Pada hari Senin, 23 Februari 2026, saya berkesempatan mendampingi narasumber Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan di kelas Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Materi yang disampaikan berfokus pada Kepemimpinan dalam Peradilan, sebuah tema yang relevan dan strategis, khususnya dalam konteks meningkatnya kompleksitas sengketa pertanahan yang kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, korporasi, dan pemerintah.
A. Kepemimpinan Peradilan dalam Kerangka Negara Hukum
Dalam negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat), kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama penegakan keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa pengadilan, khususnya Peradilan TUN, tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemutus sengketa administratif, tetapi juga sebagai:
- Penjaga nilai konstitusi,
- Pelindung hak asasi manusia,
- Pengontrol tindakan pemerintahan.
Dalam konteks sengketa pertanahan, fungsi ini menjadi semakin krusial. Tanah bukan sekadar objek hukum, melainkan memiliki dimensi sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik. Oleh karena itu, kepemimpinan peradilan dituntut tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga sensitif terhadap realitas sosial.
B. Hakikat Kepemimpinan Peradilan
Mengutip pemikiran Mauro Cappelletti tentang judicial leadership, kepemimpinan peradilan bukanlah kepemimpinan komando, melainkan kepemimpinan moral. Seorang Ketua Pengadilan atau hakim memimpin bukan dengan perintah administratif, tetapi dengan keteladanan, integritas, dan konsistensi nilai.
Dalam sesi pelatihan, ditegaskan bahwa kepemimpinan di pengadilan memiliki karakteristik khusus:
- Tidak boleh mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara.
- Wajib menjamin proses peradilan berjalan profesional, transparan, dan beretika.
- Harus menjadi benteng terhadap intervensi eksternal.
Kepemimpinan tanpa etika akan melahirkan otoritarianisme, sedangkan manajemen tanpa kepemimpinan akan menghasilkan peradilan yang mekanistik dan kehilangan ruh keadilan.
C. Prinsip Dasar Kepemimpinan Peradilan
Beberapa prinsip fundamental yang ditekankan dalam pelatihan antara lain:
- Independensi
- Hakim harus bebas dari tekanan eksternal maupun internal. Pimpinan pengadilan wajib menciptakan ekosistem yang melindungi kebebasan tersebut.
- Akuntabilitas
- Independensi harus berjalan seiring dengan pertanggungjawaban. Transparansi putusan dan keterbukaan informasi merupakan bentuk konkret akuntabilitas.
- Integritas
- Integritas adalah kesatuan antara kata dan perbuatan. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh.
- Profesionalitas
- Hakim TUN dituntut menguasai hukum administrasi negara, hukum pertanahan, serta perkembangan regulasi terkini yang sering berubah.
Prinsip dasar kepemimpinan yang harus diperhatikan oleh Pimpinan Pengadilan:
- Adanya Visi dan Tujuan Bersama,
- Hubungan Interaktif (Pemimpin-Pegawai-Situasi),
- Amanah dan Tanggung Jawab,
- Inovasi dan Keberanian,
- Integritas dan Kejujuran,
- Berorientasi pada Pelayanan (Servant Leadership),
- Keteladanan (Role Model),
- Memiliki Dedikasi,
- Komunikasi Efektif,
- Belajar Seumur Hidup,
- Membangun Energi Positif,
Kepemimpinan di Pengadilan pada dasarnya berpusat pada pengelolaan lembaga yudisial yang mandiri, berintegritas, dan transformatif dalam menghadapi tantangan dan permasalahan yang terus meningkat, diantaranya Permasalahan Teknis Peradilan, Permasalahan Optimalisasi Sumberdaya Manusia, Permasalahan Sosial, informasi dan komunikasi serta permasalahan lainnya yang sering muncul tiba-tiba.
Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang mengawasi tindakan administrasi negara, Pimpinan Pengadilan (Ketua, Wakil, dan Hakim) memiliki peran krusial sebagai berikut:
- Penegak Keadilan Administratif dan Kepastian Hukum
- Pengawasan Terhadap Tindakan Pemerintah
- Kepemimpinan Transformatif dan Integritas
- Manajemen Penyelenggaraan Peradilan
- Pelayanan Publik yang Prima
Kepemimpinan di pengadilan tidak cocok menggunakan gaya otoriter. Model kepemimpinan yang lebih relevan menurut Henry Mintzberg adalah gaya participatory and collegial (Partisipatif dan Kolegial) yang menghormati independensi hakim sekaligus membangun kerja sama institusional. Adapun kompetensi kepemimpinan yang harus dimiliki pimpinan pengadilan dan hakim meliputi:
- Kompetensi yudisial,
- Kompetensi etik,
- Kompetensi manajerial,
- Kompetensi sosial dan komunikasi, terutama dalam membangun hubungan internal dan eksternal lembaga.
Dalam pelatihan ini, ditegaskan bahwa pimpinan pengadilan harus menjadi agent of change, yang mampu mengubah pola pikir aparatur dari sekadar birokratis menjadi berorientasi pada keadilan substantif.
D. Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Kepemimpinan yang baik tidak dapat dipisahkan dari implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KEPPH menjadi pedoman moral hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
KEPPH menegaskan 10 prinsip dasar perilaku hakim, antara lain:
- Berperilaku adil,
- Jujur,
- Arif dan bijaksana,
- Mandiri,
- Berintegritas tinggi,
- Bertanggung jawab,
- Menjunjung tinggi harga diri,
- Berdisiplin tinggi,
- Berperilaku rendah hati, dan
- Profesionalisme.
Dalam konteks sengketa pertanahan, penerapan KEPPH menjadi sangat penting karena potensi konflik kepentingan, tekanan politik, dan pengaruh ekonomi sering kali muncul.
Pelanggaran KEPPH dapat dikenai sanksi yang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggarannya: ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan gaji, tugas sebagai hakim nonpalu, mutasi, atau pembatalan/penangguhan promosi. Sanksi berat dapat berupa pembebasan dari jabatan hakim (nonpalu) atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Perlu dicatat bahwa hakim yang meninggal dunia atau purnabakti tidak dapat dijatuhi sanksi.
Pengawasan terhadap pelaksanaan KEPPH dilakukan oleh:
- Mahkamah Agung (pengawasan internal),
- Komisi Yudisial Republik Indonesia (pengawasan eksternal).
Implementasi KEPPH yang konsisten adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap Peradilan TUN.
E. Manajemen Teknis Peradilan dalam Sengketa Pertanahan
Selain kepemimpinan dan etika, aspek manajemen teknis peradilan juga menjadi pembahasan penting. Manajemen teknis mencakup:
- Manajemen perkara,
- Manajemen persidangan,
- Manajemen pembuktian,
- Manajemen putusan,
- Manajemen eksekusi.
Penggunaan sistem elektronik seperti e-Court dan SIPP telah mempercepat proses administrasi perkara dan meningkatkan transparansi.
Dalam sengketa pertanahan, hakim dituntut mampu:
- Mengendalikan jalannya persidangan secara efektif,
- Mencegah penundaan yang tidak perlu,
- Mengelola pembuktian yang kompleks,
- Menyusun putusan yang tidak hanya legalistik tetapi juga berkeadilan substantif.
Pengendalian mutu putusan dilakukan melalui publikasi dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung serta sistem kamar untuk menjaga konsistensi yurisprudensi.
F. Refleksi dan Penegasan
Pelatihan ini memberikan penegasan bahwa kepemimpinan, KEPPH, dan manajemen teknis bukanlah tiga unsur yang berdiri sendiri. Ketiganya merupakan satu kesatuan integral dalam mewujudkan peradilan yang:
- Independen,
- Imparsial,
- Transparan,
- Berintegritas,
- Responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai hakim Peradilan Tata Usaha Negara, kita memikul tanggung jawab besar dalam mengawal tindakan pemerintahan, khususnya dalam sengketa pertanahan yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.
Menutup sesi pelatihan, Dirjen Badilmiltun menekankan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan struktural, melainkan amanah moral. Seorang pemimpin peradilan harus mampu menjadi teladan Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani serta memastikan bahwa setiap putusan yang lahir dari ruang sidang adalah cerminan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Semoga pelatihan ini menjadi momentum penguatan integritas dan profesionalitas hakim Peradilan TUN seluruh Indonesia dalam menghadapi tantangan sengketa pertanahan yang semakin kompleks dan dinamis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


