Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

7 March 2026 • 09:04 WIB

Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

6 March 2026 • 21:55 WIB

Perwakilan Mahkamah Agung Hadiri Konsinyasi Persiapan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

6 March 2026 • 19:54 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pelindungan Data Pribadi secara Proporsional dalam Publikasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara
Artikel

Pelindungan Data Pribadi secara Proporsional dalam Publikasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara

Muhammad Amin PutraAndhika PrayogaMuhammad Amin Putra and Andhika Prayoga6 March 2026 • 16:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) secara konsisten telah mempublikasikan putusan melalui direktori yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Sampai Maret 2026, jumlah putusan yang diunggah telah mencapai 10,5 juta putusan dengan 93 ribu atau 0,89% di antaranya merupakan putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Upaya pemublikasian putusan tersebut perlu diapresiasi sebagai wujud transparansi peradilan, namun pasca berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), di mana hampir setiap putusan dipastikan memuat data pribadi, badan peradilan perlu melakukan upaya pelindungan data pribadi yang termuat dalam putusan secara proporsional dengan menempatkan hak subjek data pribadi dan kepentingan publik pada satu titik yang seimbang atau berkeadilan. 

Pemublikasian putusan perkara TUN setidaknya akan menjadi titik temu tiga regulasi. Pertama, UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN (UU Peradilan TUN) yang memuat identitas pihak yang bersengketa dan ringkasan gugatan dan jawaban tergugat, serta wajib dibacakan untuk umum. Kedua, melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menegaskan setiap putusan badan peradilan, termasuk putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan TUN, merupakan informasi publik yang tidak dikecualikan dan wajib tersedia bagi masyarakat. Ketiga, UU PDP, mengingat identitas pihak yang bersengketa dalam putusan perkara TUN merupakan data pribadi, sehingga ketentuan pemublikasiannya juga tunduk kepada ketentuan pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Pertemuan ketiga regulasi tersebut berkonsekuensi bahwa kewajiban keterbukaan putusan sebagaimana diatur dalam UU Peradilan TUN dan UU KIP sekaligus menjadi dasar pemrosesan data pribadi menurut UU PDP. UU PDP mensyaratkan setiap pemrosesan data pribadi memiliki dasar pemrosesan yang sah, salah satunya berupa pemenuhan kewajiban hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, kewajiban publikasi putusan memberikan dasar hukum bagi Pengadilan TUN dan Mahkamah Agung untuk mengumpulkan, menyimpan, serta memublikasikan atau menyebarluaskan data pribadi melalui direktori putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi peradilan.

UU PDP mensyaratkan setiap pemrosesan data pribadi memiliki dasar pemrosesan, salah satunya berupa pemenuhan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, UU Peradilan TUN dan UU KIP menjadi dasar bagi Pengadilan TUN dan Mahkamah Agung untuk memproses data pribadi dalam putusan, termasuk tindakan mengumpulkan, menyimpan, atau memublikasikan/menyebarluaskan data pribadi melalui direktori putusan MARI.

Selain itu, UU PDP juga menjadi dasar kewenangan bagi Pengadilan TUN dan MARI untuk mengecualikan sejumlah hak dari subjek data pribadi dan kewajibannya untuk kepentingan proses penegakan hukum, dalam hal ini untuk kepentingan Peradilan TUN.

Baca Juga  Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Pengecualian hak subjek data pribadi meliputi tidak dapat dilaksanakannya hak dari pihak yang bersengketa, saksi yang termuat dalam putusan, untuk menghapus, menarik persetujuan, mengajukan keberatan pemrosesan otomatis, membatasi pemrosesan, dan melaksanakan portabilitas data pribadi. Sebaliknya, pengecualian itu juga menjadikan Pengadilan TUN dan MARI tidak memiliki kewajiban menyediakan mekanisme pemenuhan hak subjek data pribadi dimaksud. 

Dari sisi pengecualian kewajiban, salah satu aspek penting bagi Pengadilan TUN dan MARI yaitu adanya pengecualian kewajiban untuk menjamin kerahasiaan pemrosesan data pribadi sesuai pasal 36 jo. Pasal 50 ayat (1) huruf b UU PDP, sehingga tindakan pemublikasian data pribadi yang dalam putusan perkara TUN serta tindakan pemublikasian oleh Pengadilan TUN dan MARI dianggap merupakan bentuk pemrosesan data pribadi yang sah atau tidak melawan hukum.

Sebagai perbandingan internasional. tindakan pengecualian serupa juga ditemukan dalam praktik internasional. Ketentuan article 55 (3) General Data Protection Regulation (GDPR) juga membatasi kewenangan otoritas pengawas data pribadi (supervisory authorities) mengawasi pemrosesan data pribadi yang dilakukan badan pengadilan sepanjang dilakukan dalam kapasitas yudisial (judicial capacity).

Ketentuan article 55 (3) GDPR juga ditegaskan oleh Putusan Court of Justice of the European Union perkara C-245/201, bahwa pemublikasian putusan yang memuat data pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada pers, merupakan bagian dari fungsi yudisial, sehingga bukan merupakan pelanggaran yang menjadi objek kewenangan otoritas pengawas data pribadi.

Namun, penguatan kewenangan dan pengecualian ketentuan yang diberikan oleh UU PDP kepada Peradilan TUN dan MARI tidak serta merta meniadakan risiko bagi subjek data pribadi yang datanya termuat dalam putusan perkara TUN. Data pribadi yang tercantum dalam putusan perkara TUN dapat membuat seseorang kembali mudah diidentifikasi, terutama jika digabungkan dengan informasi lain yang tersedia. Data pribadi tersebut juga bisa digunakan untuk membuat profil seseorang, baik untuk kepentingan bisnis maupun tujuan yang merugikan. Mengingat sesuai Pasal 56 UU Peradilan TUN mewajibkan gugatan untuk mencantumkan domisili para pihak yang bersengketa, termasuk domisili elektronik yang telah diatur dalam Peraturan MA No. 1 Tahun 2019 yang telah diubah melalui Peraturan MA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Akibatnya, individu dapat dilacak dan berpotensi mengalami stigma sosial, gangguan pribadi, bahkan risiko terhadap keselamatannya. Risiko inilah yang menjustifikasi perlunya pendekatan proporsionalitas dalam publikasi putusan perkara TUN.

Baca Juga  Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Tindakan Pemerintahan

Risiko subjek data pribadi tersebut semakin besar mengingat medium pemublikasian putusan dilakukan melalui media sistem informasi berbasis internet yang terbuka. Pemublikasian melalui direktori putusan yang dapat diunduh secara bebas menciptakan eksposur risiko yang jauh lebih luas dibandingkan model pemublikasian secara konvensional.

MARI melalui Surat Keputusan Ketua MARI No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (SK KMA) telah mengambil langkah preventif untuk mencegah timbulnya risiko terhadap subjek data pribadi yang termuat dalam putusan. Upaya PDP dilakukan dengan menerapkan langkah pengaburan informasi terkait data pribadi dalam putusan melalui langkah menghitamkan informasi agar tidak terbaca pada dokumen putusan cetak (hardcopy), tidak menampilkan informasi, atau mengganti informasi dengan istilah lain dalam dokumen putusan elektronik.

Upaya MARI untuk mencegah adanya risiko bagi subjek data pribadi yang data pribadinya termuat dalam putusan sejalan dengan praktik yang terjadi di Uni Eropa, misalnya dalam putusan Cracò v. Italy (2024), European Court of Human Rights2 menyatakan bahwa setiap data pribadi dalam putusan pengadilan harus dihapus atau dianonimkan, namun dilakukan dengan cara yang proporsional. Anonimisasi putusan dapat mengurangi potensi pengidentifikasian ulang dengan menyamarkan data pribadi tanpa mereduksi substansi pertimbangan hukum.

Secara normatif, UU PDP memberikan dasar bagi Pengadilan TUN untuk memproses data pribadi dalam putusan perkara TUN dengan tetap memperhatikan aspek risiko subjek data pribadi dan proporsionalitas sesuai dengan SK KMA, sehingga terjadi keseimbangan antara pihak yang terlibat dalam perkara dan masyarakat yang membutuhkan informasi putusan.


Rujukan:
           
1 Court of Justice of the European Union, case X and Z v. Autoriteit Persoonsgegevens, (Application no. C-245/20), March 24, 2022. https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/PDF/?uri= CELEX:62020CJ0245
           2 The European Court of Human Rights (ECtHR), case Cracò v. Italy (Application no. 30782/18), June 13, 2024. https://hudoc.echr.coe.int/?i=001-234137

Muhammad Amin Putra
Kontributor
Muhammad Amin Putra
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
Andhika Prayoga
Kontributor
Andhika Prayoga
Advokat dan Praktisi PDP

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

pelindungan data pribadi PTUN
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

7 March 2026 • 09:04 WIB

The Digital Siege of Justice: A Reflection on Truth, Sovereignty, and the Algorithmic Frontier

6 March 2026 • 14:05 WIB

Menimbang ulang batas usia Hakim Ad Hoc PHI dengan Hakim Karir

6 March 2026 • 07:53 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

By Sugiarto7 March 2026 • 09:04 WIB0

Hukum adat sebagai hukum Indonesia asli yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia, akan dapat mempertebal rasa…

Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

6 March 2026 • 21:55 WIB

Perwakilan Mahkamah Agung Hadiri Konsinyasi Persiapan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

6 March 2026 • 19:54 WIB

Di Bawah Langit Megamendung, Komitmen Keadilan Diteguhkan

6 March 2026 • 17:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional
  • Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif
  • Perwakilan Mahkamah Agung Hadiri Konsinyasi Persiapan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
  • Di Bawah Langit Megamendung, Komitmen Keadilan Diteguhkan
  • Pelindungan Data Pribadi secara Proporsional dalam Publikasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.