Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan
Berita Features

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

Refleksi Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan TUN Seluruh Indonesia
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.23 February 2026 • 20:14 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Senin, 23 Februari 2026, saya berkesempatan mendampingi narasumber Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan di kelas Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Materi yang disampaikan berfokus pada Kepemimpinan dalam Peradilan, sebuah tema yang relevan dan strategis, khususnya dalam konteks meningkatnya kompleksitas sengketa pertanahan yang kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, korporasi, dan pemerintah.


A. Kepemimpinan Peradilan dalam Kerangka Negara Hukum

Dalam negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat), kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama penegakan keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa pengadilan, khususnya Peradilan TUN, tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemutus sengketa administratif, tetapi juga sebagai:

  1. Penjaga nilai konstitusi,
  2. Pelindung hak asasi manusia,
  3. Pengontrol tindakan pemerintahan.

Dalam konteks sengketa pertanahan, fungsi ini menjadi semakin krusial. Tanah bukan sekadar objek hukum, melainkan memiliki dimensi sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik. Oleh karena itu, kepemimpinan peradilan dituntut tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga sensitif terhadap realitas sosial.


B. Hakikat Kepemimpinan Peradilan

Mengutip pemikiran Mauro Cappelletti tentang judicial leadership, kepemimpinan peradilan bukanlah kepemimpinan komando, melainkan kepemimpinan moral. Seorang Ketua Pengadilan atau hakim memimpin bukan dengan perintah administratif, tetapi dengan keteladanan, integritas, dan konsistensi nilai.

Dalam sesi pelatihan, ditegaskan bahwa kepemimpinan di pengadilan memiliki karakteristik khusus:

  1. Tidak boleh mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara.
  2. Wajib menjamin proses peradilan berjalan profesional, transparan, dan beretika.
  3. Harus menjadi benteng terhadap intervensi eksternal.

Kepemimpinan tanpa etika akan melahirkan otoritarianisme, sedangkan manajemen tanpa kepemimpinan akan menghasilkan peradilan yang mekanistik dan kehilangan ruh keadilan.


C. Prinsip Dasar Kepemimpinan Peradilan

Beberapa prinsip fundamental yang ditekankan dalam pelatihan antara lain:

  1. Independensi
    • Hakim harus bebas dari tekanan eksternal maupun internal. Pimpinan pengadilan wajib menciptakan ekosistem yang melindungi kebebasan tersebut.
  2. Akuntabilitas
    • Independensi harus berjalan seiring dengan pertanggungjawaban. Transparansi putusan dan keterbukaan informasi merupakan bentuk konkret akuntabilitas.
  3. Integritas
    • Integritas adalah kesatuan antara kata dan perbuatan. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh.
  4. Profesionalitas
    • Hakim TUN dituntut menguasai hukum administrasi negara, hukum pertanahan, serta perkembangan regulasi terkini yang sering berubah.
Baca Juga  Delegasi Mahkamah Agung RI Hadiri ASEAN Multilateral Judicial Knowledge Exchange, TPPO di Brunei Darussalam

Prinsip dasar kepemimpinan yang harus diperhatikan oleh Pimpinan Pengadilan:

  1. Adanya Visi dan Tujuan Bersama,
  2. Hubungan Interaktif (Pemimpin-Pegawai-Situasi),
  3. Amanah dan Tanggung Jawab,
  4. Inovasi dan Keberanian,
  5. Integritas dan Kejujuran,
  6. Berorientasi pada Pelayanan (Servant Leadership),
  7. Keteladanan (Role Model),
  8. Memiliki Dedikasi,
  9. Komunikasi Efektif,
  10. Belajar Seumur Hidup,
  11. Membangun Energi Positif,

Kepemimpinan di Pengadilan pada dasarnya berpusat pada pengelolaan lembaga yudisial yang mandiri, berintegritas, dan transformatif dalam menghadapi tantangan dan permasalahan yang terus meningkat, diantaranya Permasalahan Teknis Peradilan, Permasalahan Optimalisasi Sumberdaya Manusia, Permasalahan Sosial, informasi dan komunikasi serta permasalahan lainnya yang sering muncul tiba-tiba.

Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang mengawasi tindakan administrasi negara, Pimpinan Pengadilan (Ketua, Wakil, dan Hakim) memiliki peran krusial sebagai berikut:

  1. Penegak Keadilan Administratif dan Kepastian Hukum
  2. Pengawasan Terhadap Tindakan Pemerintah
  3. Kepemimpinan Transformatif dan Integritas
  4. Manajemen Penyelenggaraan Peradilan
  5. Pelayanan Publik yang Prima

Kepemimpinan di pengadilan tidak cocok menggunakan gaya otoriter. Model kepemimpinan yang lebih relevan menurut Henry Mintzberg adalah gaya participatory and collegial  (Partisipatif dan Kolegial) yang menghormati independensi hakim sekaligus membangun kerja sama institusional. Adapun kompetensi kepemimpinan yang harus dimiliki pimpinan pengadilan dan hakim meliputi:

  1. Kompetensi yudisial,
  2. Kompetensi etik,
  3. Kompetensi manajerial,
  4. Kompetensi sosial dan komunikasi, terutama dalam membangun hubungan internal dan eksternal lembaga.

Dalam pelatihan ini, ditegaskan bahwa pimpinan pengadilan harus menjadi agent of change, yang mampu mengubah pola pikir aparatur dari sekadar birokratis menjadi berorientasi pada keadilan substantif.


D. Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Kepemimpinan yang baik tidak dapat dipisahkan dari implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KEPPH menjadi pedoman moral hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

KEPPH menegaskan 10 prinsip dasar perilaku hakim, antara lain:

  1. Berperilaku adil,
  2. Jujur,
  3. Arif dan bijaksana,
  4. Mandiri,
  5. Berintegritas tinggi,
  6. Bertanggung jawab,
  7. Menjunjung tinggi harga diri,
  8. Berdisiplin tinggi,
  9. Berperilaku rendah hati, dan
  10. Profesionalisme.

Dalam konteks sengketa pertanahan, penerapan KEPPH menjadi sangat penting karena potensi konflik kepentingan, tekanan politik, dan pengaruh ekonomi sering kali muncul.

Pelanggaran KEPPH dapat dikenai sanksi yang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggarannya: ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan gaji, tugas sebagai hakim nonpalu, mutasi, atau pembatalan/penangguhan promosi. Sanksi berat dapat berupa pembebasan dari jabatan hakim (nonpalu) atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Perlu dicatat bahwa hakim yang meninggal dunia atau purnabakti tidak dapat dijatuhi sanksi.

Baca Juga  Maksimalkan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak : Ketua Pengadilan Agama Solok Berikan Materi Perceraian Dan Perkawinan Anak

Pengawasan terhadap pelaksanaan KEPPH dilakukan oleh:

  1. Mahkamah Agung (pengawasan internal),
  2. Komisi Yudisial Republik Indonesia (pengawasan eksternal).

Implementasi KEPPH yang konsisten adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap Peradilan TUN.


E. Manajemen Teknis Peradilan dalam Sengketa Pertanahan

Selain kepemimpinan dan etika, aspek manajemen teknis peradilan juga menjadi pembahasan penting. Manajemen teknis mencakup:

  1. Manajemen perkara,
  2. Manajemen persidangan,
  3. Manajemen pembuktian,
  4. Manajemen putusan,
  5. Manajemen eksekusi.

Penggunaan sistem elektronik seperti e-Court dan SIPP telah mempercepat proses administrasi perkara dan meningkatkan transparansi.

Dalam sengketa pertanahan, hakim dituntut mampu:

  1. Mengendalikan jalannya persidangan secara efektif,
  2. Mencegah penundaan yang tidak perlu,
  3. Mengelola pembuktian yang kompleks,
  4. Menyusun putusan yang tidak hanya legalistik tetapi juga berkeadilan substantif.

Pengendalian mutu putusan dilakukan melalui publikasi dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung serta sistem kamar untuk menjaga konsistensi yurisprudensi.


F. Refleksi dan Penegasan

Pelatihan ini memberikan penegasan bahwa kepemimpinan, KEPPH, dan manajemen teknis bukanlah tiga unsur yang berdiri sendiri. Ketiganya merupakan satu kesatuan integral dalam mewujudkan peradilan yang:

  1. Independen,
  2. Imparsial,
  3. Transparan,
  4. Berintegritas,
  5. Responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai hakim Peradilan Tata Usaha Negara, kita memikul tanggung jawab besar dalam mengawal tindakan pemerintahan, khususnya dalam sengketa pertanahan yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Menutup sesi pelatihan, Dirjen Badilmiltun menekankan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan struktural, melainkan amanah moral. Seorang pemimpin peradilan harus mampu menjadi teladan Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani serta memastikan bahwa setiap putusan yang lahir dari ruang sidang adalah cerminan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Semoga pelatihan ini menjadi momentum penguatan integritas dan profesionalitas hakim Peradilan TUN seluruh Indonesia dalam menghadapi tantangan sengketa pertanahan yang semakin kompleks dan dinamis.

Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita kepemimpinan manajemen teknis peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB

Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia

23 February 2026 • 18:36 WIB
Demo
Top Posts

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB

Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

23 February 2026 • 10:30 WIB

UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!

23 February 2026 • 08:04 WIB
Don't Miss

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

By Rangga Lukita Desnata24 February 2026 • 06:57 WIB0

Tanpa ragu Prof. Eddy O Hiariej menyatakan “walaupun antar penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat…

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB

Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia

23 February 2026 • 18:36 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP
  • Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan
  • Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”
  • Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia
  • Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.