Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

24 February 2026 • 09:34 WIB

Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny

24 February 2026 • 09:28 WIB

Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

24 February 2026 • 09:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi
Artikel Features

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig24 February 2026 • 09:05 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Kebocoran data pribadi bukan lagi peristiwa luar biasa dalam ekosistem digital, melainkan telah menjadi fenomena berulang, baik di sektor swasta maupun lembaga publik. Setiap kali dugaan kebocoran mencuat, publik disuguhkan angka-angka besar, pernyataan klarifikasi, dan janji investigasi. Namun di balik dinamika tersebut, terdapat pertanyaan hukum yang lebih mendasar: ketika warga menggugat akibat kebocoran data, siapa yang memikul beban pembuktian?

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi implikasinya mendalam. Hukum pembuktian tidak pernah sepenuhnya netral karena menentukan siapa yang harus menjelaskan, siapa yang harus membuktikan, dan siapa yang menanggung risiko apabila fakta tidak sepenuhnya terang. Dalam perkara kebocoran data, konfigurasi pembuktian yang konvensional berpotensi menempatkan warga pada posisi yang secara struktural lebih lemah. Di sinilah isu kebocoran data berkelindan dengan keadilan prosedural.

Kebocoran Data sebagai Ketimpangan Informasi

Secara struktural, perkara kebocoran data selalu ditandai oleh ketimpangan informasi. Pengendali data dan penyelenggara sistem elektronik memiliki kendali atas arsitektur sistem, standar keamanan, log aktivitas, laporan audit, dan kebijakan mitigasi risiko. Sebaliknya, subjek data hanya mengetahui bahwa datanya diduga bocor atau beredar tanpa izin.

Dalam sejumlah kasus besar di Indonesia, baik yang melibatkan platform digital, layanan publik, maupun basis data administrasi, narasi publik umumnya berhenti pada pengumuman resmi dan penyelidikan internal. Detail teknis yang paling menentukan, seperti sumber kerentanan, metode penetrasi, atau kegagalan pengamanan tertentu, jarang sepenuhnya terbuka. Situasi ini memperlihatkan apa yang dalam teori pembuktian dikenal sebagai asymmetry of information. Contohnya terlihat jelas pada kasus-kasus besar beberapa tahun terakhir. Pada Mei 2020, Tokopedia menyatakan tengah menyelidiki dugaan upaya pencurian data pengguna setelah muncul klaim kebocoran dalam skala besar, yang ramai diberitakan termasuk klaim data puluhan juta akun (Reuters, 2020).

Pada 2021, dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan memicu perhatian luas, termasuk pernyataan bahwa BSSN melakukan investigasi dan masih menunggu hasil penyelidikan/verifikasi. Dalam narasi publik, warga dihadapkan pada angka dan fragmen informasi, sementara detail paling penting, dari celah, vektor serangan, hingga kontrol keamanan yang gagal, tetap berada dalam ruang tertutup institusi (Tempo, 2021).

Contoh lain muncul pada isu dugaan kebocoran data pemilih. KPU merilis siaran pers yang menyatakan mengetahui adanya informasi dugaan penjualan data yang diduga milik KPU dan menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut. Sekali lagi, publik menerima pernyataan institusional, bukan akses terhadap bukti teknis yang memadai untuk menguji kesalahan sistem (KPU, 2023).

Tiga contoh itu menunjukkan pola yang sama, begitu kebocoran terjadi, warga sering harus bergerak di atas kabut. Dan kabut itu bukan karena warga malas, melainkan karena desain sistem, yang menguasai informasi adalah pihak yang potensial bertanggung jawab. Dalam teori privasi modern, ketimpangan ini bukan efek samping, melainkan karakter bawaan ekosistem data yang membuat kerugian sulit dibuktikan dan karenanya mudah dinormalisasi (Solove, 2007).

Ketika sengketa masuk ke pengadilan, ketimpangan ini tidak serta-merta hilang. Hukum acara perdata pada prinsipnya menempatkan beban pembuktian pada pihak yang mendalilkan. Artinya, warga yang menggugat harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, dan hubungan sebab-akibat. Namun bagaimana mungkin warga membuktikan kegagalan sistem keamanan yang sepenuhnya berada dalam penguasaan tergugat?

Baca Juga  Dari Rutinitas ke Spritualitas Makna Ramadhan di Tengah Kesibukan

Distribusi beban pembuktian dalam situasi demikian bukan hanya persoalan teknis prosedural. Ia mencerminkan pilihan normatif tentang siapa yang harus menanggung risiko ketidakjelasan fakta. Jika risiko itu selalu dibebankan kepada warga, maka perlindungan data pribadi berpotensi menjadi hak yang secara formal diakui, tetapi secara praktis sulit ditegakkan.

Kerangka Normatif dan Tantangan Implementasi

Hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan fondasi normatif yang cukup kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memberitahukan kepada pemilik data apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebocoran data bukan sekadar insiden teknis, tetapi peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi kemudian mempertegas prinsip keamanan, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengendali data. Pengendali tidak hanya diwajibkan melindungi data, tetapi juga bertanggung jawab atas pelanggaran yang menimbulkan kerugian. Dalam paradigma perlindungan data modern, prinsip akuntabilitas berarti bahwa pengendali harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban hukum, bukan sekadar menyatakan telah patuh.

Namun, antara norma dan praktik pembuktian terdapat jarak yang tidak kecil. Untuk memperoleh ganti rugi, warga tetap harus membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran kewajiban. Pembuktian ini sering kali menuntut pemahaman teknis yang rumit terkait dengan standar enkripsi, sistem firewall, manajemen akses, atau prosedur audit internal. Tanpa akses terhadap dokumen dan sistem tersebut, warga berhadapan dengan tembok informasi.

Dengan demikian, persoalan kebocoran data bukan hanya soal apakah norma sudah cukup, tetapi apakah mekanisme pembuktian memungkinkan norma itu bekerja secara efektif.

Redistribusi Beban Pembuktian yang Proporsional

Apakah solusi atas persoalan ini adalah pembalikan total beban pembuktian? Tidak selalu. Pembalikan total berpotensi mengganggu keseimbangan sistem hukum. Namun yang dapat dipertimbangkan adalah redistribusi yang proporsional.

Salah satu pendekatan yang berkembang dalam praktik komparatif adalah model prima facie liability. Dalam pendekatan ini, apabila penggugat dapat menunjukkan bahwa data berada dalam penguasaan tergugat dan telah terjadi insiden kebocoran yang terverifikasi, maka timbul asumsi awal adanya kegagalan perlindungan. Beban kemudian bergeser kepada pengendali data untuk membuktikan bahwa ia telah menerapkan standar keamanan yang memadai dan tidak lalai.

Pendekatan ini tidak menghilangkan kewajiban penggugat untuk menunjukkan kerugian atau dampak, tetapi menempatkan kewajiban menjelaskan sistem dan prosedur pengamanan pada pihak yang paling mengetahui. Redistribusi semacam ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam perlindungan data dan mencerminkan keseimbangan yang lebih realistis terhadap ketimpangan informasi.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini dapat dikembangkan melalui interpretasi progresif terhadap asas keadilan, itikad baik, dan tanggung jawab profesional. Pengadilan dapat mempertimbangkan bahwa ketika kebocoran telah diakui atau terindikasi kuat, pengendali data memiliki kewajiban untuk membuka dan menjelaskan standar keamanan yang diterapkan.

Equality of Arms dalam Sengketa Digital

Isu kebocoran data juga berkaitan erat dengan asas equality of arms. Asas ini menuntut agar para pihak dalam proses peradilan memiliki kesempatan yang seimbang untuk mengajukan dan membantah bukti. Kesetaraan ini bukan sekadar formalitas bahwa kedua pihak dapat berbicara, tetapi mencakup akses substantif terhadap sarana pembuktian.

Baca Juga  Omong Kosong Reformasi Birokrasi dan Warisan Budaya Organisasi Orde Lama

Dalam sengketa kebocoran data, kesetaraan dapat terganggu karena satu pihak menguasai seluruh informasi teknis. Jika mekanisme pembuktian tidak memberikan ruang bagi pengungkapan dokumen teknis, audit keamanan, atau penggunaan ahli independen, maka kesetaraan prosedural menjadi ilusi.

Penerapan asas equality of arms dalam perkara kebocoran data berarti memastikan bahwa ketimpangan informasi tidak berubah menjadi ketimpangan keadilan. Pengadilan dapat berperan aktif dalam mengelola pembuktian, misalnya dengan memerintahkan pengungkapan dokumen tertentu atau menunjuk ahli independen. Dengan cara ini, proses peradilan tetap berada dalam koridor imparsialitas, namun tidak abai terhadap realitas struktural yang timpang.

Kebutuhan Pedoman Pembuktian oleh Mahkamah Agung

Perkembangan jenis sengketa yang semakin teknis menuntut respons institusional. Dalam konteks kebocoran data, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penyusunan pedoman pembuktian yang memberikan arah interpretatif bagi hakim dalam menangani perkara serupa.

Pedoman tersebut tidak harus mengubah hukum acara secara fundamental. Ia dapat memuat prinsip-prinsip umum: pentingnya menilai ketimpangan informasi, kemungkinan penerapan asumsi awal ketika kebocoran terverifikasi, standar minimal pengungkapan oleh pengendali data, serta parameter proporsionalitas dalam menilai tanggung jawab.

Keberadaan pedoman akan memperkuat konsistensi dan prediktabilitas putusan, sekaligus menjaga agar pendekatan peradilan terhadap kebocoran data tidak terfragmentasi. Dalam sistem hukum yang tengah bertransformasi digital, pedoman semacam ini menjadi bagian dari adaptasi kelembagaan terhadap jenis sengketa baru.

Penutup

Kebocoran data menguji tidak hanya keamanan sistem, tetapi juga keadilan prosedural dalam sistem hukum. Jika warga selalu dibebani untuk membuktikan kegagalan sistem yang tidak pernah ia kendalikan, maka perlindungan data akan terasa normatif dan jauh dari praktik.

Distribusi beban pembuktian yang lebih proporsional, penerapan asas equality of arms, serta kemungkinan penyusunan pedoman pembuktian oleh Mahkamah Agung merupakan langkah-langkah yang dapat memperkuat legitimasi peradilan di era digital.

Pada akhirnya, negara hukum digital menuntut kesesuaian antara distribusi kuasa informasi dan distribusi tanggung jawab pembuktian. Perlindungan data bukan hanya tentang hak untuk dilindungi, tetapi tentang keberanian sistem hukum untuk memastikan bahwa yang memegang kendali atas sistem juga memikul beban menjelaskannya ketika sistem itu gagal.

Daftar Bacaan

Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford University Press.

Hijmans, H. (2016). The European Union as Guardian of Internet Privacy. Springer.

Solove, D. J. (2007). The Future of Reputation: Gossip, Rumor, and Privacy on the Internet. Yale University Press.

Indonesia. (2019). PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (2022). UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Reuters. (2020). Tokopedia menyelidiki dugaan kebocoran data pengguna.

Tempo. (2021). Pernyataan BSSN terkait investigasi dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan.

KPU. (2023). Siaran pers terkait informasi dugaan kebocoran data milik KPU.

Court of Justice of the European Union (CJEU). (2024). Putusan terkait Art. 82 GDPR (tanggung jawab/eks­kulpasi pengendali)

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel equality of arms kebocoran data
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Demo
Top Posts

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

By Jatmiko Wirawan24 February 2026 • 09:34 WIB0

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang…

Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny

24 February 2026 • 09:28 WIB

Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

24 February 2026 • 09:23 WIB

Membaca KUHAP 2025 dengan Dua Kacamata:Due Process dan Kekhususan Peradilan Militer Militer

24 February 2026 • 09:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia
  • Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny
  • Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller
  • Membaca KUHAP 2025 dengan Dua Kacamata:Due Process dan Kekhususan Peradilan Militer Militer
  • Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.