Ditengah kondisi yang memaksa untuk mendorong adanya tuntutan terhadap hukum agar dapat mengikuti dilema praktik tindak pidana menurut perkembangan zaman yang terus berubah-ubah dan semakin kompleks dalam penegakan hukumnya, selain telah terakomodir dengan kehadiran instrument hukum baru seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Oleh karena itu, diperlukan seorang Kesatria Penegak Hukum yang memiliki orientasi maju jauh ke masa depan, agar dapat menghadirkan keadilan dengan cara menerapkan ketentuan hukum yang tepat guna menegakan hukum dan keadilan yakni yang diperlukan adalah sosok Hakim Progresif.
Pertama-tama sebelum menjelaskan tentang apa yang dimaksud hakim progresif, maka perlu kiranya mengetahui lebih dahulu berasal dari mana gagasan tersebut berasal? Maka sejatinya berangkat dari gagasan tentang ”Hukum Progresif”[1], yang pertama kali dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo bahwasanya gagasan tersebut merupakan suatu pemikiran yang menjamin keberadaan kearifan lokal (local wisdom) dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat (living law). Sehingga menurut pemikiran filsafati dapat diambil kesimpulan bahwa hal tersebut merupakan wujud dari pengakuan atas kebenaran dan keadilan yang tidak hanya bersumber dari pusat kekuasaan negara atau teks undang-undang yang bersifat universal, tetapi juga dari proses kontemplasi masyarakat dalam menghadapi masalah kehidupan[2], bukan tanpa alasan gagasan ini muncul, namun disebabkan atas dasar sebuah keprihatinan terhadap kontribusi yang rendah atas ilmu hukum di Indonesia untuk dapat mencerahkan bangsa untuk mendorong negara agar dapat keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum.
Lebih lanjut, Satjipto Rahardjo juga menyampaikan bahwasanya berangkat dari keprihatinan atas ilmu hukum tersebut yang tidak dapat berperan untuk memberikan cahaya atas kegelapan krisis yang menerpa Indonesia, juga menyebut alasannya tentang hukum jika di ibaratkan hukum itu bagaikan suatu ilmu yang senantiasa mengalami pembentukan, legal science is always in the making. Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya[3].
Oleh karenanya, dengan adanya gagasan hukum progresif yang dapat disimpulan sebagai suatu pandangan yang berusaha mengamalkan ilmu hukum yang berangkat dari produk kekuasaan negara dalam bentuk Undang-Undang kemudian dikolaborasikan dengan kearifan lokal serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (terutama yang masih eksis/hidup), maka terciptalah suatu instrumen doktrin bahwasanya Undang-Undang yang ada dan berlaku dapat berkontribusi dan berkolaborasi selaras dengan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat sehingga terbentuk suatu kaidah atau norma hukum baru yang dinilai dapat lebih efektif dan efisien dalam menjawab problematika masyarakat yang terus berkembang dan lebih bisa memberikan rasa keadilan itu sendiri.
Moh. Mahfud MD memberikan pandangannya atas keberadaan gagasan hukum progresif jika di ibaratkan sebagai aparat penegak hukum khususnya yakni seorang hakim. Bahwasanya hukum progresif bagi seorang hakim adalah kondisi dimana hukum itu bertumpu pada suatu keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang, sebab dengan menggunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi tak selamanya Undang-Undang bersifat adil[4].
Oleh sebab itu, dapat didefinisikan Hakim Progresif didefinisikan sebagai aparat penegak hukum yang memiliki keberanian dan niat yang luhur dibarengi dengan kapasitas intelektual yang mumpuni dalam bidang hukum guna meramu berbagai wawasan tentang (norma, kaidah, hukum yang hidup dalam masyarakat/living law, etika dan lain sebagainya) hingga mampu menciptakan ramuan atau resep hukum baru yang mengandung nilai-nilai keadilan substantif ke dalam norma yang tidak lengkap, tidak jelas maupun tidak tegas (bersifat abu-abu), sedangkan Hukum Responsif dapat didefinisikan sebagai komponen aturan hukum yang berfungsi untuk menjawab dan mengakomodir kebutuhan masyarakat atas respon dinamika sosial, dengan mengakomodir aspek keadilan bagi masyarakat dan bukan hanya sekedar menjadi alat kontrol sosial yang menindas.
Implementasi KUHAP yang baru resmi diterapkan sejak tanggal 2 Januari 2026, sejatinya masih berproses hingga saat ini, banyak komponen didalamnya yang dinilai mengandung suatu kebaharuan yang mendukung penerapan prinsip due process of law dan meninggalkan prinsip criminal control model dalam setiap tingkatan disetiap tahapan/proses dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), hal yang paling ditekankan yakni Hakim dalam memeriksa, mengadili hingga pada akhirnya memutus untuk menyelesaikan suatu perkara.
Pandangan ahli yakni Sudharmawatiningsih[5] yakni sebagai Hakim sekaligus menjabat sebagai Panitera pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yakni terkhususnya Hakim dalam membuat suatu putusan harus berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 250 KUHAP yakni sejatinya masih sama seperti dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni dalam Pasal 197, namun kini yang menjadi pembeda yakni terdapatnya hal yang baru yang sifatnya wajib diterapkan oleh Hakim dalam setiap putusannya yakni: Pertama, Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan. Kedua, format putusan pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhdap pedoman pemidanaan. (vide. Pasal 251 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Substansi didalam putusan khususnya terhadap perkara pidana, menurut KUHAP baru dapat pengaturan yang baru yakni: Pertama, Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana dalam Pasal 204 KUHAP, selama tindak pidana yang dilakukan Terdakwa bukan tindak pidana yang daincam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, bahwasanya terdapat proses dimana Terdakwa dengan Korban dapat melakukan upaya perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan wajib ditepati dan tidak dalam keadaan tekanan atau paksaan dari pihak manapun serta dalam hal berhasil dilaksanakan perdamaiannya maka dapat menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan. Kedua, pelaksanaan Pengakuan Bersalah (PB) dimana Terdakwa secara sukarela, tanpa paksaan ataupun ancaman mengakui dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana Pasal 205 KUHAP, bahwasanya jika Terdakwa mau menempuh proses ini yang merupakan kelanjutan dari proses MKR yang ternyata tidak berhasil di Pasal 204 KUHAP, maka terhadap Terdakwa yang bersedia dan sebelumnya di periksa di Pengadilan Tingkat Pertama dengan pemeriksaan acara biasa, oleh Majelis Hakim pemeriksa pokok dapat beralih ke acara singkat dan penjatuhan pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara. Ketiga, pelaksanaan Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 234 KUHAP terdapat perbedaan dengan Pengakuan Bersalah pada Pasal 204 KUHAP sebelumnya yakni hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun (vide. SEMA No 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025), dimana dalam hal tercapainya Pengakuan Bersalah ini, maka Hakim dapat melimpahkan perkara menjadi pemeriksaan acara singkat dan dalam penjatuhan pidana tidak boleh 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana yang didakwaan terhadap Terdakwa.
Lebih lanjut, Negara juga telah menerbitkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, bahwasanya Undang-Undang tersebut berfungsi dalam membantu aparat penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa Penuntut Umum, Advokat dan terutama Hakim, agar dimasa-masa transisi dari KUHP yang lama beralih pada KUHP yang baru, apabila ditemukan kondisi dimana tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dengan hadirnya KUHP yang baru sudah tidak ada lagi ”pidana kurungan” pengganti denda terhadap tindak pidana tertentu misalnya perlindungan anak, maka dibuatlah mekanisme konversi dari pidana denda apabila tidak bisa dibayarkan Terdakwa maka dapat diganti dengan ”pidana penjara pengganti”
Berangkat dari penjalasan diatas, terutama terhadap ketentuan baru tentang adalah pemenuhan prinsip due process of law yakni dibuktikan dengan adanya MKR dan Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 204, 205 dan 234 KUHAP sebagaimana telah dijabarkan diatas, sejatinya masih terdapat kendala/tantangan dalam penerapannya khususnya terkait format putusan yang dibuat oleh Hakim, sejatinya masih harus melakukan improve atau kretifitas dalam menambahkan/memasukan secara mandiri dari template putusan yang sudah ada sebelumnya dalam SIPP, dimana halnya template putusan tersebu masih berpedoman dengan SK KMA No 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung masih belum mencantumkan tentang penerapan MKR dan Pengakuan Bersalah apabila terpenuhi syarat-syaratnya sebagaimana dalam KUHAP, Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Bilamana pada masa atau rentang waktu yang tidak dapat ditentukan, masih juga belum terdapat pembaharuan terkait template putusan dalam SIPP, maupun berita acara yang mengakomodir tentang mekanisme-mekanisme baru dalam KUHAP sebagaimana disebutkan diatas, maka telah terjawab pada bagian akhir dari SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, bahwasanya ”dalam hal register elektronik belum tersedia untuk mencatat administrasi baru dalam KUHAP, pencatatannya dilakukan secara manual”, hal ini sejalan dengan pendapa ahli Sudharmawatiningsih bahwasanya ”besar harapannya Hakim dapat terus mengembangkan wawasan dan kemampuannya menerapkan ketentuan KUHAP dan KUHP serta SEMA khususnya terkait pembaharuannya, serta meningkatkan minat membaca, mempelajari hal baru agar dapat membuat putusan yang bijak dan mengandung substansi materiil dan formiil hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru agar dapat menciptakan suatu putusan yang mencerminkan keadilan guna mewujudkan kebenaran materiil”.
Referensi:
- Syailendra Anantya Prawira, Hukum Progresif dan Konstelasi Filsafat Timur: Menemukan Keadilan Substantif dalam Harmoni Kosmos, https://dandapala.com/opini/detail/hukum-progresif-dan-konstelasi-filsafat-timur-menemukan-keadilan-substantif-dalam-harmoni-kosmos#:~:text=Hukum%20progresif%20sangat%20menekankan%20pada,harus%20bersifat%20kontekstual%20dan%20mengakar., Dandapala.com, diakses pada tanggal 9 Maret 2026, pukul 23.36 WIT.
- Bambang Waluyo, Filsafat Hukum dan Perkembenangan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
- Hukum Online.com, Menggali Karakter Hukum Progresif, https://www.hukumonline.com/berita/a/menggali-karakter-hukum-progresif-lt529c62a965ce3/, diakses pada tanggal 9 Maret 2026, pukul 23.46 WIT.
- Sudharmawatiningsih, Putusan (Pasal 250 s.d 254 KUHAP) dan Upaya Hukum, Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad-Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh, Pusdiklat Teknis, Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dalam Jaringan (Daring), https://us02web.zoom.us/j/89566991856?pwd=a6ItfvLaPBs1CrqDP4ClPWCmucL3h4.1, diakses pada tanggal 6 Maret 2026, pukul 16.00 WIT.

[1] Syailendra Anantya Prawira, Hukum Progresif dan Konstelasi Filsafat Timur: Menemukan Keadilan Substantif dalam Harmoni Kosmos, https://dandapala.com/opini/detail/hukum-progresif-dan-konstelasi-filsafat-timur-menemukan-keadilan-substantif-dalam-harmoni-kosmos#:~:text=Hukum%20progresif%20sangat%20menekankan%20pada,harus%20bersifat%20kontekstual%20dan%20mengakar., Dandapala.com, diakses pada tanggal 9 Maret 2026, pukul 23.36 WIT.
[2] Bambang Waluyo, Filsafat Hukum dan Perkembenangan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
[3] Hukum Online.com, Menggali Karakter Hukum Progresif, https://www.hukumonline.com/berita/a/menggali-karakter-hukum-progresif-lt529c62a965ce3/, diakses pada tanggal 9 Maret 2026, pukul 23.46 WIT.
[4] Hukum Online.com, Menggali Karakter Hukum Progresif, Ibid.
[5] Sudharmawatiningsih, Putusan (Pasal 250 s.d 254 KUHAP) dan Upaya Hukum, Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad-Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh, Pusdiklat Teknis, Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dalam Jaringan (Daring), https://us02web.zoom.us/j/89566991856?pwd=a6ItfvLaPBs1CrqDP4ClPWCmucL3h4.1, diakses pada tanggal 6 Maret 2026, pukul 16.00 WIT.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


