Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

11 March 2026 • 12:26 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB

Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

11 March 2026 • 11:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah
Artikel

Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

Muhammad Hanif RamadhanFirzi RamadhanMuhammad Hanif Ramadhan and Firzi Ramadhan11 March 2026 • 11:00 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa angin segar sekaligus tantangan besar bagi integritas peradilan di Indonesia. Dengan mengadopsi mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain), Indonesia secara sadar melakukan konvergensi antara sistem Civil Law yang mengutamakan kebenaran materiil dengan unsur Adversarial yang mengedepankan efisiensi melalui kesepakatan prosedural. Namun, dalam anatomi strukturnya, terdapat ketimpangan norma antara Pasal 205 dan Pasal 234 terkait kewajiban Hakim untuk memberitahukan “hak-hak yang dilepaskan” oleh terdakwa.

Masalah menjadi semakin pelik karena Penjelasan Pasal 234 UU No. 20 Tahun 2025 hanya menyatakan “cukup jelas”, tanpa memerinci hak apa saja yang sebenarnya hilang. Ketiadaan rincian ini, ditambah dengan tidak ada ketentuan dalam Pasal 205 mengenai kewajiban pemberitahuan hak, menciptakan risiko terjadinya pelepasan hak yang tidak terinformasi (uninformed waiver of rights). Tulisan ini akan membedah hak-hak tersebut secara mendalam dan merumuskan bagaimana seharusnya sikap yudisial seorang Hakim dalam menyikapi kekosongan penjelasan tersebut.

Konstruksi Pengakuan dan Ketidaksesuaian Norma

KUHAP Baru menyediakan dua pintu utama untuk pengakuan bersalah di persidangan:

  1. Pasal 205: Digunakan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. Hakim menanyakan pengakuan terdakwa setelah mekanisme perdamaian (MKR) gagal. Pasal ini hanya mewajibkan Hakim melakukan “verifikasi” terhadap enam kriteria di tahap penyidikan dan penuntutan (seperti pendampingan advokat dan ketiadaan tekanan selama penyidikan).
  2. Pasal 234: Digunakan untuk perkara dengan ancaman di atas 5 tahun hingga 7 tahun. Di sini, Hakim wajib memberitahukan hak yang dilepaskan, lamanya pidana, dan menanyakan kesukarelaan secara langsung.

Disparitas ini memicu pertanyaan: Apakah terdakwa pada perkara ringan di bawah Pasal 205 dianggap tidak melepaskan hak apa pun? Ataukah legislator mengasumsikan perlindungan pada perkara ringan cukup disandarkan pada kehadiran advokat di tahap penyidikan?

Mengapa Ada Standar Ganda dalam Perlindungan Hak?

Mengapa pada tindak pidana yang lebih serius (Pasal 234), Hakim diperintahkan untuk memberikan peringatan hak, sementara pada perkara di bawah 5 tahun (Pasal 205), Hakim dibiarkan pasif? Apakah “hak yang dilepaskan” itu berbeda bobotnya di antara kedua pasal tersebut? Secara konstitusional, setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Perbedaan standar pemberitahuan ini berpotensi melanggar prinsip Equality Before the Law.

Hak-Hak yang Dilepaskan dan Urgensi Pemberitahuan oleh Hakim

Meskipun Penjelasan Pasal 234 hanya menyatakan “cukup jelas”, secara doktrinal dan sistematis (jika dihubungkan dengan pasal-pasal lain dalam KUHAP 2025), terdapat empat hak fundamental yang dilepaskan oleh terdakwa saat mereka memilih jalur pengakuan bersalah:

  1. Hak atas Pemeriksaan dengan Acara Biasa (Right to Ordinary Trial)
    Dengan memberikan pengakuan, perkara dialihkan dari Acara Pemeriksaan Biasa menjadi Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Dalam acara biasa, Penuntut Umum memiliki beban pembuktian untuk menguraikan setiap unsur delik melalui saksi, ahli, dan/atau bukti lainnya. Dengan memilih mengaku, terdakwa secara sadar melepaskan haknya untuk “diuji” melalui prosedur formal yang panjang tersebut demi kecepatan proses.
  2. Hak atas Pembuktian Mendalam dan Konfrontasi (Right to Confrontation)
    Dalam mekanisme APS, lintasan pembuktian disederhanakan. Fokus Hakim bergeser dari “apakah peristiwa itu terjadi” (karena sudah diakui) menjadi “apakah pengakuannya benar dan didukung bukti minimal”. Hal ini mengakibatkan hilangnya kesempatan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) yang terhadap saksi-saksi yang diajukan penuntut umum atau menghadirkan bukti lawan yang mendalam.
  3. Hak untuk Tetap Diam (Privilege Against Self-Incrimination)
    Asas Non-Self Incrimination menjamin seseorang tidak boleh dipaksa untuk menyalahkan dirinya sendiri. Namun, dalam plea bargain, terdakwa justru diminta untuk mengakui kesalahannya sebagai syarat untuk mendapatkan “keringanan” hukuman. Di sini terjadi pelepasan hak konstitusional yang sangat besar yang seharusnya dipastikan oleh Hakim dilakukan tanpa tekanan psikologis, terutama jika terdakwa berada dalam masa penahanan yang lama.
  4. Hak atas Upaya Hukum Kasasi
    Berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf e KUHAP Baru, permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Artinya, ketika terdakwa di Pasal 205 mengaku dan perkaranya dialihkan ke APS, ia secara otomatis kehilangan hak untuk menguji penerapan hukum oleh Hakim tingkat pertama dan banding di Mahkamah Agung. Terdakwa mungkin menyetujui dengan pidana maksimal 3 tahun yang dijanjikan Pasal 205, namun ia tidak sadar bahwa pintu menuju Judex Juris telah tertutup baginya. Ketiadaan kewajiban memberitahu pelepasan hak ini di Pasal 205 adalah sebuah kelemahan dalam mewujudkan keadilan substantif.
Baca Juga  Paradoks Pengakuan Bersalah dalam Delik Penyertaan: Disparitas Sikap Batin Antar Terdakwa

Haruskah Pasal 234 Berlaku Mutatis Mutandis pada Pasal 205?

Dalam perspektif hukum, penjelasan pasal tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong (parsial). Meskipun secara tekstual kewajiban memberitahukan hak yang dilepaskan tidak tertulis dalam Pasal 205, terdapat argumen yang kuat mengapa Hakim wajib tetap memberikan pemberitahuan tersebut secara sukarela:

  1. Prinsip Persamaan Dampak Hukum
    Karena dampak yuridis dari pengakuan di Pasal 205 dan Pasal 234 adalah sama—yaitu peralihan ke APS dan hilangnya hak kasasi—maka standar perlindungannya harus diseragamkan. Tidak masuk akal jika undang-undang hanya melindungi terdakwa yang diancam 7 tahun, sementara terdakwa yang diancam 4 tahun dibiarkan melepaskan hak kasasinya tanpa pemberitahuan.
  2. Hakim Sebagai “Guardian of Rights”
    Dalam KUHAP 2025, Hakim bukan sekadar “corong undang-undang” melainkan aktif dalam mengarahkan dan menjamin keseimbangan hak para pihak. Hakim memiliki kewenangan diskresi melalui Pasal 205 ayat (2) huruf f untuk mempertimbangkan “hal lain yang dipandang perlu”. Frasa “hal lain” ini harus ditafsirkan oleh Hakim sebagai kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan risiko pelepasan hak kepada terdakwa apabila mengakui dakwaan.
  3. Mitigasi “Kesukarelaan Semu”
    Banyak terdakwa dari kelas ekonomi bawah atau yang minim akses informasi hukum mungkin merasa terpaksa mengaku hanya agar segera bebas dari tahanan atau ketidaktahuan lebih lanjut terkait proses persidangan. Tanpa penjelasan lisan dari Hakim mengenai hilangnya hak-hak terdakwa, pengakuan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pengakuan yang “terinformasi” (informed confession), sehingga cacat secara substansi meskipun benar secara formal.

Solusi: Harmonisasi Prosedur Melalui Instrumen Pelaksana

Ketidaksinkronan antara Pasal 205 dan 234 serta minimnya penjelasan pasal, dapat diatasi melalui beberapa hal:

  1. Peraturan Pemerintah (PP): Pasal 205 ayat (5) mengamanatkan pembentukan PP. PP ini harus memuat klausul eksplisit bahwa dalam setiap mekanisme pengakuan (baik Pasal 78, 205, maupun 234), Hakim memiliki kewajiban standar untuk menjelaskan pelepasan hak terdakwa atas pemeriksaan biasa.
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA): Mahkamah Agung melalui SEMA dapat menginstruksikan para hakim di seluruh Indonesia untuk melakukan Inquiry (pemeriksaan) yang seragam. SEMA ini dapat memberikan “format teks peringatan” yang harus dibacakan Hakim sebelum menerima pengakuan, guna menutup celah ketiadaan rincian hak dalam UU.
  3. Integrasi ke dalam Berita Acara: Format berita acara pengakuan di Pasal 205 sebaiknya disamakan dengan Pasal 234, di mana terdapat pernyataan tertulis dan tanda tangan terdakwa yang menyatakan telah memahami seluruh hak yang dilepaskan.
Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Kesimpulan

Perbedaan pengaturan kewajiban Hakim dalam Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP Baru bukanlah lisensi bagi negara untuk mengurangi standar perlindungan hak asasi pada perkara ringan. Ketiadaan rincian mengenai “hak yang dilepaskan” dalam penjelasan undang-undang merupakan celah yang harus dijembatani oleh peran aktif Hakim di persidangan.

Hak atas kasasi adalah benteng terakhir koreksi hukum. Ketika hak ini diamputasi melalui mekanisme pengakuan bersalah, maka Hakim wajib memastikan bahwa pelepasan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh oleh terdakwa. Efisiensi peradilan yang diusung oleh KUHAP 2025 tidak akan pernah mencapai tujuan keadilan jika ia dibangun di atas ketidaktahuan atau keterpaksaan para pencari keadilan. Kejujuran terdakwa dalam mengakui kesalahannya harus diimbangi dengan kejujuran negara dalam memberikan perlindungan prosedural yang setara.

Referensi:

Aturan Perundang-undangan:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Buku:

  • Nelson, Febby Mutiara. (2020). Plea Bargaining & Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Hakim, Lukman, dkk. (2020). Penerapan Konsep “Plea Bargaining” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Yogyakarta: Deepublish.
  • Effendi, Tolib. (2018). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Kencana.

Jurnal & Artikel:

  • Ruchoyah. (2020). “Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perbandingan Plea Bargaining System di Amerika Serikat”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 2.
  • Alimuddin, et al. (2024). “Plea Bargaining (Jalur Khusus) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 2.
  • Suara BSDK. (2026). “Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif”.
Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb
Firzi Ramadhan
Kontributor
Firzi Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Terdakwa KUHAP Baru pengakuan bersalah plea bargain Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB

Menggugat Argumen Para “Begal ZI dan AMPUH”

11 March 2026 • 08:39 WIB

Urgensi Professional Evaluation Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin

11 March 2026 • 08:00 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

By Murdian11 March 2026 • 12:26 WIB0

Rangkasbitung, Rabu (4/3/2026) — Pengadilan Negeri Rangkasbitung berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara pidana Nomor…

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB

Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

11 March 2026 • 11:00 WIB

Menggugat Argumen Para “Begal ZI dan AMPUH”

11 March 2026 • 08:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif
  • Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru
  • Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah
  • Menggugat Argumen Para “Begal ZI dan AMPUH”
  • Urgensi Professional Evaluation Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin

Recent Comments

  1. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.