Pendahuluan
Ada kalanya sebuah putusan pengadilan melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar menyelesaikan perkara. Ia tidak hanya menutup konflik antara penuntut umum dan terdakwa, tetapi juga mengubah cara masyarakat memahami batas-batas hukum. Putusan semacam ini jarang terjadi. Namun ketika ia muncul, dampaknya sering melampaui ruang sidang.
Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen bersama Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst berpotensi berada dalam kategori tersebut. Perkara ini pada awalnya terlihat sebagai perkara pidana biasa yang berkaitan dengan unggahan media sosial dan demonstrasi pada Agustus 2025. Namun putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Sampai sejauh mana negara dapat menggunakan hukum pidana untuk menilai ekspresi publik.
Pertanyaan ini penting karena dalam beberapa tahun terakhir ruang publik Indonesia menunjukkan gejala yang tidak bisa diabaikan. Kritik terhadap kebijakan negara, ekspresi kemarahan sosial, bahkan solidaritas terhadap korban suatu peristiwa sering kali berujung pada proses hukum pidana. Dalam situasi seperti itu, hukum tidak hanya bekerja sebagai alat penegakan norma, tetapi juga sebagai mekanisme yang secara tidak langsung membentuk perilaku masyarakat.
Di sinilah muncul persoalan yang dikenal dalam literatur kebebasan sipil sebagai chilling effect. Ketika individu merasa bahwa berbicara di ruang publik dapat membawa mereka ke dalam proses pidana, mereka mulai memilih diam. Mereka tidak berhenti berbicara karena melanggar hukum, tetapi karena takut kemungkinan dijerat hukum.
Ketika Kritik Dipidana
Dalam negara demokratis, kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan politik. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang bebas, tetapi juga ruang publik yang memungkinkan warga negara menyampaikan gagasan, ketidakpuasan, dan kritik terhadap pemerintah.
Namun dalam praktiknya, batas antara kritik dan tindak pidana sering kali menjadi kabur. Ketika norma pidana digunakan untuk menilai ekspresi publik secara terlalu luas, hukum dapat berubah dari instrumen perlindungan menjadi instrumen pembatasan.
Fenomena ini sering disebut sebagai criminalization of dissent. Istilah tersebut merujuk pada situasi ketika ekspresi kritik terhadap kebijakan publik diproses melalui mekanisme hukum pidana. Dalam situasi semacam ini, hukum tidak lagi sekadar mengatur perilaku yang merugikan orang lain, tetapi mulai mengatur bagaimana masyarakat boleh berbicara tentang kekuasaan.
Dalam literatur hukum dan politik, Jeremy Waldron menjelaskan bahwa kriminalisasi terhadap ekspresi publik memiliki konsekuensi yang melampaui individu yang diproses secara hukum. Ia menciptakan atmosfer ketakutan yang membuat masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat (Waldron, 2012).
Ketika kritik terhadap kebijakan publik dapat diproses sebagai perkara pidana, ruang demokrasi secara perlahan menyempit. Orang tidak lagi berbicara dengan bebas, melainkan dengan kewaspadaan.
Marketplace of Ideas dan Makna Kebebasan Berekspresi
Dalam teori kebebasan berekspresi, salah satu gagasan yang paling sering dikutip adalah konsep marketplace of ideas. Gagasan ini berangkat dari pandangan bahwa kebenaran dalam masyarakat demokratis tidak lahir dari pembatasan gagasan, tetapi dari pertukaran gagasan secara bebas.
Filsuf politik John Stuart Mill dalam On Liberty menjelaskan bahwa bahkan gagasan yang dianggap salah sekalipun memiliki nilai dalam diskursus publik. Ketika sebuah gagasan diuji melalui perdebatan terbuka, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai kebenaran secara lebih rasional (Mill, 1859).
Konsep ini kemudian berkembang dalam doktrin hukum konstitusional modern. Kebebasan berekspresi dipandang bukan hanya sebagai hak individu, tetapi sebagai mekanisme yang memungkinkan masyarakat menemukan kebenaran melalui pertukaran gagasan.
Dalam kerangka tersebut, pembatasan terhadap ekspresi publik hanya dapat dibenarkan apabila terdapat ancaman nyata terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Tanpa ancaman tersebut, pembatasan terhadap ekspresi berisiko merusak proses demokratis yang bergantung pada pertukaran gagasan secara bebas.
Koreksi Pengadilan terhadap Ekspansi Delik Ekspresi
Dalam perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, pengadilan mengambil posisi yang penting. Majelis hakim tidak serta-merta menerima konstruksi dakwaan yang mengaitkan unggahan media sosial dengan kerusuhan demonstrasi.
Sebaliknya, pengadilan menilai bahwa unggahan tersebut merupakan ekspresi keprihatinan terhadap suatu peristiwa yang telah menjadi perhatian publik. Selain itu, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan kausal langsung antara unggahan para terdakwa dan kerusuhan yang terjadi.
Pendekatan ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum pidana. George Fletcher menjelaskan bahwa atribusi kesalahan pidana hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan yang jelas antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkannya (Fletcher, 2000).
Tanpa hubungan tersebut, pemidanaan berisiko berubah menjadi atribusi kesalahan yang bersifat spekulatif. Dalam konteks ekspresi publik, prinsip ini sangat penting karena reaksi sosial terhadap suatu pernyataan sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak selalu dapat ditelusuri kepada satu sumber tertentu.
Pelajaran dari Putusan Pengadilan di Negara Lain
Perdebatan mengenai batas antara ekspresi dan tindak pidana sebenarnya bukan hal baru dalam praktik hukum di berbagai negara. Pengadilan di Amerika Serikat dan Eropa telah lama menghadapi persoalan serupa. Salah satu putusan penting dalam konteks ini adalah perkara Brandenburg v. Ohio yang diputus oleh Supreme Court of the United States pada tahun 1969. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa ekspresi politik hanya dapat dipidana apabila secara langsung mendorong tindakan melawan hukum yang segera terjadi. Standar ini dikenal sebagai prinsip imminent lawless action. Melalui prinsip tersebut, pengadilan menegaskan bahwa negara tidak dapat mempidanakan ekspresi politik hanya karena pernyataan tersebut dianggap berbahaya atau kontroversial.
Pendekatan serupa juga berkembang dalam praktik European Court of Human Rights. Dalam sejumlah putusannya, pengadilan tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak hanya melindungi gagasan yang dianggap populer atau tidak kontroversial. Ia juga melindungi gagasan yang mengejutkan, mengganggu, atau bahkan menyinggung sebagian masyarakat. Logika di balik pendekatan tersebut sederhana. Demokrasi tidak dapat bertahan jika ruang publik hanya diisi oleh gagasan yang disetujui oleh semua orang.
Snowball Effect dalam Praktik Peradilan
Pertanyaan penting kemudian muncul. Apakah putusan bebas dalam perkara ini dapat membawa perubahan yang lebih luas dalam praktik penegakan hukum di Indonesia?
Dalam kajian sosiologi hukum, perubahan hukum jarang terjadi secara instan. Ia biasanya berkembang melalui proses bertahap yang sering digambarkan sebagai snowball effect. Sebuah putusan yang kuat secara argumentatif dapat menjadi rujukan bagi putusan-putusan berikutnya.
Ketika hakim-hakim lain mulai mengutip atau mengadopsi pendekatan yang sama, perlahan terbentuk standar baru dalam praktik peradilan. Standar tersebut kemudian memengaruhi cara penyidik, jaksa, dan masyarakat memahami batas penggunaan hukum pidana.
Putusan bebas dalam perkara ini memiliki potensi untuk memicu proses tersebut. Apabila pendekatan yang digunakan dalam putusan ini mulai diikuti dalam perkara-perkara lain yang berkaitan dengan ekspresi digital, maka secara perlahan akan terbentuk pemahaman yang lebih jelas mengenai batas antara ekspresi yang dilindungi dan ekspresi yang dapat dipidana.
Menghapus Chilling Effect
Salah satu dampak paling penting dari perkembangan tersebut adalah potensinya untuk mengurangi chilling effect terhadap kebebasan berekspresi. Ketika masyarakat melihat bahwa pengadilan mampu melindungi ekspresi yang sah secara hukum, rasa takut untuk berbicara secara perlahan akan berkurang. Kepercayaan terhadap sistem peradilan meningkat. Warga negara merasa bahwa ruang publik tetap aman untuk menyampaikan pendapat.
Dalam negara demokratis, kepercayaan semacam ini sangat penting. Tanpa keyakinan bahwa hukum dapat melindungi kebebasan sipil, masyarakat akan cenderung memilih diam daripada berpartisipasi dalam diskursus publik.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya bergantung pada institusi politik, tetapi juga pada keberanian warga negara untuk berbicara.
Penutup
Kekuatan sebuah putusan pengadilan tidak hanya terletak pada amar yang dijatuhkan, tetapi juga pada pesan normatif yang dibawanya.
Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan para aktivis lainnya menunjukkan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan untuk mengatur ruang ekspresi publik. Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap kekuasaan bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan bagian dari mekanisme yang membuat demokrasi tetap hidup.
Jika pendekatan ini terus berkembang dalam praktik peradilan, maka putusan tersebut berpotensi memicu snowball effect yang memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Dan jika itu terjadi, maka putusan ini tidak hanya akan dikenang sebagai satu perkara pidana yang berakhir dengan pembebasan. Ia dapat menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan menjaga ruang kebebasan dalam negara hukum demokratis.
Referensi
Detik. 2025. “Delpedro dkk Divonis Bebas di Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025.”
Tempo. 2025. “Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Lain.”
Marinews Mahkamah Agung. 2025. “Viral PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk.”
Schauer, Frederick. 1978. “Fear, Risk, and the First Amendment: Unraveling the Chilling Effect.”
Boston University Law Review.
Fletcher, George. 2000. Rethinking Criminal Law. Oxford University Press.
Waldron, Jeremy. 2012. The Harm in Hate Speech. Harvard University Press.
Mill, John Stuart. 1859. On Liberty. London.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


