Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan penyusunan Naskah Akademik Pembaruan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari upaya penguatan sistem peradilan administrasi di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Selasa, 7 April 2026 hingga Jumat, 10 April 2026. Acara tersebut secara resmi dibuka pada Selasa (7/4/2026) oleh Syamsul Arief selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya, Syamsul Arief menegaskan pentingnya pembaruan regulasi Peradilan Tata Usaha Negara agar mampu menjawab dinamika perkembangan hukum administrasi negara yang semakin kompleks. Ia menyebut bahwa pembaruan undang-undang ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Peneliti yang dikoordinatori oleh Umar Dani, yang juga menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Pusat Strategi dan Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Rangkaian kegiatan diawali dengan perencanaan penyusunan Naskah Akademik Penggantian Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, tim juga mulai merancang Draft Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai bagian integral dari proses legislasi. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. FGD ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dari seluruh Indonesia.
Pada hari pertama FGD, hadir dua narasumber utama yakni Yodi Martono Wahyunadi, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, serta Ridwan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam pemaparannya, Yodi Martono Wahyunadi menyoroti sejumlah tantangan dalam praktik peradilan tata usaha negara, termasuk perlunya penguatan kewenangan dan penyederhanaan prosedur berperkara. Sementara itu, Ridwan menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum administrasi negara dengan perkembangan kebijakan publik serta kebutuhan masyarakat modern.
Memasuki hari kedua FGD, diskusi menghadirkan narasumber Yos Johan Utama dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Wicipto Setiadi dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Yos Johan Utama dalam paparannya menggarisbawahi pentingnya pembaruan konsep peradilan administrasi agar lebih responsif terhadap tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Adapun Wicipto Setiadi menyoroti urgensi penguatan aspek normatif dalam rancangan undang-undang guna memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari para peserta, termasuk dari jajaran hakim PTUN dan PTTUN yang berbagi pengalaman praktik di lapangan.
Kegiatan ini ditutup pada Jumat (10/4/2026) dengan rapat internal tim peneliti yang membahas langkah lanjutan penyusunan Naskah Akademik serta Draft Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam rapat penutup tersebut, tim peneliti menyepakati agenda penelitian berikutnya berupa pelaksanaan FGD tahap kedua yang direncanakan berlangsung pada bulan Mei 2026, sekaligus melanjutkan pembahasan substansi pembaruan undang-undang guna menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


