Langgur – Bertepatan dengan kegiatan Nuzulul Qur’an yang diselenggarakan pada Jum’at, 6 Maret 2026, Pengadilan Agama (PA) Tual kembali meluncurkan inovasi pelayanan publik sekaligus memperkuat penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Bertempat di Media Center PA Tual, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Tual dengan tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Tual, KH. Ahmad Kabalmay, yang akan berperan sebagai mediator non-hakim dalam proses penyelesaian perkara di PA Tual.
KH. Ahmad Kabalmay merupakan mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tual yang telah memiliki sertifikat mediator serta memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai mediator non-hakim di pengadilan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Tual, Ahmad Zaky, menjelaskan bahwa inovasi tersebut lahir dari kesadaran terhadap karakter sosial masyarakat Kepulauan Kei, khususnya Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, yang masih sangat menghormati peran tokoh agama maupun tokoh masyarakat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat, terutama konflik sosial dan keluarga.
“Kehadiran tokoh agama dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Tual diharapkan dapat memberikan dorongan sosial dan psikologis bagi para pihak yang berperkara untuk lebih terbuka dan mempertimbangkan jalan perdamaian,” ujarnya.
Kehadiran mediator non-hakim dari unsur sosial yang dihormati dalam masyarakat memungkinkan terciptanya suasana dialog yang lebih humanis serta memperkuat pendekatan persuasif dalam mencari alternatif solusi terbaik yang dapat menjembatani kepentingan para pihak. Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang berkeadilan, mediasi yang melibatkan mediator non-hakim tersebut juga tidak dikenakan biaya. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan proses mediasi tanpa terbebani biaya tambahan.
Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan mediasi, Pengadilan Agama Tual juga menghadirkan layanan antar-jemput berupa Mobil Mediasi sebagai fasilitas penunjang bagi proses mediasi yang melibatkan mediator non-hakim. Inisiatif ini mencerminkan ikhtiar PA Tual untuk memperkuat fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa di pengadilan dengan memadukan prosedur hukum formal dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Kei.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Kei memiliki struktur sosial yang tersusun dalam bentuk stratifikasi sosial tertentu. Struktur sosial tersebut meniscayakan keterlibatan tokoh masyarakat yang menempati posisi sosial tertentu dalam berbagai proses penyelesaian persoalan di tengah masyarakat. Dalam bidang sosial-keagamaan, tokoh-tokoh dari kekerabatan Kabalmay menempati fungsi penting dalam struktur elit sosial-keagamaan. Batas-batas sosial tersebut menjadi norma yang dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi dalam tata kehidupan masyarakat Kei. (M. Yamin Rumra, Agama dan Hukum Adat Larvul Ngabal: Studi Kontestasi Strata Sosial Masyarakat Kei di Maluku Tenggara 2018)

Melalui keterlibatan tokoh agama dalam proses mediasi, PA Tual berharap mediasi tidak sekadar menjadi tahapan prosedural semata, melainkan benar-benar menjadi ruang untuk membangun komunikasi, memulihkan hubungan keluarga, serta menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat. Kemitraan dengan tokoh agama ini tidak hanya mencerminkan perluasan kerja sama dengan pranata sosial yang hidup di tengah masyarakat, tetapi juga menandai langkah strategis untuk memperkuat nilai harmoni dalam hukum adat Larvul Ngabal secara lintas sektoral, khususnya dalam menjaga ketahanan dan keutuhan institusi keluarga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


