Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Sebagai Kompas Penegakan Hukum

15 January 2026 • 16:36 WIB

Rekonsiliasi Peradilan sebagai Solusi atas Putusan yang Tercemar Pelanggaran Etik Hakim

15 January 2026 • 16:15 WIB

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

15 January 2026 • 11:41 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Sebagai Kompas Penegakan Hukum
Artikel

Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Sebagai Kompas Penegakan Hukum

Febry Indra GunawanFebry Indra Gunawan15 January 2026 • 16:36 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara merupakan dua konsep
fundamental yang saling berkaitan erat dalam membentuk tatanan negara hukum modern.
Keduanya tidak hanya menjadi instrumen normatif, melainkan juga berfungsi sebagai tolok ukur
legitimasi penyelenggaraan kekuasaan negara. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat),
ukuran keberhasilan suatu pemerintahan tidak hanya dilihat dari kemampuannya menegakkan
hukum secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu menjamin keadilan
substantif bagi setiap warga negara.
Salah satu persoalan mendasar adalah pendekatan penegakan hukum yang masih terlalu
formalistik. Positivisme hukum yang menekankan kepastian prosedural seringkali mengabaikan
substansi keadilan. Akibatnya, hukum lebih dipandang sebagai sekumpulan aturan teknis yang
kaku, bukan sebagai instrumen yang hidup untuk menegakkan martabat manusia. Paradigma
formalistik ini memunculkan apa yang oleh Satjipto Rahardjo disebut sebagai “hukum yang
kehilangan rohnya”, karena hanya berfokus pada teks dan prosedur, tanpa mempertimbangkan
nilai keadilan sosial.
Perkembangan hukum modern menuntut adanya paradigma penegakan hukum yang tidak lagi
semata-mata berorientasi pada kepastian prosedural, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan
dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam konteks Indonesia, hal ini menemukan
relevansinya pada upaya menjadikan HAM dan Hak Konstitusional warga negara sebagai
kompas penegakan hukum. Kompas di sini bermakna sebagai arah dan tuntunan moral yang
membimbing aparat dan institusi hukum dalam menjalankan fungsinya.
Pengkajian ulang terhadap relasi antara HAM, hak konstitusional, dan penegakan hukum
menjadi sebuah keniscayaan. Upaya ini tidak hanya bertujuan memperkuat basis akademik
dalam kajian hukum, tetapi juga mendorong perubahan paradigma bagi aparat penegak hukum,
pembuat kebijakan, dan masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, diharapkan penegakan
hukum di Indonesia dapat keluar dari jebakan formalistik menuju hukum yang responsif,
progresif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan
Secara normatif, HAM telah memperoleh kedudukan istimewa dalam sistem hukum Indonesia.
Kehadiran Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa penghormatan
HAM bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional negara. Oleh sebab
itu, setiap upaya penegakan hukum harus selalu memperhatikan standar HAM agar hukum
tidak menjadi instrumen represi.
HAM berfungsi sebagai “batasan” bagi penggunaan kekuasaan negara dalam penegakan
hukum. Dengan menjadikan HAM sebagai kompas, hukum dipastikan tidak digunakan untuk
melanggar hak-hak dasar warga negara, melainkan untuk melindungi dan menjaminnya.

Hak Konstitusional sebagai Parameter Legitimasi
Selain HAM, hak konstitusional warga negara merupakan parameter penting yang menentukan
legitimasi tindakan hukum negara. Hak konstitusional adalah hak-hak warga negara yang
secara eksplisit diatur dan dijamin oleh konstitusi, seperti hak atas pendidikan, hak berserikat,
hak atas pekerjaan, serta hak atas lingkungan hidup yang baik. Dengan menjadikan hak
konstitusional sebagai rujukan, penegakan hukum tidak boleh hanya mengandalkan legalitas
formal, tetapi harus memastikan bahwa tindakan negara sejalan dengan mandat konstitusi.
Sebagai contoh, dalam kasus pembangunan infrastruktur yang memerlukan pembebasan
lahan, negara wajib memperhatikan hak konstitusional warga atas tempat tinggal dan
penghidupan yang layak. Jika penegakan hukum hanya berlandaskan formalitas izin dan
prosedur administratif, tetapi mengabaikan hak konstitusional warga, maka hukum berpotensi
kehilangan legitimasi sosial dan moralnya.
Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa ketika penegakan hukum tidak berlandaskan HAM
dan hak konstitusional, hasilnya seringkali timpang. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa
lalu, misalnya, hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas, bukan karena
ketiadaan aturan hukum, tetapi karena lemahnya orientasi penegakan hukum pada prinsip
keadilan substantif.
Demikian pula dalam praktik peradilan, meskipun Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi telah menjadi forum penting bagi warga negara untuk
memperjuangkan hak konstitusionalnya, putusan-putusan pengadilan seringkali tidak
dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya jurang antara putusan
yuridis dan implementasi substantif, yang pada akhirnya melemahkan perlindungan hak-hak
warga negara.
HAM dan Hak Konstitusional sebagai Kompas
Menjadikan HAM dan hak konstitusional sebagai kompas penegakan hukum berarti
menempatkan keduanya sebagai standar substantif yang melampaui sekadar kepatuhan pada
prosedur. Hukum harus dipahami bukan hanya sebagai aturan formal yang mengikat, melainkan
sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas, yakni keadilan, kesejahteraan,
dan perlindungan martabat manusia.
Dengan demikian, paradigma penegakan hukum harus bergerak dari orientasi rule-centered
menuju rights-centered. Jika sebelumnya hukum dipandang semata-mata sebagai
seperangkat aturan, maka kini hukum harus dipahami sebagai instrumen perlindungan dan
pemajuan hak. Hal ini sejalan dengan pandangan Ronald Dworkin yang menekankan
pentingnya “hak sebagai trumps”, yakni hak individu yang tidak dapat begitu saja dikalahkan
oleh pertimbangan utilitarian atau kepentingan mayoritas.
Relevansi menjadikan HAM dan hak konstitusional sebagai kompas penegakan hukum
membawa sejumlah implikasi praktis. Pertama, dalam ranah peraturan perundang-undangan,

setiap produk hukum harus selalu diuji konsistensinya dengan standar HAM dan konstitusi.
Kedua, aparat penegak hukum harus dibekali dengan perspektif HAM agar dalam menjalankan
kewenangannya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan.
Ketiga, penguatan lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, MA dan MK menjadi
kunci agar hukum benar-benar berjalan sesuai dengan mandat konstitusi. Tanpa penguatan
lembaga tersebut, orientasi HAM dan hak konstitusional berpotensi hanya berhenti pada tataran
normatif.
Dengan menjadikan HAM dan hak konstitusional sebagai kompas penegakan hukum, Indonesia
dapat membangun sistem hukum yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan. Kompas ini

bukan sekadar simbol, melainkan arah fundamental yang memastikan bahwa hukum benar-
benar berfungsi untuk melindungi manusia, bukan sebaliknya. Tanpa kompas tersebut, hukum

akan terjebak dalam formalisme prosedural yang hampa akan makna substantif. Tidak dapat
dipungkiri bahwa tepatlah perkataan St. Thomas Aquinas, bahwa hukum yang tidak adil
bukanlah hukum (lex iniusta non est lex). Dalam Summa Theologiae-nya, Thomas Aquinas
menyatakan salah satu dari empat alasan suatu hukum dikategorikan sebagai hukum yang
tidak adil manakala ia melanggar hak kodrati (hak asasi manusia). Karena sesungguhnya apa
yang baik dan adil adalah hukumnya hukum.

febry
Febry Indra Gunawan
Hakim PTUN Tanjung Pinang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Rekonsiliasi Peradilan sebagai Solusi atas Putusan yang Tercemar Pelanggaran Etik Hakim

15 January 2026 • 16:15 WIB

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB
Demo
Top Posts

Rekonsiliasi Peradilan sebagai Solusi atas Putusan yang Tercemar Pelanggaran Etik Hakim

15 January 2026 • 16:15 WIB

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

15 January 2026 • 11:41 WIB

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB
Don't Miss

Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Sebagai Kompas Penegakan Hukum

By Febry Indra Gunawan15 January 2026 • 16:36 WIB

Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara merupakan dua konsepfundamental yang saling berkaitan…

Rekonsiliasi Peradilan sebagai Solusi atas Putusan yang Tercemar Pelanggaran Etik Hakim

15 January 2026 • 16:15 WIB

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

15 January 2026 • 11:41 WIB

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.