Bogor, 3 November 2025 – Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sertifikasi Peradilan Niaga dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi Hakim Peradilan Umum resmi dibuka pada hari ini. Acara berlangsung di lingkungan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) dengan suasana khidmat, penuh semangat dan riang gembira.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC) yang memandu jalannya acara secara tertib. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., selaku Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil(BSDK). Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para hakim dalam menangani perkara peradilan niaga dan PKPU, sejalan dengan dinamika ekonomi dan hukum bisnis di Indonesia yang semakin kompleks.

Usai laporan pelaksana, acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatanPendidikan dan Pelatihan (Diklat) Peradilan Niaga dan PKPU bagi Hakim Peradilan Umum oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan selamat bagi para peserta yang terpilih untuk mengikuti kegiatan ini karena tidak semua hakim mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sertifikasi Peradilan Niaga dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Disamping itu, Kepala Badan BSDK menekankan bahwa pentingnya peningkatan kapasitas hakim dalam memahami hukum ekonomi modern serta peran strategis peradilan niaga dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperdalam pemahaman terhadap hukum kepailitan dan PKPU serta mengaplikasikannya dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan integritas,” ujar Dr. Syamsul Arief dalam sambutannya.


Acara pembukaan berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan jajaran pejabat BSDK Mahkamah Agung RI. Kegiatan Diklat ini akan berlangsung dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Kontributor:


