Sistem peradilan pidana di Indonesia tengah mengalami masa transisi dan transformasi yang sangat monumental dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Lahirnya regulasi ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan sebuah pergeseran paradigma yang dirancang untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Pembaharuan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum acara dengan perkembangan ketatanegaraan, dinamika sosial masyarakat, kemajuan teknologi informasi, dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif.
Salah satu titik utama pembaruan dalam KUHAP Baru terletak pada restrukturisasi kebijakan mengenai “Upaya Paksa” (coercive measures), khususnya yang bersinggungan langsung dengan perampasan kemerdekaan fisik, yakni penahanan. Dalam praktik penerapan KUHAP lama, kewenangan penahanan sering kali memicu polemik dan kritik tajam. Akar permasalahannya terletak pada rumusan “syarat subjektif” penahanan yang menggunakan frasa “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”. Redaksi yang sangat longgar ini memberikan ruang diskresi yang nyaris absolut dan tak terbatas bagi aparat penegak hukum, yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
Merespons problematika tersebut, KUHAP Baru mengambil langkah dekonstruktif dengan menghapus nomenklatur “dikhawatirkan” dari syarat penahanan. Sebagai gantinya, undang-undang merumuskan parameter yang bersifat faktual, kondisional, terukur, dan berbasis pada standar pembuktian empiris ketat, yang mengharuskan terpenuhinya “minimal 2 (dua) alat bukti yang sah”.
Tulisan ini mencoba mengupas transformasi hukum penahanan tersebut dengan membedah esensi dari syarat objektif dan subjektif, melegitimasi praktik pengadopsian alasan penahanan antartingkat pemeriksaan, merumuskan tolok ukur pembuktian pengganti syarat “kekhawatiran”, serta memberikan pedoman praktis bagi hakim dalam memformulasikan penetapan penahanan pada masa pelimpahan perkara sebelum sidang dimulai.
Dekonstruksi Syarat Penahanan: Mengganti penilaian subjektif dengan data objektif
Berdasarkan rumusan Pasal 89 KUHAP Baru, penahanan secara tegas diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk Upaya Paksa, yang pelaksanaannya kini diawasi dengan jauh lebih ketat melalui mekanisme pengawasan peradilan atau Judicial Scrutiny. Untuk memahami esensi reformasi ini, kita harus membedah dua pilar utama syarat penahanan dalam KUHAP 2025 yang telah mengalami pengetatan standar.
1. Syarat Objektif (Kualifikasi Tindak Pidana)
Syarat objektif berkaitan dengan “jenis dan beratnya ancaman” tindak pidana. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Namun, terdapat pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang disebutkan secara limitatif meskipun ancamannya kurang dari 5 tahun.
Kualifikasi delik pengecualian ini memadukan pasal-pasal dalam KUHP lama dan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Tindak pidana tersebut mencakup, misalnya: Pasal 351 ayat (1) (Penganiayaan), Pasal 353 ayat (1) (Penganiayaan dengan rencana), Pasal 372 (Penggelapan), dan Pasal 378 (Penipuan). Dalam konteks KUHP Nasional, ini mencakup Pasal 472 (Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok), Pasal 483 (Pengancaman), Pasal 486 (Penggelapan), Pasal 492 (Penipuan), Pasal 425 (Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan), Pasal 462 (Mendorong orang lain bunuh diri), hingga Pasal 252 (Menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib). Pembatasan kewenangan aparat yang limitatif ini menegaskan komitmen peradilan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.
2. Syarat Subjektif (Parameter Faktual)
Perubahan mendasar terjadi pada syarat subjektif. Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 membuang kata “kekhawatiran” dan menggantinya dengan prasyarat tindakan aktual. Klausul ini menegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah DAN memenuhi salah satu dari delapan kondisi faktual (huruf a hingga h), seperti mengabaikan panggilan, menghambat pemeriksaan, hingga berupaya melarikan diri. Transformasi ini mengubah paradigma penahanan dari “prediktif-psikologis” menjadi “historis-empiris”.
Menentukan Parameter dan Tolok Ukur Syarat Subjektif (Pasal 100 Ayat 5 Huruf a s/d h)
Hilangnya frasa “dikhawatirkan” mendesak aparat penegak hukum untuk membangun budaya evidence-based justice. Selain daripada contoh pada huruf a, penerapan syarat-syarat pada Pasal 100 ayat (5) huruf a hingga huruf h juga menuntut perumusan parameter atau tolok ukur yang terukur secara empiris. Berikut adalah analisis penulis terkait pembuktian untuk masing-masing huruf:
- Huruf a: Tidak memiliki tempat tinggal tetap, tidak jelas identitasnya, mangkir, atau melarikan diri
- Parameter: Harus didasarkan pada rekam jejak empiris pembangkangan (misal: mangkir panggilan berturut-turut) atau ketiadaan domisili/identitas yang valid.
- Contoh penerapan: Bukti Surat Panggilan resmi ke-I dan ke-II serta Berita Acara Ketidakhadiran yang membuktikan bahwa tersangka secara faktual pernah mengabaikan panggilan tanpa alasan sah
- Huruf b: Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan
- Parameter: Syarat ini tidak boleh digunakan semata-mata karena tersangka membantah tindak pidana (hak ingkar). Parameter faktualnya adalah ditemukannya kontradiksi material antara informasi (alibi) yang direkayasa tersangka dengan kebenaran dari alat bukti objektif lainnya, yang mengindikasikan upaya sistematis menyesatkan aparatur hukum.
- Contoh penerapan: Keterangan Tersangka di BAP yang menyatakan berada di luar kota, disandingkan dengan Bukti Elektronik berupa rekaman CCTV atau data pelacakan sinyal seluler yang membuktikan perangkat tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara.
- Huruf c: Menghambat proses pemeriksaan
- Parameter: Tindakan fisik aktif (komisi) maupun sikap pasif resisten (omisi) yang secara langsung mengganggu jalannya proses hukum, merusak fasilitas, atau memicu keributan yang menghalangi jadwal penyidikan atau persidangan.
- Contoh penerapan: Keterangan Saksi dari petugas jaga yang melihat tersangka mengamuk di ruang interogasi atau Bukti Elektronik berupa rekaman video pengawas.
- Huruf d: Berupaya melarikan diri
- Parameter: Menuntut adanya “permulaan pelaksanaan” secara fisik. Harus ada manifestasi logistik persiapan pelarian untuk keluar dari yurisdiksi hukum.
- Contoh penerapan: Alat Bukti Surat berupa temuan tiket penerbangan internasional one-way ke negara tanpa perjanjian ekstradisi atau temuan paspor palsu yang diurus pasca status tersangka ditetapkan, dan Alat Bukti Penyadapan yang merekam percakapan tersangka menyewa transportasi ilegal.
- Huruf e: Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti
- Parameter: Intervensi sadar (fisik atau digital) untuk memusnahkan, menyembunyikan, atau merusak integritas benda relevan pembuktian.
- Contoh penerapan: Keterangan Ahli forensik digital yang menyajikan log audit bahwa perangkat gawai tersangka baru mengalami proses penghapusan data sesaat sebelum penyitaan atau Keterangan Saksi mata yang melihat tersangka membakar dokumen.
- Huruf f: Melakukan ulang tindak pidana
- Parameter: Residivisme aktif selama proses hukum berjalan. Tersangka tertangkap atau terindikasi melakukan kejahatan baru selama masa penangguhan penahanan atau sebelum putusan inkracht.
- Contoh penerapan: Bukti Surat berupa Laporan Polisi (LP) baru atau Keterangan Korban baru dari tindak pidana sekuel tersebut.
- Huruf g: Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka/Terdakwa
- Parameter: Penahanan menjadi wujud perlindungan (safe keeping) negara terhadap nyawa tersangka. Relevan untuk kejahatan high profile dengan risiko amuk massa atau jika tersangka adalah whistleblower yang diincar sindikatnya sendiri.
- Contoh penerapan: Surat permohonan persetujuan penahanan tertulis dari tersangka dan kuasa hukumnya atau Keterangan Ahli Intelijen/LPSK yang memvalidasi tingginya risiko ancaman.
- Huruf h: Mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya
- Parameter: Tindakan obstruction of justice meliputi intimidasi, teror verbal/fisik, pemerasan, atau penyuapan kepada saksi atau korban, dengan tujuan merekayasa kesaksian.
- Contoh penerapan: Keterangan Saksi Korban yang melaporkan ancaman fisik atau Bukti Elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang berisi tawaran uang tutup mulut.
Dinamika Legitimasi Hakim dalam Mengadopsi Alasan Penahanan Penyidik dan Penuntut Umum
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, wewenang menahan berpindah tangan sesuai institusi yang bertanggung jawab atas perkara tersebut. Diskursus praktis yang dapat muncul kemudian adalah: Apakah hakim memiliki legitimasi untuk mengambil atau menggunakan kembali syarat subjektif yang sebelumnya dipakai oleh penyidik dan/atau penuntut umum? Sebagai contoh, penyidik menahan karena “tersangka tidak hadir 2 kali saat dipanggil”, apakah hakim di persidangan boleh memakai alasan yang sama?
Berdasarkan konstruksi dogmatik hukum acara, prinsip kontinuitas pembuktian, dan fungsi Judicial Scrutiny, Hakim sangat berwenang dan sah secara hukum untuk mengadopsi alasan historis tersebut. Justifikasi yuridis atas kebolehan ini dapat dijabarkan melalui tiga argumentasi utama:
Pertama, Perubahan Sifat Alasan dari “Fluktuatif” menjadi “Fakta Nyata”.
Dalam KUHAP 1981, alasan “dikhawatirkan melarikan diri” bersifat temporal. Kekhawatiran penyidik belum tentu sama dengan kekhawatiran hakim di kemudian hari. Namun, dalam KUHAP 2025, syarat tersebut diubah menjadi tindakan faktual. Fakta bahwa terdakwa “mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah” adalah sebuah rekam jejak historis pembangkangan hukum yang melekat permanen pada profil terdakwa. Sikap tidak kooperatif di masa lalu adalah faktor penentu untuk mengukur risiko ketidakpatuhan di masa depan, sehingga sangat rasional bagi hakim untuk menggunakannya sebagai landasan penahanan.
Kedua, Validasi Melalui Sistem Berkas Perkara (Dossier System).
KUHAP 2025 mensyaratkan secara absolut bahwa syarat faktual harus didasarkan pada “minimal 2 (dua) alat bukti yang sah”. Keputusan penyidik menahan karena “mangkir 2 kali” harus dibuktikan di dalam berkas (misalnya dengan melampirkan Surat Panggilan I dan II serta Berita Acara Ketidakhadiran). Ketika perkara dilimpahkan, seluruh dokumen ini beralih menjadi tanggung jawab hakim. Hakim tidak sekadar “menjiplak”, melainkan memeriksa dan memvalidasi sendiri dua alat bukti surat tersebut. Jika sah, hakim secara mandiri telah memenuhi syarat pembuktian Pasal 100 ayat (5).
Ketiga, Implementasi Asas Kesinambungan Peradilan.
Proses pidana adalah entitas yang berkesinambungan. Perilaku tersangka pada tahap penyidikan adalah indikator empiris bagi hakim untuk melakukan mitigasi risiko di persidangan. Mengabaikan rekam jejak kriminal prosedural di tahap penyidikan dapat membahayakan integritas ruang sidang. Meskipun demikian, hakim dilarang sekadar menyalin frasa dari surat penyidik, melainkan harus menuangkan ratio decidendi (pertimbangan hukum) secara utuh.
Formulasi Alasan Penahanan oleh Hakim pada Masa Transisi Pelimpahan Perkara
Salah satu titik rawan kebuntuan prosedural terjadi pada fase “pelimpahan perkara” ke Pengadilan Negeri, yang sering kali terjadi hanya beberapa hari sebelum masa penahanan dari kejaksaan habis kedaluwarsa.
Hakim Pengadilan Negeri berwenang mengeluarkan surat penetapan penahanan (paling lama 30 hari) guna kepentingan persidangan. Persoalannya: Bagaimana hakim merumuskan alasan faktual (Pasal 100 ayat 5 huruf a s/d h) jika pemeriksaan sidang belum dimulai dan hakim belum pernah memeriksa terdakwa secara langsung?
Untuk memecahkan dilema ini, hakim harus berpegang pada doktrin pengawasan peradilan berbasis dokumen tertulis (Judicial Scrutiny Ex Parte). Berikut pedoman perumusannya:
Pertama, Pijakan Fundamental pada Pemeriksaan Berkas Perkara (Dossier Review)
Di saat Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara, estafet kewenangan beralih ke Pengadilan. Hakim diwajibkan melakukan telaah substansial secara cepat dan komprehensif terhadap seluruh isi berkas. Berkas perkara merupakan “rekaman jejak historis” dari proses peradilan sebelumnya, yang menghimpun BAP, kesaksian, daftar barang bukti, serta laporan dinamika pelaksanaan upaya paksa dari kepolisian dan kejaksaan.
Kedua, Validitas Historis sebagai Landasan Yuridis Penetapan
Hakim bertindak sebagai auditor dokumen yang menyisir BAP untuk mencari red flags atau catatan pelanggaran terdakwa di masa lalu. Fakta-fakta historis inilah yang diekstraksi dan diadopsi oleh hakim dalam menyusun penetapan penahanan pra-pemidanaannya.
Model Formulasi Redaksi:
“Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim secara saksama terhadap keseluruhan isi Berkas Perkara Nomor XXX, telah ditemukan dan terlampir Alat Bukti Surat berupa Surat Panggilan I dan Surat Panggilan II beserta Berita Acara Ketidakhadiran Tersangka yang diterbitkan oleh Penyidik;
Menimbang bahwa alat-alat bukti otentik tersebut telah memvalidasi fakta historis bahwa Terdakwa secara nyata pernah mengabaikan panggilan 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;
Menimbang bahwa tindakan tersebut secara meyakinkan telah memenuhi kualifikasi syarat penahanan Pasal 100 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025;
Menimbang bahwa demi menjamin kepastian kehadiran fisik Terdakwa pada persidangan perdana, Pengadilan memandang perlu untuk menerbitkan perintah Penahanan…”
Ketiga, Diskresi Hakim Berdasarkan Beratnya Ancaman Pidana.
Tantangan muncul apabila terdakwa bersikap kooperatif selama penyidikan, sehingga tidak ditemukan pelanggaran faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) huruf a hingga e. Pertanyaannya, apakah hakim tetap berwenang menahan terdakwa untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana?
Dalam kondisi tanpa rekam jejak pelanggaran, hakim dapat merujuk pada Syarat Objektif Mutlak dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru, yang dikaitkan dengan tingginya ancaman pidana. Secara rasional, ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup secara inheren berpotensi meningkatkan risiko melarikan diri (flight risk) menjelang hari persidangan. Selain itu, tekanan psikologis dalam menghadapi putusan berat juga berisiko mendorong terdakwa untuk merusak barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan mencederai diri sendiri.
Di samping pertimbangan dari sisi terdakwa, tindak pidana dengan ancaman maksimal umumnya menarik perhatian publik. Oleh karena itu, penahanan juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan fisik (safe keeping) untuk mencegah ancaman terhadap keselamatan jiwa terdakwa dari potensi tindakan main hakim sendiri (vigilante justice).
Diskresi penahanan ini berfungsi sebagai instrumen pengecualian yang terukur, bukan ditujukan untuk menghidupkan kembali “syarat subjektif” yang tidak berdasar. Pada tindak pidana berat, hakim menerapkan asas proporsionalitas guna menyeimbangkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dengan kepentingan perlindungan masyarakat (social defense) dan kelancaran proses peradilan. Kewenangan ini menuntut ketajaman analisis hakim untuk tidak sekadar bersandar pada asumsi, melainkan pada konstruksi logika hukum yang menghubungkan derajat keparahan sanksi dengan ekskalasi kedaruratan yang spesifik menjelang vonis.
Kesimpulan
Reformasi sistem peradilan pidana melalui KUHAP Baru merupakan cerminan komitmen negara untuk menjunjung tinggi due process of law. Evolusi syarat penahanan—dari “kekhawatiran subjektif tanpa beban pembuktian” menjadi “fakta historis kondisional berbasis dua alat bukti sah”—mendesak Trias Penegakan Hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan) untuk meningkatkan kedisiplinan investigasi dan ketajaman analisis hukum. Penahanan kini dikembalikan secara murni ke fitrahnya sebagai instrumen prosedural bersyarat (coercive measure).
Dalam diskursus manajerial perkara, Hakim memiliki otoritas yuridis yang kokoh untuk mengadopsi formulasi alasan penahanan dari penyidik. Syarat mutlaknya adalah alasan tersebut merupakan ekstraksi nyata dari rekaman fakta historis—seperti pembangkangan panggilan atau jejak perusakan alat bukti—yang terdokumentasi dan terverifikasi keabsahannya di dalam Berkas Perkara. Melalui pengawasan Judicial Scrutiny, hakim beralih dari sekadar stempel administrasi menjadi auditor keadilan sejati.
Pada masa transisi administrasi saat pelimpahan perkara menjelang sidang perdana, hakim dituntut merumuskan penetapan penahanan yang didederivasi langsung dari pembacaan ex parte atas berkas dakwaan. Konstruksi putusan harus secara eksplisit menyajikan kausalitas antara fakta sejarah perbuatan tersangka di kepolisian dengan parameter Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025.
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Mulyadi, Lilik. (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktis dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni.
Dirga, Lovina Sustira. (2022). “Judicial Scrutiny melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP”. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Ashworth, A. (2010). Sentencing and Criminal Justice. Cambridge: Cambridge University Press.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


