Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Penyusunan RKAKL yang Transformatif
Features

Urgensi Penyusunan RKAKL yang Transformatif

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan18 December 2025 • 09:10 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Seremonial Penyusunan RKAKL

Penyusunan anggaran di lingkungan peradilan, sepertinya sering kali dianggap sebagai rutinitas administratif, yang harus diselesaikan sebelum batas waktu. Tahun demi tahun, banyak satuan kerja menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL), seperti mengulang formula lama. Misalnya, menyalin kegiatan tahun-tahun yang lalu, menambah beberapa program baru, lalu menyesuaikan angka-angkanya, agar terlihat wajar. Padahal, saat ini, Mahkamah Agung (MA) sedang mendorong satuan kerja di bawahnya, untuk bertransformasi secara besar-besaran menuju peradilan modern.

Jika perencanaan dianggap sebagai formalitas, maka pembaruan peradilan hanya menjadi slogan, yang tidak pernah berpijak pada realitas anggaran dan kebutuhan institusional. MA memasuki periode strategis baru dengan disahkannya Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, serta penguatan arah kebijakan melalui Blueprint Pembaruan Peradilan, yang menjadi pedoman transformasi menyeluruh.

Dua dokumen ini bukan hanya rencana besar, tetapi ibarat dua “kitab suci,” yang menjadi peta petunjuk dan penuntun arah, bagaimana peradilan Indonesia harus dibangun: lebih cepat, lebih bersih, lebih transparan, lebih efisien, dan tetap berkeadilan.

Namun pertanyaan penting yang seharusnya dijawab secara jujur adalah: apakah selama ini, penyusunan RKAKL sudah sejalan dengan dua “kitab suci” tersebut?

Dalam banyak hal, RKAKL masih menggambarkan pola pikir lama, yang berorientasi pada kegiatan, bukan pada kinerja. Banyak anggaran difokuskan pada hal-hal yang bersifat administratif, sementara program-program strategis yang semestinya mendukung core business peradilan, tidak mendapatkan prioritas yang memadai.  Misalnya saja, tidak adanya pembeda alokasi anggaran di pengadilan yang beban kerjanya tinggi, dengan pengadilan yang beban kerjanya rendah. Beban kerja yang tinggi di pengadilan tertentu, sering kali tidak tercermin dalam alokasi anggaran, karena penyusunan RKAKL, sepertinya tidak sepenuhnya berbasis data yang sinkron dengan Blueprint pembaruan peradilan dan Renstra 2025-2029.


Penyusunan RKAKL yang Transformatif

Inti dari pembaruan peradilan, sejatinya bukan hanya soal membangun aplikasi baru atau mempercantik infrastruktur fisik. Pembaruan itu dimulai dari bagaimana kita merencanakan masa depan dengan baik, sedangkan masa depan tidak mungkin dirancang dengan pola birokratis lama. Masa depan seyogianya dirancang dengan visi, data, dan keberanian untuk melakukan perubahan.

Renstra 2025–2029 mengamanatkan banyak hal besar, diantaranya adalah: percepatan digitalisasi, penguatan manajemen perkara, peningkatan kualitas dan integritas aparatur, penguatan akses keadilan, hingga modernisasi sarana prasarana. Semua itu, menuntut dukungan anggaran yang tepat sasaran dan terstruktur. Tanpa RKAKL yang disusun dengan baik, target-target strategis itu, akan sulit dicapai. Akibatnya, transformasi peradilan berjalan tersendat, inisiatif fragmentaris, dan capaian tidak berkelanjutan.

Baca Juga  Etika Publik, Integritas Hakim, dan Fair Trial: Fondasi Moral dalam Penegakan Keadilan

Sepertinya, yang selama ini menjadi persoalan utama, bukan hanya terletak pada keterbatasan anggaran, tetapi kurang tepatnya penempatan dan pengalokasian anggaran. Ketika sebuah pengadilan yang beban kerjanya tinggi, membutuhkan peningkatan kapasitas penunjang layanan sistem informasi pengadilan, karena volume perkara elektronik sangat tinggi, alokasi anggaran pengadilan tersebut, malah dihabiskan pada belanja kegiatan yang kurang strategis.

Ketika MA ingin mempercepat integrasi data perkara nasional, beberapa satuan kerja, masih saja membuat program pengembangan aplikasi lokal yang sporadis. Ketika beban kerja mestinya menjadi dasar alokasi anggaran, sepertinya di beberapa satuan kerja masih menggunakan pendekatan “copy-paste” tahun lalu. Inilah mengapa anggaran berbasis kinerja menjadi sangat penting. Pendekatan ini bukan hanya soal menilai efisiensi, melainkan menautkan setiap rupiah, pada hasil yang hendak dicapai.

Jika target strategis MA adalah percepatan penyelesaian perkara, maka anggaran harus mendukung peningkatan kapasitas hakim, optimalisasi tenaga kepaniteraan, peningkatan sistem manajemen perkara elektronik, serta automasi proses-proses administratif.

Jika targetnya peningkatan pelayanan publik, maka anggaran harus realistis, mendukung pembangunan fasilitas layanan terpadu, modernisasi ruang sidang, pemenuhan fasilitas penunjang kinerja hakim maupun pegawai terkait, penyediaan sarana ramah disabilitas, dan pemenuhan kebutuhan lainnya. Namun anggaran berbasis kinerja hanya bisa jalan jika berbasis data yang kuat. Dalam konteks inilah, semestinya satuan kerja di bawah MA, perlu memperkuat diri.

Setiap badan peradilan di bawah MA, punya data tentang statistik perkara, jumlah hakim, jumlah pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan, kapasitas ruang sidang, barang milik negara (BMN) yang laik pakai dan tidak laik pakai, fasilitas penunjang  pemanfaatan aplikasi elektronik melalui sistem informasi pengadilan, dan data lainnya. Namun, dalam banyak proses penyusunan RKAKL, sepertinya data-data tersebut belum dijadikan rujukan utama. Padahal, data seharusnya menjadi fondasi. Tanpa data, perencanaan hanya berdasarkan asumsi, peradilan tidak bisa maju hanya dengan bermodalkan asumsi.

Transformasi penyusunan RKAKL, bukanlah melulu hanya soal pemahaman teknis, lebih tepatnya merupakan soal perubahan budaya, yaitu mengubah pola kerja, dari sekadar menggugurkan kewajiban, menjadi berpikir strategis berbasis data, beban kerja, maupun berbasis Indikator Kinerja Umum (IKU) atau individu (IKI).

Baca Juga  Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

Jika diperhatikan secara seksama, sepertinya sejumlah satuan kerja, sudah terbiasa dengan pola lama, dan tidak memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan. Perubahan tidak akan terjadi, jika satuan kerja yang ada, terus menerapkan logika yang sama, dan hanya “copy-paste” dan “comot-comot” dari sebelumnya atau satuan kerja lainnya. Jika peradilan ingin maju, kita harus berani memulai dari inti perubahan itu, yang dimulai dari perencanaan dan penganggaran.

Mekanisme top-down dan bottom-up perlu diperkuat antara pusat dengan satuan kerja yang ada secara seimbang. Dari pusat, arah kebijakan strategis sebenarnya sudah sangat jelas, terarah, dan mengikat, dengan dua “kitab suci” yang telah digariskan: Blueprint Pembaruan Peradilan dan Renstra 2025-2029.


RKAKL dan Transformasi Peradilan

Dalam konteks transformasi peradilan, RKAKL seharusnya menjadi dokumen hidup, yang mejadi refleksi dari arah yang ingin dicapai MA. Bukan sekadar kumpulan tabel anggaran, tetapi merupakan rangkaian komitmen terhadap pembaruan peradilan. Ketika disusun dengan benar, RKAKL dapat menjadi jembatan, antara cita-cita besar dalam Renstra dan kondisi nyata di lapangan. Ia dapat menjadi akar dari inovasi, motor dari perubahan, dan pengendali konsistensi seluruh proses reformasi.

Pertanyaannya sekarang, apakah satuan kerja di bawah MA siap bertransformasi mewujudkan pembaruan peradilan? Apakah seluruh pejabat-pejabat terkait, di setiap unit satuan kerja di bawah MA, siap menjadikan RKA/KL sebagai pilar utama pembaruan peradilan?

Jika jawabannya ya, maka mau tidak mau, usaha untuk bertransformasi tersebut harus dimulai dari sekarang, dengan membangun sistem perencanaan yang kuat, memastikan setiap data diolah dengan baik, memperkuat kapasitas SDM, dan sebelum itu, mengubah cara pandang.

Transformasi tidak lahir dari hal besar. Ia akan lahir dari cara kita mengelola hal-hal yang dianggap kecil. Dan penyusunan RKAKL yang selama ini dipandang administratif, justru adalah kunci dari perubahan itu.

Peradilan yang modern, hanya dapat diwujudkan melalui anggaran yang disusun dengan cerdas, strategis, dan terukur. Renstra 2025–2029 memberi kita tujuan, Blueprint memberi kita jalur, dan RKAKL memberi kita kendaraan untuk mencapainya.

Kini saatnya memastikan kendaraan itu dirancang dengan benar, agar transformasi peradilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi realitas yang dapat dirasakan seluruh masyarakat pencari keadilan.

Khoiruddin Hasibuan
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel keuangan rkakl satker transformatif
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.