Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kelindannya Putusan, Struktur Cerita, dan Ongkos Mahal sebuah Kemudahan
Satire

Kelindannya Putusan, Struktur Cerita, dan Ongkos Mahal sebuah Kemudahan

20 November 2025 • 08:57 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukan bukti-bukti lain, kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Termohon untuk mengajukan bukti-buktinya, namun atas kesempatan tersebut Termohon menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti apapun;

Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalil permohonan serta repliknya, sedangkan Termohon demikian pula telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalil jawabannya;

Bahwa

Paragraf di atas disalin dari sebuah putusan. Pada bagian mana persis berada, Pembaca Budiman yang akrab dengan pengadilan, mestinya mengingat dengan baik. Tetapi jika pun Pembaca Budiman lain tak memperoleh gambaran, tentu bukan masalah berarti. Intinya, dua paragraf tersebut ada dalam sebuah putusan perkara perdata pengadilan agama. 

Seperti Ivan Lanin. Ketika tulisan ini diketik, dan bahkan jika kelak berkesempatan terbit, saya belum sepenuhnya puas memahami mengapa kata “bahwa” selalu diguna-tempatkan pada awal alenia sebuah putusan. 

“Tidak selalu. Di sana ada awalan alenia kata menimbang,” bantah Pembaca Budiman.

Ya, betul adanya. Tetapi setelah kata itu, gayung bersambut lagi-lagi dengan kata “bahwa”. Begini contohnya: Menimbang (kata pertama awal alenia), bahwa (nah!) Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon…, dst. 

Kata “bahwa” tersebut seandainya tidak digunakan pun, kalimatnya akan tetap lengkap dan utuh selayaknya berumus tata bahasa yang baik. Bisa dipahami dan tak cacat sama sekali. 

Kita jumpai pada kasus lain. Dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, dokumen seagung dan seluhur itu, kata “bahwa” telah memantik perhatian sejak awal. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Atau dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, misalnya, konsideran Menimbang diekori dengan empat butir kata “bahwa” beserta kalimat-kalimat pengikutnya: a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut…; b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman…; c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi…; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud…. dst. 

Ivan Lanin menjelaskan, kata “bahwa” adalah konjungsi subordinatif komplementasi. Konjungsi ini melengkapi apa yang dinyatakan oleh verba klausa utama atau oleh nomina subjek dan membentuk hubungan komplementasi. Atau barangkali secara ringkas berarti menghubungkan anak kalimat dan induk kalimat. Kata kuncinya konjungsi, lebih mudah dipahami penghubung. Peran “bahwa” sebagai penghubung satu dan lainnya: antarkata, antarfrasa, antarklausa, dan antarkalimat. Pertanyaan pun muncul. Jika “bahwa” digunakan di setiap awal paragraf (alenia), apakah secara tidak langsung sedang mencederai peran “bahwa” seperti telah tertulis dalam kitab KBBI? Sebab, di sana tidak tersurat peran “bahwa” sebagai penghubung antarparagraf atau antaralenia. 

Laras Bahasa Hukum

Junaiyah H. Matanggui dalam Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan (edisi revisi, 2022), menegaskan ucapan “bahasa hukum” bukanlah bahasa baru. Bahasa hukum adalah bahasa Indonesia yang kaidah, kalimat, bentuk kata, kosakata, dan tata tulisnya tidak berbeda sama sekali dari kaidah yang berlaku pada bahasa Indonesia pada umumnya (hlm. 2). Penyesuaian gaya pada bidang ini disebut laras bahasa hukum. 

Dua alenia putusan yang saya kutip di awal tadi tergolong sublaras bahasa peradian. Sedangkan contoh Pembukaan UUD Tahun 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman termasuk sublaras bahasa peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal bagaimana setiap putusan, penetapan, atau peraturan perundang-undangan ditulis tegas dan tidak berbunga-bunga, bisa jadi sebentuk implementasi atas prinsip kepastian hukum. Putusan, misalnya, haram ditulis bermakna ganda lebih-lebih bermajas bermetafora, sehingga menimbulkan probabilitas yang besar untuk ditafsirkan macam-macam selain daripada makna semestinya. Ia kabur. Taksa. Obscure. 

Sebagaimana terkandung pada Pembukaan UUD Tahun 1945, penggunaan kata “bahwa” di awal alenia membuat ia berkacak adiluhung. Demikian pula putusan. Putusan dikenal sebagai mahkotanya para hakim. Dari berlembar putusan itu, nasib orang-orang (umat) diadili: menyatakan, menetapkan, bahkan menghukum. Terbukti tidak terbukti. Dikabulkan ditolak, dan seterusnya. Dari tulisan demi tulisan dalam putusan itulah hakim menampilkan puncak perangai kewaskitaannya. 

Baca Juga  DARI SIMULACRA KE RASIONALITAS KOMUNIKATIF: MENJEMBATANI KESENJANGAN ANTARA FAKTA YURIDIS DAN FAKTA SOSIAL

Maka putusan, barang tentu selain disusun dengan pertimbangan matang, layaknya ditulis dengan baik dan benar. Mudah dipahami. Bisa dijalankan. Dan bila saya boleh menambah satu lagi, adalah indah saat dibaca. Indah dalam artian rapi, runtut (kronologis), sesuai kaidah bahasa yang benar, sesuai kaidah penomoran yang tepat. Demi mempertanggungjawabkan julukan wakil Tuhan, selain di akhirat-di hari akhir-di hari pembalasan tiba, maka di atas muka bumi ini janganlah serampangan pun acak-acakan. 

Putusan dan Cerita

A.S. Laksana, sastrawan cum pencerita kondang, berdedikasi tinggi dalam kerja-kerja kepenulisan sekalipun hanya mengarang (hanya?) dan yang ia tulis sebatas fiksi (sebatas?). Sulak, begitu masyhurnya, istikamah mengedepankan logika dan kedetailan dalam larik ceritanya. Ia bersungguh-sungguh penuh. Tekun membuat dirinya tekan (Jawa: sampai) pada makam wahid. Oleh sebab itu, bagi hakim yang masih bertoga dan berpalu, seharusnya malu kalau dalam kerja harian sepanjang hayatnya itu, tulis-menulis putusan, masih salah menggunakan ‘di’ sebagai awalan kata kerja pasif dan ‘di’ sebagai penunjuk tempat. 

Bahwa, Majelis Hakim menilai alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat diantaranya… dst.

Di ajukan salah, yang tepat diajukan. 

Diantaranya salah, yang tepat di antaranya. 

Satu bukti yang diambil dari putusan asli nomor sekian tahun sekian di Pengadilan X. Sudah dibaca pihak, mungkin diteliti khalayak, dan hakulyakin dicatat malaikat dengan setengah ragu: wakil Tuhan? 

Toh, bukankah putusan adalah cerita? Cerita yang dikehendaki negara sebagai pemutus mata rantai sengketa. Diawali nomor putusan, lafaz bismillah dan frasa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai irah-irah, nama pengadilan, identitas para pihak, duduk perkara (dalil gugatan/permohonan), kehadiran para pihak, upaya perdamaian, pembacaan gugatan/permohonan, uraian alat bukti, kesimpulan para pihak, dan pertimbangan hukumnya, sampai nanti berakhir amar putusan/penetapan, kaki putusan/penetapan, tanda tangan hakim dan panitera, lalu biaya perkara. Dalam putusan terkandung pengenalan tokoh, riwayat hidup mereka, timbulnya masalah, sebab-sebab, puncak konflik, lalu diakhiri resolusi. 

Putusan ditulis dengan sudut pandang orang ketiga. Dalam sekali-dua waktu, saya bayangkan putusan itu ditulis dengan sudut pandang orang pertama. 

Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak berhak atas harta peninggalan almarhum Fulan, maka kami akan mempertimbangkannya sebagai berikut… atau, Menimbang, bahwa kami menilai Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya sebagaimana dikehendaki dalam hukum pembuktian, sehingga kami berpendapat gugatan Penggugat patut untuk ditolak… Tetapi tidak pernah terjadi. 

Kepada Gemini AI saya mengajukan pertanyaan, “Kenapa putusan ditulis dengan sudut pandang orang ketiga?”, dia menjawab, “Putusan pengadilan ditulis dari sudut pandang orang ketiga untuk menjaga objektivitas, menunjukkan otoritas institusi, dan menghindari kesan bias atau kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan karena putusan tersebut mewakili lembaga peradilan, bukan pendapat satu individu hakim.” 

Baiklah, jawab saya dalam hati.

Bahwa (dipraktikkan sebagai awal alenia), sebagai tata naskah kenegaraan, putusan mengandung kekuatan mengikat. Kelak, jika telah berkekuatan hukum tetap, putusan itu bisa dijalankan. Baik natura, bahkan paksa. 

Kemudahan, Menuntut Bayaran

Pada suatu hari, lebih dua-tiga kali, saya membaca ulang beberapa putusan yang saya ciptakan. Cerita yang tidak saya karang-karang seperti A.S. Laksana. Saya temukan satu-dua-tiga-banyak-lupa-jumlahnya, kesalahan. Lalu spontan menggaruk-garuk kepala yang tidak ada gatal-gatalnya, mengerutkan dahi. Lafaz istigfar melantun bersama napas manusia pendosa. Saya wakil Tuhan yang telah mencederai Tuhan. Kemudahan itu menuntut bayaran. Mahal pula. 

Sebuah mesin ber-query yang saling-silang sinambung dengan register elektronik perkara membantu hakim menyusun putusan. Praktis dan efektif. Segala yang dibutuhkan dalam putusan otomatis terbaca, terintegrasi, terisi, terbentuk, tercetak. Sang hakim cekatan klak-klik-klak-klik. Mahkotanya sedang disepuh oleh mesin. Dihias manik-manik cantik. Dipoles demikian rupa. Dan kun fayakun, jadi maka jadilah. 

Baca Juga  Ironi Dibalik Sejarah Adagium "Fiat Justitia Ruat Coelum"

Kepala saya agak pusing. Saya malah teringat hakim mentor semasa pendidikan calon hakim dulu yang enggan memakai mesin untuk menyusun mahkotanya. Membuatnya lena? Barangkali. Membikinnya tumpul pikir? Bisa jadi. Sebab semua memang serbamudah. Dan sebagaimana galibnya, kemudahan-kemudahan selalu menuntut bayaran. Human error. Selain rocker, hakim juga manusia. Punya rasa punya hati. Punya lelah punya salah. 

Mesin ber-query menciptakan kenyamanan saya untuk tidak perlu-perlu amat memerah otak menyusun putusan. Semacam menetapkan pakem kerja sebagai hakim yang praktis, efektif, efisien, yang one day one publish, one day one minute, dan seterusnya, dan sebagainya. Mesin-mesin menetapkan status quo atas masalah-masalah a quo. Kemapanan. Kenyamanan. Kelalaian. Kepongahan. Kehancuran. 

Saya membaca novel gubahan Nukila Amal. Ya, hanya fiksi dan cuma karangan. Tetapi, perlu Pembaca Budiman pahami, kesadaran ini, yang syahdan saya alihwahanakan ke bentuk tulisan, adalah berawal dari novel itu. Saya kutip ringkas saja. “… Kau tidak peka, yang bisa berarti dua: kau punya kepekaan tapi kadarnya tidak cukup, atau kau memang tidak punya kepekaan sama sekali, asyik sendiri. Kau alpa, khilaf dan khianat, di antara yang tengah berubah, yang berlangsung pelan tidak kelihatan. Sebab wujud-wujud masih ada di luar sana, masih akrab menenteramkan; masih ada warung, swalayan mal, RT-RW, liga sepak bola, hari libur hari kerja, konser rock, panggung dangdut—bentuk-bentuk di luar tampak, memberi rasa aman dan nyaman. Tetapi, di balik itu semua, jiwa, ruh segala sesuatu yang tidak kasat mata, diam-diam dan pelan-pelan sedang berubah, menggerogoti dari dalam. Dan kita tidak peka, keliru menyamakan bentuk-bentuk dengan jiwa, yang lahir dengan yang batin. Padahal keduanya hal yang berbeda. Yang tak tampak sesekali keluar, tampil nyalang, tetapi kau abaikan, sebab ada lagi peristiwa berikutnya, normal baru. Lalu sekonyong-konyong duniamu, yang kau luput perhatikan itu, terenggut, ambruk—. (Ikhtiar yang Tak Benar-Benar, 2025, hlm. 34-35). 

Kembali ke pokok perkara. Pertama, saya berterima kasih kepada “bahwa” atas jasa-jasanya yang membikin putusan saya berkesan gagah, atas jasa-jasa menyelamatkan alenia satu ke alenia lain atau kalimat satu ke kalimat lain yang tak berkesinambungan dan terlalu patah. Kedua, saya memohon ampun, bertobat nasuhah kepada Sang Khalik, Sang Gafar, Sang Rahim, Allah SWT., atas segala kelalaian dan ketidakcermatan dan kebodohan atau kedaifan saya selama menjalankan tugas sebagai wakil-Nya di muka bumi. Terakhir, saya berterima kasih kepada Nukila Amal, atas ceritanya yang cuma fiksi itu, sehingga resah remeh-temeh ini akhirnya mampu saya tulis dengan tuntas. 

Saya memicing-micing mata ke arah pojok kanan bawah. Innanillahi. Pukul 2:33. Kurang dari lima jam saya harus masuk kerja. Swafoto senyam-senyum untuk presensi di depan SIKEP tercinta. Lalu menaiki anak tangga dan masuk ke ruangan. Lalu bersiap untuk sidang. Lalu mengingat sebentar tentang angka-angka dengan sorai tepuk tangan sebagai ekornya: dua ratus delapan puluh persen. 

Oh, mahkota saya pasti sudah menanti, minta diakrabi dengan hati, penuh hati-hati, memakai mesin ber-query. 

Laptop saya tutup, pintu kamar saya buka. Arkian saya rebahkan tubuh di antara istri dan anak di sana. 

Sebentar lagi saya akan tertidur lelap. 

Lelap sekali. 

Catatan: Tulisan ini pernah terpublikasi di laman nyangkem.id pada tanggal 19 Oktober 2025. Penulis melakukan minor editing pada bagian judul dan isinya. 

Indarka PP
Indarka PP Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Petani, Pisang dan Monyet

26 November 2025 • 14:29 WIB

SAKIP sebagai Jalan Menuju Keutamaan: Sebuah Renungan Aristotelian dalam Manajemen Kinerja BSDK Mahkamah Agung RI

26 November 2025 • 12:45 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.