Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Melalui seleksi ketat dan terbuka, MA kirim tiga kandidat Hakim MK pengganti Anwar Usman

12 March 2026 • 20:22 WIB

Hymne Mahkamah Agung dari Bilik Juru Bahasa untuk Indonesia

12 March 2026 • 15:50 WIB

Prestasi Gemilang Pengelolaan Anggaran: PA Baturaja Raih Nilai Sempurna IKPA

12 March 2026 • 14:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Penyusunan RKAKL yang Transformatif
Features

Urgensi Penyusunan RKAKL yang Transformatif

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan18 December 2025 • 09:10 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Seremonial Penyusunan RKAKL

Penyusunan anggaran di lingkungan peradilan, sepertinya sering kali dianggap sebagai rutinitas administratif, yang harus diselesaikan sebelum batas waktu. Tahun demi tahun, banyak satuan kerja menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL), seperti mengulang formula lama. Misalnya, menyalin kegiatan tahun-tahun yang lalu, menambah beberapa program baru, lalu menyesuaikan angka-angkanya, agar terlihat wajar. Padahal, saat ini, Mahkamah Agung (MA) sedang mendorong satuan kerja di bawahnya, untuk bertransformasi secara besar-besaran menuju peradilan modern.

Jika perencanaan dianggap sebagai formalitas, maka pembaruan peradilan hanya menjadi slogan, yang tidak pernah berpijak pada realitas anggaran dan kebutuhan institusional. MA memasuki periode strategis baru dengan disahkannya Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, serta penguatan arah kebijakan melalui Blueprint Pembaruan Peradilan, yang menjadi pedoman transformasi menyeluruh.

Dua dokumen ini bukan hanya rencana besar, tetapi ibarat dua “kitab suci,” yang menjadi peta petunjuk dan penuntun arah, bagaimana peradilan Indonesia harus dibangun: lebih cepat, lebih bersih, lebih transparan, lebih efisien, dan tetap berkeadilan.

Namun pertanyaan penting yang seharusnya dijawab secara jujur adalah: apakah selama ini, penyusunan RKAKL sudah sejalan dengan dua “kitab suci” tersebut?

Dalam banyak hal, RKAKL masih menggambarkan pola pikir lama, yang berorientasi pada kegiatan, bukan pada kinerja. Banyak anggaran difokuskan pada hal-hal yang bersifat administratif, sementara program-program strategis yang semestinya mendukung core business peradilan, tidak mendapatkan prioritas yang memadai.  Misalnya saja, tidak adanya pembeda alokasi anggaran di pengadilan yang beban kerjanya tinggi, dengan pengadilan yang beban kerjanya rendah. Beban kerja yang tinggi di pengadilan tertentu, sering kali tidak tercermin dalam alokasi anggaran, karena penyusunan RKAKL, sepertinya tidak sepenuhnya berbasis data yang sinkron dengan Blueprint pembaruan peradilan dan Renstra 2025-2029.


Penyusunan RKAKL yang Transformatif

Inti dari pembaruan peradilan, sejatinya bukan hanya soal membangun aplikasi baru atau mempercantik infrastruktur fisik. Pembaruan itu dimulai dari bagaimana kita merencanakan masa depan dengan baik, sedangkan masa depan tidak mungkin dirancang dengan pola birokratis lama. Masa depan seyogianya dirancang dengan visi, data, dan keberanian untuk melakukan perubahan.

Renstra 2025–2029 mengamanatkan banyak hal besar, diantaranya adalah: percepatan digitalisasi, penguatan manajemen perkara, peningkatan kualitas dan integritas aparatur, penguatan akses keadilan, hingga modernisasi sarana prasarana. Semua itu, menuntut dukungan anggaran yang tepat sasaran dan terstruktur. Tanpa RKAKL yang disusun dengan baik, target-target strategis itu, akan sulit dicapai. Akibatnya, transformasi peradilan berjalan tersendat, inisiatif fragmentaris, dan capaian tidak berkelanjutan.

Baca Juga  Tranformasi Putusan Hakim dan Upaya Hukum dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

Sepertinya, yang selama ini menjadi persoalan utama, bukan hanya terletak pada keterbatasan anggaran, tetapi kurang tepatnya penempatan dan pengalokasian anggaran. Ketika sebuah pengadilan yang beban kerjanya tinggi, membutuhkan peningkatan kapasitas penunjang layanan sistem informasi pengadilan, karena volume perkara elektronik sangat tinggi, alokasi anggaran pengadilan tersebut, malah dihabiskan pada belanja kegiatan yang kurang strategis.

Ketika MA ingin mempercepat integrasi data perkara nasional, beberapa satuan kerja, masih saja membuat program pengembangan aplikasi lokal yang sporadis. Ketika beban kerja mestinya menjadi dasar alokasi anggaran, sepertinya di beberapa satuan kerja masih menggunakan pendekatan “copy-paste” tahun lalu. Inilah mengapa anggaran berbasis kinerja menjadi sangat penting. Pendekatan ini bukan hanya soal menilai efisiensi, melainkan menautkan setiap rupiah, pada hasil yang hendak dicapai.

Jika target strategis MA adalah percepatan penyelesaian perkara, maka anggaran harus mendukung peningkatan kapasitas hakim, optimalisasi tenaga kepaniteraan, peningkatan sistem manajemen perkara elektronik, serta automasi proses-proses administratif.

Jika targetnya peningkatan pelayanan publik, maka anggaran harus realistis, mendukung pembangunan fasilitas layanan terpadu, modernisasi ruang sidang, pemenuhan fasilitas penunjang kinerja hakim maupun pegawai terkait, penyediaan sarana ramah disabilitas, dan pemenuhan kebutuhan lainnya. Namun anggaran berbasis kinerja hanya bisa jalan jika berbasis data yang kuat. Dalam konteks inilah, semestinya satuan kerja di bawah MA, perlu memperkuat diri.

Setiap badan peradilan di bawah MA, punya data tentang statistik perkara, jumlah hakim, jumlah pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan, kapasitas ruang sidang, barang milik negara (BMN) yang laik pakai dan tidak laik pakai, fasilitas penunjang  pemanfaatan aplikasi elektronik melalui sistem informasi pengadilan, dan data lainnya. Namun, dalam banyak proses penyusunan RKAKL, sepertinya data-data tersebut belum dijadikan rujukan utama. Padahal, data seharusnya menjadi fondasi. Tanpa data, perencanaan hanya berdasarkan asumsi, peradilan tidak bisa maju hanya dengan bermodalkan asumsi.

Transformasi penyusunan RKAKL, bukanlah melulu hanya soal pemahaman teknis, lebih tepatnya merupakan soal perubahan budaya, yaitu mengubah pola kerja, dari sekadar menggugurkan kewajiban, menjadi berpikir strategis berbasis data, beban kerja, maupun berbasis Indikator Kinerja Umum (IKU) atau individu (IKI).

Baca Juga  The Quiet Power of the Bench

Jika diperhatikan secara seksama, sepertinya sejumlah satuan kerja, sudah terbiasa dengan pola lama, dan tidak memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan. Perubahan tidak akan terjadi, jika satuan kerja yang ada, terus menerapkan logika yang sama, dan hanya “copy-paste” dan “comot-comot” dari sebelumnya atau satuan kerja lainnya. Jika peradilan ingin maju, kita harus berani memulai dari inti perubahan itu, yang dimulai dari perencanaan dan penganggaran.

Mekanisme top-down dan bottom-up perlu diperkuat antara pusat dengan satuan kerja yang ada secara seimbang. Dari pusat, arah kebijakan strategis sebenarnya sudah sangat jelas, terarah, dan mengikat, dengan dua “kitab suci” yang telah digariskan: Blueprint Pembaruan Peradilan dan Renstra 2025-2029.


RKAKL dan Transformasi Peradilan

Dalam konteks transformasi peradilan, RKAKL seharusnya menjadi dokumen hidup, yang mejadi refleksi dari arah yang ingin dicapai MA. Bukan sekadar kumpulan tabel anggaran, tetapi merupakan rangkaian komitmen terhadap pembaruan peradilan. Ketika disusun dengan benar, RKAKL dapat menjadi jembatan, antara cita-cita besar dalam Renstra dan kondisi nyata di lapangan. Ia dapat menjadi akar dari inovasi, motor dari perubahan, dan pengendali konsistensi seluruh proses reformasi.

Pertanyaannya sekarang, apakah satuan kerja di bawah MA siap bertransformasi mewujudkan pembaruan peradilan? Apakah seluruh pejabat-pejabat terkait, di setiap unit satuan kerja di bawah MA, siap menjadikan RKA/KL sebagai pilar utama pembaruan peradilan?

Jika jawabannya ya, maka mau tidak mau, usaha untuk bertransformasi tersebut harus dimulai dari sekarang, dengan membangun sistem perencanaan yang kuat, memastikan setiap data diolah dengan baik, memperkuat kapasitas SDM, dan sebelum itu, mengubah cara pandang.

Transformasi tidak lahir dari hal besar. Ia akan lahir dari cara kita mengelola hal-hal yang dianggap kecil. Dan penyusunan RKAKL yang selama ini dipandang administratif, justru adalah kunci dari perubahan itu.

Peradilan yang modern, hanya dapat diwujudkan melalui anggaran yang disusun dengan cerdas, strategis, dan terukur. Renstra 2025–2029 memberi kita tujuan, Blueprint memberi kita jalur, dan RKAKL memberi kita kendaraan untuk mencapainya.

Kini saatnya memastikan kendaraan itu dirancang dengan benar, agar transformasi peradilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi realitas yang dapat dirasakan seluruh masyarakat pencari keadilan.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel keuangan rkakl satker transformatif
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Revitalisasi Independensi Finansial Kekuasaan Kehakiman

12 March 2026 • 12:02 WIB

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB

Dekonstruksi Doktrin “Wakil Tuhan”: Menyeimbangkan Nilai Transendental dan Akuntabilitas Peradilan

10 March 2026 • 12:03 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Melalui seleksi ketat dan terbuka, MA kirim tiga kandidat Hakim MK pengganti Anwar Usman

By Redpel SuaraBSDK12 March 2026 • 20:22 WIB0

Dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, kehadiran Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu tonggak penting penguatan…

Hymne Mahkamah Agung dari Bilik Juru Bahasa untuk Indonesia

12 March 2026 • 15:50 WIB

Prestasi Gemilang Pengelolaan Anggaran: PA Baturaja Raih Nilai Sempurna IKPA

12 March 2026 • 14:44 WIB

Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki

12 March 2026 • 14:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Melalui seleksi ketat dan terbuka, MA kirim tiga kandidat Hakim MK pengganti Anwar Usman
  • Hymne Mahkamah Agung dari Bilik Juru Bahasa untuk Indonesia
  • Prestasi Gemilang Pengelolaan Anggaran: PA Baturaja Raih Nilai Sempurna IKPA
  • Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki
  • HUT IKAHI Ke-73, IKAHI Cabang Ungaran Gelar Bakti Sosial

Recent Comments

  1. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. propecia on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  5. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.