Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Melalui seleksi ketat dan terbuka, MA kirim tiga kandidat Hakim MK pengganti Anwar Usman

12 March 2026 • 20:22 WIB

Hymne Mahkamah Agung dari Bilik Juru Bahasa untuk Indonesia

12 March 2026 • 15:50 WIB

Prestasi Gemilang Pengelolaan Anggaran: PA Baturaja Raih Nilai Sempurna IKPA

12 March 2026 • 14:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki
Artikel

Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki

Yudhistira Ary PrabowoYudhistira Ary Prabowo12 March 2026 • 14:25 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ditengah kondisi yang memaksa untuk mendorong adanya tuntutan terhadap hukum agar dapat mengikuti dilema praktik tindak pidana menurut perkembangan zaman yang terus berubah-ubah dan semakin kompleks dalam penegakan hukumnya, selain telah terakomodir dengan kehadiran instrument hukum baru seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Oleh karena itu, diperlukan seorang Kesatria Penegak Hukum yang memiliki orientasi maju jauh ke masa depan, agar dapat menghadirkan keadilan dengan cara menerapkan ketentuan hukum yang tepat guna menegakan hukum dan keadilan yakni yang diperlukan adalah sosok Hakim Progresif.

Pertama-tama sebelum menjelaskan tentang apa yang dimaksud hakim progresif, maka perlu kiranya mengetahui lebih dahulu berasal dari mana gagasan tersebut berasal? Maka sejatinya berangkat dari gagasan tentang ”Hukum Progresif”[1], yang pertama kali dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo bahwasanya gagasan tersebut merupakan suatu pemikiran yang menjamin keberadaan kearifan lokal (local wisdom) dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat (living law). Sehingga menurut pemikiran filsafati dapat diambil kesimpulan bahwa hal tersebut merupakan wujud dari pengakuan atas kebenaran dan keadilan yang tidak hanya bersumber dari pusat kekuasaan negara atau teks undang-undang yang bersifat universal, tetapi juga dari proses kontemplasi masyarakat dalam menghadapi masalah kehidupan[2], bukan tanpa alasan gagasan ini muncul, namun disebabkan atas dasar sebuah keprihatinan terhadap kontribusi yang rendah atas ilmu hukum di Indonesia untuk dapat mencerahkan bangsa untuk mendorong negara agar dapat keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum.

Lebih lanjut, Satjipto Rahardjo juga menyampaikan bahwasanya berangkat dari keprihatinan atas ilmu hukum tersebut yang tidak dapat berperan untuk memberikan cahaya atas kegelapan krisis yang menerpa Indonesia, juga menyebut alasannya tentang hukum jika di ibaratkan hukum itu bagaikan suatu ilmu yang senantiasa mengalami pembentukan, legal science is always in the making. Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya[3].

 Oleh karenanya, dengan adanya gagasan hukum progresif yang dapat disimpulan sebagai suatu pandangan yang berusaha mengamalkan ilmu hukum yang berangkat dari produk kekuasaan negara dalam bentuk Undang-Undang kemudian dikolaborasikan dengan kearifan lokal serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (terutama yang masih eksis/hidup), maka terciptalah suatu instrumen doktrin bahwasanya Undang-Undang yang ada dan berlaku dapat berkontribusi dan berkolaborasi selaras dengan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat sehingga terbentuk suatu kaidah atau norma hukum baru yang dinilai dapat lebih efektif dan efisien dalam menjawab problematika masyarakat yang terus berkembang dan lebih bisa memberikan rasa keadilan itu sendiri.

 Moh. Mahfud MD memberikan pandangannya atas keberadaan gagasan hukum progresif jika di ibaratkan sebagai aparat penegak hukum khususnya yakni seorang hakim. Bahwasanya hukum progresif bagi seorang hakim adalah kondisi dimana hukum itu bertumpu pada suatu keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang, sebab dengan menggunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi tak selamanya Undang-Undang bersifat adil[4].

 Oleh sebab itu, dapat didefinisikan Hakim Progresif didefinisikan sebagai aparat penegak hukum yang memiliki keberanian dan niat yang luhur dibarengi dengan kapasitas intelektual yang mumpuni dalam bidang hukum guna meramu berbagai wawasan tentang (norma, kaidah, hukum yang hidup dalam masyarakat/living law, etika dan lain sebagainya) hingga mampu menciptakan ramuan atau resep hukum baru yang mengandung nilai-nilai keadilan substantif ke dalam norma yang tidak lengkap, tidak jelas maupun tidak tegas (bersifat abu-abu), sedangkan Hukum Responsif dapat didefinisikan sebagai komponen aturan hukum yang berfungsi untuk menjawab dan mengakomodir kebutuhan masyarakat atas respon dinamika sosial, dengan mengakomodir aspek keadilan bagi masyarakat dan bukan hanya sekedar menjadi alat kontrol sosial yang menindas.

Baca Juga  Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Implementasi KUHAP yang baru resmi diterapkan sejak tanggal 2 Januari 2026, sejatinya masih berproses hingga saat ini, banyak komponen didalamnya yang dinilai mengandung suatu kebaharuan yang mendukung penerapan prinsip due process of law  dan meninggalkan prinsip criminal control model dalam setiap tingkatan disetiap tahapan/proses dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), hal yang paling ditekankan yakni Hakim dalam memeriksa, mengadili hingga pada akhirnya memutus untuk menyelesaikan suatu perkara.

Pandangan ahli yakni Sudharmawatiningsih[5] yakni sebagai Hakim sekaligus menjabat sebagai Panitera pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yakni terkhususnya Hakim dalam membuat suatu putusan harus berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 250 KUHAP yakni sejatinya masih sama seperti dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni dalam Pasal 197, namun kini yang menjadi pembeda yakni terdapatnya hal yang baru yang sifatnya wajib diterapkan oleh Hakim dalam setiap putusannya yakni: Pertama, Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan. Kedua, format putusan pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhdap pedoman pemidanaan. (vide. Pasal 251 ayat (1) dan (2) KUHAP. 

Substansi didalam putusan khususnya terhadap perkara pidana, menurut KUHAP baru dapat pengaturan yang baru yakni: Pertama, Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana dalam Pasal 204 KUHAP, selama tindak pidana yang dilakukan Terdakwa bukan tindak pidana yang daincam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, bahwasanya terdapat proses dimana Terdakwa dengan Korban dapat melakukan upaya perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan wajib ditepati dan tidak dalam keadaan tekanan atau paksaan dari pihak manapun serta dalam hal berhasil dilaksanakan perdamaiannya maka dapat menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan. Kedua, pelaksanaan Pengakuan Bersalah (PB) dimana Terdakwa secara sukarela, tanpa paksaan ataupun ancaman mengakui dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana Pasal 205 KUHAP, bahwasanya jika Terdakwa mau menempuh proses ini yang merupakan kelanjutan dari proses MKR yang ternyata tidak berhasil di Pasal 204 KUHAP, maka terhadap Terdakwa yang bersedia dan sebelumnya di periksa di Pengadilan Tingkat Pertama dengan pemeriksaan acara biasa, oleh Majelis Hakim pemeriksa pokok dapat beralih ke acara singkat dan penjatuhan pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara. Ketiga, pelaksanaan Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 234 KUHAP terdapat  perbedaan dengan Pengakuan Bersalah pada Pasal 204 KUHAP sebelumnya yakni hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun (vide. SEMA No 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025), dimana dalam hal tercapainya Pengakuan Bersalah ini, maka Hakim dapat melimpahkan perkara menjadi pemeriksaan acara singkat dan dalam penjatuhan pidana tidak boleh 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana yang didakwaan terhadap Terdakwa.

Lebih lanjut, Negara juga telah menerbitkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, bahwasanya Undang-Undang tersebut berfungsi dalam membantu aparat penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa Penuntut Umum, Advokat dan terutama Hakim, agar dimasa-masa transisi dari KUHP yang lama beralih pada KUHP yang baru, apabila ditemukan kondisi dimana tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dengan hadirnya KUHP yang baru sudah tidak ada lagi ”pidana kurungan” pengganti denda terhadap tindak pidana tertentu misalnya perlindungan anak, maka dibuatlah mekanisme konversi dari pidana denda apabila tidak bisa dibayarkan Terdakwa maka dapat diganti dengan ”pidana penjara pengganti”

Baca Juga  Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)

 Berangkat dari penjalasan diatas, terutama terhadap ketentuan baru tentang adalah pemenuhan prinsip due process of law yakni dibuktikan dengan adanya MKR dan Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 204, 205 dan 234 KUHAP sebagaimana telah dijabarkan diatas, sejatinya masih terdapat kendala/tantangan dalam penerapannya khususnya terkait format putusan yang dibuat oleh Hakim, sejatinya masih harus melakukan improve atau kretifitas dalam menambahkan/memasukan secara mandiri dari template putusan yang sudah ada sebelumnya dalam SIPP, dimana halnya template putusan tersebu masih berpedoman dengan SK KMA No 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung masih belum mencantumkan tentang penerapan MKR dan Pengakuan Bersalah apabila terpenuhi syarat-syaratnya sebagaimana dalam KUHAP, Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Bilamana pada masa atau rentang waktu yang tidak dapat ditentukan, masih juga belum terdapat pembaharuan terkait template putusan dalam SIPP, maupun berita acara yang mengakomodir tentang mekanisme-mekanisme baru dalam KUHAP sebagaimana disebutkan diatas, maka telah terjawab pada bagian akhir dari SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, bahwasanya ”dalam hal register elektronik belum tersedia untuk mencatat administrasi baru dalam KUHAP, pencatatannya dilakukan secara manual”, hal ini sejalan dengan pendapa ahli Sudharmawatiningsih bahwasanya ”besar harapannya Hakim dapat terus mengembangkan wawasan dan kemampuannya menerapkan ketentuan KUHAP dan KUHP serta SEMA khususnya terkait pembaharuannya, serta meningkatkan minat membaca, mempelajari hal baru agar dapat membuat putusan yang bijak dan mengandung substansi materiil dan formiil hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru agar dapat menciptakan suatu putusan yang mencerminkan keadilan guna mewujudkan kebenaran materiil”.

Referensi:

  1. Syailendra Anantya Prawira, Hukum Progresif dan Konstelasi Filsafat Timur: Menemukan Keadilan Substantif dalam Harmoni Kosmos, https://dandapala.com/opini/detail/hukum-progresif-dan-konstelasi-filsafat-timur-menemukan-keadilan-substantif-dalam-harmoni-kosmos#:~:text=Hukum%20progresif%20sangat%20menekankan%20pada,harus%20bersifat%20kontekstual%20dan%20mengakar., Dandapala.com, diakses pada tanggal 9 Maret 2026, pukul 23.36 WIT.
  2. Bambang Waluyo, Filsafat Hukum dan Perkembenangan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
  3. Hukum Online.com, Menggali Karakter Hukum Progresif, https://www.hukumonline.com/berita/a/menggali-karakter-hukum-progresif-lt529c62a965ce3/, diakses pada tanggal 9 Maret 2026, pukul 23.46 WIT.
  4. Sudharmawatiningsih, Putusan (Pasal 250 s.d 254 KUHAP) dan Upaya Hukum, Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad-Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh, Pusdiklat Teknis, Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dalam Jaringan (Daring), https://us02web.zoom.us/j/89566991856?pwd=a6ItfvLaPBs1CrqDP4ClPWCmucL3h4.1, diakses pada tanggal 6 Maret 2026, pukul 16.00 WIT.
(Dok.Kontributor Suara BSDK). Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki.

[1] Syailendra Anantya Prawira, Hukum Progresif dan Konstelasi Filsafat Timur: Menemukan Keadilan Substantif dalam Harmoni Kosmos, https://dandapala.com/opini/detail/hukum-progresif-dan-konstelasi-filsafat-timur-menemukan-keadilan-substantif-dalam-harmoni-kosmos#:~:text=Hukum%20progresif%20sangat%20menekankan%20pada,harus%20bersifat%20kontekstual%20dan%20mengakar., Dandapala.com, diakses pada tanggal 9 Maret 2026, pukul 23.36 WIT.

[2] Bambang Waluyo, Filsafat Hukum dan Perkembenangan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.

[3] Hukum Online.com, Menggali Karakter Hukum Progresif, https://www.hukumonline.com/berita/a/menggali-karakter-hukum-progresif-lt529c62a965ce3/, diakses pada tanggal 9 Maret 2026, pukul 23.46 WIT.

[4] Hukum Online.com, Menggali Karakter Hukum Progresif, Ibid.

[5] Sudharmawatiningsih, Putusan (Pasal 250 s.d 254 KUHAP) dan Upaya Hukum, Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad-Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh, Pusdiklat Teknis, Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dalam Jaringan (Daring), https://us02web.zoom.us/j/89566991856?pwd=a6ItfvLaPBs1CrqDP4ClPWCmucL3h4.1, diakses pada tanggal 6 Maret 2026, pukul 16.00 WIT.

Yudhistira Ary Prabowo
Kontributor
Yudhistira Ary Prabowo
Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Due Process of Law hakim progresif Hukum Responsif KUHAP Baru KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 UU No 20 Tahun 2025
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Melalui seleksi ketat dan terbuka, MA kirim tiga kandidat Hakim MK pengganti Anwar Usman

12 March 2026 • 20:22 WIB

Hymne Mahkamah Agung dari Bilik Juru Bahasa untuk Indonesia

12 March 2026 • 15:50 WIB

Revitalisasi Independensi Finansial Kekuasaan Kehakiman

12 March 2026 • 12:02 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Melalui seleksi ketat dan terbuka, MA kirim tiga kandidat Hakim MK pengganti Anwar Usman

By Redpel SuaraBSDK12 March 2026 • 20:22 WIB0

Dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, kehadiran Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu tonggak penting penguatan…

Hymne Mahkamah Agung dari Bilik Juru Bahasa untuk Indonesia

12 March 2026 • 15:50 WIB

Prestasi Gemilang Pengelolaan Anggaran: PA Baturaja Raih Nilai Sempurna IKPA

12 March 2026 • 14:44 WIB

Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki

12 March 2026 • 14:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Melalui seleksi ketat dan terbuka, MA kirim tiga kandidat Hakim MK pengganti Anwar Usman
  • Hymne Mahkamah Agung dari Bilik Juru Bahasa untuk Indonesia
  • Prestasi Gemilang Pengelolaan Anggaran: PA Baturaja Raih Nilai Sempurna IKPA
  • Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki
  • HUT IKAHI Ke-73, IKAHI Cabang Ungaran Gelar Bakti Sosial

Recent Comments

  1. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. propecia on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  5. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.