Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG
Artikel

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PEMBUKTIAN ILMIAH DALAM KASUS PENCEMARAN & KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT      KEBAKARAN      HUTAN & LAHAN (KARHUTLA)

Mengurai Fakta, Membaca Jejak Api, dan Menegakkan Keadilan Ekologis

Dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya perkara kebakaran hutan dan/atau lahan (karhutla), kekuatan pembuktian tidak lagi hanya bertumpu pada saksi verbal atau dokumen administratif. Era ini menuntut pembuktian ilmiah (scientific evidence) sebagai instrumen utama untuk memastikan adanya hubungan sebab-akibat, luasan dampak, dan penanggung jawab kerusakan.

Kebakaran hutan dan/atau lahan (karhutla) bukan sekadar peristiwa ekologis, melainkan juga persoalan hukum. Untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, diperlukan pendekatan ilmiah yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah esensi dari pembuktian ilmiah yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, pakar forensik kebakaran hutan Indonesia, dalam Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi hakim seluruh Indonesia. Dalam pelatihan ini, penulis mendapat kesempatan untuk mendampingi beliau sebagai fasilitator, sekaligus menyusun rangkuman ilmiah untuk publikasi.

1. UNTUK APA DETEKSI SATELIT: Menangkap Jejak Awal Kebakaran

“Semua api meninggalkan jejak, dan satelit adalah saksi pertamanya.” — B.H. Saharjo

1.1 Teknologi Satelit yang Digunakan

Setiap kejadian kebakaran pada luasan tertentu pasti terdeteksi oleh satelit modern, antara lain:

. NOAA-20

. MODIS Terra–Aqua

. VIIRS

. Sentinel (ESA)

Setiap satelit memiliki resolusi spasial, spektral, dan temporal berbeda, sehingga kemampuan deteksinya bergantung pada kondisi atmosfer, tutupan lahan, dan intensitas api.

1.2 Apa yang Dideteksi Satelit?

Satelit menangkap anomali suhu permukaan dalam kisaran 37–42°C, yang akan direkam sebagai:

➡ Hotspot (titik panas)

➡ Informasi koordinat

➡ Waktu deteksi

➡ Tingkat kepercayaan (confidence level)

Data ini dapat diakses terbuka dari:

. Lembaga pemerintah RI (KLHK, BMKG)

. Lembaga internasional seperti NASA dan ESA

1.3 Makna Hukum Hotspot

Hotspot bukan alat bukti tunggal, tetapi:

. Menunjukkan indikasi awal kejadian kebakaran

. Digunakan untuk menentukan pergerakan api dari hari ke hari

. Menjadi dasar awal verifikasi lapangan

2. FIELD VISIT (VERIFIKASI LAPANGAN)

Membaca secara langsung apa yang tidak bisa diceritakan oleh dokumen.

Setelah data satelit diterima, langkah selanjutnya adalah verifikasi lapangan yang harus dilakukan oleh tim ahli agar temuan ilmiah tidak bersifat spekulatif.

2.1 Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran

Tim melakukan pengecekan atas:

. Ketersediaan embung, akses jalan, kanal blocking

. Menara api

. Peralatan pemadam

. Tenaga pemantau

. Sistem peringatan dini (early warning)

. Sistem deteksi dini (early detection)

Salah satu contoh yang terjadi di PT XXXX ditemukan data berikut:

. Embung:

. 2 unit ukuran 50 × 50 × 6 m

. 1 unit ukuran 100 × 17 × 6 m

. Menara Api:

. Koordinat: 111°49’21.67” BT – 3°16’43.91” LS

. Tinggi 15 meter

. Tidak dilengkapi peta kerja, kompas, teropong, alat komunikasi, jam, maupun alat tulis

Kesimpulan awal: Sarana minim, tidak memenuhi fungsi pengendalian.

2.2 Pemeriksaan Kegiatan Tanaman & Bibit

Pengecekan dilakukan untuk memastikan:

. Apakah ada kegiatan penanaman berlangsung saat kebakaran

. Jumlah dan umur bibit

. Kondisi areal pembibitan

. Perbedaan kondisi lahan tanaman berdasarkan umur

. Indikasi bekas terbakar pada tanaman pokok maupun tumbuhan bawah

3. LEGAL SAMPLING: Mengambil Bukti yang Berbicara

Legal sampling adalah prosedur pengambilan sampel secara sah, ilmiah, dan terdokumentasi untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

3.1 Jenis Sampel yang Diambil

Tim mengambil sampel berikut:

  1. Tanah/gambut terbakar

. Lapisan permukaan

. Lapisan bawah permukaan

  • Log / ranting / cabang terbakar

. Untuk melihat lamanya kebakaran

  • Tumbuhan bawah & tanaman pokok terbakar
  •   Abu sisa terbakar
  • Tumbuhan baru tumbuh (post-fire vegetation)

. Jumlah, tinggi, dan jenisnya untuk memperkirakan waktu pascakebakaran

  • Tanah/gambut tidak terbakar

. Sebagai pembanding kondisi awal

Proses ini menjadi bukti ilmiah utama karena sampel tersebut menyimpan rekam jejak suhu, oksidasi, karbonisasi, hingga ketebalan lapisan yang hilang akibat api.

4. ADA APA DENGAN ANALISIS LABORATORIUM

Laboratorium adalah tempat kebenaran dibuka, bukan dibicarakan.

Seluruh sampel dianalisis untuk menentukan:

4.1 Analisis Tanah/Gambut

. Sifat fisik (bulk density, moisture content)

. Sifat kimia (pH, karbon, nitrogen)

. Sifat biologi (mikroorganisme pascakebakaran)

4.2 Analisis Log/Ranting/Cabang

Untuk memastikan:

. Derajat karbonisasi

. Lama paparan api

. Intensitas pembakaran

4.3 Analisis Tumbuhan Bawah & Tanaman Pokok

Untuk menjawab pertanyaan penting:

➡ “Berapa lama waktu telah berlalu sejak kebakaran?”

➡ “Apakah tanaman pascakebakaran tumbuh lebih cepat dari kondisi normal?”

4.4 Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Dihitung menggunakan rumus Seiler & Crutzen (1980):

M=A×B×E

Dimana:

. M = Massa biomassa terbakar (ton)

. A = Luas areal terbakar (km²)

. B = Muatan biomassa (ton/km²)

. E = Efisiensi pembakaran (untuk gambut = 0,50)

Hasil perhitungan menunjukkan emisi signifikan dari kebakaran ini, sejalan dengan hilangnya lapisan permukaan gambut 5–10 cm setebal volume 3.000.000 m³.

5. EX ASPEK PERIZINAN PT XXXX

Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan sarana pencegahan karhutla, berdasarkan:

  1. Izin Perkebunan (IUP-B) – 7.066 Ha
  2. Izin Lokasi Perkebunan – 2015
  3. Izin Lingkungan – 7.060 Ha

Namun fakta lapangan PT XXXX menunjukkan:

Sarana minim → sistem peringatan dini tidak berfungsi → kebakaran tidak terkendali.

5.1. BAGAIMANA CARA ANALISIS PERGERAKAN HOTSPOT

Dari data satelit menunjukkan:

. Hotspot bergerak dari satu petak ke petak lain

. Hotspot hari berikutnya berlanjut dari hari sebelumnya

. Muncul hotspot baru di area berbeda setiap hari

Interpretasi:

➡  Tidak ada upaya pengendalian serius

➡  Kebakaran dibiarkan meluas

➡  Pembersihan lahan dengan cara membakar sangat mungkin terjadi

5.2. KESIMPULAN UTAMA

Berdasarkan keseluruhan temuan ilmiah oleh PT XXXX:

1. Telah terjadi pembakaran yang disengaja atau akibat pembiaran.

Tujuannya: mempermudah pembersihan/persiapan lahan.

2. Sistem pengendalian kebakaran PT XXXX tidak berfungsi.

. Early warning system mati

. Early detection tidak berjalan

. Sarana dan prasarana tidak memadai

. Personel & struktur organisasi tidak operasional

3. Kebakaran menyebabkan rusaknya lapisan gambut 5–10 cm.

Total volume gambut hilang: ± 3.000.000 m³

4. Kerugian lingkungan dan biaya pemulihan:

Rp1.185.090.897.020

5. Data satelit + verifikasi lapangan + analisis lab memberikan bukti ilmiah kuat bahwa kebakaran tidak terjadi secara alami, melainkan akibat kelalaian atau pembiaran oleh pemegang izin.

6. PENUTUP

Pembuktian ilmiah bukan lagi pelengkap dalam perkara karhutla—tetapi merupakan tulang punggung penegakan hukum lingkungan modern. Dengan pendekatan ilmiah, penegak hukum, terutama hakim, dapat melihat kejadian secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana disampaikan Prof. Bambang Hero:

“Api dapat memusnahkan banyak hal, tetapi ia tidak dapat menghapus bukti ilmiah.”

Semoga artikel ini memperkaya khazanah ilmu lingkungan dan menjadi rujukan bagi para penegak hukum di seluruh Indonesia.

-Sekian-

Ahmad Junaedi
Mayor Ahmad Junaedi, S.H., M.H. Fasilitator Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Seluruh Indonesia dengan Narasumber: Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Restorative Justice : dari Tradisi ke KUHAP Baru

26 November 2025 • 14:27 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.