebenarnya cacat dan tidak logis secara intelektual”.
Mungkin, ZI dan AMPUH masih ada kekurangan, kewajiban kita untuk terus memodifikasinya lebih baik. Kekurangan itu tidak etis dijadikan ratio decidendi untuk menggugatnya, apalagi membuangnya. Ingat!! Maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu. Kaidah ini mengajarkan kita, untuk tetap mengerjakan sebagian kebaikan atau kewajiban yang mampu dilakukan, jika tidak sanggup melakukan keseluruhannya, bukan berarti meninggalkan semuanya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


