Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa angin segar sekaligus tantangan besar bagi integritas peradilan di Indonesia. Dengan mengadopsi mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain), Indonesia secara sadar melakukan konvergensi antara sistem Civil Law yang mengutamakan kebenaran materiil dengan unsur Adversarial yang mengedepankan efisiensi melalui kesepakatan prosedural. Namun, dalam anatomi strukturnya, terdapat ketimpangan norma antara Pasal 205 dan Pasal 234 terkait kewajiban Hakim untuk memberitahukan “hak-hak yang dilepaskan” oleh terdakwa.
Masalah menjadi semakin pelik karena Penjelasan Pasal 234 UU No. 20 Tahun 2025 hanya menyatakan “cukup jelas”, tanpa memerinci hak apa saja yang sebenarnya hilang. Ketiadaan rincian ini, ditambah dengan tidak ada ketentuan dalam Pasal 205 mengenai kewajiban pemberitahuan hak, menciptakan risiko terjadinya pelepasan hak yang tidak terinformasi (uninformed waiver of rights). Tulisan ini akan membedah hak-hak tersebut secara mendalam dan merumuskan bagaimana seharusnya sikap yudisial seorang Hakim dalam menyikapi kekosongan penjelasan tersebut.
Konstruksi Pengakuan dan Ketidaksesuaian Norma
KUHAP Baru menyediakan dua pintu utama untuk pengakuan bersalah di persidangan:
- Pasal 205: Digunakan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. Hakim menanyakan pengakuan terdakwa setelah mekanisme perdamaian (MKR) gagal. Pasal ini hanya mewajibkan Hakim melakukan “verifikasi” terhadap enam kriteria di tahap penyidikan dan penuntutan (seperti pendampingan advokat dan ketiadaan tekanan selama penyidikan).
- Pasal 234: Digunakan untuk perkara dengan ancaman di atas 5 tahun hingga 7 tahun. Di sini, Hakim wajib memberitahukan hak yang dilepaskan, lamanya pidana, dan menanyakan kesukarelaan secara langsung.
Disparitas ini memicu pertanyaan: Apakah terdakwa pada perkara ringan di bawah Pasal 205 dianggap tidak melepaskan hak apa pun? Ataukah legislator mengasumsikan perlindungan pada perkara ringan cukup disandarkan pada kehadiran advokat di tahap penyidikan?
Mengapa Ada Standar Ganda dalam Perlindungan Hak?
Mengapa pada tindak pidana yang lebih serius (Pasal 234), Hakim diperintahkan untuk memberikan peringatan hak, sementara pada perkara di bawah 5 tahun (Pasal 205), Hakim dibiarkan pasif? Apakah “hak yang dilepaskan” itu berbeda bobotnya di antara kedua pasal tersebut? Secara konstitusional, setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Perbedaan standar pemberitahuan ini berpotensi melanggar prinsip Equality Before the Law.
Hak-Hak yang Dilepaskan dan Urgensi Pemberitahuan oleh Hakim
Meskipun Penjelasan Pasal 234 hanya menyatakan “cukup jelas”, secara doktrinal dan sistematis (jika dihubungkan dengan pasal-pasal lain dalam KUHAP 2025), terdapat empat hak fundamental yang dilepaskan oleh terdakwa saat mereka memilih jalur pengakuan bersalah:
- Hak atas Pemeriksaan dengan Acara Biasa (Right to Ordinary Trial)
Dengan memberikan pengakuan, perkara dialihkan dari Acara Pemeriksaan Biasa menjadi Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Dalam acara biasa, Penuntut Umum memiliki beban pembuktian untuk menguraikan setiap unsur delik melalui saksi, ahli, dan/atau bukti lainnya. Dengan memilih mengaku, terdakwa secara sadar melepaskan haknya untuk “diuji” melalui prosedur formal yang panjang tersebut demi kecepatan proses. - Hak atas Pembuktian Mendalam dan Konfrontasi (Right to Confrontation)
Dalam mekanisme APS, lintasan pembuktian disederhanakan. Fokus Hakim bergeser dari “apakah peristiwa itu terjadi” (karena sudah diakui) menjadi “apakah pengakuannya benar dan didukung bukti minimal”. Hal ini mengakibatkan hilangnya kesempatan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) yang terhadap saksi-saksi yang diajukan penuntut umum atau menghadirkan bukti lawan yang mendalam. - Hak untuk Tetap Diam (Privilege Against Self-Incrimination)
Asas Non-Self Incrimination menjamin seseorang tidak boleh dipaksa untuk menyalahkan dirinya sendiri. Namun, dalam plea bargain, terdakwa justru diminta untuk mengakui kesalahannya sebagai syarat untuk mendapatkan “keringanan” hukuman. Di sini terjadi pelepasan hak konstitusional yang sangat besar yang seharusnya dipastikan oleh Hakim dilakukan tanpa tekanan psikologis, terutama jika terdakwa berada dalam masa penahanan yang lama. - Hak atas Upaya Hukum Kasasi
Berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf e KUHAP Baru, permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Artinya, ketika terdakwa di Pasal 205 mengaku dan perkaranya dialihkan ke APS, ia secara otomatis kehilangan hak untuk menguji penerapan hukum oleh Hakim tingkat pertama dan banding di Mahkamah Agung. Terdakwa mungkin menyetujui dengan pidana maksimal 3 tahun yang dijanjikan Pasal 205, namun ia tidak sadar bahwa pintu menuju Judex Juris telah tertutup baginya. Ketiadaan kewajiban memberitahu pelepasan hak ini di Pasal 205 adalah sebuah kelemahan dalam mewujudkan keadilan substantif.
Haruskah Pasal 234 Berlaku Mutatis Mutandis pada Pasal 205?
Dalam perspektif hukum, penjelasan pasal tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong (parsial). Meskipun secara tekstual kewajiban memberitahukan hak yang dilepaskan tidak tertulis dalam Pasal 205, terdapat argumen yang kuat mengapa Hakim wajib tetap memberikan pemberitahuan tersebut secara sukarela:
- Prinsip Persamaan Dampak Hukum
Karena dampak yuridis dari pengakuan di Pasal 205 dan Pasal 234 adalah sama—yaitu peralihan ke APS dan hilangnya hak kasasi—maka standar perlindungannya harus diseragamkan. Tidak masuk akal jika undang-undang hanya melindungi terdakwa yang diancam 7 tahun, sementara terdakwa yang diancam 4 tahun dibiarkan melepaskan hak kasasinya tanpa pemberitahuan. - Hakim Sebagai “Guardian of Rights”
Dalam KUHAP 2025, Hakim bukan sekadar “corong undang-undang” melainkan aktif dalam mengarahkan dan menjamin keseimbangan hak para pihak. Hakim memiliki kewenangan diskresi melalui Pasal 205 ayat (2) huruf f untuk mempertimbangkan “hal lain yang dipandang perlu”. Frasa “hal lain” ini harus ditafsirkan oleh Hakim sebagai kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan risiko pelepasan hak kepada terdakwa apabila mengakui dakwaan. - Mitigasi “Kesukarelaan Semu”
Banyak terdakwa dari kelas ekonomi bawah atau yang minim akses informasi hukum mungkin merasa terpaksa mengaku hanya agar segera bebas dari tahanan atau ketidaktahuan lebih lanjut terkait proses persidangan. Tanpa penjelasan lisan dari Hakim mengenai hilangnya hak-hak terdakwa, pengakuan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pengakuan yang “terinformasi” (informed confession), sehingga cacat secara substansi meskipun benar secara formal.
Solusi: Harmonisasi Prosedur Melalui Instrumen Pelaksana
Ketidaksinkronan antara Pasal 205 dan 234 serta minimnya penjelasan pasal, dapat diatasi melalui beberapa hal:
- Peraturan Pemerintah (PP): Pasal 205 ayat (5) mengamanatkan pembentukan PP. PP ini harus memuat klausul eksplisit bahwa dalam setiap mekanisme pengakuan (baik Pasal 78, 205, maupun 234), Hakim memiliki kewajiban standar untuk menjelaskan pelepasan hak terdakwa atas pemeriksaan biasa.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA): Mahkamah Agung melalui SEMA dapat menginstruksikan para hakim di seluruh Indonesia untuk melakukan Inquiry (pemeriksaan) yang seragam. SEMA ini dapat memberikan “format teks peringatan” yang harus dibacakan Hakim sebelum menerima pengakuan, guna menutup celah ketiadaan rincian hak dalam UU.
- Integrasi ke dalam Berita Acara: Format berita acara pengakuan di Pasal 205 sebaiknya disamakan dengan Pasal 234, di mana terdapat pernyataan tertulis dan tanda tangan terdakwa yang menyatakan telah memahami seluruh hak yang dilepaskan.
Kesimpulan
Perbedaan pengaturan kewajiban Hakim dalam Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP Baru bukanlah lisensi bagi negara untuk mengurangi standar perlindungan hak asasi pada perkara ringan. Ketiadaan rincian mengenai “hak yang dilepaskan” dalam penjelasan undang-undang merupakan celah yang harus dijembatani oleh peran aktif Hakim di persidangan.
Hak atas kasasi adalah benteng terakhir koreksi hukum. Ketika hak ini diamputasi melalui mekanisme pengakuan bersalah, maka Hakim wajib memastikan bahwa pelepasan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh oleh terdakwa. Efisiensi peradilan yang diusung oleh KUHAP 2025 tidak akan pernah mencapai tujuan keadilan jika ia dibangun di atas ketidaktahuan atau keterpaksaan para pencari keadilan. Kejujuran terdakwa dalam mengakui kesalahannya harus diimbangi dengan kejujuran negara dalam memberikan perlindungan prosedural yang setara.
Referensi:
Aturan Perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Buku:
- Nelson, Febby Mutiara. (2020). Plea Bargaining & Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
- Hakim, Lukman, dkk. (2020). Penerapan Konsep “Plea Bargaining” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Yogyakarta: Deepublish.
- Effendi, Tolib. (2018). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Kencana.
Jurnal & Artikel:
- Ruchoyah. (2020). “Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perbandingan Plea Bargaining System di Amerika Serikat”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 2.
- Alimuddin, et al. (2024). “Plea Bargaining (Jalur Khusus) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 2.
- Suara BSDK. (2026). “Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif”.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


