Dalam teori pembagian kekuasaan, sudah jelas dijabarkan bahwa adanya pemisahan keukuasaan adalah salah satu ciri negara berkedaulatan yang menganut sistem demokrasi konstitusional atau negara hukum (rule of law/rechtstaat). Kekuasaan Yudisial menjadi salah satu kekuasaan yang menentukan keberhasilan dan terjaganya marwah dari suatu negara hukum. Indonesia sebagai negara yang telah memposisikan dirinya dengan tegas sebagai negara hukum merupakan keniscayaan untuk memperkuat kekuasaan yudisialnya melalui berbagai instrumen yang ada. Hakim sebagai salah satu aktor utama yang menjalani fungsi kekuasaan yudisial dalam lingkup peradilan tentu memegang peranan penting dalam terwujudnya penegakkan hukum seperti yang dicita-citakan segenap bangsa. Meskipun dalam prosesnya penegakan hukum juga…
Read More