LATAR BELAKANG
Hak cuti merupakan salah satu hak fundamental yang dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara sebagai bagian dari perlindungan kesejahteraan dalam menjalankan tugas negara. Namun dalam praktiknya, tidak semua aparatur dapat memanfaatkan hak tersebut secara optimal. Dalam konteks Calon Hakim yang sedang menjalani masa pendidikan dan pelatihan, terdapat potensi di mana hak cuti tahunan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya sehingga berisiko hangus pada tahun berjalan.
Hak merupakan kewenangan yang diberikan oleh hukum untuk melindungi kepentingan individu maupun kepentingan umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara memberikan sejumlah hak kepada Pegawai Negeri Sipil, antara lain gaji, tunjangan dan fasilitas, hak cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Definisi Cuti menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan menurut Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Hak PNS dalam hal cuti, dibagi kedalam beberapa kategori, yakni:
- cuti tahunan;
- cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti melahirkan;
- cuti karena alasan penting;
- cuti bersama; dan
- cuti di luar tanggungan negara
PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, sedangkan dalam Lampiran Peraturan Negara Nomor 24 Tahun 2017, terdapat klausul yang kurang lebih sama: “untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.”
Dalam praktiknya, pelaksanaan hak cuti tidak selalu berjalan sederhana, terutama bagi aparatur yang sedang menjalani masa pendidikan dan pelatihan kedinasan. Kondisi tersebut juga berpotensi dialami oleh Calon Hakim (Cakim) yang sedang menjalani tahapan pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan tugas sebagai hakim. Seorang Cakim berstatus PNS, namun selama menjalani pendidikan dan pelatihan tidak dapat menggunakan cuti tahunannya dan hanya mendapat hak-hak cuti libur berdasarkan hari kalender sesuai peraturan yang terlampir dari Surat Badan Litbang, Diklat Hukum dan Peradilan (sekarang Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) Nomor 77/Bld/DL1.6/II/2024 perihal Informasi Penyampaian Juknis Pengadilan Magang.
Pengalaman dalam praktik menunjukkan adanya kondisi di mana hak cuti tahunan Calon Hakim tidak dapat dimanfaatkan selama masa pendidikan dan pelatihan sehingga berpotensi menjadi hangus di tahun selanjutnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan hak cuti tahunan bagi Calon Hakim selama masa pendidikan dan pelatihan seharusnya dilaksanakan.
Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan hak cuti tahunan bagi Calon Hakim selama masa pendidikan dan pelatihan serta menunjukkan adanya solusi agar hak tersebut tetap dapat terlindungi.
PEMBAHASAN MASALAH
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sejumlah 12 (dua belas) hari kerja. Permasalahan kemudian muncul ketika hak cuti tahunan tersebut tidak digunakan dalam tahun berjalan.
Dalam praktik administrasi kepegawaian, sering muncul pemahaman bahwa apabila seorang PNS sama sekali tidak menggunakan hak cuti tahunan dalam satu tahun, maka sisa cuti yang dapat digunakan pada tahun berikutnya hanya berjumlah 6 (enam) hari. Pemahaman tersebut pada dasarnya merujuk pada ketentuan mengenai pembatasan penggunaan sisa cuti tahunan pada tahun berikutnya.
Secara normatif, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 313 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Bab III Huruf A angka 8 dan angka 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan. Selain itu, sisa hak cuti tahunan dari tahun sebelumnya yang dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak berjumlah 6 (enam) hari kerja.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pegawai pada tahun 2025 sama sekali tidak menggunakan hak cuti tahunannya, maka pada tahun 2026 akumulasi cuti tahunan yang dapat digunakan paling banyak adalah 18 (delapan belas) hari kerja. Dengan demikian, sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya yang dapat dimanfaatkan hanya berjumlah 6 (enam) hari kerja.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sisa cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan pada prinsipnya akan mengalami pembatasan apabila digunakan pada tahun berikutnya. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak dalam setiap keadaan.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan Calon Hakim, terdapat kondisi yang menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak cuti tahunan. Calon Hakim pada praktiknya tidak dapat menggunakan hak cuti tahunan sebagaimana lazimnya Pegawai Negeri Sipil. Hal ini disebabkan oleh rangkaian pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti secara berkelanjutan dalam kurun waktu tertentu, sehingga ruang untuk mengambil cuti tahunan menjadi sangat terbatas.
Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan konsekuensi administratif berupa potensi hangusnya hak cuti tahunan ketika tahun berjalan berakhir. Padahal, dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil negara, hak cuti tahunan pada dasarnya merupakan bagian dari hak normatif pegawai yang diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kebutuhan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis pegawai.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 memberikan pengecualian dalam hal terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Pasal 314 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa hak cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Hak cuti tahunan yang ditangguhkan tersebut kemudian dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak cuti tahunan pada tahun berjalan. Ketentuan serupa juga diatur dalam Bab III Huruf A angka 11 dan angka 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk menangguhkan penggunaan hak cuti tahunan apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.
Frasa “kepentingan dinas mendesak” dalam ketentuan tersebut pada dasarnya tidak dimaknai secara sempit hanya sebagai keadaan darurat administratif, melainkan dapat pula diartikan sebagai kondisi di mana seorang pegawai tidak dapat menggunakan hak cutinya karena adanya penugasan kedinasan yang harus diprioritaskan. Dalam kerangka manajemen kepegawaian, kepentingan dinas merupakan segala bentuk penugasan atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Oleh karena itu, apabila seorang pegawai tidak dapat menggunakan hak cuti tahunannya karena sedang menjalankan tugas kedinasan yang telah ditetapkan oleh instansi, maka kondisi tersebut secara rasional dapat dipahami sebagai bagian dari kepentingan dinas yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Dalam konteks kelembagaan, posisi hakim memiliki karakteristik yang unik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hakim pada satu sisi merupakan aparatur sipil negara dalam aspek administratif kepegawaian, namun pada sisi lain juga memiliki kedudukan sebagai pejabat negara dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Dualitas posisi tersebut menyebabkan pengaturan mengenai hak-hak kepegawaian hakim, termasuk bagi Calon Hakim, perlu dipahami secara cermat agar tetap selaras dengan prinsip manajemen aparatur negara sekaligus tidak mengabaikan karakteristik khusus profesi hakim.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan Calon Hakim, kondisi tersebut nyata terjadi karena seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan harus diikuti secara berkesinambungan sehingga ruang penggunaan cuti tahunan menjadi sangat terbatas. Sehingga pada dasarnya dapat dipahami sebagai adanya kepentingan dinas yang mendesak yang menyebabkan hak cuti tahunan tidak dapat digunakan pada tahun berjalan.
Dengan demikian, mekanisme penangguhan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 dapat dipahami sebagai instrumen normatif yang memungkinkan perlindungan terhadap hak cuti tahunan dalam kondisi tertentu. Dalam konteks Calon Hakim yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan, mekanisme tersebut memberikan ruang hukum bagi pejabat yang berwenang untuk menangguhkan penggunaan cuti tahunan sehingga hak cuti yang tidak dapat digunakan pada tahun berjalan tetap dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya secara lebih optimal.
Lebih jauh, keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem manajemen kepegawaian pada dasarnya telah menyediakan perangkat hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan perlindungan hak pegawai. Oleh karena itu, hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan tidak serta-merta harus berkurang atau berpotensi hangus, sepanjang terdapat kondisi kepentingan dinas yang mendesak yang secara rasional menyebabkan pegawai tidak dapat menggunakan hak cutinya pada tahun berjalan.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat dipahami bahwa permasalahan penggunaan cuti tahunan bagi Calon Hakim pada dasarnya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif kepegawaian, melainkan juga berkaitan dengan karakteristik penyelenggaraan pendidikan Calon Hakim yang menuntut keterikatan penuh terhadap rangkaian kegiatan pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan. Dalam kondisi demikian, ketidakmampuan Calon Hakim untuk menggunakan hak cuti tahunannya selama masa pendidikan bukanlah disebabkan oleh pilihan pribadi, melainkan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat wajib. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan kebijakan yang mampu menjembatani antara pemenuhan hak normatif pegawai dengan kebutuhan institusi dalam menyelenggarakan pendidikan Calon Hakim secara berkesinambungan. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan dalam konteks tersebut adalah melalui mekanisme penangguhan penggunaan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 314 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Bab III Huruf A angka 11 dan angka 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.
DAFTAR PUSTAKA
- Surat Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Nomor 77/Bld/DL1.6/II/2024 perihal Informasi Penyampaian Juknis Pengadilan Magang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Cuti Bagi Hakim Dan Aparatur Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
- Modul Manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara Edisi Revisi Februari 2017.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


