Di era globalisasi saat ini, kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi, khususnya media sosial dan dunia digital. Menurut Nasrullah (2015), media sosial adalah medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain membentuk ikatan sosial secara virtual. (Rafiq, 2020) Media sosial merupakan salah satu wadah bagi individu untuk berkomunikasi, bekerja, belajar hingga membangun relasi sosial. Media sosial bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah menjadi ruang publik baru tempat bertukar informasi, membentuk opini, bahkan mencari dukungan emosional dan sosial.
Perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam ranah hukum dan peradilan. Hampir seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan media sosial, tidak terkecuali para pejabat publik seperti hakim.
Sebagai penegak hukum yang memegang peranan penting dalam menegakkan keadilan, hakim dituntut untuk menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas dalam setiap tindakan dan keputusannya. Namun, keterlibatan hakim dalam media sosial menimbulkan tantangan tersendiri. Aktivitas di ruang digital, baik berupa unggahan, komentar, maupun interaksi lainnya, berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap netralitas dan profesionalitas hakim. Bahkan, tanpa disadari, penggunaan media sosial dapat menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran kode etik apabila tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 menetapkan 10 prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung oleh setiap hakim antara lain (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut berlaku baik dalam dunia nyata dan dunia maya. Penggunaan media sosial oleh hakim harus selalu berlandaskan prinsip dasar yang tercantum dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab. Integritas menuntut hakim untuk menjaga kejujuran dan profesionalitasnya, sehingga setiap interaksi atau unggahan di media sosial tidak menimbulkan kesan keberpihakan. Kehati-hatian diperlukan agar hakim tidak secara sembarangan menanggapi isu hukum atau perkara yang sedang berjalan, karena hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas dan independensi peradilan. Selain itu, tanggung jawab hakim dalam bermedia sosial tercermin dalam upaya menjaga tutur kata, simbol, dan konten visual yang dipublikasikan. Hal ini mencakup pemilihan kata yang sopan, menghindari konten yang provokatif, serta memastikan simbol atau gambar yang dibagikan tidak menimbulkan kesan partisan atau merendahkan pihak lain. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, hakim dapat menggunakan media sosial secara etis, tetap menjaga wibawa lembaga peradilan, dan memastikan bahwa citra profesionalnya tidak ternodai di ruang publik digital.
Berikut hal-hal yang diperbolehkan bagi hakim dalam menggunakan media sosial menurut penulis, antara lain:
- Berbagi informasi yang bersifat edukatif. Hakim diperbolehkan menggunakan media sosial untuk membagikan konten yang bersifat edukatif dan informatif, selama tidak menyinggung perkara tertentu atau pihak-pihak yang terkait dengan tugas peradilannya. Misalnya konten mengenai ilmu di bidang hukum, keagamaan, artikel ilmiah, kegiatan seminar atau pelatihan, atau tentang instansi dan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi sarana positif untuk edukasi masyarakat tanpa mengorbankan wibawa dan independensi peradilan.
- Menjalin komunikasi sosial secara wajar. Dalam salah satu prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim disebutkan bahwa Hakim harus menghindari hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan serta Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum Pengadilan tempat Hakim tersebut menjabat. Pada dasarnya berteman di media sosial dengan pengacara/advokat/penuntut diperbolehkan, dalam hal pertukaran informasi umum, diskusi hukum yang bersifat edukatif, dengan catatan tidak menunjukkan kedekatan yang bisa menimbulkan dugaan keberpihakan. Serta hindari percakapan atau komentar yang menyangkut perkara yang sedang ditangani, karena hal ini dapat merusak imparsialitas hakim.
- Mengungkap kegiatan profesional tanpa menyinggung perkara tertentu. Aktivitas ini termasuk menghadiri seminar hukum, workshop, pelatihan, konferensi, atau kegiatan sosial dan publik yang sifatnya edukatif dan netral.
- Menunjukkan opini pribadi yang netral dan tidak kontroversial. Kemudahan akses internet di era digital membuat informasi menyebar dengan cepat, termasuk kasus-kasus yang menjadi viral di media sosial. Hakim sebagai penegak hukum dan pejabat publik, diperbolehkan memiliki opini pribadi, tetapi harus selalu netral, tidak kontroversial, dan tidak menyinggung pihak manapun. Hal ini menjadi sangat penting mengingat apabila terjadi kasus yang viral di media sosial, masyarakat seringkali menuntut komentar atau pandangan dari berbagai pihak.
- Tidak melakukan “flexing” atau pamer kekayaan/status. Aktivitas di media sosial yang menampilkan barang mewah, gaya hidup berlebihan, atau hal-hal yang terkesan sombong dapat menurunkan citra profesional seorang hakim di mata publik. Misalnya, mengunggah foto mobil mewah, perhiasan mahal, liburan mewah, atau gaya hidup konsumtif dapat menimbulkan persepsi negatif, bahkan bisa memunculkan dugaan bahwa hakim tidak sensitif terhadap masyarakat atau tidak menjalankan tugas dengan profesional. Integritas seorang hakim tidak hanya bergantung pada perilaku pribadinya, tetapi juga dipengaruhi oleh aktivitas keluarga dekat di media sosial. Oleh karena itu, hakim wajib mengingatkan dan menegaskan kepada pasangan, orang tua, maupun anak agar tidak memamerkan kekayaan, gaya hidup mewah, atau konten yang dapat menimbulkan kesan sombong di media sosial.
- Netralitas dalam Pemilu. Namun, hakim dilarang menyatakan dukungan publik kepada kandidat, partai, atau kelompok politik tertentu, baik melalui komentar, unggahan, tanda suka, maupun berbagi konten yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Penggunaan media sosial oleh hakim membawa peluang sekaligus tanggung jawab besar. Setiap unggahan, komentar, atau interaksi digital tidak hanya mencerminkan pribadi hakim, tetapi juga marwah dan wibawa lembaga peradilan. Oleh karena itu, hakim harus selalu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi sebagai individu dan tanggung jawab profesionalnya sebagai penegak hukum.
Dengan menerapkan prinsip integritas, imparsialitas, kehati-hatian, dan tanggung jawab, hakim dapat memanfaatkan media sosial secara positif, misalnya untuk edukasi hukum, literasi digital, dan kegiatan sosial, tanpa menimbulkan persepsi keberpihakan atau merusak citra peradilan. Kesadaran bahwa setiap unggahan mencerminkan institusi menjadi kunci agar hakim dan keluarganya tetap menjaga etika, profesionalitas, dan kepercayaan publik di era digital.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


